SHU anggota dibagikan secara transparan pernyataan yang tepat terkait pembagian SHU tersebut adalah

Koperasi adalah sebuah bentuk badan usaha yang berbasis kerakyatan karena modal berasal dari simpanan pokok dan simpanan sukarela para anggota. Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha Koperasi akan dibagikan kepada para anggota karena mereka telah menanam modal di koperasi. Pendapatan ini disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Simak pembahasan tentang seluk beluk SHU koperasi berikut agar lebih memahami secara mendalam.

Definisi SHU

SHU menurut UU No.25/1992 tentang perkoperasian pada Bab IX pasal 45 adalah penghasilan koperasi yang didapatkan dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU bukanlah deviden berupa keuntungan yang didapat dari menaruh saham seperti pada PT, tetapi SHU adalah keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi anggota koperasi.

Besaran SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda karena hal ini tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota di koperasi maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut.

Cara Menghitung SHU Koperasi

Pendapatan koperasi selama satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan akan menjadi SHU (Sisa Hasil Usaha).

Perhitungan SHU anggota koperasi berasal dari:

  • SHU total koperasi selama satu tahun
  • Persentase SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Total semua transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • Jumlah simpanan per anggota
  • Omzet atau volume usaha per anggota
  • Persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Persentase SHU untuk transaksi usaha anggota.

Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1, “Pembagian SHU kepada anggota tidak selalu berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan partisipasi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi. Adapun rumus pembagian SHU sebagai berikut.

SHU Koperasi = Y + X

Keterangan: SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi

X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

Contoh Perhitungan SHU Koperasi

Koperasi “Gempita” mempunyai dana sebesar Rp. 100.000.000 yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya. Perhitungan laba rugi pada 31 Desember 2015 sebagai berikut.

Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-

SHU berdasarkan Rapat Anggota sebagai berikut.

Cadangan Koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
Jasa Modal 20%
Jasa Lain-lain 15%

Hitung:

  1. Pembagian SHU
  2. SHU yang diterima oleh Pak Yudha sebagai anggota koperasi dengan simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000. Pak Yudha sudah berbelanja di koperasi Gempita senilai Rp. 920.000,-

Jawaban

1. Pembagian SHU

Catatan: persentase dihitung terhadap laba bersih

Cadangan Koperasi 40% x Rp 40.000.000 Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% x Rp 40.000.000 Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% x Rp 40.000.000 Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% x Rp 40.000.000 Rp 6.000.000,-
Total SHU 100% Rp 40.000.000,-

2. SHU yang diterima oleh Pak Yudha sebagai berikut.

  • Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Pak Yudha = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rp500.000,- = Rp 40.000,-
  • Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x total pembelian Pak Yudha

Pembelian Pak Yudha = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-

  • SHU yang diterima Pak Yudha adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

Cara Pembagian SHU

Pembagian SHU kepada anggota selalu dilakukan secara transparan (terbuka). Setiap anggota bisa menghitung SHU secara kuantitatif dengan mudah karena besaran partisipasi kepada koperasi bisa diketahui. SHU anggota selalu dibayar secara tunai bukan melalui transfer bank atau debet karena hal ini membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat di mata anggota dan masyarakat sebagai mitra bisnisnya. SHU adalah bentuk insentif dari modal yang diinvestasikan dan hasil transaksi yang dilakukan anggota dalam koperasi.

Porsi SHU terdiri dari jasa modal dan transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Misalnya, 30% adalah modal dan 70% adalah hasil usaha. Jika sebagian besar modal koperasi berasal dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi atau dana cadangan) maka porsi pembagian SHU bagian anggota harus diperbesar, tetapi tidak boleh melebihi 50%. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45, SHU koperasi digunakan untuk Dana Cadangan, Jasa untuk Anggota, Dana Pendidikan, dan keperluan lainnya. Pembahasannya sebagai berikut.

  1. Dana Cadangan
    Jika Anggaran Dasar suatu koperasi tidak ditentukan maka persentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain.
  2. Jasa untuk Anggota
    Jasa ini terdiri dari dua unsur, yaitu partisipasi anggota dalam kegiatan dan partisipasi anggota dalam pembentukan modal (selain simpanan pokok dan simpanan wajib).
  3. Dana Pendidikan
    Pendidikan tentang perkoperasian adalah salah satu prinsip koperasi yang bertujuan meningkatkan mutu anggota dan pengurus atau pengawas koperasi.
  4. Keperluan Lain
    Keperluan lain yang harus diperhatikan adalah insentif (gaji) bagi pengurus/pengawas sebagai karyawan koperasi. Dana bantuan sosial harus diberikan untuk mendorong kegiatan agar berhasil mencapai target atau bahkan lebih besar dari target.

Penggunaan SHU

Tidak hanya dibagikan kepada anggota, SHU juga digunakan untuk keperluan lainnya. Koperasi yang sudah dikelola dengan baik pasti memiliki sistem pembukuan yang baik juga. Pada umumnya, ada pemisahan sumber SHU yang berasal dari nonanggota. Jadi, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara SHU yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bukan anggota. SHU yang tidak berasal dari transaksi anggota maka tidak dibagi kepada anggota sehingga dijadikan cadangan koperasi. Sebuah koperasi yang memiliki SHU dari non anggota yang cukup besar maka rapat anggota bisa menetapkannya untuk dibagikan secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.

Itulah penjelasan singkat dan padat tentang Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang bisa dipelajari sehingga bisa menambah pemahaman tentang hal ini. Koperasi masih tumbuh dan berkembang di Indonesia karena negara ini memiliki basis ekonomi kerakyatan.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu SHU koperasi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.

SHU atau Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan istilah umum yang sudah hampir pasti dikenal oleh seluruh anggota koperasi. Mengapa demikian? Karena SHU koperasi merupakan satu-satunya pembagian uang secara ‘gratis’ dari koperasi kepada seluruh anggotanya. 

Apa itu SHU Koperasi

Pemahaman mengenai SHU sebenarnya lebih jelas bila melihat pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 45 tentang Perkoperasian. Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa SHU pada Koperasi merupakan selisih angka pendapatan koperasi dalam satu tahun pembukuan terhadap biaya operasional, penyusutan, dan kewajiban pembayaran lain termasuk di dalamnya kewajiban pembayaran pajak.

SHU menurut UU koperasi di atas memberi penekanan sebagai pembagian keuntungan koperasi kepada seluruh anggota dengan beberapa poin pokok berikut:

  • Hasil dari selisih pendapatan dengan seluruh biaya penyusutan.
  • Selisih antara Sisa Hasil Usaha koperasi dengan dana cadangan, kemudian dibagikan kepada setiap anggota koperasi dengan memperhitungkan jasa mereka masing-masing.
  • Penggunaan SHU dalam koperasi ini selain dibagikan kepada anggota, juga digunakan untuk keperluan lain yang diputuskan berdasarkan rapat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

Kesimpulannya, Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah pembagian dan penggunaan dana keuntungan bersih koperasi. Dana tersebut berasal dari sisa keuntungan atau hasil usaha dalam satu tahun pembukuan setelah dikurangi seluruh biaya penyusutan, operasional, serta kewajiban pembayaran.

Prinsip Dasar Pembagian Usaha

Ada 4 prinsip di dalam pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi, yakni:

Meski SHU disebut sebagai sisa keuntungan, tetapi keuntungan yang dimaksud tidak termasuk keuntungan dari usaha koperasi. Namun, hanya berasal dari sisa hasil usaha seluruh anggota koperasi. 

Nilai SHU yang diterima setiap anggota koperasi berdasarkan imbal jasa masing-masing. Alasannya, anggota koperasi menanamkan modal serta bertransaksi melalui koperasi. Sehingga, mereka diberikan imbalan jasa dari sisa hasil usaha. 

Prinsip koperasi adalah usaha kerakyatan. Seluruh dana termasuk SHU, datanya harus terbuka dan diketahui oleh pihak-pihak terkait. Transparansi ini dapat digelar dalam Rapat Anggota operasi sebelum pembagian SHU.

Dana SHU hanya tersedia dalam bentuk tunai dan dibagikan pula secara tunai kepada seluruh anggota koperasi. 

Syarat Menghitung SHU

Pembagian SHU harus berlandaskan keputusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum nilai SHU dihitung adalah:

  • Angka SHU secara total dalam satu tahun pembukuan.
  • Angka persentase SHU dari anggota koperasi.
  • Total seluruh transaksi usaha.
  • Total simpanan dari seluruh anggota.
  • Jumlah simpanan dari tiap anggota koperasi.
  • Berapa bagian SHU terhadap simpanan anggota.
  • Berapa bagian SHU terhadap transaksi usaha.
  • Total dari semua transaksi usaha.

Cara Menghitung SHU Anggota Koperasi

Menghitung nilai laba masing-masing anggota koperasi, khususnya jenis simpan pinjam, cukup rumit. Hal ini karena perhitungan harus dilakukan bertahap.

Rumusnya adalah: SHUa = JUA + JMA 

  • SHUa= Sisa Hasil Usaha Anggota
  • JMA= Jasa Modal Anggota
  • JUA= Jasa Usaha Anggota

Sebelum menghitung SHUa, perlu diketahui berapa nilai Jasa Usaha dan Jasa Modal Anggota (JUA dan JMA). Berikut adalah rumus-rumus yang dipakai: 

JMA = (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x Persentase jasa modal x SHU 

Dalam koperasi jenis simpan pinjam, JUA terdiri dari jasa pinjaman dan penjualan. Jasa pinjaman diberikan atas aktivitas melakukan peminjaman. Sedangkan jasa penjualan didapat atas kontribusi anggota melakukan pembelian. Namun, yang lebih sering dihitung adalah jasa penjualannya. Ini rumusnya:

JUA = (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x Persentase Jasa Modal Anggota x Sisa Hasil Usaha

Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Fungsi, dan Perannya

Contoh Kasus Menghitung SHU

Simak contoh kasus serta cara menghitung SHU berikut demi mendapat pemahaman yang lebih baik:

Diketahui Sisa Hasil Usaha Koperasi Simpan Pinjam Dusun Melati memiliki SHU tahun 2020 sebesar Rp30.000.000. Kesepakatan anggota dalam persentase pembagian SHU adalah: jasa modal anggota 25%, jasa modal 20%, cadangan koperasi 40%, dan lain-lain 15%. 

Nilai simpanan anggota Koperasi Dusun Melati Rp 30.000.000, sedangkan nilai penjualan selama tahun 2020 adalah Rp 90.000.000. 

Budi adalah anggota, simpanan pokoknya Rp3.000.000, simpanan wajibnya Rp2.000.000. Budi melakukan pembelian di koperasi sebesar Rp2.000.000. Berapa SHUa yang diterima Budi? 

Jawaban: 

  • SHU Koperasi Dusun Melati= Rp30.000.000
  • Jasa Modal= 20%
  • Jasa Modal Anggota= 25%
  • Simpanan Budi= Rp5.000.000
  • Belanja Budi= Rp1.000.000 
  • Penjualan koperasi= Rp90.000.000

SHUa = JMA + JUA

  • JMA Budi= (5.000.000 : 60.000.000) x 20% x 30.000.000 = Rp500.000
  • JUA Budi= (2.000.000 : 90.000.000) x 25% x 30.000.000 = Rp166.666

Jadi, SHU koperasi Budi tahun 2020 adalah Rp500.000 + Rp166.666 = Rp666.666. 

Kesimpulan

Perhitungan SHU koperasi untuk dibagikan kepada anggota koperasi adalah besar jasa usaha anggota koperasi ditambah jasa modal anggota koperasi. 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected]

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA