Produsen melakukan inovasi produknya dengan tujuan berikut ini, kecuali

Siklus kehidupan produk yang digambarkan dengan grafik yang terdiri atas empat tahap, yaitu masa perkenalan, pertumbuhan, kedewasaan, dan penurunan (product life cycle).

Otoritas Jasa Keuangan

Siklus hidup produk (PLC, product life cycle) adalah pembagian tahap perkembangan suatu produk. Konsep ini diambil dengan menganalogikan produk dengan manusia, yang lahir, hidup, dan mati.

Wikipedia

Daur hidup produk merupakan suatu konsep penting dari pemasaran yang memberikan gambaran tentang dinamika kompetitif suatu produk berupa perjalanan penjualan suatu produk dari diperkenalkan kepada pasar hingga akhirnya hilang dari pasaran. 

Tiap tahapan mempunyai tantangan yang berbeda dan dapat memberikan kontribusi laba yang berbeda. Untuk memperpanjang umur hidup suatu produk, produsen harus bekerja keras untuk melakukan berbagai strategi agar produknya dapat bertahan lebih lama di pasaran.

1. Tahap Perkenalan (Introduction)

Pada tahap ini, produk mulai dipasarkan kepada masyarakat. Produk yang dikeluarkan masih benar-benar baru dan laba produsen masih sedikit, promosi juga dilakukan secara intensif agar masyarakat mengenal produk. 

2. Tahap Pertumbuhan (Growth)

Ketika berada dalam tahap ini, penjualan serta laba akan meningkat yang disebabkan permintaan dari masyarakat sudah meningkat, karena masyarakat sudah mulai mengenal produk yang dibuat oleh perusahaan. Akan semakin banyak penjual dan distributor yang turut terlibat untuk ikut mengambil keuntungan dari besarnya permintaan pasar. 

3. Tahap Kedewasaan (Maturity)

Tahap kedewasaan ditandai dengan adanya kompetitor yang mulai berdatangan. Produsen harus lebih efisien dalam hal biaya, agar biaya per unitnya lebih rendah. Produsen umumnya melakukan inovasi dan gencar melakukan promosi terhadap produk.

4. Tahap Penurunan (Decline)

Di tahap ini, penjualan produk mulai menurun dan ditinggalkan oleh konsumen untuk produk lain. Jumlah penjualan dan keuntungan yang diperoleh produsen dan pedagang akan menurun dan akhirnya mati. Penurunan penjualan ini disebabkan antara lain oleh perkembangan teknologi, pergeseran selera konsumen, serta meningkatnya persaingan dari dalam negeri maupun luar negeri.

Tahukah Anda apa itu produsen? Produsen adalah pihak yang melakukan produksi atau menghasilkan suatu barang maupun jasa dengan tujuan menjualnya kepada konsumen atau distributor untuk menghasilkan sebuah output.

Dalam lingkup ekonomi sendiri, produsen merupakan peran yang paling vital, dimana produsen bertugas memproduksi dan menyediakan barang kebutuhan pasar. Barang tersebut biasanya berupa fisik, memiliki bentuk seperti halnya sabun mandi, makanan ringan, pakaian, dan lain-lain.

Sedangkan jasa biasanya memanfaatkan skill orang-orang tertentu, seperti jasa fotokopi, jasa perawatan tubuh seperti salon, serta jasa transportasi seperti ojek, dan lain sebagainya.

Menurut Wikipedia, produsen artinya penghasil, atau dapat dikatakan suatu badan atau orang yang memproduksi barang dan jasa untuk dimanfaatkan pasar.

Hal yang dilakukan dalam melakukan kegiatan produksi adalah memberikan nilai guna pada benda tertentu atau menciptakan benda baru dari faktor produksi untuk kebutuhan konsumen.

Produsen juga berperan sebagai pembuka lapangan pekerjaan termasuk memiliki tanggung jawab penuh dalam memberi upah dan hak-hak pegawai yang bekerja.

Baca Juga : 21 Pajak Terunik dan Teraneh di Dunia

Tujuan Produsen

Kegiatan produksi yang dilakukan oleh produsen bertujuan untuk menciptakan produk maupun jasa yang dapat memenuhi kebutuhan pasar, namun itu hanyalah inti tujuan, di samping itu juga ada beberapa tujuan lain dari produsen seperti yang berikut ini:

1. Menciptakan dan meningkatkan nilai guna barang atau jasa

Kegiatan menciptakan nilai guna contohnya adalah membangun gedung, membuat pakaian, membuat sepatu, merakit sepeda dan lain sebagainya. Sedangkan menambah nilai guna contoh seperti memperbaiki radio, mereparasi motor, memperbaiki ponsel, dan lain sebagainya.

2. Menggerakkan roda perekonomian bangsa

Kegiatan yang dilakukan oleh produsen akan meningkatkan produksi nasional sehingga tingkat kemakmuran rakyat akan meningkat dan dengan begitu taraf pendapatan masyarakat maupun pendapatan negara akan ikut melambung. Oleh karena itu, produsen dapat dikatakan mampu menjadi penggerak roda perekonomian bangsa.

3. Memenuhi kebutuhan para konsumen

Produsen berkegiatan memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan dan diinginkan konsumen. Tak ada yang bisa memproduksi dan mengelola produk secara langsung kecuali produsen.

4. Memberi kemakmuran bagi masyarakat
Dapat memberikan lapangan pekerjaan baru bagi-bagi masyarakat lainnya sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. Seperti lapangan pekerjaan sebagai marketing, bagian produksi, bagian packing dan lain-lain. Produsen dapat memberikan upah atau gaji terhadap karyawan-karyawannya sehingga mereka juga akan mendapat penghasilan yang dapat meningkatkan taraf kehidupan perekonomiannya. Semakin besar usaha yang dimiliki oleh produsen maka akan semakin banyak pula lapangan pekerjaan yang terbuka lebar.

5. Memperoleh laba atau keuntungan yang sebesar – besarnya
Menerima pendapatan dari penjualan barang atau jasa yang diproduksi. Hal ini merupakan salah satu tujuan mendasar dasar seorang produsen.

6. Menambah kas dan devisa negara
Karena produsen memproduksi barang-barang ekspor yang akan meningkatkan sumber devisa Negara. Selain itu, produsen juga membayar pajak penghasilan secara wajib dan rutin, dengan jumlah tertentu sebagai kompensasi langsung kepada negara.

Baca Juga : Tax Planning, Upaya Meminimalkan Biaya Pajak Secara Legal

Bentuk Produsen

Produsen menjadi aktor yang paling penting dalam suatu siklus ekonomi. Adapun jenis –jenis dari bentuk produsen adalah sebagai berikut:

1. Produsen Perorangan

Badan usaha perorangan merupakan produsen yang melakukan kegiatan komersialnya sendiri. Namun dalam pelaksanaannya, bentuk produsen yang melakukan kegiatan usaha seorang diri ini tetap dapat dibantu oleh orang lain yang menjadi karyawannya namun ruang lingkupnya masih kecil.

2. Produsen Badan Usaha

Seperti namanya, bentuk produsen ini terdiri dari beberapa orang yang melaksanakan kegiatan usahanya secara bersama-sama. Badan usaha digolongkan menjadi dua macam, yaitu: Badan Hukum, yaitu badan usaha yang merupakan badan hukum. Misalnya koperasi, yayasan, perseroan, dan lain-lain, serta Bukan Badan Hukum, yaitu badan usaha yang yang terdiri dari sekelompok orang yang tidak berbadan hukum dan melakukan kegiatan usahanya hanya sewaktu - waktu. Contoh dari yang termasuk badan usaha bukan badan hukum ini adalah firma.

Baca Juga : SAK EMKM, Laporan Keuangan Untuk UMKM

Memahami pengertian, tujuan, dan bentuk produsen sangat penting diperhatikan bagi Anda yang ingin memproduksi suatu produk. Dari tulisan di atas, setidaknya bisa menggambarkan apa yang perlu Anda ketahui sebelum benar-benar terjun ke dalamnya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA