Mengapa seorang warga negara yang baik harus menjunjung tinggi etika

Apakah etika?

Pada masyarakat di belahan dunia manapun, terdapat nilai-nilai dasar perilaku yang secara umum diakui sebagai norma yang harus dipatuhi, selain peraturan atau norma hukum. Norma tersebut biasa disebut etika. Etika dalam arti sempit sering dipahami masyarakat sebagai sopan santun. Sedangkan etika secara umum/luas adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Etika merupakan suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama yang menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah kewaijban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat.

Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “Ethikos” yang artinya timbul dari suatu kebiasaan. Dalam hal ini etika memiliki sudut pandang normatif dimana objeknya adalah manusia dan perbuatannya. Ada juga pendapat para ahli. Menurut Soergarda Poerbakawatja, pengertian etika adalah suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan, serta pijakan kepada suatu tindakan manusia. Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat, etika adalah sebuah cabang ilmu filsafat yang membicarakan perihal suatu nilai-nilai serta norma yang dapat menentukan suatu perilaku manusia ke dalam kehidupannya. Sedangkan menurut Poerwadarminto, etika adalah ilmu pengetahuan tentang suatu perilaku atau perbuatan manusia yang dilihat dari sisi baik dan buruknya yang sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia.

Masih banyak lagi pendapat para ahli, dapat disimpulkan etika merupakan suatu ilmu yang berhubungan dengan perilaku dan bersumber dari akal dan berbeda dengan norma-norma lainnya. Terdapat beberapa karakteristik etika yang membedakannya dengan norma lainnya. Adapun ciri-ciri etika adalah sebagai berikut:

  • Etika tetap berlaku meskipun tidak ada orang lain yang menyaksikan.
  • Etika sifatnya absolut atau mutlak.
  • Dalam etika terdapat cara pandang dari sisi batiniah manusia.
  • Etika sangat berkaitan dengan perbuatan atau perilaku manusia.

Dengan demikian, selain sebagai norma yang terlihat pada perilaku, etika juga harus melekat/dijiwai oleh manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial/bermasyarakat dan di tempat kerja.

Apakah sekarang terjadi pergeseran etika?

Banyak orang berpendapat, saat ini terdapat krisis etika. Etika yang dianggap mulai luntur diantaranya norma-norma kesopanan yang lambat laun terasa berkurang dibandingkan dengan jaman beberapa dasawarsa yang lalu. Sebagai contoh pada masyarakat Jawa, penggunaan bahasa jawa ngoko, kromo alus, kromo inggil dahulu demikian tertib. Yang lebih muda sebisa mungkin menggunakan bahasa kromo kepada yang lebih tua tanpa memandang status sosial, jabatan, kekayaan dan sebagainya. Norma-norma itu sekarang dianggap bergeser. Perubahan teknologi dan pembauran budaya dari berbagai daerah/negara juga bisa menjadi penyebabnya. Sebagai contoh, dulu saat kita bertemu yag lebih tua, secara spontan kita akan menundukkan kepala kita sebagai tanda hormat. Sekarang norma-norma lambat laun mulai berkurang, kalau tidak bisa dikatakan hilang.

Pergeseran tersebut sebenarnya tidak bisa disimpulkan sebagai penurunan kualitas etika. Di Indonesia sendiri etika bermasyarakat merupakan aturan tidak tertulis yang terdapat/melekat pada ajaran agama, adat istiadat, budaya daerah yang sangat beragam. Di jenjang pendidikan sekolahpun, etika tidak diajarkan secara khusus, tapi melekat pada beberapa mata pelajaran. Seharusnya tanpa perlu diajarkan, etika sudah menjadi jati diri pada probadi manusia yang beragama yang hidup di tengah keluarga dan di tengah masyarakat, tanpa harus mempelajari norma-norma apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Bagaimana etika di tempat kerja

Pada berbagai profesi dan instansi, pengaturan etika dibuat/diserahkan kepada lembaga profesi dan instansi. Hal tersebut karena etika dan perilaku bisa spesifik pada berbagai profesi, sehingga perlu dibuat secara khusus sesuai profesi dan instansi masing-masing. Pada Kementerian Keuangan terdapat Kode Etik dan Kode Perilaku yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dalam berperilaku sehari-hari, setiap Pegawai harus berlandaskan pada nilai-nilai dan Kode Etik dan Kode Perilaku. Hal tersebut juga mengantisipasi adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat, maka untuk mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kementerian Keuangan, serta menjaga martabat dan kehormatan masing-masing pegawai. Hal tersebut bisa dipahami selain sebagai pedoman berperilaku sebagai pegawai Kementerian Keuangan juga sebagai antisipasi adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat agar Nilai Nilai Kementerian Keuangan tetap terjaga.

Nilai-Nilai Kementerian Keuangan meliputi: a. Integritas, yang berarti seluruh Pegawai harus berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh Kode Etik dan prinsip-prinsip moral; b. Profesionalisme, yang berarti seluruh Pegawai harus bekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab serta komitmen yang tinggi; c. Sinergi, yang berarti seluruh Pegawai harus berkomitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas; d. Pelayanan, yang berarti seluruh Pegawai harus memberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan para pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman; dan e. Kesempurnaan, yang berarti seluruh Pegawai harus senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

Dengan adanya landasan perilaku pegawai yang didasarkan pada nilai-nilai serta Kode Etik dan Kode Perilaku diharapkan bisa mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut tentunya buka sekedar dibaca dan dihapalkan tetapi harus diterapkan, dilaksanakan dan diejawantahkan dalam perilaku setiap pegawai, tidak hanya di tempat kerja tetapi juga di keluarga dan di kehidupan bermasyarakat.

Setiap pegawai adalah pemimpin, harus mampu menggerakkan dirinya dan orang-orang di sekitarnya untuk selalu melaksanakan landasan perilaku tersebut. Falsafah kepemimpinan “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani rasanya masih relevan diterapkan saat ini, Di depan menjadi panutan atau contoh, di tengah menjadi penyemangat atau penyeimbang, dan di belakang memberi dorongan.

Apabila dicermati dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, secara luas mengatur etika dan perilaku pegawai, sanksi apabila melanggar, mekanisme pemberian sanksi, sesuai tujuan akhirnya yaitu menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara. Setiap pegawai Kementerian Keuangan harus memahami dan mematuhinya. (Arief Nugroho/Kanwil DJKN Kalselteng)

Rekan-rekan, para anggota Perhumas sekalian yang berbahagia. Dalam kesempatan ini saya ingin mengajak kita semua untuk merenungkan betapa pentingnya pemahaman etika untuk profesi Humas. Etika profesi, makin lama, menjadi persoalan seiring dengan kehidupan kita yang makin dinamis.

Sebenarnya, untuk PERHUMAS, hal-hal yang berkaitan dengan etika profesi, telah tertuang dalam “Kode EtikPerhumas Indonesia”. Karena itu, saya hanya ingin  menarik kembali pesan-pesan penting dari Kode EtikPerhumas Indonesia. Pesan penting dari dari Kode EtikPerhumas Indonesia berkaitan dengan dua hal yakni: bagaimana seseorang (praktisi humas) bertindak/berperilaku sebagai individu;  dan kedua, bagaimana seorang individu berperilaku ketika ia berinteraksi dengan pihak lain (baik di dunia kerja maupun di masyarakat). Kedua pesan itu tertuang secara gamblang dalam empat pasal,  Kode Etik Perhumas Indonesia.

Dalam pasal 1, ditegaskan mengenai Komitmen Pribadi seorang praktisi Humas, antara lain bahwa anggota PERHUMAS harus memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjlankan profesi kehumasan. Menurut saya, esensi dari pasal ini sangat jelas bahwa dalam menjalankan tugas, seorang Humas perlu memahami bahwa profesi yang dijalankannya itu merupakan sesuatu yang sangat penting dan mulia,  karena berjuang untuk kebaikan masyarakat/public. Karena itu, seorang praktisi Humasharus menjaga kredibilitas dan reputasinya secara baik. Ia harus berdiri diatas prinsip dan standar moral sehingga bisa  menjadi panutan bagi orang sekitarnya.

Kode Etik Profesi  PERHUMAS pun menekankan pula,  bagaimana berperilaku terhadap klien  atau atasan.  Pesan penting yang ingin disampaikan dari poin itu adalah, pekerjaan seorangHumas tidak semata-mata berorientasi untuk mendapatkan materi.  Seorang praktisi Humas harus selalu menjaga dan menjalin  relasi yang dilandasi etika, baik relasi  dengan atasan dalam konteks organisasi/perusahaan, maupun dalam hubungannya dengan klien. Seorang praktisi Humas harus selalu berlaku jujur, menjaga rahasia serta kepercayaan dan tidak melecehkan pihak lain yang merupakan atasan atau kliennya. Sedangkan hal ketiga dalam kaitan dengan kode etik profesi Humas adalah berkaitan dengan bagaimana seorang praktisiHumas berperilaku terhadap masyarakat dan media massa. Prinsip ini sangat jelas menekankan pentingnya seorang praktisi Humas agar  bekerja untuk kepentingan masyarakat dan juga selalu menyebarkan informasi yang benar kepada public melalui media yang ada. Saat ini, penyebaran informasi kepada masyarakat tidak lagi hanya mengandalkan media konvensional tapi juga media sosial. Karena itu, praktisi Humas harus selalu memperhatikan bahwa setiap informasi yang keluar dari dirinya adalah informasi yang benar, akurat dan bermanfaat bagi public.  Sedangkan prinsip keempat dalam kaitan dengan kode etik perhumas adalah menekankan bagaimana seorang praktisi Humasberperilaku etis terhadap rekan kerja atau sejawat.  Seorang praktisi Humas harus tetap menjaga reputasi  teman sejawatnya.  Perilaku dan tindakan yang berlandaskan etika akan menentukan reputasi seorang praktisi Humas. Karena itu, tidak berlebihan bila dikatakan: “public relations is about reputation. The result of what you do, what you say and what others say about you”. Mudah-mudahan, sapaan singkat ini menyemangati kita semua sebagai praktisi Humas.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA