Mengapa laba secara komersial boleh berbeda dengan laba kena pajak

REKONSILIASI FISKAL (2)

Secara umum, rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena terdapat perbedaan perhitungan antara laba menurut komersial atau akuntansi dengan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersial ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak.

Perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal berdasarkan pembebanannya dapat dibedakan dua macam, yaitu beda tetap (permanent differences) dan beda waktu (timing differences). Selain itu dapat juga diklasifikasi menjadi dua jenis, yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.

Beda Tetap dan Beda Waktu

Beda tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya permanen artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak.

Dengan kata lain, dalam beda tetap ini, penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial, tidak diakui dalam penghitungan akuntansi pajak.

Contohnya penghasilan yang menimbulkan beda tetap adalah hibah, sumbangan, dan penghasilan bunga deposito. Adapun contoh biaya yang menimbulkan beda tetap adalah biaya sanksi perpajakan, entertaintment (tanpa daftar nominatif), pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan.

Beda waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak.

Dalam beda waktu ini, penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial atau sebaliknya, tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan. Contoh penghasilan yang menimbulkan beda waktu adalah pendapatan laba selisih kurs. Sementara untuk contoh biayanya adalah biaya penyusutan dan biaya sewa.

Koreksi Fiskal Positif dan Negatif

Secara sederhana, koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah atau dengan kata lain menyebabkan penambahan PPh terutang. Jadi, koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal.

Secara rinci, koreksi positif umumnya disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Biaya-biaya tersebut di antaranya:

  • Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
  • Dana cadangan.
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
  • Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
  • Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
  • Pajak penghasilan.
  • Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
  • Sanksi administrasi.
  • Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal.
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.

Sebaliknya, koreksi negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang. Hal ini disebabkan oleh pendapatan komersil yang lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersil yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal.

Penyebab dari adanya koreksi negatif sendiri di antaranya adalah penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha (PPh Pasal 4 ayat (2)), selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal, dan penyesuaian fiskal negatif lain.

Dalam peraturan perpajakan di Indonesia mengharuskan penghitungan laba fiskal berdasarkan metode akuntansi yang menjadikan dasar perhitungan laba akuntansi, sehingga dalam pembuatan laporan keuangan tidak perlu melakukan dua kali pembukuan berdasarkan kedua tujuan pelaporan tersebut. Perbedaan antara laba akuntansi dengan laba fiskal ditandai dengan adanya koreksi fiskal (positif dan negatif) atas laba akuntansi. Hampir semua perhitungan laba akuntansi yang dihasilkan harus mengalami koreksi fiskal untuk mendapatkan penghasilan kena pajak (PKP), karena tidak semua ketentuan dalam SAK digunakan atau diperbolehkan sebagai pengurang dalam peraturan perpajakan, dengan kata lain banyak ketentuan perpajakan yang tidak sama dengan SAK (Djamaluddin, 2008 : 56),  dalam SAK semua pengeluaran atau biaya boleh dikapitalisasi untuk dibebankan, asal mempunyai kecukupan bukti (valid) sedangkan menurut UU perpajakan yang diperbolehkan sebagai pengeluaran / biaya (deductible expences) adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung atau dengan istilah 3 M yaitu memperoleh, menagih dan memelihara pendapatan / penghasilan ).

Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk obyek pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya akan menjadi nihil / netral. Adapun yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (diluar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk obyek pajak) dalam rangka menghitung PKP berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaanya, yang berifat menambah penghasilan dan/ atau mengurangi biaya-biaya komersial. Sedang penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (diluar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk obyek pajak) dalam rangka menghitung PKP berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan dan/ atau menambah biaya-biaya komersial.

Informasi tentang laba (earnings) mempunyai peran sangat penting bagi pihak yang berkepentingan terhadap suatu perusahaan. Pihak internal dan eksternal perusahaan sering menggunakan laba sebagai dasar pengambilan keputusan seperti pemberian kompensasi dan pembagian bonus kepada manajer, pengukur prestasi atau kinerja manajemen dan dasar penentuan besarnya pengenaan pajak. Oleh karena itu laba menjadi pusat perhatian bagi investor, kreditor, pembuat kebijakan akuntansi dan pemerintah. Laba yang berkualitas adalah laba yang dapat mencerminkan kelanjutan laba (sustainable earnings) dimasa depan, yang ditentukan oleh komponen akrual dan aliran kasnya (Penman, 2001).

  1. Perbedaan Tetap (Permanent Different)

Perbedaan tetap adalah merupakan suatu konsekuensi yang harus diterima bahwa hal tersebut harus dikeluarkan dari laporan laba rugi karena secara fiskal atau berdasarkan peraturan pajak tidak dapat dibebankan atau bukan merupakan penghasilan. Perbedaan tetap terjadi karena transaksi – transaksi pendapatan dan biaya diakui menurut akuntansi komersial dan tidak diakui menurut fiskal (Resmi, 2005: 333). Yang termasuk dalam perbedaan tetap ini adalah penghasilan bunga bank, dividen, dan penghasilan lain yang sifat pemungutan pajaknya final; dividen yang diterima oleh persroan terbatas, koperasi, yayasan, BUMN/ BUMD, bunga yang diterima oleh perusahaan reksadana, dan jenis penghasilan lain yang dikecualiakan dari objek pajak; pemberian imbalan dalam bentuk natura, sumbangan, biaya/ pengeluaran untuk kepentingan pribaidi pemilik dan untuk pengurang lain yang tidak diperbolehkan menurut fiskal (nondeductible expenses)

  1. Perbedaan Sementara (Temporary Different)

Perbedaan sementara adalah merupakan perbedaan antara dasar pengenaan pajak (DPP) dari   suatu   aktiva   atau   kewajib an (Fiskal) dengan nilai tercatat aktiva dan kewajiban tersebut ( Komersial ), yang berakibat pada kenaikan atau bertambahnya laba fiskal periode mendatang atau berkurangnya laba fiskal periode mendatang, dimana   pada  saat   nilai   tercatat   aktiva   dipulihkan atau diselesaikan. Menurut Harnanto (2003: 113) perbedaan   temporer   yang mengakibatkan harus diakuinya aktiva dan/atau kewajiban pajak tangguhan terjadi atau timbul apabila :

  1. Adanya penghasilan dan/atau beban yang harus diakui untuk penghitungan laba fiskal dan untuk penghitungan laba akuntansinya dalam periode  berbeda
  2. Bagian dari biaya perolehan dalam suatu penggabungan usaha, yang secara substansi merupakan suatu akusisi, dialokasi kepada aktiva atau kewajiban tertentu berdasarkan nilai wajar dan penyesuaian atau perlakuan akuntansi demikian tidak diperkenankan oleh peraturan perpajakan
  3. Goodwill atau goodwill negatif yang timbul dalam konsolidasi

Penyebab Perbedaan Antara Laba Akuntansi dan Laba Fiskal

Menurut Resmi (2005:331)  penyebab perbedaan laporan keuangan komersial dan  laporan keuangan fiskal adalah karena terdapat perbedaan pengakuan prinsip; perbedaan metode dan prosedur akuntansi; perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya. Secara garis besar prinsip dasar akuntansi pajak penghasilan adalah sebagai berikut :

  1. Pajak penghasilan tahun berjalan yang kurang bayar atau terutang diakui sebagai Kewajiban Pajak Kini (Hutang Pajak) sedangkan yang lebih dibayar disebut Aktiva Pajak Kini (Piutang Pajak).
  2. Konsekuensi pajak  mendatang yang dapat didistribusikan  perbedaan temporer kena pajak diakui  Kewajiban Pajak Tangguhan, sedangkan efek perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kerugian belum dikompensasikan diakui Aktiva Pajak Tangguhan.
  3. Pengukuran kewajiban dan aktiva pajak didasarkan  peraturan pajak berlaku

Perbedaan metode dan prosedur akuntansi menurut Resmi (2005: 331) adalah:

  1. Metode penilaian persediaan. Akuntansi komersial membolehkan memilih beberapa metode penghitungan harga perolehan persediaan. Sementara itu menurut perpajakan hanya memperbolehkan metode FIFO dan Average untuk penilaian persediaan.
  2. Metode penyusutan dan amortisasi. Akuntansi komersial memperbolehkan memilih metode penyusutan seperti metode garis lurus, jumlah angka tahun, saldo menurun, metode jumlah unit produksi dan lainnya. Sementara berdasarkan  perpajakan hanya mengakui metode garis lurus dan saldo menurun untuk kelompok harta berwujud jenis non bangunan, sedangkan  harta berwujud bangunan dibatasi hanya bisa menggunakan metode garis lurus.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA