Jelaskan pengertian PERAIRAN kepulauan Indonesia dan PERAIRAN Pedalaman Indonesia

“Perairan Indonesia (1) adalah perairan yang meliputi laut wilayah, perairan kepulauan, perairan pedalaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), serta perairan daratan.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran). “Perairan Indonesia (2) adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia). “Perairan Indonesia (3) adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.” (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan). “Perairan Indonesia (4) adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran). “Perairan Indonesia (5) adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.” (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).

Tagged Definisi Hukum, Definisi Perairan Indonesia, Kamus Hukum, Pengertian Perairan Indonesia, UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, UU nomor 21 tahun 1992 tentang pelayaran, UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, UU nomor 6 tahun 1996 tentang perairan Indonesia

ilustrasi laut. lawnstarter.com

JABAR | 17 Juni 2021 19:00 Reporter : Novi Fuji Astuti

Merdeka.com - Bumi yang kita huni memiliki perairan yang lebih luas ketimbang daratan karena sebagian besar permukaan planet bumi tertutup oleh air. Hampir dua pertiga permukaan bumi tertutup oleh air, baik air yang ada di darat maupun air yang ada di laut. Lapisan air yang menutupi permukaan bumi ini disebut hidrosfer.

Lapisan air yang menutupi permukaan bumi membentuk samudra, laut, rawa, danau, sungai, tumpukan es, awan, uap dan lain-lain. Air yang terdapat di permukaan bumi dapat berbentuk padat seperti es, glester, atau berbentuk air seperti sungai, danau dan laut, serta dalam bentuk gas seperti awan dan uap. Berdasarkan letaknya, wilayah perairan terbagi menjadi dua yakni perairan umum yang berada di darat atau disebut juga perairan darat dan perairan laut.

Laut merupakan perairan yang lebih sempit dari samudra dan terdiri ata laut pedalaman, laut pertengahan, dan laut tepi. Keberadaannya dimanfaatkan oleh manusia sebagai alat mata pencarian mereka atau penduduk nelayan sekitar. Lebih jauh berikut ini informasi mengenai pengertian perairan laut, kenali jenis-jenisnya telah dirangkum melalui repository.ut.ac.id:

2 dari 4 halaman

Secara sederhana, perairan laut dapat diartikan sebagai bagian bumi yang tertutup air dengan kadar garam tinggi. Perairan laut meliputi teluk, selat dan samudera. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia karena memiliki luas laut dan jumlah pulau yang besar.

Panjang pantai Indonesia mencapai 95.181 km dan luas wilayah perairan lautnya sebesar 5.8 juta km. Potensi tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara yang dikaruniai sumber daya perairan laut yang besar termasuk kekayaan keanekaragaman hayati dan nonhayati laut terbesar.

3 dari 4 halaman

lawnstarter.com

Berdasarkan Hukum Laut Internasional atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982 dan diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No.17/1985, maka wilayah perairan laut Indonesia terdiri atas 6 jenis rezim yakni:

1. Laut Teritorial (Territorial Sea)

Laut teritorial adalah bagian laut selebar 12 mil laut diukur dari garis dasar kepulauan ke arah laut. Garis dasar kepulauan adalah garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar, dengan catatan bahwa dalam garis dasar tersebut sudah termasuk pulau-pulau utama yang mempunyai rasio antara daerah air dan daerah daratan, termasuk atoll, adalah antara 1:1 atau 9:1. Panjang garis dasar tersebut tidak melebihi 100 mil laut, kecuali sampai 3% dari jumlah garis dasar yang menutup kepulauan boleh melebihi panjang tersebut sampai maksimum 125 mil laut.

2. Perairan Kepulauan (Archipelagic Waters)

Perairan kepulauan adalah perairan yang ada dalam wilayah negara kepulauan (antara pulau-pulau), disebut juga perairan nusantara. Perairan kepulauan dibatasi oleh garis dasar perairan pedalaman. Perairan kepulauan adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan negara bersama ruang udara di atasnya, atas tanah serta di bawah tanah.

3. Perairan Pedalaman (Internal Waters)

Perairan pedalaman adalah perairan yang ditutup oleh garis dasar penutup teluk, muara, pelabuhan, dan garis-garis dasar yang menutup lekukan di pantai sampai 100 mil laut dan maksimum 125 mil laut. Dengan kata lain, perairan pedalaman adalah bagian dari laut yang berada ke arah daratan dari garis dasar kepulauan.

4. Zona Tambahan (Contiguous Zone)

Zona tambahan adalah bagian laut selebar 12 mil laut, ditambah pada laut teritorial, sehingga kalau dihitung dari garis dasar laut teritorial berjarak 24 mil laut. Dalam zona tambahan ini negara mempunyai kewenangan tertentu, yang terkait dengan Pasal 33 UNCLOS (1982), yakni:

  • Pencegahan pelanggaran keimigrasian, bea cukai, fiskal, dan karantina hewan dan tanaman.
  • Menindak pelaku pelanggaran terhadap peraturan tersebut di atas.

5. Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone)

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah bagian laut selebar 200 mil laut diukur dari garis dasar laut teritorial. Zona ini dititipkan kepada semua negara pantai, negara kepulauan dan negara-negara pulau, sebagai warisan umat manusia. Zona ini bukan wilayah kedaulatan dari negara yang secara efektif adalah selebar 188 mil laut, karena yang 12 mil laut adalah laut teritorial dari negara.

6. Landas Kontinen (Continental Shelf)

UNCLOS 1982, mengubah secara signifikan kriteria dalam menetapkan batas luar (outer limit), sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Geneva 1958. Landas kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawah dasar laut di luar laut teritorial dan merupakan kelanjutan (prolongation) dari wilayah daratan sampai tepi luar dari batas kontinen (the outer edge of the continental margin.

4 dari 4 halaman

Sebagaimana perairan umum atau perairan darat, perairan laut juga sangat bermanfaat bagi kehidupan kita. Secara umum perairan laut dapat dimanfaatkan sebagai sarana transportasi, usaha perikanan, usaha pertambangan, sumber bahan baku obat-obatan dan kosmetika, sumber energi, pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta pertahanan dan keamanan negara.

Volume dan nilai potensi sumber daya perairan laut jelas lebih besar dibandingkan dengan sumber daya perairan umum, karena memang wilayah perairan laut sepuluh kali lebih luas dibanding wilayah perairan umum.

(mdk/nof)

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia telah meratifikasi hukum laut internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) sejak tahun 1985. Dalam UNCLOS diatur bahwa setiap negara kepulauan berhak untuk mengklaim kawasan lautnya masing-masing, termasuk diantaranya adalah wilayah perairan kepulauan dan perairan pedalaman. Dalam pasal 50 UNCLOS disebutkan bahwa negara kepulauan dapat mendefinisikan perairan pedalaman mereka dengan menarik garis penutup pada garis pantainya. Garis penutup yang dikaji dalam kegiatan aplikatif ini adalah garis penutup teluk. Sebagai negara kepulauan, Indonesia belum mendefinisikan perairan pedalamannya, sehingga seluruh perairan yang berada di sisi dalam dari garis pangkal dianggap sebagai perairan kepulauan. Perairan pedalaman dapat dianggap setara dengan daratan, sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban pada wilayah tersebut tentu berbeda dengan perairan kepulauan. Belum ditentukannya perairan pedalaman di Indonesia berdampak pada hak dan kewenangan Indonesia di kawasan perairannya serta bisa menimbulkan ancaman baik berupa ancaman keamanan maupun ancaman kerusakan lingkungan hidup. Kegiatan aplikatif ini bertujuan untuk mengidentifikasi perairan pedalaman di pesisir barat Sulawesi Tengah dan Barat, serta mendefinisikan masing-masing perairan pedalaman secara geografik yaitu dalam koordinat lintang dan bujur. Pendefinisian geografik dalam kegiatan aplikatif ini dilakukan pada perairan pedalaman yang terletak di sepanjang pesisir barat Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat. Metode yang digunakan adalah penentuan perairan pedalaman menggunakan garis penutup teluk. Berdasarkan UNCLOS, ada dua syarat utama untuk teluk disebut perairan pedalaman. Yang pertama adalah syarat panjang garis penutup teluk yang dalam hal ini berarti teluk dapat disebut perairan pedalaman jika garis penutup teluk tidak melebihi 24 mil laut. Yang kedua adalah syarat luas teluk yang dalam hal ini luas teluk yang telah ditutup garis penutup teluk harus lebih besar dari atau setidaknya sama besar dengan luas setengah lingkaran yang terbentuk dengan garis penutup teluk sebagai diameter. Pendefinisian geografis dimulai dari identifikasi teluk yang memenuhi kedua syarat UNCLOS dan analisis pemilihan garis penutup alternatif yang lebih menguntungkan jika memungkinkan. Berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan, di wilayah kegiatan aplikatif didapat enam teluk yang diidentifikasi dan memenuhi syarat sebagai perairan pedalaman, yaitu Teluk Tambu, Teluk Palu, Teluk Labani dan tiga buah teluk lain yang belum memiliki nama. Dari enam teluk tersebut didefinisikan secara geografis masing-masing perairan pedalaman dengan batas berdasarkan letak teluk dan koordinat garis penutup teluk untuk selanjutnya dipublikasikan dengan didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dari kegiatan ini juga diketahui ada beberapa teluk yang telah mempunyai nama dan dianggap teluk sebelumnya tapi tidak memenuhi syarat teluk sesuai UNCLOS.

Indonesia, being the largest archipelagic state in the world, has ratified United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) since 1985. Based on UNCLOS every archipelagic state has the right to claim its maritime zone of jurisdiction, including, but not limited to, archipelagic and internal waters. In Article 50 of UNCLOS archipelagic state can define its internal waters by drawing a closing line on its coast. Closing lines studied in this project are bay closing lines. Indonesia has yet to define its internal waters, so that all waters located on the inner side of baselines is by default regarded as archipelagic waters. Meanwhile internal waters can be, somehow, considered equivalent to the land, so that the implementation of the rights and obligations in the area is different, and somehow can be more assertive, from the archipelagic waters. It is important, therefore, for Indonesia to define its internal waters, and distinguish it from archipelagic waters, by designating the aforementioned closing lines. This project aims to identify internal waters on the west coast of Central and West Sulawesi, as well as to define each internal waters geographically. This project focuses on the west coast of Central and West Sulawesi. The method used is the determination of the internal waters using bay closing lines. A bay can be defined as internal waters if the closing line of its natural entrance points does not exceed 24 nautical miles in length. Furthermore, its area must be as large as or larger than the semi-circle whose diameter is a closing line drawn across the natural entrance points. Defining the internal waters starts from the identification of the bay that meet both the requirements and analysis for alternative possible closing lines that are more advantageous in term of bay area or size. Based on the project, there are six bays identified and qualified as internal waters, which are the Tambu, Palu, Labani and three other bays that have yet to be named. Six bays that identified, defined geographically each internal waters to registered and publish by the United Nations. Interestingly, this project also identified areas that are generally known as bays by the society that do not in fact meet the criteria of bays as defined by UNCLOS.

Kata Kunci : Pendefinisian geografis, perairan pedalaman, perairan kepulauan, garis penutup teluk

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA