Jelaskan apa saja kebijakan pemerintah untuk mendorong ekspor dan berilah contohnya masing masing?

Kebijakan-Kebijakan Perdagangan Internasional, meliputi:

1.     Tarif

Tarif adalah sejenis pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor. Tarif spesifik (Specific Tariffs) dikenakan sebagai beban tetap atas unit barang yang diimpor. Misalnya $6 untuk setiap barel minyak). Tarifold Valorem (od Valorem Tariffs) adalah pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari nilai barang-barang yang diimpor (Misalnya, tariff 25 persen atas mobil yang diimpor). Dalam kedua kasus dampak tarif akan meningkatkan biaya pengiriman barang ke suatu negara.

2.     Subsidi Ekspor

Subsidi ekspor adalah pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual barang ke luar negeri, seperti tariff, subsidi ekspor dapat berbentuk spesifik (nilai tertentu per unit barang) atau Od Valorem (presentase dari nilai yang diekspor). Jika pemerintah memberikan subsidi ekspor, pengirim akan mengekspor, pengirim akan mengekspor barang sampai batas dimana selisih harga domestic dan harga luar negeri sama dengan nilai subsidi. Dampak dari subsidi ekspor adalah meningkatkan harga dinegara pengekspor sedangkan di negara pengimpor harganya turun.

3.     Pembatasan Impor

Pembatasan impor (Import Quota) merupakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan. Misalnya, Amerika Serikat membatasi impor keju. Hanya perusahaan-perusahaan dagang tertentu yang diizinkan mengimpor keju, masing-masing yang diberikan jatah untuk mengimpor sejumlah tertentu setiap tahun, tak boleh melebihi jumlah maksimal yang telah ditetapkan. Besarnya kuota untuk setiap perusahaan didasarkan pada jumlah keju yang diimpor tahun-tahun sebelumnya.

4.     Pengekangan Ekspor Sukarela

Bentuk lain dari pembatasan impor adalah pengekangan sukarela (Voluntary Export Restraint), yang juga dikenal dengan kesepakatan pengendalian sukarela (Voluntary Restraint Agreement=ERA). VER adalah suatu pembatasan (Kuota0 atas perdagangan yang dikenakan oleh pihak negara pengekspor dan bukan pengimpor. VER mempunyai keuntungan-keuntungan politis dan legal yang membuatnya menjadi perangkat kebijakan perdagangan yang lebih disukai dalam beberapa tahun belakangan. Namun dari sudut pandang ekonomi, pengendalian ekspor sukarela persis sama dengan kuota impor dimana lisensi diberikan kepada pemerintah asing dan karena itu sangat mahal bagi negara pengimpor. VER selalu lebih mahal bagi negara pengimpor dibandingan dengan tariff yang membatasi impor dengan jumlah yang sama. Bedanya apa yang menjadi pendapatan pemerintah dalam tariff menjadi (rent) yang diperoleh pihak asing dalam VER, sehingga VER nyata-nyata mengakibatkan kerugian.

5.     Persyaratan Kandungan Lokal

Persyaratan kandungan lokal (local content requirement) merupakan pengaturan yang mensyaratkan bahwa bagian-bagian tertentu dari unit-unit fisik, seperti kuota impor minyak AS ditahun 1960-an. Dalam kasus lain, persyaratan ditetapkan dalam nilai, yang mensyaratkan pangsa minimum tertentu dalam harga barang berawal dari nilali tambah domestic. Ketentuan kandungan local telah digunakan secara luas oleh negara berkembang yang beriktiar mengalihkan basis manufakturanya dari perakitan kepada pengolahan bahan-bahan antara (intermediate goods). Di amerika serikat rancangan undang-undang kandungan local untuk kendaraan bermotor diajukan tahun 1982 tetapi hingga kini berlum diberlakukan.

6.     Subsidi Kredit Ekspor

Subsidi kredit ekspor ini semacam subsidi ekspor, hanya saja wujudnya dalam pinjaman yang di subsidi kepada pembeli. Amerika Serikat seperti juga kebanyakan negara, memilki suatu lembaga pemerintah, export-import bank (bank Ekspor-impor) yang diarahkan untuk paling tidak memberikan pinjaman-pinjaman yang disubsidi untuk membantu ekspor.

7.     Pengendalian Pemerintah (National Procurement)

Pembelian-pembelian oleh pemerintah atau perusahaan-perusahaan yang diatur secara ketat dapat diarahkan pada barang-barang yang diproduksi di dalam negeri meskipun barang-barang tersebut lebih mahal daripada yang diimpor. Contoh yang klasik adalah industri telekomunikasi Eropa. Negara-negara mensyaratkan eropa pada dasarnya bebas berdagang satu sama lain. Namun pembeli-pembeli utama dari peralatan telekomunikasi adalah perusahaan-perusahaan telepon dan di Eropa perusahaan-perusahaan ini hingga kini dimiliki pemerintah, pemasok domestic meskipun jika para pemasok tersebut mengenakan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemasok-pemasok lain. Akibatnya adalah hanya sedikit perdagangan peralatan komunikasi di Eropa.

8.     Hambatan-Hambatan Birokrasi (Red Tape Barriers)

Terkadang pemerintah ingin membatasi impor tanpa melakukannya secara formal. Untungnya atau sayangnya, begitu mudah untuk membelitkan standar kesehatan, keamanan, dan prosedur pabean sedemikian rupa sehingga merupakan perintang dalam perdagangan. Contoh klasiknya adalah Surat Keputusan Pemerintah Perancis 1982 yang mengharuskan seluruh alat perekam kaset video melalui jawatan pabean yang kecil di Poltiers yang secara efektif membatasi realiasi sampai jumlah yang relatif amat sedikit.

BM-SC

Kebijakan pemerintah untuk mendorong ekspor

1. Memberi Kemudahan Kepada Produsen Barang Ekspor

Kebijakan pemerintah untuk mendorong ekspor, yang pertama ini, untuk meningkatkan ekspor, pemerintah dapat memberikan beberapa kemudahan bagi produsen barang ekspor. Kebijakan yang mendukung peningkatan ekspor antara lain berupa kemudahan mengurus perizinan serta memberikan fasilitas kepada produsen barang ekspor.

Baca juga 2. Perdagangan Antarnegara

Fasilitas dapat berupa pemberian bantuan teknologi, pelatihan inovasi produk, bantuan kredit dengan bunga rendah. Hal ini akan menjadikan produsen menjadi semangat untuk berproduksi. Harga faktor produksi yang murah dapat menurunkan harga jual sehingga dapat meningkatkan daya saing perusahaan.

Kestabilan nilai tukar rupiah sangat penting bagi eksportir karena nilai tukar Rupiah yang stabil terhadap mata uang asing akan mempermudah para eksportir untuk menghitung biaya produksi produk ekspornya. Dengan kepastian nilai Rupiah, para eksportir lebih mudah dalam menentukan harga produknya di pasar internasional. Keadaan ini akan mengurangi tingkat keraguan eksportir untuk melakukan ekspor pada produk mereka.

Renungkan

Apakah kalian pernah mendengar istilah pelemahan nilai tukar rupiah?  Hal tersebut adalah merupakan salah satu permasalahan ekonomi.

Terlalu banyak impor dan sedikitnya ekspor menyebabkan negara kita kekurangan mata uang asing (Dollar) untuk membayar impor.

Akibatnya, Dollar menjadi langka sehingga harganya (nilai tukarnya) terhadap rupiah menjadi sangat tinggi. Di sisi lain, nilai mata uang rupiah sendiri menjadi murah (lemah).

Sebagai siswa, bijaksanalah ketika membeli barang. Cintailah produk dalam negeri agar produsen dalam negeri menjadi hidup dan impor berkurang.

3. Membuat Perjanjian Dagang Internasional

Perjanjian mengenai perdagangan internasional telah banyak dilakukan oleh beberapa negara. Perjanjian ini mencakup kesediaan masing-masing negara untuk menjadi pembeli atau penjual suatu barang, sehingga masing-masing negara memperoleh keuntungan.

Penjual atau eksportir mempunyai pasar dengan perlindungan istimewa dari perjanjian tersebut. Selain itu, pembeli juga dapat mempunyai penjual yang telah memenuhi kriteria sesuai perjanjian.

4. Meningkatkan Promosi

Dalam rangka mengenalkan produk dalam negeri di pasaran internasional, promosi menjadi hal yang sangat penting. Pelaksanaan promosi dapat berupa kegiatan pameran dagang, festival olah raga, seni, maupun kegiatan lainnya yang dapat berfungsi sebagai promosi.

Promosi dagang tersebut dilakukan oleh individu, lembaga swasta, maupun pemerintah. Pemerintah dapat menangani promosi dan pusat informasi dagang di luar negeri.

Contohnya, kantor-kantor pusat promosi dagang Indonesia atau Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC), yang mengusahakan agar produk-produk Indonesia dikenal di luar negeri. Pemerintah telah mengusahakan membuat berbagai kebijakan terkait dengan ekspor untuk mendorong berkembangnya produsen dalam negeri.

Akan tetapi, pada pelaksanaannya, terdapat pula beberapa hal yang dapat memengaruhi lancar atau tidaknya perkembangan ekspor suatu negara.

Baca juga d. Faktor pendorong ekspor


Jakarta, Kominfo - Dinamika perekonomian global yang disebabkan perang dagang Amerika Serika (AS)-China, serta meningkatnya suku bunga negara – negara maju menyebabkan proyeksi pertumbuhan ekonomi turun, yang kemudian menurunkan permintaan agregrat dan harga-harga global.

Lembaga internasional World Bank, International Monetary Fund (IMF), dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pun telah menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia pada 2019. World Bank menurunkan proyeksi dari 3% menjadi 2,9%, sementara IMF menurunkan dari 3,7% menjadi 3,5%, dan OECD menurunkan dari 3,6% menjadi 3,3%.

”Meskipun pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan melambat, peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan masih akan berlanjut pada 2019. Hal ini menandakan bahwa ekonomi Indonesia cukup resilient terhadap gejolak ekonomi dunia yang melambat,“ ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat menjadi Narasumber dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2019, Selasa (12/3), di Jakarta.

Di sisi lain, peningkatan kualitas perekonomian Indonesia tercermin dari tingkat inflasi yang stabil dan menurunnya tingkat kemiskinan, ketimpangan, serta tingkat pengangguran dari tahun ke tahun.

”Hal ini menujukkan kualitas pertumbuhan ekonomi Indonesia baik, jika dilihat dari menurunnya tingkat kemiskinan, ketimpangan, serta pengangguran,“ tambah Menko Darmin.

Meskipun demikian, dari perspektif sektor eksternal, Indonesia sebenarnya menghadapi peningkatan resiko. Neraca Pembayaran Indonesia sepanjang tahun 2018 defisit sebesar minus 7,13 Miliar USD setelah 2 tahun sebelumnya mengalami surplus. Penyebab utamanya yaitu komponen barang pada transaksi berjalan yang turun lebih dari 18 Miliar US dari tahun sebelumnya.

Selain itu, dari sisi neraca perdagangan, defisit sebesar USD minus 1,16 miliar pada bulan Januari 2019 dipicu oleh defisit neraca migas dan neraca non-migas. Migas mengalami defisit sebesar USD minus 0,45 miliar dan non-migas mengalami defisit sebesar USD minus 0,70 miliar.

Untuk memitigasi masalah tersebut, pemerintah telah memberlakukan beberapa kebijakan untuk dapat memberikan stimulus pada aktivitas ekspor.

Dihadapan audiens yang diantaranya para Atase Perdagangan, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi seluruh Indonesia, hingga Duta Besar WTO, Menko Darmin menjelaskan, Beberapa kebijakan jangka pendek yang telah diterapkan adalah perbaikan iklim usaha melalui pelayanan perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS), fasilitas insentif perpajakan, dan pengembangan vokasi.

”Mengembangkan sistem OSS pada dasarnya untuk memudahkan secara signifikan perizinan berusaha, menarik para investor untuk berinvestasi dan tidak lagi berfikir bahwa Indonesia negara yang sulit untuk memulai investasi,“ kata Menko Darmin.

Selain itu, kebijakan peningkatan ekspor dalam jangka pendek dilakukan melalui 3 (tiga) hal yaitu:

1. Pemilihan Komoditas Ekspor Unggulan

Menentukan sektor/komoditas unggulan yang berorientasi eskpor

a. Sektor Prioritas IR 4.0:1) Industri Makanan dan Minuman, 2) Tekstil dan Produk Tekstil, 3) Elektronika, 4) Otomotif, dan 5) Kimia.

b. Sektor non-IR 4.0:1) Industri Perikanan, 2) Permesinan Umum, dan 3) lainnya(Produk Kayu, Karet, Furniture).

Mengurangi Biaya dan Simplifikasi Prosedural Ekspor

2. Simplifikasi prosedural untuk menekan biaya dan waktu dilakukan dengan cara:

a. Mengurangi Komoditi yang Wajib Laporan Surveyor(LS)

b. Mengurangi Lartas Eksporlainnya (ET, TPP, SPE)

c. Memfasilitasi penerbitan Certificate of Origin/SKA(tidak perlu legalisasi Kementerian Luar Negeri

d. Efisiensi logistik(sistem DO online, relaksasi prosedur ekspor otomotif, dan otomotif center)

3. Diplomasi ekonomi dan peningkatan akses pasar

a. Diplomasi pengenaan TarifPreferensi Free Trade Area (FTA)

b. Penyelesaian sengketa dagang

c. peningkatan akses pasar ekspor(non-tradisional market)

d. Penguatan Market Intelegence di luar negeri

Selanjutnya untuk jangka menengah dan panjang, pemerintah akan fokus mengembangkan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM).

”Membangun infrastruktur hampir selalu lebih lama dari membangun industri bisa dalam kurun waktu 4-7 tahun. Namun, sekalinya dibangun  bisa digunakan 40-50 tahun. Maka, membangun infrastruktur dapat membangun kegiatan yang lain,“ pungkas Menko Darmin.

Dalam akhir sambutannya, Menko Darmin menegaskan Pemerintah akan terus melakukan langkah – langkah strategis untuk mendorong ekspor.

”Kami akan terus melakukan langkah–langkah strategis untuk mendorong ekspor, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa dinamika perekonomian global memberikan dampak kepada perekonomian Indonesia,“ tutup Menko Darmin. 

Upaya penurunan stunting, dapat diakselerasi dengan adanya Rencana Aksi Nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (RAN PAUD-H Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA