Ham dalam kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan nilai pancasila adalah

Jakarta -

Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pergaulan dengan sesama manusia maupun dengan mengelola lingkungan hidup.

Apa saja contoh penerapan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari pada setiap sila? Nah, sebelum mengetahui dan nengamalkan contoh penerapan nilai-nilai pancasila, detikers perlu paham dulu apa pengertian nilai.

Nilai adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Nilai mengandung cita-cita, harapan, dambaan, dan keharusan. Nilai terdiri atas nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian, seperti dilansir dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas VI oleh Tim Tunas Karya Guru.

Nilai material adalah semua yang berguna bagi kehidupan jasmani atau ragawi manusia.

Nilai vital adalah semua yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.

Nilai kerohanian adalah semua yang beguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian terdiri atas:

1. Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, dan cipta) manusia

2. Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan manusia

3. Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa) manusia

4. Nilai religius merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak, serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia

Nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila yakni sebagai berikut.

1. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai ketuhanan

2. Sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai kemanusiaan

3. Sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia mengandung nilai persatuan

4. Sila keempat Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mengandung nilai kerakyatan

5. Sila kelima Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan

Contoh nilai-nilai Pancasila dari sila 1 sampai 5

Contoh penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yakni sebagai berikut.

  • Nilai ketuhanan pada sila pertama Pancasila

Sila pertama Pancasila berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama Pancasila memiliki lambang bintang emas dengan latar hitam. Sila pertama Pancasila mengandung nilai ketuhanan.

Contoh-contoh penerapan nilai-nilai ketuhanan dalam kehidupan sehari-hari adalah:

1. Membina kerukunan hidup antara sesama manusia.

2. Tidak melakukan penistaan agama. Penistaan terhadap agama adalah perilaku menghina atau merendahkan agama, seperti melakukan pembakaran rumah ibadah.

3. Mengembangkan siap saling menghormati dan menjaga kebebasan orang dalam beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.

4. Menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai kebaikan yang diajarkan tuhan dalam agama dan keyakinan.

5. Tidak memaksakan sebuah agama atau kepercayaan pada orang lain.

6. Mengembangkan sikap saling menghormati, bekerja sama, dan tolong-menolong tanpa mendiskriminasi karena agama atau kepercayaan yang dianutnya.

7. Bersikap toleran kepada umat beragama atau berkeyakinan lain.

8. Mempersilakan dan memudahkan umat beragama lain menyelenggarakan hari raya agama atau keyakinannya.

  • Nilai kemanusiaan dalam sila kedua Pancasila

Sila kedua Pancasila berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kedua Pancasila memiliki lambang rantai emas bermata persegi dan bulat yang berkaitan satu sama lain dengan latar warna merah. Sila kedua Pancasila mengandung nilai kemanusiaan.

Contoh penerapan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari adalah:

1. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, warna kulit, kedudukan sosial, dan lainnya.

2. Sigap membantu orang yang mengalami kesusahan tanpa pilih kasih.

3. Mengembangkan sikap saling mengasihi antara sesama manusia.

4. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

5. Tidak bersikap semena-mena.

6. Mendukung dan aktif dalam kegiatan kemanusiaan seperti bakti sosial, membantu korban bencana alam, berbagi makanan pada yang membutuhkan, membantu panti asuhan dan panti jompo, dan lainnya.

7. Mengembangkan sikap tenggang rasa.

8. Menjunjung tinggi hak asasi manusia.

9. Membela kebenaran.

10. Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

  • Nilai persatuan dalam sila ketiga Pancasila

Sila ketiga Pancasila berbunyi Persatuan Indonesia. Sila ketiga Pancasila memiliki lambang pohon beringin dengan latar warna putih. Sila kedua Pancasila mengandung nilai persatuan.

Contoh pengamalan sila ke-3 dalam kehidupan sehari-hari:

1. Mengembangkan sikap saling menghargai keanekaragaman budaya.

2. Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa.

3. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Mengembangkan persatuan asal dasar Bhinneka. Tunggal Ika, yaitu 'berbeda-beda tetapi satu'.

5. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.

6. Mengembangkan sikap bangga dan cinta. terhadap tanah air dan bangsa.

7. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara apabila diperlukan.

  • Nilai kerakyatan dalam sila keempat Pancasila

Sila keempat Pancasila berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sila keempat Pancasila memiliki lambang kepala banteng warna hitam dan putih dengan latar warna merah. Sila kedua Pancasila mengandung nilai kerakyatan.

Contoh pengamalan sila ke-4 Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yaitu:

1. Selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan permasalahan.

2. Menghargai hasil musyawarah.

3. Menjalankan hasil musyawarah dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

4. Tidak memaksakan kehendak atau pendapat pada orang lain.

5. Menghargai masukan orang lain.

6. Berjiwa besar untuk menerima keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah.

7. Bekerja sama untuk mempertanggungjawabkan keputusan musyawarah.

8. Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.

9. Memberikan kepercayaan pada wakil rakyat yang dipilih.

10. Wakil rakyat harus mampu membawa aspirasi rakyat.

11. Menghindari hasil walk out dalam musyawarah.

  • Nilai keadilan dalam sila kelima Pancasila

Sila kelima Pancasila berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima Pancasila memiliki lambang padi dan kapas dengan latar warna putih. Sila kelima Pancasila mengandung nilai keadilan.

Contoh sikap yang mencerminkan sila kelima Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yaitu:

1. Tidak bergaya hidup mewah

2. Tidak bersifat boros

3. Bekerja keras

4. Menghormati hak-hak orang lain

5. Peduli dan membantu mengurangi penderitaan yang dialami orang lain

6. Menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan gotong royong

7. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum

8. Mendukung kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, seperti membantu akses pendidikan bagi siapa saja, dan membantu akses sandang, pangan, dan papan yang merata.

Nah, itu dia nilai-nilai Pancasila dan contohnya dalam kehidupan sehari-hari. Yuk lakukan, detikers!

Simak Video "Hari Lahir Pancasila, Apa Mereka Hafal Pancasila?"



(twu/nwy)

tirto.id - Hak dan kewajiban asasi manusia dalam sila 1 Pancasila memuat soal hak memeluk agama serta saling menghormati antarumat beragama.

Dikutip dari modul PPKn Harmonisasi dan Hak Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (2020: 18), hak asasi manusia merupakan hak dasar dari masing-masing individu yang ada di dunia sebagai seorang manusia, tanpa melihat latar belakang suku bangsa, agama, ras, maupun golongan.

Karena bersifat universal, hak-hak ini sudah ada semenjak seorang individu lahir, sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau diberikan dalam bentuk apa pun.

Di dalam Pancasila, terkandung tiga kategori nilai yang masing-masing melindungi hak asasi manusia secara universal, yang terdiri dari nilai ideal atau nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.

Nilai dasar atau nilai ideal di Pancasila dapat ditemukan dalam pembukaan UUD 1945 dan lima sila yang ada di Pancasila. Nilai dasar juga bersifat kekal dan tetap, yang memiliki arti bahwa nilai-nilai tersebut melekat pada kehidupan bermasyarakat.

Nilai instrumental merupakan bentuk penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Artinya, nilai instrumental memiliki penjabaran secara spesifik dan khusus terkait hak-hak yang ada di masyarakat. Selain itu, nilai instrumental dijadikan pedoman dari pelaksanaan sila-sila di Pancasila.

Nilai praksis merupakan pengimplementasian dari penjabaran nilai-nilai instrumental dan penetapan nilai-nilai dasar pada nilai ideal. Selain itu, nilai praksis lebih bersifat fleksibel, artinya, nilai praksis dapat berkembang dan berubah menyesuaikan dengan zaman.

Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila 1 Pancasila

Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai ideal atau dasar Pancasila sila 1 yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa" berkaitan erat dengan jaminan akan hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.

Daftar hak asasi manusia dalam nilai ideal sila 1 Pancasila:

1. Hak asasi melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing;

2. Hak kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing;

3. Hak bebas dari pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama.

Sementara Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praktis sila 1 Pancasila berkaitan dengan realisasi dan aplikasi nilai-nilai dasar dalam kehidupan sehari-hari.

Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukkan warga negara terkait dengan sila 1 Pancasila antara lain sebagai berikut:

1. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup;

2. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya;

3. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

Hak Asasi Manusia dalam Sila 2-5 Pancasila

Setiap sila memiliki keterkaitan perlindungan HAM. Hubungan HAM, hubungan HAM dengan sila lainnya dalam Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut:

Hubungan HAM dengan sila ke-2 di Pancasila memiliki kaitan terhadap kedudukan masyarakat Indonesia di hadapan hukum. Pada sila ini, setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Pada sila ke-2 juga menjamin bahwa setiap orang mendapatkan hak berupa jaminan dan perlindungan hukum yang sama.

Hubungan HAM dengan sila ke-3 yaitu mengandung makna penempatan akan kesatuan, kepentingan, atau pun keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Hubungan HAM dengan sila ke-4 digambarkan sebagai kehidupan berbangsa dan bernegara yang menganut sistem secara demokratis. Artinya, pada kehidupan bernegara, pemerintahan, bermasyarakat, semuanya memiliki hak yang sama tanpa adanya memprioritaskan kepentingan suatu golongan atau individu tertentu.

Hubungan HAM dengan sila ke-5 berkaitan dengan adanya pengakuan terkait hak-hak sosial yang ada di lingkup masyarakat yang dilindungi oleh negara, seperti hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak, jaminan sosial, dan lain sebagainya.

Undang-Undang yang Menjamin HAM di Indonesia

Sebagai pelindung hukum yang dapat menjamin hak asasi manusia dapat diklaim dan dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat, Undang-undang yang mengatur penjaminan hak asasi manusia terdiri dari:

    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28A – 28J tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketentuan dalam Undang-undang organik yang mengatur perundang-undangan akan penjaminan hak asasi manusia
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindugnan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran HAM yang berat dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi, terhadap Korban Pelanggaran HAM berat.
    • Ketentuan dalam Keputusan Presiden atau Kepres, yaitu: Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Keputusan Pesiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi, Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM.

Baca juga:

  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Marhamah Ika Putri
(tirto.id - mip/yan)


Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Yantina Debora
Kontributor: Marhamah Ika Putri

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA