Electronic money adalah alat pembayaran yang memenuhi beberapa unsur sebutkan unsur-unsur tersebut

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan penggunaan uang elektronik atau e money adalah semakin marak. Sebab, uang elektronik bisa digunakan untuk berbelanja, bayar tol, hingga beli tiket transportasi.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang membedakan uang elektronik dengan kartu debit dan kredit yaitu dana yang tersimpan dalam kartu e money sepenuhnya menjadi penguasaan konsumen bukan dikelola menjadi simpanan bank atau pemberi jasa.

Bank Indonesia (BI) menulis dalam situs resminya, walau memuat karakteristik yang sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya, namun penggunaan kartu e money ini tetap sama dengan kartu kredit dan debit yaitu ditujukan untuk pembayaran.

Secara sederhana, pengertian e money adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu.

Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk bertransaksi.

Baca juga: Cara Top Up E-money Mandiri Melalui ATM dan Kantor Pos

Contoh uang elektronik adalah yang biasanya berbentuk kartu e money yang beredar di Indonesia seperti ShopeePay, LinkAja, Paytren, iSaku, OVO Cash, GoPay, Uangku, T-Cash, Brizzi, e money Mandiri, JakOne, dan Flazz.

Penggunaan uang elektronik adalah ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro.

Perkembangan uang elektronik atau e money adalah dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir.

Diharapkan perkembangan uang elektronik adalah dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Online, Praktis Cuma 5 Menit

Lihat Foto

T-Cash

Salah satu contoh uang elektronik adalah LinkAja

Jenis-jenis uang elektronik

Menurut OJK, saat ini ada dua jenis uang elektronik yang tersedia yaitu:

  1. Uang elektronik yang dananya disimpan dalam sebuah chip yang umumnya terdapat dalam sebuah kartu, dimana transaksinya dilakukan secara langsung tanpa menggunakan internet (offline).
  2. uang elektronik yang dananya disimpan pada data di sebuah server, dimana transaksinya dilakukan secara online. Uang elektronik jenis kedua ini umumnya terdapat dalam sebuah aplikasi pada telepon seluler.

Sementara menurut BI, ada dua jenis e money adalah berdasarkan tercatat atau tidaknya data identitas pemegang pada penerbit kartu e money dibagi menjadi:

  1. Uang elektronik registered, merupakan kartu e money yang data identitas pemegangnya tercatat atau terdaftar pada penerbit uang elektronik. Batas maksimum nilai e money adalah sebesar Rp 5 juta.
  2. Uang elektronik unregistered, merupakan kartu e money yang data identitas pemegangnya tidak tercatat atau terdaftar pada penerbit uang elektronik. Batas maksimum nilai e money adalah sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Cuma 5 Menit, Cara Mengisi Token Listrik di PLN Mobile

Lihat Foto

Dok. Shutterstock

Ilustrasi isi saldo kartu e money.

Pihak penyelenggara e money

Adapun penyelenggaraan e money adalah telah diatur dalam Peraturan BI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik dan Surat Edaran BI Nomor 11 Tahun 2009 perihal Uang Elektronik dimana pihak penyelenggara uang elektronik sebagai berikut:

  • Pemegang kartu e money adalah pengguna yang sah dari kartu e money.
  • Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya.
  • Penerbit uang elektronik adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan kartu emoney.
  • Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang atau merchant yang dapat memproses kartu e money yang diterbitkan oleh pihak lain.
  • Merchant adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan uang elektronik.
  • Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi uang elektronik.
  • Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer.

Baca juga: Mengenal Transfer SKN serta Bedanya dengan RTGS dan Real Time Online

Begitulah pengertian e money adalah secara detail beserta jenis-jenis uang elektronik yang salah satunya berupa kartu e money. Tetap berhati-hati dalam menggunakan uang elektronik adalah tindakan yang harus diutamakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Pengertian Uang Elektronik

            Electronic money (e-money) menurut Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit.
  2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip.
  3. Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.
  4. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Menurut Hidayati (2006: 4) pengertian e-money mengacu pada definisi yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS) dalam salah satu publikasinya pada bulan Oktober 1996 mendefinisikan uang elektronik sebagai “stored value or prepaid products in which a record of the funds or value available to a consumer is stored on an electronic device in the consumer’s possession” (produk stored-value atau prepaid dimana sejumlah uang disimpan dalm suatu media elektronis yang dimiliki seseorang).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa nilai uang dalam e-money akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya untuk pembayaran. Disamping itu e-money yang dimaksudkan disini berbeda dengan “single-purpose prepaid card” lainnya seperti kartu telepon, sebab e-money yang dimaksudkan disini dapat digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multipurposed).

Menurut Waspada (2012: 1) electronic money (e-money) adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit, dimana nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media atau server yang digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang. Kelebihan e-money memberikan kelebihan dibandingkan dengan alat transaksi lainnya. Khususnya untuk ritel, transaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan murah, sehingga di masa depan e-money memiliki potensi untuk menggeser peran uang tunai untuk transaksi-transaksi tersebut.

Menurut Adiyanti (2015: 2) uang elektronik adalah uang yang digunakan dalam transaksi internet dengan cara elektronik. Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer. Uang elektronik memiliki nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam suati media elektronis yang dimiliki seseorang. Nilai uang dala e-money akan berkurang pada saat konsumen menggunakan untuk pembayaran.

Menurut Kim, Lee, dan Shin (2013: 2) electronic money is used with the concept of “performing money functions with electronic equipment.” [2]. Further, it is “value information that is described with a digital signal that a bank sends to guarantee face value.” [3]. It is defined as “money that is provided to the issuer in advance; a certain monetary value is saved in an IC chip or a computer communication network built in a plastic card to be used in the information communication network.” [4]. Electronic money is used in various forms.

Menurut Rivai (2001: 1367) uang elektronik adalah alat bayar elektronik yang diperoleh dengan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada penerbit, baik secara langsung, maupun melalui agen-agen penerbit, atau dengan pendebitan rekening di Bank, dan nilai uang tersebut dimasukan menjadi nilai uang dalam media uang elektronik, yang dinyatakan dalam satuan Rupiah, yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dengan cara mengurangi secara langsung nilai uang pada media uang elektronik tersebut.

Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit. Uang elektronik digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, serta dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Nilai uang ini bukanlah merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan, sehingga tidak diberikan bunga dan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Uang elektronik lebih merupakan pengalihan bentuk dari uang tunai.

E-money yang dimaksudkan disini juga berbeda dengan alat pembayaran elektronis berbasis kartu lainnya seperti kartu kredit dan kartu debet. Kartu kredit dan kartu debet bukan merupakan “prepaid products” melainkan “access products”. Secara umum perbedaan karakteristik antara “prepaid product” dan “access product” adalah:

  1. Prepaid Product (E- Money)
    1. Nilai uang telah tercatat dalam instrumen e-money, atau sering disebut dengan stored value.
    2. Dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen.
    3. Pada saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk electronic value dari kartu e-money milik konsumen kepada terminal merchant dapat dilakukan secara off-line. Dalam hal ini verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of sale), tanpa harus on-line ke computer issuer.
  2.  Access Product (Kartu Debet dan Kartu Kredit)
    1. Tidak ada pencatatan dana pada instrumen kartu.
    2. Dana sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank, sepanjang belum ada otorisasi dari nasabah untuk melakukan pembayaran.
    3. Pada saat transaksi, instrumen kartu digunakan untuk melakukan akses secara on-line ke komputer issuer untuk mendapatkan otorisasi melakukan pembayaran atas beban rekening nasabah, baik berupa rekening simpanan (kartu debet) maupun rekening pinjaman (kartu kredit). Setelah di-otorisasi oleh issuer, rekening nasabah kemudian akan langsung didebet. Dengan demikian pembayaran dengan menggunakan kartu kredit dan kartu debet mensyaratkan adanya komunikasi on-line ke komputer issuer.

    Bank Indonesia menerbitkan uang elektronik pertama kali di bulan April 2007. Selama kurang lebih satu setengah tahun sejak pertama terbit jumlah uang elektronik telah mencapai 430,000. Berbeda pada awal penerbitannya, uang elektronik saat ini tidak hanya diterbitkan dalam bentuk chip yang tertanam pada kartu atau media lainnya (chip based), namun juga telah diterbitkan dalam media lain yaitu suatu media yang saat digunakan untuk bertransaksi akan terkoneksi terlebih dulu dengan server penerbit (server based). Begitu pula dari sisi penggunaannya, hampir dari seluruh uang elektronik yang diterbitkan tidak lagi bersifat single purpose namun sudah multi purpose sehingga dapat diterima di banyak merchant yang berbeda. (Bank Indonesia: 2008)

    Aktivitas penggunaan uang elektronik pada tahun 2008 mencapai 2,5 juta transaksi atau meningkat 77,1% dari tahun sebelumnya dengan nilai transaksi sebesar Rp.76,7 miliar atau meningkat 93,1% dari tahun sebelumnya. (Bank Indonesia: 2008)

    Sebagai alat pembayaran, perolehan dan penggunaan uang elektronik pun cukup mudah. Calon pemegang hanya perlu menyetorkan sejumlah uang kepada penerbit atau melalui agen-agen penerbit dan nilai uang tersebut secara digital disimpan dalam media uang elektronik. Untuk chip based, pemegang dapat bertransaksi secara off-line melalui uang elektronik (dalam bentuk kartu atau bentuk lainnya). Sedangkan pada server based, pemegang akan diberi sarana untuk mengakses “virtual account” melalui handphone (sms), kartu akses, atau sarana lainnya, sehingga transaksi diproses secara on-line. Transaksi melalui uang elektronik khususnya transaksi yang diproses secara off-line sangat cepat hanya memerlukan waktu kurang lebih 2 – 4 detik. Saat ini nilai uang yang dapat disimpan dalam uang elektronik dibatasi tidak lebih dari Rp.1 juta, karena fungsinya memang ditujukan sebagai alat pembayaran untuk transaksi yang bernilai kecil. Namun batasan tersebut nantinya dapat saja disesuaikan dengan melihat perkembangan dan kebutuhan industri. Dalam mekanisme uang elektronik, apabila pemegang tidak lagi berminat menggunakan uang elektronik atau ingin mengakhiri penggunaan uang elektronik, nilai uang yang ada pada uang elektronik dapat di-redeem sesuai tata cara yang diatur oleh masing-masing penerbit. (Bank Indonesia: 2008)

Manfaat Uang Elektronik

Tim Inisiatif Bank Indonesia (2006:1) mengungkapkan dalam perekonomian modern lalu lintas pertukaran barang dan jasa sudah sedemikian cepatnya sehingga memerlukan dukungan tersedianya sistim pembayaran yang handal yang memungkinkan dilakukannya pembayaran secara lebih cepat, efisien, dan aman. Penggunaan uang cash sebagai alat pembayaran dirasakan mulai menimbulkan masalah, terutama tingginya biaya cash handling dan rendahnya velocity of money.

Sistim pembayaran mikro mengalami perkembangan cukup pesat diberbagai Negara dewasa ini, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan mesyarakat untuk menggunakan alat pembayaran yang mudah, aman, dan efisien. Instrumen pembayaran mikro adalah instrumen pembayaran yang di desain untuk menangani kebutuhan transaksi dengan nilai yang kecil namun dengan volume yang tinggi serta membutuhkan waktu pemrosesan transaksi yang relatif lebih cepat.

Kebutuhan instrumen pembayaran mikro timbul karena apabila pembayaran dilakukan menggunakan instrumen pembayaran lain yang ada saat ini, misalnya uang tunai, kartu debit, kartu kredit, dan sebagainya menjadi relatif tidak praktis dan efisien.

Uang elektronik muncul sebagai jawaban atas kebutuhan terhadap instrumen pembayaran mikro yang diharapkan mampu melakukan proses pembayaran secara cepat dengan biaya yang relatif murah karena pada umumnya nilai uang yang disimpan instrumen ini ditempatkan pada suatu tempat tertentu yang mampu diakses cepat secara off line, aman, dan murah.

Menurut Warjiyo (2006) dalam Waspada (2012: 2) alat pembayaran non tunai memberikan manfaat kepada perekonomian, antara lain:

  1. Tingkat kepuasan konsumen yang semakin bertambah dengan berkurangnya biaya transaksi.
  2. Adanya sumber pendapatan bagi penyedia jasa pembayaran non tunai.
  3. Peningkatan kecepatan transaksi.
  4. Pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan.

Menurut Hidayati (2006:5) beberapa manfaat atau kelebihan dari penggunaan e-money dibandingkan dengan uang tunai maupun alat pembayaran non-tunai lainnya, antara lain:

  1. Lebih cepat dan nyaman dibandingkan dengan uang tunai, khususnya untuk transaksi yang bernilai kecil (micro payment), disebabkan nasabah tidak perlu menyediakan sejumlah uang pas untuk suatu transaksi atau harus menyimpan uang kembalian. Selain itu, kesalahan dalam menghitung uang kembalian dari suatu transaksi apabila menggunakan e-money.
  2. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu transaksi dengan e-money dapat dilakukan jauh lebih singkat dibandingkan transaksi dengan kartu kredit atau kartu debit, karena tidak harus memerlukan otorisasi on-line, tanda tangan maupun PIN. Selain itu, dengan transaksi off-line, maka biaya komunikasi dapat dikurangi.
  3. Electronic Value dapat diisi ulang kedalam kartu ­e-money melalui berbagai sarana yang disediakan oleh issuer.

Bentuk-bentuk Uang Elektronik

Menurut Bahri (2010:12) bentuk-bentuk uang elektronik dapat dibedakan sebagai berikut:

Uang elektronik memiliki media elektronik yang berfungsi sebagai penyimpanan nilai uang (monetary value) yang dibedakan atas dua jenis:

Uang elektronik memiliki media elektronik yang berfungsi sebagai penyimpanan nilai uang (monetary value) yang dibedakan atas dua jenis:

  1. Uang elektronik yang nilai uang elektroniknya selain dicatat pada media elektronik yang dikelola oleh penerbit juga dicatat pada media elektronik yang dikelola oleh pemegang. Media elektronik yang dikelola oleh pemegang dapat berupa card – based dalam bentuk chip yangtersimpan pada kartu atau berupa software- based yang tersimpan pada harddisk yang terdapat pada personal computer milik pemegang. Dengan system pencatatan seperti ini, maka transaksi pembayaran dengan menggunakan uang elektronik dapat dilakukan secara off-line dengan mengurangi secara langsung nilai uang elektronik pada media elektronik yang dikelola pemegang.
  2. Uang elektronik yang nilai uang elektroniknya hanya dicatat pada media elektronik yang dikelola oleh penerbit. Dalam hal ini pemegang diberi hak akses oleh penerbit terhadap pengguna nilai uang elektronik tersebut. Dengan system pencacatan seperti ini, maka transaksi pembayaran dengan menggunakan uang elektronik ini hanya dapat dilakukan secara on-line dimana nilai uang elektronik yang tercatat pada media elektronik yang dikelola penerbit akan berkurang secara langsung.
  • Berdasarkan Masa Berlaku Media Uang Elektronik

Berdasarkan masa berlaku medianya, uang elektronik dibedakan kedalam dua bentuk:

  1. Reloadable = Uang elektronik dengan bentuk reloadable adalah uang elektronik yang dapat dilakukan pengisian ulang, dengan kata lain, apabila masa berlakunya sudah habis dan atau nilai uang elektroniknya sudah habis terpakai, maka media uang elektronik tersebut dapat digunakan kembali untuk dilakukan pengisian ulang.
  2. Disposable = Uang elektronik dengan bentuk disposable adalah uang elektronik yang tidak dapat diisi ulang, apanila masa berlakunya sudah habis dan atau nilai uang elektroniknya sudah habis terpakai, maka media uang elektronik tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk dilakukan pengisian ulang.
  • Berdasarkan Jangkauan Penggunaannya

Uang elektronik berdasarkan jangkauan penggunaannya dibedakan ke dalam dua bentuk:

  1. Single – Purpose. Single – purpose adalah uang elektronik yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari satu jenis transaksi ekonomi, misalnya uang elektronik yang hanya dapat digunakan untuk pembayaran transportasi umum (Contoh: Kartu Comet untuk Commuter Line/ KRL)
  2. Multi – Purpose. Multi – purpose adalah uang elektronik yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari berbagai jenis transaksi ekonomi, misalnya uang elektronik yang dapat digunakan untuk pembayaran tol, telepon umum, dan untuk berbelanja.

Jenis-jenis transaksi pada Uang Elektronik

Menurut Bahri (2010:15) jenis-jenis transaksi dengan menggunakan uang elektronik secara umum, meliputi:

  • Penerbitan (Issuance) dan Pengisian Ulang (Top-up atau Loading)

Pengisian nilai uang kedalam media uang elektronik dapat dilakukan terlebih dahulu oleh penerbit sebelum dijual kepada pemegang. Untuk selanjutnya pemegang dapat melakukan pengisian ulang (top-up) yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui penyetoran uang tunai, melalui pendebitan rekening di bank, atau melalui terminal-terminal pengisian ulang yang telah dilengkapi peralatan khusus oleh penerbit.

Transaksi pembayaran dengan menggunakan uang elektronik pada prinsipnya dilakukan melalui pertukaran nilai uang dalam bentuk data elektronik dengan barang antara pemegang dan pedagang dengan menggunakan protocol yang telah ditetapkan sebelumnya.

Transfer dalam transaksi uang elektronik adalah fasilitas pengiriman nilai uang elektronik antar pemegang uang elektronik melalui terminal-terminal yang telah dilengkapi dengan pelatan khusus oleh penerbit.

Tarik tunai adalah fasilitas penarikan tunai atas nilai uang elektronik yang tercatat pada media uang elektronik yang dimiliki pemegang yang dapat dilakukan setiap saat oleh pemegang.

Refund/redeem adalah penukaran kembali nilai uang elektronik kepada penerbit, baik yang dilakukan oleh pemegang pada saat nilai uang elektronik tidak terpakai atau masih tersisa pada saat pemegang mengakhiri penggunaan uang elektronik yang diperoleh dan atau masa berlaku media uang elektronik telah berakhir, maupun yang dilakukan oleh pedagang pada saat penukaran nilai uang elektronik yang diperoleh pedagang dari pemegang atas transaksi jual beli barang kepada penerbit.

Perbedaan Uang Elektronik dengan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) Lainnya

Alat pembayaran menggunakan kartu yang ada di Indonesia menurut Bahri (2010: 16) adalah:

Kartu kredit adalah instrument pembayaran elektronik yang berbentuk kartu yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa, yang pembayaran dan pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau angsuran pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran. Kartu kredit juga dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai baik langsung melalui teller pada kantor bank yang bersangkutan maupun ATM.

Charge card adalah suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu kartu digunakan.

Kartu debet merupakan kartu yang diterbitkan oleh lembaga keuangan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu serta pada saat yang sama, mengkredit saldo rekening penjual sebesar nilai transaksi jual beli barang dan jasa. Pada kartu debet, pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank. Transaksi hanya dapat dilakukan apabila pemilik kartu memiliki saldo yang mencukupi pada rekeningnya untuk menutup biaya transaksinya.

Kartu ATM dapat melayani kebutuhan nasabah secara otomatis setiap saat melalui mesin ATM. Pelayanan yang diberikan ATM antara lain penarikan uang tunai, mengecek dan mencetak saldo rekening nasabah, dan pelayanan pembayaran lainnya, seperti pembayaran listrik, telepon, kartu kredit, transfer uang, dan lainnya. Pada beberapa bank penerbit kartu ATM terdapat kombinasi fungsi antara kartu debet dan kartu ATM dalam satu kartu sekaligus.

Uang elektronik memiliki karakteristik yang berbeda dengan alat pembayaran menggunakan kartu lainnya seperti contoh di atas. Secara umum perbedaan antara uang elektronik dengan alat pembayaran menggunakan kartu lainnya adalah:

Perbedaan Uang Elektronik dan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) Lainnya

No Uang Elektronik Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) Lainnya
1. Nilai uang tercatat dalam instrumen media uang elektronik Tidak ada pencatatan nilai uang pada instrument kartu
2. Dana sepenuhnya berada dalam penguasaan pemegang Dana sepenuhnya berada dalam penguasaan bank
3. Transaksi pembayaran dilakukan secara off-line ke penerbit. Transaksi pembayaran dilakukan secara on-line ke penerbit.

Sumber: Siti Hidayati, dkk, Operasional E-Money, Jakarta: BI (2006: 4)

Copyright by: Romadhani, Merulla (2015). Pengaruh Penerapan Uang Elektronik Sebagai E-Ticketing dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pengguna Jasa Transportasi Transjakarta. Program Pascasarjana Magister Manajemen Universitas BSI Bandung

Referensi:

  • Rivai, Veithal, dkk. (2001). Bank and Financial Institution Management. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  • Bahri, Asep Saiful. (2010). Konsep Uang Elektronik dan Peluang Implemetasinya Pada Perbankan Syariah (Studi Kritis Terhadap Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik). Skripsi. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah.
  • Hidayati, Siti, dkk. (2006). Operasional E-Money. Jakarta: Bank Indonesia.
  • Kim, Hyun Joo, Lee, Soo Jong & Shin, In Chul. (2013). Design and Implementation of In-House electronic Money Using Java Cards. (Vol. 7 No. 5 pp.103 – 114 ) International Journal of Smart Home.
  • Tim Inisiatif Bank Indonesia. (2006). Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan E-Money (Work Paper). Jakarta: Bank Indonesia.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA