cara membuat surat keterangan usaha beda domisili

tirto.id - Cara buat Surat Keterangan Domisili Usaha perlu diketahui oleh pelaku usaha. Srat ini dibutuhkan untuk keperluan kepengurusan dokumen legal lainnya.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah sebuah surat atau izin yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. SKDU dibutuhkan untuk mengurus dokumen legal, seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdangangan lainnya.

SKDU sendiri sangat dibutuhkan bagi para Usaha Kecil Menengah (UKM). UKM sendiri adalah sebuah istilah yang mengacu pada sebuah jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak sebesar Rp200.000.000, dan kekayaan tersebut tidak termasuk dengan bangunan tempat usaha itu berjalan beserta tanah.

Selain itu SKDU berfungsi agar UKM yang dimiliki dapat mengurus hal-hal penting lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan, dan Nomor Pengenal Wajib Pajak (NPWP). Tak hanya itu saja SKDU juga penting dalam proses pembuatan nomor Produksi Pangan Industri Rumah (PIRT), label halal dari MUI, dan sertifikasi SNI.

Cara Buat SKDU

Sebelum mengetahui cara buat SKDU, pahami terlebih dahulu berkas-berkas yang harus dilengkapi beserta tahapannya, yaitu berikut ini.

Daftar berkas yang harus disiapkan:

  • Mengisi formulir permohonan SKDU atau dapat Unduh Disini
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
  • Surat keterangan persetujuan dari tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang
  • Surat pengantar dari RT dan RW
  • Bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti perjanjian sewa jika tempat usaha bukan merupakan milik sendiri
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tempat usaha yang digunakan
  • Foto tempat usaha yang diambil dari google maps
  • Jika pemohon merupakan badan usaha (bukan perseorangan) terdapat persyaratan tambahan berupa: Akta Pendirian Perusahaan, Fotokopi KTP, KK, dan NPWP milik direktur.

Tahapan pembuatan SKDU:

  1. Pemohon mengunjungi kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan SKDU dan menyerahkan semua dokumen persyaratan.
  2. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dokumen (petugas dapat memberitahukan status kelengkapan atau kekurangan dokumen di hari yang sama).
  3. Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, pemohon tinggal menunggu dokumen SKDU dikeluarkan oleh kantor kelurahan dan/atau kecamatan. Jika pada hari permohonan semua pejabat terkait sedang ada di tempat, pengurusan SKDU bisa ditunggu dan dikeluarkan di hari yang sama.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili: Syarat & Prosedur Bagi Pemohon

Baca juga artikel terkait SKDU atau tulisan menarik lainnya Dewi Sekar Pambayun
(tirto.id - dsp/ylk)


Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Yulaika Ramadhani
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

CNN Indonesia

Rabu, 20 Oct 2021 12:26 WIB

Ilustrasi. Cara membuat surat keterangan usaha secara online dinilai lebih praktis. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Memulai pinjaman bank untuk usaha memerlukan sejumlah syarat yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berkat teknologi yang kian berkembang, kini membuat SKU tak lagi harus repot mendatangi kantor kelurahan dan kecamatan. Anda bisa membuatnya secara daring. Kenali cara membuat surat keterangan usaha secara online.

Pada dasarnya, SKU merupakan dokumen yang menjadi bukti keberadaan usaha yang dijalani. Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atas pengajuan yang dibuat.


Umumnya, SKU juga dibutuhkan untuk beberapa keperluan usaha. Salah satunya saat mengajukan pinjaman bank, mendapatkan bantuan UMKM, dan keperluan lainnya.

Syarat dan Cara Membuat SKU Secara Offline

Ilustrasi. Cara membuat surat keterangan usaha secara online dianggap lebih praktis. (AP/Achmad Ibrahim)

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, sebelumnya SKU hanya bisa dibuat secara offline. Untuk membuatnya, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang disyaratkan, seperti berikut.

- KTP, asli dan fotokopi- Kartu Keluarga (KK), asli dan fotokopi- NPWP- Surat permohonan dengan materai- Formulir pendukung yang telah diisi- Surat pengantar RT/RW- Surat pernyataan yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar dan badan jalan- Foto lokasi usaha

- Perjanjian sewa tempat dan kartu identitas pemilik tempat

Setelah dokumen di atas dirasa lengkap, Anda bisa mendatangi kantor kelurahan dan kecamatan wilayah terkait untuk membuat SKU.

Cara Membuat SKU Secara Online

Tak harus selalu datang ke kantor kelurahan/kecamatan, kini Anda bisa membuat SKU secara daring. Cara membuat surat keterangan usaha secara online bisa dilakukan di laman Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Berikut caranya:

1. Akses laman OSS2. Jika belum memiliki akun, maka daftar terlebih dahulu dengan mengetuk atau klik 'Daftar' di pojok kanan atas.3. Pilih jenis usaha yang Anda miliki, UMK atau Non-UMK4. Ikuti langkah pendaftaran5. Cek email dan lakukan aktivasi

6. Anda akan diberikan username dan password untuk mendaftarkan SKU

7. Pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha8. Isi data yang dibutuhkan9. Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran

10. Anda bisa mencetak dokumen hasil akhir tersebut, karena itu merupakan SKU yang bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan terkait usaha

Demikian cara membuat surat keterangan usaha secara online. Semoga membantu!

(Tim/asr)

Saksikan Video di Bawah Ini:

TOPIK TERKAIT

Selengkapnya

LAINNYA DARI DETIKNETWORK

Apakah kamu ingin membuat Surat Keterangan Usaha tapi tidak tahu caranya? Surat Keterangan Usaha biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dokumen jika kamu ingin mengajukan pinjaman atau kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya misalnya untuk keperluan mengembangkan usaha.

Seperti yang mungkin telah diketahui, Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini Kelurahan atau Kepala Desa, untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah Kelurahan atau Desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.

Jika kamu hendak mengajukan pinjaman ke bank atau untuk keperluan lain dan belum memiliki Surat Keterangan Usaha, silakan simak persyaratan dan tata-cara pembuatannya berikut ini.

Tata Cara Pembuatan SKU


Cara Membuat SKU 

Beberapa dokumen harus kamu persiapkan terlebih dahulu sebelum mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Kantor Kelurahan dan Kecamatan, yaitu:

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
  3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  4. Surat Pernyataan/Permohonan

Setelah mempersiapkan dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan SKU, kamu dapat mengikuti tata-cara umum untuk membuat SKU berikut ini:

1. Membuat Surat Pengantar RT/RW

Jika belum mengetahui bagaimana cara membuat surat pengantar RT/RW untuk pembuatan SKU ini, langkah-langkahnya mudah saja. Kamu hanya perlu mendatangi Pengurus RT, biasanya Sekretaris atau Ketua RT dan mengemukakan niat untuk minta dibuatkan Surat Pengantar RT/RW untuk keperluan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Kamu hanya perlu membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).

Pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti kamu benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW. Resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.

2. Datang ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa

Setelah Surat Pengantar RT/RW ada di tangan, satukan dengan berkas lainnya untuk dibawa ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa. Di sini pemilik usaha akan diminta mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Silahkan isi dengan benar dan lengkap. Setelah berkas persyaratan dan formulir serahkan kepada petugas, kamu menunggu SKU dibuat. Waktu menunggu tergantung masing-masing Kelurahan/Desa. Kamu bisa tanyakan langsung kepada petugas di Kantor Kelurahan. Pembuatan SKU di Kelurahan atau Desa ini juga resminya tidak dipungut biaya.

3. Datang ke Kantor Kecamatan

Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya SKU tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan. SKU akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan. Sama seperti di Kantor Kelurahan, di Kecamatan juga resminya pembuatan SKU tidak dipungut bayaran. Surat Keterangan Usaha (SKU) memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga: Patenkan Brand Usaha Online, Begini Cara Daftar Merek Dagang di Kemenkumham dan Biayanya

Contoh SKU

Agar kamu memiliki sedikit bayangan, berikut ini kami berikan contoh format Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa:

[Kop Surat Kepala Desa]

SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor:____________

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa {Nama Desa}, Kecamatan {Nama Kecamatan}, Kabupaten {Nama Kabupaten}, dengan ini menerangkan bahwa:

Nama                          : No. KTP                       : Jenis Kelamin              : Tempat/Tgl. Lahir      : Agama                      : Pekerjaan                 : 

Alamat                      : 

adalah benar penduduk yang berdomisili di Desa {Nama Desa}, Kecamatan {Nama Kecamatan}, Kabupaten {Nama Kabupaten}.

Berdasarkan pengamatan kami bahwa nama tersebut di atas adalah benar memiliki usaha {Jenis usaha, misalnya warung, bengkel, atau toko} dengan nama {Nama usaha} di wilayah Desa {Nama Desa}.

Adapun Surat Keterangan ini dibuat untuk kelengkapan persyaratan {jenis keperluan, misalnya Pengajuan Kredit ke Bank}.

Demikian Surat Keterangan Usaha ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan bagi instansi yang berkepentingan menjadi bahan periksa adanya.

Dikeluarkan di           : {Nama Desa}
Pada tanggal              : {Tanggal SKU diterbitkan}

Kepala Desa {Nama Desa}
Kecamatan {Nama Kecamatan}, {Nama Kotamadya/Kabupaten}

({Nama Kepala Desa})

Baca Juga: Gak Sampai Rp100 juta! Ini Kisaran Modal dari 4 Usaha Kekinian

Cara Buat SKU Online

Selain cara di atas, kini pengusaha juga semakin dimudahkan dalam pembuatan SKU, yaitu bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, kamu tidak perlu repot-repot pergi ke kantor kelurahan atau kecamatan. 

Berikut cara membuat SKU online, antara lain:

  • Akses laman OSS
  • Daftar akun terlebih dahulu dengan mengetuk atau klik 'Daftar' di pojok kanan atas.
  • Pilih jenis usaha yang dimiliki, UMK atau Non-UMK
  • Ikuti langkah pendaftaran
  • Cek email dan lakukan aktivasi
  • Pemilik usaha akan diberikan username dan password untuk mendaftarkan SKU
  • Pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha
  • Isi data yang lengkap dan benar
  • Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran
  • Cetak dokumen hasil akhir tersebut, karena itu merupakan SKU yang bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan terkait usaha

Pembuatan SKU Mudah

Bagaimana, mudah bukan langkah-langkahnya? Memang resminya seluruh proses pembuatan SKU ini tidak dikenakan biaya alias gratis, namun tentu kamu harus siap jika diminta membayar administrasi atau sumbangan sukarela untuk mengisi uang kas.

Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) ini dimaksudkan untuk memperkuat jaminan untuk kredit yang diajukan. Memang wajar saja pihak bank menginginkan jaminan untuk mengantisipasi kalau kredit yang diambil nasabahnya macet. Tentunya jika kamu yakin dengan prospek kelangsungan usaha Anda, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jadi setelah kamu memegang SKU untuk usaha, kini kamu bisa pergi ke bank untuk memproses pengajuan kredit atau pinjaman. Semoga proses pembuatan SKU lancar dan usaha pun bisa tambah sukses!

Baca Juga: 6 Cara Mengumpulkan Modal Usaha

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA