Berikut ini yang termasuk sumber penerimaan apbd yang sah, kecuali

tirto.id - Pendapatan negara memiliki banyak sumber, baik itu dari sumber tingkat daerah maupun tingkat negara sekalipun. Sumber ini digunakan untuk menggerakkan roda ekonomi sebuah negara.

Sumber pendapatan tingkat negara dapat berasal dari pajak maupun ekspor impor, sedangkan sumber pendapatan daerah berasal dari pajak tingkat daerah.

Pajak tingkat daerah ini dibagi lagi menjadi pajak tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.

Pendapatan daerah merupakan rencana kerja pemerintah untuk semua pendapatan, pengeluaran, dan belanja negara baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintah di Daerah APBD dapat didefinisikan sebagai rencana operasional keuangan pemerintah daerah, di mana di satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam satu tahun anggaran tertentu, dan di pihak lain menggambarkan perkiraan penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran dimaksud.

Dilansir dari situs Sumber belajar Kemdikbud, pada dasarnya metode yang dipakai dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah mempunyai kesamaaan dengan metode yang dipakai menggali sumber-sumber pusat.

Penerimaan Daerah

Menurut Dewi Kusumawardani dalam Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas XI, Pendapatan daerah adalah semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, dan merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran.

Pendapatan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan, organisasi, kelompok, jenis objek, dan rincian objek pendapatan. Kelompok pendapatan daerah terdiri atas:

Kelompok pendapatan asli daerah, terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain- lain pendapatan daerah lainnya yang sah.

Kelompok dana perimbangan, terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.

Kelompok lain pendapatan daerah yang sah, dapat bersumber dari:

- Hibah, yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi, kabupaten/kota di luar wilayah provinsi, pemerintah provinsi atau provinsi lainnya, perusahaan daerah/BUMD, perusahaan negara/BUMN atau dari masyarakat.

- Dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban akibat bencana alam.

- Dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/ kota dan dari pemerintah daerah lainnya.

- Dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.

- Bantuan keuangan.

Pengeluaran Daerah

- Belanja Daerah

Belajar daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri atas urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.

Belanja Daerah Belanja daerah ini terdiri atas belanja aparatur daerah, belanja pelayanan publik, belanja bagi hasil dan bantuan keuangan, dan belanja tidak tersangka.

1. Belanja Aparatur Daerah.

2. Belanja Pelayanan Publik Belanja pelayanan publik terdiri atas belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, dan belanja modal.

3. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Belanja bagi hasil terdiri atas bagi hasil pajak ke desa/kelurahan, bagi hasil pajak retribusi ke desa/kelurahan, dan belanja bagi hasil pendapatan lainnya ke desa/kelurahan.

4. Belanja Tidak Tersangka Belanja tidak tersangka merupakan pengeluaran yang tidak diperkirakan sebelumnya selama tahun anggaran.

- Pengeluaran Pembiayaan

Pengeluaran pembiayaan ini terdiri atas:

1. Pembayaran pinjaman yang jatuh tempo.

2. Penyertaan modal pemerintah.

3. Pemberian pinjaman daerah.

Baca juga:

  • Apa Saja Pengaruh APBN dan APBD Terhadap Perekonomian?
  • Apa Pengertian, Tujuan, serta Fungsi APBN dan APBD?

Baca juga artikel terkait ILMU EKONOMI atau tulisan menarik lainnya Abraham William
(tirto.id - wlm/adr)


Penulis: Abraham William
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Abraham William

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

komposisi pendapatan daerah pada APBD secara nasional dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri atas  pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  2. Dana Perimbangan yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  3. Komposisi Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah yang terdiri atas Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Pendapatan Lain-Lain, Pendapatan Hibah, Pendapatan Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemda lainnya, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Pemda lainnya.

Jadi, jawaban yang tepat adalah C. 

Pembangunan sebuah daerah sangat ditentukan dengan tingkat penetrasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pun demikian dengan kesehatan APBD sangat ditentukan oleh sumber penerimaan yang diperolehnya. Oleh karena itu, keseimbangan antara pendapatan dan penetrasi alokasi APBD sangat menentukan dalam menjalankan pemerintahan di daerah. Lalu, yang menjadi pertanyaannya adalah dari mana sumber penerimaan APBD?

Sumber Penerimaan APBD

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2004 pasal 157 sumber pendapatan atau penerimaan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah (Pemda). Semakin besar PAD yang dimiliki suatu daerah, maka daerah tersebut akan semakin leluasa dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat. PAD sendiri dibedakan menjadi 4 jenis yaitu :

  • Pajak daerah, yang terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, penerangan jalan, pengambilan bahan galian golongan C.
  • Retribusi daerah, bersumber dari retribusi parker, retribusi air minum, serta retribusi pasar.
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah. Hasil pengelolaan ini dibedakan menjadi 3 yaitu bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada BUMN, dan bagian laba penyertaan modal pada perusahaan swasta.
  • PAD dari lain-lain milik Pemda misalnya hasil penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti rugi daerah dan sebagainya.

2. Dana Bagi Hasil (DBH)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.55 tahun 2005 pasal 19 ayat 1, DBH bersumber dari pajak (PBB, PPh, dan BPHTB) dan sumber daya alam seperti kehutanan, migas, pertambangan umum, dan pertambangan panas bumi.

(Baca juga: Tujuan dan Fungsi APBD)

Adapun besaran DBH dalam APBD yang ditetapkan setiap daerah adalah sebagai berikut :

  • Besaran DBH penerimaan Negara dari PBB dengan imbalan 10% untuk setiap daerah tempat PBB dipungut.
  • Besaran DBH penerimaan BPHTB dengan imbalan 80% untuk Pemda dan sisanya diberikan kepada Pemerintah pusat.
  • Besaran DBH dari hasil PPh yang diterima Pemda sebesar 20% dari keseluruhan pungutan.
  • Besaran DBH daru SDA ditetapkan masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dana Alokasi Umum (DAU)

DAU merupakan penerimaan daerah yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna membiayai kebutuhan pengeluaran daerah sebagai upaya pelaksanaan desentralisasi. Perhitungan DAU yang dilakukan Pemda harus mengikuti beberapa ketentuan antara lain :

  • DAU ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 25% dari pemerintah dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN.
  • DAU untuk daerah provinsi dan kebupaten/kota ditetapkan masing-masing 10% dan 90% dari DAU.
  • DAU untuk setiap daerah ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah DAU untuk setiap daerah yang ditetapkan dalam APBN dengan porsi masing-masing.
  • Porsi daerah kabupaten/kota merupakan proporsi bobot daerah kabupaten/kota yang berada diseluruh wilayah Indonesia
  • DAU suatu daerah ditentukan atas dasar besar kecilnya celah fiskal suatu daerah yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah dan potensi yang dimiliki daerah.

4. Dana Alokasi Khusus (DAK)

DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu, dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.

Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam rencana kerja pemerintah dalam tahun anggaran kemudian Menteri teknis akan mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Bappenas.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA