Berapa lama jangka waktu dari Commercial Paper?

29 Sep 2020, 13:56 WIB - Oleh: Dwi Nicken Tari

Abdullah Azzam Ilustrasi OBLIGASI. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Surat Berharga Komersil (SBK) bukan hal baru di pasar keuangan Indonesia. 

SBK atau commercial paper merupakan instrumen pasar uang yang diterbitkan korporasi nonbank dengan tenor maksimal 12 bulan dan dicatatkan di Bank Indonesia.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Bank Indonesia, SBK dapat menjadi alternatif sumber pendanaan jangka pendek bagi perusahaan nonbank.

Untuk menjaga prudensial dan mitigasi risiko instrumen pasar uang ini, bank sentral menetapkan sejumlah syarat ketat bagi korporasi nonbank yang ingin menerbitkan SBK.

Adapun, aturan penerbitan dan transaksi SBK tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Kewenangan BI tersebut juga sejalan dengan Pasal 70 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta penjelasannya.

“Dalam Pasal 70 tersebut diatur bahwa Surat Berharga Komersial sebagai salah satu bentuk efek yang merupakan instrumen pasar uang dikecualikan dari kewajiban penawaran umum dengan pertimbangan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan efek yang memiliki jangka waktu sampai dengan 1 tahun dilaksanakan oleh instansi lain,” tulis Bank Indonesia.

Dengan demikian, SBK yang bukan produk pasar modal tidak perlu didaftarkan ke instansi lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI).

Untuk menjaga prudensial tata kelola yang baik dan memitigasi risiko instrumen SBK, Bank Indonesia menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi korporasi nonbank yang berniat menerbitkan surat berharga ini.

Pihak yang dapat menerbitkan SBK merupakan korporasi nonbank berbentuk perseroan terbatas. Apabila perseroan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, perseroan setidaknya pernah menerbitkan obligasi dan/atau sukuk dalam lima tahun terakhir sampai dengan tanggal pengajuan penerbitan SBK.

Bagi perusahaan nonemiten dan belum pernah menerbitkan surat utang di BEI dalam lima tahun terakhir, BI mensyaratkan perusahaan telah beroperasi paling tidak tiga tahun. 

Apabila operasional kurang dari tiga tahun, perusahaan harus memiliki penjaminan atau penanggungan dan ekuitas paling sedikit Rp50 miliar.

Perusahaan nonemiten juga harus menghasilkan laba bersih dalam setahun terakhir.

Seperti halnya penerbitan surat utang yang didaftarkan di BEI, calon penerbit SBK harus mendapatkan peringkat dari lembaga pemeringkat utang seperti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Laporan keuangan yang digunakan untuk menerbitkan SBK juga harus mendapatkan pendapat wajar tanpa modifikasian (WTM) secara berturut-turut selama tiga tahun terakhir dari akuntan publik yang terdaftar di BI.

BI menegaskan bahwa calon penerbit SBK tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama tiga tahun ke belakang. Apabila perusahaan mengalami gagal bayar, hal itu harus diselesaikan dan baru dapat mengajukan penerbitan SBK tiga tahun kemudian.

Calon penerbit menerbitkan SBK dalam bentuk tanpa warkat (scriptless) dengan nominal penerbitan minimal Rp10 miliar atau US$1 juta.

Pembelian SBK oleh investor juga dibatasi minimal Rp500 juta atau US$50 ribu. Hal ini untuk membentuk investor SBK dari kalangan investor profesional dan berkualifikasi.

BI menyampaikan penetapan nominal tersebut juga untuk mendorong penggunaan SBK sebagai wholesale funding dan meningkatkan potensi ditransaksikan di pasar sekunder.

Berbeda dengan surat utang atau obligasi korporasi, tenor SBK dibatasi maksimal 12 bulan, 9 bulan, 6 bulan, 3 bulan, dan 1 bulan.

“Penetapan standardisasi tenor dilakukan dalam rangka mendorong likuiditas transaksi di pasar sekunder dan terciptanya term structure suku bunga di pasar uang,” tulis BI.

Apabila ditemukan wanprestasi dalam pembayaran kewajiban SBK oleh penerbit, BI akan mengenakan sanksi terberat berupa larangan untuk menerbitkan SBK di masa depan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Aprianto Cahyo Nugroho

Surat Berharga – Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Syarat, Karakteristik & Contoh – DosenPendidikan.Com – Apa yang dimaksud dengan surat berharga ?? Pengertian surat berharga atau commercial paper “negotiable instruments” ialah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya.

Pengertian Surat Berharga

Surat berharga adalah sebuah dokumen yang di terbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang di berikan surat berharga oleh penerbitnya atau pun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut di alihkan

Surat berharga sering digunakan sebagai alat bayar dalam transaksi perdagangan modern, khususnya di kalngan para pengusaha. Banyak pengusaha yang menggunakan surat berharga sebagai alat bayar transaksi perdagangan karena dinggap lebih aman, praktis dan memiliki gengsi “prestige” tersendiri.

Selain untuk mempermudah kegiatan transaksi, fungsi utama dari sebuah surat berharga adalah sebagai surat legitimasi karena surat berharga tersebut ialah panduan bagi si pemegang surat yang dinggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memiliki hak tertentu.

Agar lebih memahami apa arti surat niaga, maka kita bisa merujuk pada pendapat beberapa ahli, berikut ini ialah arti surat niaga menurut para ahli yaitu:

  • Menurut Abdulkadir Muhammad
    Pengertian surat berharga ialah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang tunai, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain.
  • Menurut Wirjono Projodikoro
    Pengertian surat berharga ialah surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Surat-surat itu juga dapat diperdagangkan agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai “negotiable instruments”.
  • Menurut Heru Supraptomo
    Pengertian surat berharga ialah surat yang dapat diperdagangkan dan merupakan alat bukti terhadap hutang yang telah ada.
  • Menurut Wiraatmadja
    Pengertian surat berharga ialah surat yang memiliki sifat dan nilai seperti uang tunai serta dapat dipertukarkan dengan uang tunai.

Fungsi Utama Surat Berharga

  1. Sebagai alat pembayaran atau alat tukar uang
  2. Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih yakni dapat diperjualbelikan dengan mudah.
  3. Sebagai surat bukti hak tagih atau surat Legitimasi: adalah surat bukti diri bagi pemegangnya sebagai orang yang berhak.

Unsur-unsur Surat Berharga

Surat Bukti Tututan Utang

Surat adalah akta, sedang akta adalah surat yang ditanda tangani, sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai alat bukti.Jadi akta itu merupakan tanda bukti adanya perikatan (utang) dari penandatangan.Utang adalah Perikatan yang harus ditunaikan oleh Penandatangan akta(debitur), dan pemegang akta (kreditur) itu mempunyai hak menuntut kepada orang yang menandatangani akta itu. Tuntutan dapat berwujud uang (Cek), berwujud benda (konsemen/ Billof Lading), dan dapat berwujud tuntutan (Charter party)

Pembawa Hak

Hak adalah hak untuk menuntut sesuatu kepada debitur Surat Berharga, yang berarti hak itu melekat pada akta Surat Berharga. Jika akta hilang, maka haknya pun hilang.Contoh : Uang Kertas bank hilang, maka tidak dapat minta uang kertas baru dari B.I.

Mudah dijual belikan

Tujuan penerbitan Surat Berharga ini sebagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang.

Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu:

  • Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.P
  • Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang, dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.

Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya  merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities).

Latar belakang Penerbitan Surat Berharga

Timbulnya kewajiban membayar dengan menerbitkan Surat Berharga karena adanya perjanjian lebih dahulu antar pihak, perjanjian mana yang menerbitkan kewajiban untuk membayar sejumlah uang. Penerbitan Surat Berharga adalah sebagai pelaksanaan dari kewajiban membayar dengan kata lain, perjanjian adalah perikatan dasar, tanpa ada perikatan dasar tidak mungkin diterbitkan Surat Berharga. Jadi, penerbitan Surat Berharga, bukan perbuatan yang berdiri sendiri lepas dari perikatan dasarnya.

Surat Berharga sebagai Surat Legitimasi

Surat Legitimasi maksudnya sebagai bukti diri bagi pemegangnya yang sah/ orang yang berhak atas tagihan yang tersebut di dalamnya. Asas Legitimasi: untuk memperlancar peredarannya dalam lalu lintas pembayaran sesuai dengan fungsi dan penerbitan Surat Berharga. Ada 2 jenis Surat Legitimasi menurut KUHD:

Legitimasi Formil

Adalah bukti bahwa Surat Berharga itu dianggap sebagai orang yang berhak atas tagihan yang  di dalamnya dianggap ,karena bila pemegang tidak dapat menunjukkan bukti secara formil yang diatur oleh UU maka ia tidak dapat dikatakan sebagai pemegang sah.

Legitimasi Materiil

Adalah bukti pemegang Surat Berharga yang  sesungguhnya adalah orang yang berhak atas tagihan  tersebut.

Kesimpulan dari adanya legitimasi tersebut, bahwa:

  1. Pemegang Surat Berharga secara formil adalah orang yang mempunyai hak tagih yang sah, tanpa mengesampingkan kebenaran materiilnya.
  2. Debitur tidak diwajibkan meneliti apakah pemegang Surat Berharga itu benar-benar orang yang berhak.
  3. Debitur wajib meneliti syarat-syarat yang terdapat pada Surat Berharga yang disodorkan kepadanya ketika meminta pembayaran.
  4. Undang-undang mengutamakan legitimasi formal untuk menjamin fungsi dan tujuan Surat Berharga.

Upaya Tangkisan Pada Surat Berharga

Upaya Tangkisan Absolute / Execption In Rem

Digunakan terhadap debitur semua pemegang baik pertama maupum berikutnya. Upaya ini timbul dari surat berharga itu sendiri yaitu:

  1. Cacat bentuk Surat Berharga (syarat formil: misal tidak ada tanda tangan penerbit, tanggal penerbitan, tanda tangan palsu, dll, tentang ketidakcakapan penerbit ).
  2. Lampau waktu dari Surat Berharga.
  3. Kelainan formalitas dalam regres (kewajiban setiap pemegang surat wesel untuk memindahkan surat wesel itu kepada orang lain untuk menanggung pembayaran).

Jika surat berharga mendapat penolakan aseptansi / pembayaran pada hari tagih / hari bayar maka pemegang dapat melakukan hak regresnya untuk memperoleh pembayaran kepada penerbit/ debitur lainnya.

Upaya Tangkisan Relatif

Dapat diketahui dari hubungan hukum yang terjadi antara penerbit dan salah seorang endosan yang mendahului pemegang terakhir, khususnya pemegang I yang lazim disebut perikatan dasar.

Sebagai kesimpulan bahwa :

  1. Upaya tangkisan Relative, boleh digunakan oleh debitur terhadap pemegang yang memperoleh surat berharga tidak jujur, dan upaya ini berdasar pada hubungan hukum antara penerbit dengan pemegang pertama.
  2. Tujuan larangan terhadap pemegang yang memintakan pembayaran adalah untuk tujuan mencegah agar jangan sampai fungsi surat berharga terganggu dan untuk menghormati dan menjamin hak dari pemegang yang jujur.

Perkembangan surat berharga komersial ini di Indonesia diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang “Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga Komersial” (Commercial Paper) melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.

Penerbitan Surat Berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.

Definisi commercial paper di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan dan peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang memberikan bunga tertentu.

Syarat-Syarat Penerbitan Surat Berharga Komersial Di Indonesia

Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu :

Kriteria :

  1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
  2. Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
  3. Mencantumkan
    • Klausula sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
    • Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
    • Penetapan hari bayar
    • Penetapan pembayaran
    • Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
    • Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
    • Tanda tangan penerbit

Pada halaman muka commercial paper sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut :

  • Kata-kata “Surat Berharga Komersial” (Commercial Paper) yang ditulis kata-kata “Surat Sanggup”
  • Pernyataan “tanpa protes” dan “tanpa biaya” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 jo Pasal 145 KUHD ;
  • Nama bank atau perusahaan efek dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau perusahaan efek yang ditunjuk sebagai agen tanda keaslian Commercial Paper, tanpa penempatan logo atau perusahaan efek secara mencolok ;
  • Nama dan alamat bank atau perusahaan yang ditunjuk sebagai pembayar tanpa penempatan logo bank atau perusahaan secara mencolok ;
  • Nomor seri Commercial Paper ;
  • Keterangan cara penguangan Commercial Paper sebagaimana diatur dalam pasal 4 surat keputusan ini.

Surat Yang Mempunyai Harga Atau Nilai

Surat ini adalah sebagai bukti diri bagi pemegangnya sebagai orang yang berhak atas apa yang tersebut didalamnya, jadi bukan untuk atau pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang. Surat ini juga tidak dapat diperjual belikan karena tujuannya bukan untuk diperjual belikan. Jika para pihak (kreditur/debitur) megalihkan surat itu harus diberitahukan kepada pihak yang mengeluarkan.

Mengenai pemberitahuan ini. tidak terdapat pada surat berharga. Dengan kata lain surat yang mempunyai harga atau nilai ini hanya sekedar alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan untuk menikmati hak yang di sebutkan dalam surat itu.

Perbedaan surat berharga dan surat yang berharga

Perlu sekali dibedakan antara surat berharga dengan surat yang berharga. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:

  • Surat berharga, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda, “waarde papier” di Negara Anglo Saxon dikenal dengan isitlah “negotiable instruments”. Sedangkan surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “papier van waarde” dalam bahasa Inggrisnya “letter of value”.
  • Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 4). Sedangkan surat-surat yang mempunyai harga atau nilai bukan alat pembayaran, penerbitannya tidak untuk diperjualbelikan, melainkan sekedar sebagai alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan atau untuk menikmati hak yang disebutkan di dalam surat itu. Bahkan bagi yang berhak, apabila surat bukti itu lepas dari penguasaannya, ia masih dapat memperoleh barang atau haknya itu dengan menggunakan alat bukti lain (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 6).
  • Surat berharga itu surat tuntutan utang, pembawa hak dan mudah
    diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :5), sedangkan surat yang berharga adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :6).
  • Suatu surat yang disebut sebagai surat berharga, haruslah di dalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari diterbitkannya surat berharga. Dengan perkataan lain, bahwa sepucuk surat disebut surat berharga, karena didalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Perikatan dasar antara dua orang, adalah yang menjadi sebab diterbitkannya surat berharga (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1993 :29).
  • Pengertian surat berharga secara sempit hanya mencakup surat atau instrument yang berisi janji tak bersyarat dari penerbit untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan surat atau instrument lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai surat berharga (Bambang Setijoprodjo, 1994 :6).
  • Surat berharga adalah suatu alat bukti dari suatu tagihan atas orang yang menandatangani surat itu, tagihan mana dipindahtangankan dengan menyerahkan surat itu dan akan dilunasi sesudah surat itu diunjukkan (Velt Meijer, 1980 :11)

Macam-Macam Surat Berharga

Wesel atau Bill of Exchange

Wesel adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau di tunjuk oleh pemegang tersebut.

Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu wesel

  1. Penerbit / Penarik (trekker/ drawer) adalah pihak yang membuat / menerbitkan/ mengeluarkan wesel.
  2. Tertarik / Tersangkut (betrokkene/ drawer) adalah pihak yang mendapat perintah dari penerbit untuk membayar.
  3. Penerima (nermer) yaitu orang yang ditunjuk oleh penerbit dalam surat wesel untuk menerima pembayaran
  4. Akseptan (acceptance/ acceptor) adalah tertarik yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel
  5. Endosan (Endosant) adalah orang yang mengalihkan surt wesel kepada pihak lain
  6. Pemegang (Handler) adalah pihak yang memperoleh surat wesel dari penerima atau pemegang wesel lainnya.

Syarat-syarat formal surat wesel.(sesuai pasal 100 KUHD)

  1. Kata “surat wesel” yang di muat dalam teks dan di tuliskan dalam bahasa yang dipakai wesel tersebut.
  2. Perintah tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama tertarik
  4. Tanggal pembayaran
  5. Penetapan tempat pembayaran
  6. Nama orang kepadanya / kepada orang yang ditunjuknya wesel tersebut harus di bayar.
  7. Tanggal dan tempat wesel di tarik / di terbitkan.
  8. Tanda tangan penerbit.

Macam-macam wesel

  1. Wesel biasa adalah surat wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.
  2. Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diri penarik sendiri.
  3. Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.
  4. Wesel untuk penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak di terbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.
  5. Wesel Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk mengih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat di pindah tangankan. Pasal 102a KUHD) Wesel yang ditambahkan dengan kata “Untuk Ditagih”, misalnya padaBank atau kantor inkaso untuk menagihnya.
  6. Wesel berdomisili adalah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain selain dari tertarik dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak ketiga. (Pasal 103 KUHD) Wesel yang pembayarannya harus dilakukan kepada orang yangtersebut dalam surat wesel, pada alamat yang ditunjuk dalam weseltersebut.

Kewajiban pokok penarik wesel

  1. Kewajiban menjamin akseptasi dan pembayaran
  2. Kewjiban menyediakan dana

Cek

Cek adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pihak pemegang atau pembawanya.

Mengenai kewajiban meyediakan dana  Mahkamah Agung RI (MARl) pernah mengeluarkan keputusan tanggal 27 Mei 1970 yang berbunyi:

Dalam hukum cek

“bagaimanapun, kedaannya seorang penarik tetap berkewajiban, bagi cek yang ditariknya disediakan dana yang cukup”

Batasan mengenai cek disebutkan dalam pasal 73 bill of exchange acts, a cheque is a bill of exchange drawer on a banker payable on demand. Dalam Pasal 178 KUHD diatur mengenai syarat – syarat formal suatu cek, yakni :

  1. Adanya kata-kata cek yang dimuat dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa cek itu dituliskan.
  2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah unag tertentu.
  3. Nama orang yang harus membayar (tertarik).
  4. Penetapan tempat dimana cek harus dibayarkan.
  5. Penyebutan tanggal dan tempat, dimana cek ditarik.
  6. Tanda tangan penarik / penerbit cek.

Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu Cek

  1. Penarik
  2. Tertarik
  3. Pemegang
  4. Pembawa
  5. Penggang
  6. Endosan

Macam-macam Cek

  1. Cek biasa adalah cek yang memenuhi semua kriteria dan ciri-ciri dari suatu Cek, tanpa suatu ketentuan tambahan terhadap cek tersebut.
  2. Cek atas pengganti penerbit adalah cek diman nama pemegang pertama tidak disebutkan sehingga pihak penarik sama dengan pemegang pertama.
  3. Cek atas nama penerbit sendiri adalah cek dimana nama pihak tertarik juga tertindak sebagai penarik.
  4. Cek untuk perhitungan pihak ketiga adalah cek yang terbitkan untuk diri penarik sendiri.
  5. Cek inkasso adalah cek yang didalamnya terdapat kata “Inkasso” atau kata “ dalam pemberian kuasa” atau kata lain sejenisnya.
  6. Cek berdomisili adalah cek yang ditempat pencariannya di tunjukkan di tempat tertentu, yakni di tempat pihak ketiga atau ditempat pihak tersangkut.
  7. Cek silang adalah cek yang dilembarannya diberikan garis silang, diman cek seperti ini hanya dapat di bayarkan jika pembawannya adalah bank lain atau nasabah tertarik.
  8. Cek untuk perhitungan adalah cek yang dipembayaranya diberikan kata “untuk diperhitungkan” atau kata lain yang sejenis.
  9. Cek perjalanan adalah cek yang diterbitkan oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan ketempat lain. Sehingga ia tidak perlu membawa uang tunai dalam pejalanan.

Manfaat cek

  1. lebih oraktis, terutama untuk pembayaran jarak jauh dan dalam jumlahbesar;
  2. cek itu baru ditulis dan ditandatangani bilamana akan dipergunakanpembayaran, sehingga bilamana blanko cek tersebut dicuri orang tidakakan membawa masalah apa-apa, karena tidak dapat dipakai untukmelakukan pembayaran;
  3. tidak perlu menyimpan uang tunai di rumah dalam jumlah besar.

Surat Sanggup

Surat Sanggup adalah suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar kepada pihak pemegang surat anggup.

Syarat-syarat formal surat surat sanggup (sesuai pasal 174 KUDH)

  1. Kata surat “sanggup” yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai dalam surat sanggup.
  2. Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Tanggal pembayaran
  4. Penetapan tempat pembayaran
  5. Tanggal dan tempat surat sanggup ditarik / diterbitkan
  6. Nama orang yang kepadanya / kepada orang lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan
  7. Tanda tangan penerbit surat aksep

Bilyet Giro

Bilyet Giro adalah suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup kerekening milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.

  • Pihak-pihak dalam bilyet giro
  1. Penarik
  2. Bank penyimpan dana / tertarik
  3. Bank penerima
  4. Pemegang

Ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai bilyet giro adalah Surat Edaran Bank Indonesia No.4/1670 UPBB/PbB tanggal 24 Januari 1972. Dalam surat tersebut ditentukan syarat-syarat formal yang harus dipenuhi dalam bilyet giro :

  1. Adanya kata-kata bilyet giro didalam formulirnya sendiri, berikut nomor serinya.
  2. Perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban saldo penerbit bilyet giro.
  3. Nama dan tempat bank tertarik kepada siapa perintah dimaksud ditujukan.
  4. Nama pihak yang harus menerima pemindahbukuan dana beserta alamatnya.
  5. Jumlah dana yang dipindahkan, ditulis baik dengan angka maupun dengan huruf.
  6. Tandatangan penarik dan cap/stempel badan usaha dari si penarik.
  7. Tanggal dan tempat penarikan.
  8. Tanggal mulai efektif berlakunya amanat dalam bilyet giro.
  9. Nama bank tempat orang atau pihak yang harus menerima dana pemindahbukuan tersebut.

Treasury Bills / Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 

T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.

  • Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
  • Instrumen yang sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.

T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia). 

  • SBI  adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek. 
  • Karakteristik SBI:
  1. Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  2. Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
  3. Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
  4. Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
  5. Dapat dipindahtangankan (negotiable). 
  • SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat.  Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR). 
  • SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang.  Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya. 
  • SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
  1. Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
  2. Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar. 
  1. Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
  2. Pembelian melalui Pasar Sekunder
  3. Pembelian melalui Broker

Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder.  Untuk itu Security House  (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.  Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:

  1. Membuat dan mengumumkan quotation.
  2. Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder.
  3. Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder.  Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo. (Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).

Commercial Paper 

Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.  Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.

  • Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
  • Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
  • Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan.  Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya.  Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu  meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
  • Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.

Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:

  1. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
  2. Tidak perlu menyediakan jaminan.
  3. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
  4. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor. 
  1. CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
  2. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
  3. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi. 

Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain: 

  1. Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
  2. Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi. 

Sertifikat Deposito Atau Negotiable Certificate Of Deposit (CD) 

Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Jadi mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya. Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto.  Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Banker’s Acceptance (BA) 

BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.  Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprose.snya.  Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo.  Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).  Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. 

Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.  Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang.  Eksportir sangat tergantung pada pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing. 

Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:

  1. Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
  2. Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
  3. Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang  dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas

Repurchase Agreement (Repo) 

Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu. Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills.

Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) 

SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. 

SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU. Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:

Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:

  1. Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
  2. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.

Surat Wesel, dapat berupa:

  1. Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu.  Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
  2. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank).  Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat.  SBPU ini melalui security house  juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia. 

Saham

Saham adalah suatu bagaian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan..

Dua unsur yang melekat pada setiap modal atau dana yang diinvestasikan adalah hasil (return) dan resiko (risk). Ada timbal balik setimbang antara hasil dan resiko, umumnya apabila hasil suatu jenis investasi tinggi maka risikonya pun tinggi. Begitu juga investasi saham pada umumnya, yang memiliki resiko dan hasil yang tinggi. High risk and high return. Dalam investasi saham, selain memperoleh kesempatan mendapatkan Dividen dan Capital Gain, Investor memiliki keuntungan dari sifat saham yang Fleksibel dan Liquid. Berikut deskripsinya:

  1. Dividen, yaitu bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Oleh karena saham adalah tanda bukti kepemilikian atas emiten (perusahaan penerbit saham) maka investor/pemegang saham berhak mendapat bagian dari laba perusahaan.
  2. Capital Gain, yaitu keuntungan yang berasal dari jual-beli saham berupa selisih antara harga jual yang lebih tinggi dari harga beli.
  3. Fleksibel, pemegang saham dapat menjual sebagian sahamnya apabila tiba-tiba membutuhkan dana. Berbeda dengan investasi tanah, properti, emas dan sebagainya yang harus dijual secara keseluruhan.
  4. Liquid, prinsip good delivery dan good fund dalam pasar modal menjamin investor mendapatkan saham dan dananya, dengan ketentuan 3 (tiga) hari setelah transaksi atau dikenal T+3.

Kwitansi-Kwitansi Dan Promes Atas Tunjuk

Yang dimaksud dengan kwitansi atau kwitansi atas untuk dapat kita lihat dari definisi yang dikemukakan oleh Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy Pangaribuan yaitu: Kwitansi atas unjuk adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas unjuk) pada waktu diperlihatkan.

Dalam kwitansi atas unjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas unjuk.

Ketentuan Surat Sanggup

Agar surat sanggup dapat dikatakan sebagai surat sanggup maka harus berisikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyebutan ”surat sanggup” dimuat dalam teksnya sendiri.
  2. Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Penetapan hari bayarnya.
  4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
  5. Nama orang yang kepadanya pembayaran harus dilakukan.
  6. Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatanganinya.
  7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup itu.

Syarat Formal Surat Sanggup

Mengenai syarat-syarat formal surat sanggup diatur alam Pasal 174 KUHD. Menurut ketentuan pasal tersebut, setiap surat sanggup harus memuat syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Baik klausula order, penyebutan surat sanggup atau promes atas pengganti, harus dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulis.
  2. Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu penetapan hari bayar.
  3. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
  4. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
  5. Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani.
  6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.

Syarat-syarat formal tersebut di atas ini mutlak harus dipenuhi oleh sepucuk surat sanggup. Hal ini ditentukan dalam pasal 175 KUHD yang menyatkan bahwa apabila salah satu dari syarat –syarat tersebut tidak ada, surat itu tidak berlaku sebagai surat sanggup.

Obligasi

Obligasi adalah surat hutang jangka panjang (jangka waktu lebih dari satu tahun)

kontrak keuangan. Penerbit obligasi, seperti perusahaan, akan membayar bunga kepada pembeli obigasi secara periodik. Kemudian, pada akhir waktu tertentu, penerbit obligasi membayar pokok obligasi yang biasa disebut nilai par. Sebaliknya, pemegang obligasi memberikan sejumlah uang kepada perusahaan saat ini.

Karakteristik Obligasi

  • Nilai obligasi (jumlah dana yang dipinjam)

Dalam penerbitan obligasi, maka perusahaan akan dengan jelas menyatakan jumlah dana yang dibutuhkan yang dikenal dengan istilah “jumlah emisi obligasi”. Penentuan besar kecilnya jumlah penerbitan obligasi berdasarkan aliran arus kas perusahaan, Kebutuhan, serta kinerja bisnis perusahaan.

Setiap obligasi mempunyai masa jatuh tempo atau berakhirnya masa pinjaman (maturity). Secara umum masa jatuh tempo obligasi adalah 5 tahun. Ada yang 1 tahun, adapula yang 10 tahun. Semakin pendek jangka waktu obligasi maka akan semakin diminati oleh investor, karena dianggap risikonya kecil.

  • Principal dan Coupon rate

Nilai prinsipal obligasi adalah sejumlah uang yang disetujui oleh penerbit obligasi agar dibayarkan kepada pemegang obligasi pada masa jatuh tempo. Jumlah ini biasa berhubungan dengan redemption value, maturity value, par value or face value. Coupon rate juga disebut nominal rate, adalah tingkat bunga yang disetujui penerbit untuk dibayar kepada pemegang obligasi setiap tahun.

Besarnya pembayaran bunga setiap tahun kepada pemilik obigasi selama jangka waktu obligasi dinamakan coupon. Tingkat persentase coupon dikali nilai prinsipal obligasi menghasilkan besarnya coupon. Contohnya, obligasi dengan 8% coupon rate dan nilai par nya adalah $1,000 akan membayar bunga per tahun sebesar $80.

Kewajiban pembayaran kupon obligasi oleh perusahaan penerbit, dilakukan secara berkala sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, bisa dilakukan triwulan, semesteran, atau tahunan.

Jenis-Jenis Obligasi

Sekuritas pasar modal meliputi instrumen-instrumen yang lebih besar dari satu tahun dan isntrumen-instrumen yang tidak memiliki masa jatuh tempo. Secara umum, pasar ini terjadi karena adanya instrumen yang berisi sekumpulan aliran kas yang dijanjikan, atau menawarkan partisipasi untuk mendukung profitabilitas perusahaan di masa yang akan datang. Dalam sekuritas pasar modal ni terdapat dua macam instrumen yaitu fixed income securities dan equity income securities. Fixed income securities terbagi dua kategori besar yaitu:

Seperti T-Bills, US Treasury Notes dan US Teasury Bond adalah sekuritas pemerintah yang digunakan untuk pendanaan dalam utang pemerintah. Pembayaran kuponnya bersifat semi-annual. Ketika diterbitkan, US Treasury Notes memiliki masa jatuh tempo 2 (dua) sampai 10 (sepuluh) tahun dan US Treasury-Bond memiliki masa jatuh temponya lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Jenis-jenis obligasi pemerintah yaitu pertama, Callable Bond yang biasanya dibeli kembali oleh penerbitnya pada harga tertentu di masa yang akan datang. Kedua, Federal Agency Bond. Ketiga, Municipal Bond, yang diterbitkan oleh pemerintah lokal untuk mendanai highways, sistem perairan pendidikan dan capital project lainya. Ada 2 (dua) tipe Multicipal Bond yaitu General Obligation Bond dan Revenue Bond. (Levy 40-41).

Corporate Bond adalah sekuritas yang mencerminkan janji dari perusahaan yang menerbitkan untuk memberikan sejumlah pembayaran berupa pembayaran kupon dan pokok pinjaman kepada pemlik obligasi, selama jangka waktu tertentu. Perusahaan yang menerbitkan obligasi disebut debitur, sedangkan investor yang membeli obligasi disebut kreditur. (Timothy and Joseph 408).

 Jenis-jenis Corporate Bond adalah:

  1. Secured Bonds
    Secured Bonds adalah obligasi yang penerbitannya dijamin oleh sejumlah aset.
  2. Mortgage bonds
    Mortgage bonds adalah obligasi yang penerbitannya dijamin oleh aset riil (bukan dalam bentuk finansial).
  3. Unsecured bonds (Debentures)
    Unsecured bonds adalah obligasi yang penerbitannya tidak memiliki jaminan. Pembayaran sangat bergantung pada kemampuan dan kemauan dari perusahaan penerbit untuk memberikan bunga yang dijanjikan dan membayar pokok pinjaman sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika terjadi gagal bayar, maka pemegang obligasi akan menjadi unsecured creditors. Investor tidak memiliki hak atas harta perusahaan.
  4. Convertible bondsConvertible bonds adalah salah satu jenis obligasi yang memiliki kekhususan. Obligasi ini dapat dikonversi ketika terdapat keputusan pemilik obligasi menjadi sejumlah sekuritas lain yang diterbitkan oleh perusahaan yang sama. Biasanya sekuritas lain

    tersebut adalah common stock.

  5. Variable-Rate bonds
    Obligasi yang memberikan pembayaran kupon yang bervariasi mengikuti frekuensi bunga yang berlaku di pasar atau market rate index.
  6. Putable bonds
    Putable bonds adalah obligasi yang dapat dicairkan sebelum jatuh tempo sesuai dengan keputusan dari pemilik obligasi.
  7. Junk bonds
    Junk bonds biasanya dikenal dengan sebutan high-yield bonds, adalah obligasi yang memiliki peringkat dibawah investment grade. Disebut junk karena obligasi ini lebih berisiko dari obligasi yang berkategori investment grade.
  8. International bonds
    International bonds adalah obligasi yang dijual di negara lain. Obligasi dapat diperdagangkan dalam satuan mata uang negara lain atau obligasi diperdagangkan di negara lain dalam mata uang perusahaan
  9. penerbit biasanya disebut Eurobonds.
  10. Super Long-Term bondsObigasi yang memiliki masa jatuh tempo lebih besar atau sama dengan 100 tahun.

    (Timothy and Joseph 415-420)

Baca Juga : “Surat Edaran” Pengertian & ( Macam – Fungsi – Bagian – Contoh )

Manfaat Surat Berharga

Fungsi dan manfaat dari surat berharga dapat dilihat dari sisi yaitu dari segi Yuridis dan segi fungsinya:

Secara Yuridis

Manfaat surat berharga secara Yuridis ialah sebagai berikut:

  • Alat pembayaran.
  • Alat pemindahan hak tagih “karena diperjual-belikan”.
    Surat legitimasi “Surat Bukti Tagih”.

Dari Segi Fungsinya

Manfaat surat berharga dilihatb dari segi fungsinya ialah sebagai berikut:

  • Surat yang sifatnya hukum kebendaan “zakenrechtelijke papieren”.
    Surat tanda keanggotaan dari persekutuan “lidmaatschaps papieren”.
  • Surat tagihan hutang “schuldvorderingspapieren”.

Ciri Atau Karakteristik Surat Berharga

Secara umum surat berharga mempunyai keasamaan dalam karakterisik dan persyaratannya. Berikut ini ialah ciri-ciri dan syarat surat berharga tersebut:

  • Surat berharga berbentuk dokumen tertulis.
    Surat berharga harus memiliki nama.
  • Terdapat beberapa tanda tangan dari pihak terkait.
  • Surat berharga merupakan perinta atau janji tanpa syarat.
  • Di dalam surat berharga terdapat akta perinta atau janji membayar.
  • Di dalam surat berharga terdapat nama orang yang membayar.
  • Terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan.

Baca Juga :  “Surat Pembaca” Pengertian & ( Ciri – Fungsi – Manfaat – Penulisan – Contoh )

Jenis – Jenis Surat Berharga

Kitab undang-undang hukum dagang dalam buku I titel 6 dan titel 7 menjelaskan mengenai jenis-jenis surat berharga. Berikut ini adalah macam-macam surat berharga tersebut:

Wesel

Wesel merupakan surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya yang diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat dimana si penerbiy memberikan perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang “penerima” yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

Surat Sanggup

Surat sanggub ialah surat berharga yang memuat kata “aksep” atau Promes dimana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari pembayaran.

Cek

Cek adalah surat berharga yang didalamnya terdapat kata cek/cheque dimana penerbitnya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan.

Kwitansi Dan Promes Ata Tunjuk

Kwitansi dan promes atas tunjuk adalah suatu surat yang diberikan tanggal ditandatangani oleh penerbitnya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk “atas tunjuk” pada waktu diperlihatkan.

Surat Berharga Di Luar KUHD

Selain yang disebutkan di dalam KUHD masih terdapat beberapa jenis surat berharga lainnya, diantaranya:

  • Bilyet Giro, ialah surat perintah tak bersyarat dari nasabah “bentuknya baku” kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya.
  • Credit Card, ialah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya ialah sebagai pengganti uang tunai.
  • Travels Cheque, cek perjalanan ialah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank, yang memiliki nilai, dimana bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
  • Konoseme, sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran. Konosemen berupa formulir yang dikeluarkan oleh maskapai dan dilengkapi oleh pengirim.
  • Charter Party, perjanjian tertulis antara pemilik kapal dan pihak lain mengenai penyediaan kapal untuk mengangkut orang atau barang pada waktu atau perjalanan tertentu, seringkali perjanjian tertulis ini digunakan oleh pemilik kapal sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank.
  • Delivery Order, surat berharga yang mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut yang diambil dari konosemennya.
  • Surat Saham, surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.

Baca Juga : “Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )” Pengertian & ( Fungsi – Syarat / Cara Membuatnya )

Contoh Surat Berharga

Kasus Surat Berharga yang Dilakukan Robert Tantular di Bank Century

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider lima bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Century Mega Investama Robert Tantular. Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar prinsip kehati-hatian bank dalam kaitannya dengan penyelesaian surat- surat berharga, valas bermasalah. Putusan itu dibacakan, Kamis (10/9), oleh majelis hakim yang dipimpin Sugeng Riyono. Mendengar putusan tersebut, Robert Tantular langsung mengajukan banding. Kepada pers, ia mengaku hanya dijadikan kambing hitam dalam kasus Bank Century. Hukuman tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut Robert dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Menurut majelis hakim, Robert terbukti melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan karena gagal melaksanakan letter of commitment (LOC) yang dibuat di Bank Indonesia. Dalam LOC yang dibuat bersama dengan pemegang saham pengendali Bank Century, Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, mereka berjanji untuk menyelesaikan surat berharga Bank Century yang bermasalah.

Surat berharga itu tidak memiliki peringkat sejak dibeli tahun 2003. Akibatnya, surat berharga tersebut tidak dapat dijual sehingga merugikan Bank Century. Hal ini memengaruhi likuiditas Bank Century. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga mengakui bahwa sebenarnya permasalahan Bank Century merupakan akumulasi permasalahan surat berharga dari tahun 2003 sehingga Bank Century diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan pada 1 November 2008.

Majelis hakim tak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang mempersalahkan Robert dalam pencairan dana milik nasabah Boedi Sampurna senilai 18 juta dollar AS serta pencairan kredit kepada PT Wibowo Wadah Rejeki senilai Rp 121,3 miliar dan PT Accent Indonesia senilai Rp 60 miliar. Jaksa menilai kedua tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah. Menurut majelis hakim, Robert tidak terbukti bersalah dalam dua dakwaan tersebut. Ia hanya terbukti bersalah melanggar prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan LOC. Robert seusai sidang menjelaskan, dia telah didesain sebagai kambing hitam. Ia mengatakan, beberapa surat berharga itu dapat dicairkan setelah dikatakan surat berharga tersebut bodong dan tidak likuid.

Menurut Robert, masalah Bank Century sebenarnya masalah krisis keuangan yang dialihkan menjadi krisis politik. Krisis keuangan juga melanda negara lain seperti AS yang sudah menutup 85 bank tahun 2009. Anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, menilai vonis terhadap Robert terlalu rendah. “Seharusnya jaksa membuat tuntutan yang berlapis-lapis berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan KUHP mengingat banyak perkara yang bisa diberkaskan dari kasus Century ini, mulai dari surat berharga, L/C (surat kredit), kredit, hingga reksa dana,” kata Dradjad. Ia mengharapkan jaksa dan polisi memberkas perkara baru yang terkait Bank Century sehingga dakwaan atas Robert bisa lengkap dan berlapis. (ANA/FAJ)

Contoh lainya

Berikut ini ialah beberapa contoh surat berharga seperti yang disebutkan diatas:

Demikianlah pembahasan mengenai Surat Berharga – Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Syarat, Karakteristik & Contoh semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Butuhkan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA