Bank Indonesia selaku bank sentral yang memiliki kekuasaan moneter di Indonesia

Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mengawasi kestabilan nilai rupiah. (unsplash/badyabbas)

adjar.id – Sebagai pemegang kekuasaan moneter, ada beberapa kewenangan Bank Indonesia selaku bank sentral Indonesia.

Bank sentral sendiri merupakan pembina dan pengawas bank-bank yang ada di Indonesia, Adjarian.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 terdapat satu soal pada Uji Kompetensi Bab 2 di halaman 70.

Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan kewenangan Bank Indonesia sebagai pemegang kekuasan moneter di Indonesia yang juga menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.

Agar bisa menjadi bahan referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal tersebut.

Nah, keberadaan Bank Indonesia sendiri telah diatur dalam UUD 1945, tepatnya pada pasal 23 D yang menyatakan bahwa:

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang.

Maka dari itu, Indonesia memiliki satu bank sentral, yaitu Bank Indonesia yang memiliki beberapa kantor perwakilan di setiap daerah di Indonesia.

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral

Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki tujuan tunggal, yaitu untuk memelihara dan mencapai kestabilan nilai rupiah.

Ada dua aspek dalam kestabilan nilai rupiah ini, yaitu kestabilan mata uang terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain.

Nah, aspek pertama ini tercermin dari perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek keduanya tercermin dari nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Hal ini bertujuan untuk memperjelas tujuan utama yang harus dicapai oleh Bank Indonesia dan batasan mengenai tanggung jawabnya.

Ada beberapa tugas dari Bank Indonesia agar bisa mencapai tujuannya, yaitu:

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

2. Mengatur dan menjaga kelancaran pada sistem pembayaran.

3. Mengawasi dan mengatur bank.

Bank Indonesia sendiri merupakan lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dan juga independen.

Kewenangan Bank Indonesia

Menurut UU No.23 Bank Indonesia termasuk ke dalam lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk pemerintah.

Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter yang ada di Indonesia.

Nah, berikut ini beberapa kewenangan Bank Indonesia sebagai pemegang kekuasan moneter di Indonesia, yaitu:

1. Memerhatikan laju inflasi di Indonesia yang bertujuan untuk menetapkan sasaran moneter.

2. Mengendalikan kebijakan moneter dengan adanya operasi pasar terbuka.

3. Menetapkan giro wajib kepada warga negara Indonesia.

4. Mengawasi dan memberikan sanksi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan undang-undang.

Nah, itulahkewenangan Bank Indonesia sebagai pemegang kekuasaan moneter di Indonesia.

Tonton video ini juga, yuk!

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Kekuasaan Moneter Dilaksanakan Oleh….. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan ataupun penjabaran secara rinci dan jelas dibawah ini

Kekuasaan Moneter Dilaksanakan Oleh….

Jawaban

Pendahuluan :

Kekuasaan merupakan sebagai salah satu kemampuan seseorang agar mempengaruhi orang lain dimana supaya ikut melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki maupun diperintahkannya.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut, Moneter sendiri ialah sebuah hal yang mengenai serta berhubungan dengan uang maupun keuangan.

Kekuasaan Moneter merupakan sebuah kekuasaan dimana untuk menetapkan serta melaksanakan kebijakan moneter, mengatur serta menjaga kelancaran sistem pembayaran, bahkan memelihara kestabilan nilai rupiah yang ada. 

Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral di Indonesia, sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 23D UUD 1945 yang menyatakan jika negara mempunyai suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, serta indepedensinya telah diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan UU no. 23, Bank Indonesia adalah sebuah lembaga Negara yang independen serta bebas dari campur tangan pemerintah Negara, kecuali undang-undang.

Bank Indonesia sebagai lembaga independen ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter serta mengawasi bank-bank lainnya yang ada di Indonesia.

Pembahasan :

Kekuasaan moneter dipegang oleh Bank Sentral sebagai otoritas keuangan tertinggi pada sebuah negara. Di Indonesia, pelaksanaan kekuasaan moneter menjadi kewenangan BANK INDONESIA (BI) / Bank Sentral.

Otoritas Bank Indonesia maupun BI terhadap kekuasaan moneter ditegaskan langsung di dalam Undang Undang Dasar 1945 tepatnya pada pasal 23D.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :

Sumber: Pixabay

Ajaib.co.id – Indonesia merupakan negara berdaulat yang memiliki sistem pembagian kekuasaan. Salah satu kekuasaan yang berlaku di Indonesia adalah kekuasaan moneter. Berada di siapakah kekuasaan moneter tersebut? Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau lembaga yang lain?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita telaah terlebih dahulu pembagian kekuasaan di Indonesia. Pembagian kekuasaan di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni secara horizontal dan vertikal. Pembagian horizontal didasarkan pada fungsi lembaga negara yang ada. Sementara itu, pembagian vertikal berdasarkan kedudukan lembaganya.

Pembagian kekuasaan secara horizontal pun dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebelum amandemen UUD 1945, ada tiga kekuasaan secara horizontal di Indonesia. Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah ketiga kekuasaan yang dimaksud. Ketiga kekuasaan ini merujuk pada teori trias politica yang dikemukakan John Locke dan Montesquieu.

Setelah amandemen UUD 1945, pembagian kekuasaan horizontal di Indonesia bertambah tiga sehingga menjadi enam. Ketiga kekuasaan baru tersebut adalah konstitutif, eksaminatif/inspektif, dan moneter. Dengan begitu, setelah amandemen UUD 1945, ada enam pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia, yakni eksekutif, legislatif, yudikatif, konstitutif, eksaminatif/inspektif, dan moneter. 

Jadi, kekuasaan moneter termasuk dalam bagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia. Kekuasaan moneter memiliki fungsi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. Fungsi ini juga mencakup mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta memelihara stabilitas nilai Rupiah. 

Lantas, siapa yang memegang kekuasaan moneter di Indonesia? Jawabannya adalah Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia. Hal ini berdasarkan pada Pasal 23 (D) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan Undang-Undang”.

Bank Indonesia adalah lembaga negara independen. Artinya, bebas dari campur tangan pihak lain, termasuk Pemerintah sekalipun. Sebagai lembaga independen, Bank Indonesia berwenang melakukan kebijakan moneter yang ada di Indonesia.

Independensi Bank Indonesia tak terlepas dari perubahan yang terjadi. Perubahan yang dimaksud adalah berlakunya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2009. Dengan adanya regulasi ini, bisa dibilang, Bank Indonesia mengalami lembaran baru.

Berdasarkan regulasi ini, Bank Indonesia, sebagai suatu lembaga negara, independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Namun, kebebasan di sini bukan tanpa batas. Bisa saja, campur tangan terjadi untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2009. 

Sebagai pemegang kekuasaan moneter di Indonesia, Bank Indonesia memiliki beberapa wewenang. Wewenang-wewenang Bank Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Mengamati laju inflasi untuk kemudian menetapkan sasaran moneter di Indonesia.
  2. Memegang kendali kebijakan moneter dengan adanya operasi pasar terbuka.
  3. Menetapkan giro wajib kepada warga negara Indonesia.
  4. Mengawasi dan memberikan sanksi sesuai Undang-Undang dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, Bank Indonesia memiliki tujuan memelihara stabilitas nilai Rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang sebagaimana diubah melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009 pada pasal 7.

Stabilitas Rupiah yang dimaksud mempunyai dua dimensi. Dimensi pertama terkait harga-harga barang dan jasa. Laju inflasi menjadi rujukan untuk mengetahui stabilitas harga-harga barang dan jasa. Sementara itu, nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara-negara lain menjadi dimensi kedua. Meski Indonesia menganut sistem nilai tukar mengambang (free floating), stabilitas nilai tukar sangat berpengaruh dalam menjaga stabilitas harga dan sistem keuangan.

Berpijak pada pengalaman krisis ekonomi 1997/1998 dan krisis keuangan global 2008/2009, sejumlah pelajaran penting yang mengemuka adalah perlunya kebijakan moneter yang mumpuni serta fleksibilitas yang cukup bagi bank sentral untuk merespons perkembangan ekonomi yang semakin kompleks.

Pada penghujung tahun 1996, ekonomi Indonesia bisa dibilang baik-baik saja. Bahkan, kondisi ekonomi Indonesia kala itu sangat baik. Inflasi terkendali, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengesankan, investasi dan ekspor tumbuh pesat. Tambah pula, angka kemiskinan merosot dan cadangan devisa terus meningkat. 

Memasuki tahun 1997, belum ada tanda-tanda ekonomi Indonesia ‘goyah’. Tapi, sudah terlihat tanda-tanda ‘gelembung’ ekonomi di sejumlah negara lain. Indonesia pun terkena imbasnya karena aliran modal masih mengucur deras ke Indonesia.

Singkatnya, pada Juli 1997, Thailand dilanda krisis ekonomi. Krisis ekonomi yang melanda Thailand menjalar ke negara-negara tetangga, seperti Indonesia, dalam waktu singkat. Menurut Thee Kian Wie dalam The Emergence of A National Economy (2002: 236), spekulan internasional menyasar negara-negara Asia Tenggara. Tindakan para spekulan ini memperburuk kondisi ekonomi di negara-negara Asia Tenggara. 

Kemudian, meski tak terkena dampaknya, krisis keuangan global pada tahun 2008/2009 pun menjadi pelajaran penting bagi Indonesia dalam fleksibilitas bank sentral. 

Berikutnya, sejak 1 Juli 2005, Bank Indonesia menerapkan Inflation Targeting Framework (ITF). ITF merupakan suatu kerangka kerja (framework) yang diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi. Sasaran inflasi ini ditetapkan ke depan. Sasaran inflasi ini juga dipublikasikan kepada khalayak luas sebagai perwujudan dari komitmen dan akuntabilitas bank sentral. 

Berkaca dari dua kejadian di atas dan faktor-faktor lainnya, Bank Indonesia memperkuat kerangka ITF menjadi Flexible ITF. ITF memiliki sejumlah elemen pokok antara lain kebijakan moneter yang ditempuh secara forward looking (mengarah sasaran inflasi di masa depan) dan pengumuman sasaran inflasi kepada publik.

Sumber: 6 Jenis Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia Secara Horizontal, ​Tujuan K​​e​​bij​​akan Moneter, dan Krisis Moneter 1997/1998 adalah Periode Terkelam Ekonomi Indonesia, dengan perubahan seperlunya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA