Bagaimana jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah

Kajian pranikah ketiga digelar oleh Lembaga Dakwah Universitas Islam Indonesia (LDK Kodisia UII) yang didukung oleh Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam UII. Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, M.Ag., alumni STDI Imam Syafi’i Jember dan Dewan Konsultasi bimbinganislam.com (BIAS) melanjutkan pembahasannya mengenai pra nikah bab mahar pada Sabtu (22/8) secara daring.

Ustadz Rosyid menyatakan istilah mahar dalam Arab adalah alshidaq, yakni pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai bukti kejujuran ia ingin menikahinya serta bukti perlakuan baiknya kepada calon istri. Oleh karena itu, menurut bahasa artinya adalah jujur.

Menurut Ustadz Rosyid, perbedaan adat melahirkan kesalahpahaman di masyarakat, maka pembahasan ini penting dipahami setiap orang. “Mahar menjadi salah satu kewajiban pertama suami kepada istri, bukan hadiah atau seserahan,” sebutnya.

Dalil mengenai mahar telah diatur dalam firman Allah, Q.S An-Nisa ayat 4 yang artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Selain itu, sebut Ustadz Rosyid, mahar juga telah di atur di Q.S An-Nisa ayat 24 dan hadits-hadits. Salah satunya hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasullullah bersabda: “Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal.” (HR Bukhari No.1587)

Lebih jauh, Ustadz Rosyid dalam kajiannya menyatakan bahwa hikmah pemberian mahar adalah untuk menghormati wanita sehingga ia dapat mempersiapkan dirinya, mahar menunjukkan pemberian suami kepada istri baik nafkah duniawi maupun akhirat.

“Nafkah untuk akhirat itu seperti pendidikan, pengayoman, ilmu agama. Jadi ibadah utama suami adalah mahar, sedangkan ibadah utama istri adalah kesabaran. Sabar menerima seberapapun pemberian suami, saba rmelayani suami,” ucap Ustadz Rosyid.

Yang jadi pertanyaan, apa saja bentuk-bentuk mahar? Ustadz Rosyid menyampaikan terdapat tiga bentuk mahar, di antaranya adalah mahar berbentuk materi, mahar yang dapat diambil manfaatnya, dan mahar yang kebermanfaatannya kembali kepada istri.

Lebih lanjut, Ustadz Rosyid menjelaskan ketiga bentuk mahar tersebut. Mahar materi dapat berupa kendaraan, perhiasan, rumah, uang, dan sebagainya. Mahar yang dapat diambil manfaatnya berupa jasa seperti kisah Nabi Musa yang menikahi istrinya dengan mahar bekerja selama delapan tahun bersama sang mertua. Sedangkan mahar yang manfaatnya kembali kepada istri dapat berupa pembebasan dari perbudakan, keislaman istri, maupun mengajarkan Al-Qur’an.

Dalam Islam kata Ustadz Rosyid, seorang wanita dibebaskan menentukan apa bentuk dan berapa besar mahar yang diinginkannya. Namun, Islam menyarankan agar ia meringankan atau mempermudah mahar tersebut, sebab banyak laki-laki yang gagal menikahi wanita pilihannya sebab beratnya mahar yang ditentukan.

Hadits Rasulullah Saw dari Aisyah, “dari Aisyah bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling mudah maharnya” dan sabdanya pula “Perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya serta baik akhlaknya, sedangkan perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya.” (HR. Imam Ahmad)

Ustadz Rosyid menjelaskan jika mahar pernikahan dibuat susah dan ribet, maka dapat membuat laki-laki yang akan menikahinya tidak sanggup sehingga membatalkan pernikahan tersebut. Pembatalan pernikahan akan mengancam ego dari calon mempelai wanita. Selain itu, jika laki-laki tersebut mengiyakan dengan mahar yang tinggi, maka dapat membuat ia ketika menjadi suaminya tidak ridho terhadapnya.

“Maksudnya jika waktu berkeluarga sang suami membutuhkan dana banyak untuk dana usaha maka ia dapat mengingat-ingat hal dulu waktu mahar yang tinggi. Andai dulu maharnya tidak terlalu tinggi, bisa aku belikan bahan-bahan untuk usaha,” contoh Ustadz Rosyid.

Merangkum dari berbagai sumber, Allah Swt melarang suami menarik kembali mahar yang telah mereka berikan kepada istri. Bahkan pebuatan tersebut merupakan salah satu kedzaliman. Hal ini sesuia firman-Nya di QS. An-Nisa ayat 20 dan 21. Berdasarkan penjelasan Zadul Masir, 1:386, tafsir ayat tersebut menyebut bahwa perbuatan mengambil kembali mahar yang sudah diberikan termasuk dalam perbuatan dosa, sebagai tindakan buhtan (tuduhan dusta). Sebagian ahli tafsir menjelaskan, makna buhtan adalah kedzaliman. Meski demikian, Tindakan tersebut salah apabila suami mengambil atau menjual mahar tanpa sepengetahuan istri.

Ustadz Rosyid berpesan jika seorang laki-laki yang hendak menikahi pilihannya tapi ia merasa tidak sanggup akan mahar yang diinginkan, maka sebaiknya ia jujur dan menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat menyanggupi.

Di akhir kajiannya, Ustadz Rosyid menyebut terdapat dua macam mahar dari sisi penyebutan, yakni mahar yang disebutkan dan dijelaskan dengan detail ketika akad nikah serta mahar yang tidak disebutkan dalam akad nikah. “Karena yang wajib dalam mahar adalah penyerahannya sedangkan sebutannya tidak wajib. Tidak disebutkan mahar bukan berarti tidak diberikan maharnya sebab ini tetap kewajiban pertama suami. Lebih baiknya disampaikan ketika akad,” tutupnya. (SF/RS)

Pak ustad saya mau tanya bagaimana kalau waktu ijab qabul mas kawin yang berupa cincin emasnya berat/gramnya tidak disebutkan ?

Dari: Affen

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah berfirman,

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS. Al-Baqarah: 236).

Ayat ini menjelaskan bahwa seorang suami dibolehkan menceraikan istrinya sebelum terjadi hubungan badan dan belum ditentukan maharnya.

Kalimat: ”menceraikan isteri-isteri kamu” menunjukkan bahwa sebelumnya telah terjadi akad nikah. Dan kalimat: ”sebelum kamu menentukan maharnya” menunjukkan bahwa ketika akad nikah dilakukan, mahar belum ditentukan. Baik belum ditentukan kadarnya, atau bahkan tidak disebutkan sama sekali.

Ibnu Qudamah mengatakan,

أن النكاح يصح من غير تسمية صداق، في قول عامة أهل العلم. وقد دل على هذا قول الله تعالى {لا جناح عليكم إن طلقتم النساء ما لم تمسوهن أو تفرضوا لهن فريضة}

”Akad nikah sah, sekalipun tanpa menyebut mahar, menurut pendapat mayoritas ulama. Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah (yang artinya), ”Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (al-Mughni, 7/237).

Hal yang sama juga disampaikan an-Nawawi,

ويجوز من غير صداق، لقوله تعالى (لا جناح عليكم إن طلقتم النساء ما لم تمسوهن أو تفرضوا لهن فريضة) فأثبت الطلاق مع عدم الفرض

”Boleh akad nikah tanpa menyebut mahar, berdasarkan firman Allah (yang artinya), Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Allah menilai sah talak tanpa menentukan mahar.” (al-Majmu’, 16/322)

Dalil Hadis yang Menunjukkan Boleh Nikah Tanpa Mahar

Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menikahkan seorang lelaki,

أَتَرْضَى أَنْ أُزَوِّجَكَ فُلَانَةَ؟

“Apakah kamu bersedia aku nikahkan dengan wanita ini?”

“Ya.” Jawab sahabat.

Kemudian beliau menyampaikan kepada si wanita:

أَتَرْضَيْنَ أَنْ أُزَوِّجَكِ فُلَانًا؟

“Apakah kamu bersedia aku nikahkan dengan lelaki itu?”

”Ya.” jawab si wanita.

Uqbah melanjutkan kisahnya,

فَزَوَّجَ أَحَدَهُمَا صَاحِبَهُ فَدَخَلَ بِهَا الرَّجُلُ وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا، وَلَمْ يُعْطِهَا شَيْئًا

Mereka berdua-pun dinikahkan. Si suami telah mencampuri istrinya, namun belum ditentukan mahar, dan si suami belum memberikan apapun.

Ketika sang istri hendak meninggal, si suami mengatakan,

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَنِي فُلَانَةَ، وَلَمْ أَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا، وَلَمْ أُعْطِهَا شَيْئًا، وَإِنِّي أُشْهِدُكُمْ أَنِّي أَعْطَيْتُهَا مِنْ صَدَاقِهَا سَهْمِي بِخَيْبَرَ، فَأَخَذَتْ سَهْمًا فَبَاعَتْهُ بِمِائَةِ أَلْفٍ

”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkanku dengan Fulanah, dan belum aku sebutkan maharnya, dan belum aku beri apapun (sebagai mahar). Aku jadikan kalian sebagai saksi, bahwa aku telah memberi si Fulanah tanahku di Khaibar sebagai mahar untuknya.” Wanita itupun mengambil jatah tanah suaminya di Khaibar dan menjualnya seharga 100 ribu dirham. (HR. Abu Daud 2117 dan dishahihkan al-Albani).

Dianjurkan Agar Mahar Ditegaskan Ketika Akad

Setidaknya ada dua manfaat ketika mahar ditegaskan ketika akad nikah,

  • Mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
  • Menghindari sengketa dan masalah di belakang.

Ibnu Qudamah mengatakan,

ويستحب أن لا يعرى النكاح عن تسمية الصداق؛ لأن النبي – صلى الله عليه وسلم – كان يزوج بناته وغيرهن ويتزوج، فلم يكن يخلي ذلك من صداق…. ولأنه أقطع للنزاع وللخلاف فيه، وليس ذكره شرطا

Dianjurkan agar ketika akad nikah tidak lepas dari penyebutan mahar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan putri-putrinya dan wanita lainnya, serta ketika beliau sendiri menikah, semuanya tidak lepas dari penyebutan mahar….. disamping itu, penyebutan mahar akan memangkas terjadinya perselisihan dalam keluarga, meskipun itu bukan syarat. (al-Mughni, 7/210).

Oleh karena itu, mahar ketika akad nikah statusnya lebih longgar. Mahar boleh tidak disebutkan, atau mahar tidak harus disebutkan secara detail. Salah menyebut mahar tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah. Yang penting, nikah harus ada maharnya.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)
Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Dalil Tentang Sombong, Ayat Untuk Meruqyah Diri Sendiri, Hadits Qudsi Tentang Shalat, Nama Musholla Dan Artinya, Taqaballahu Wa Minkum, Dalil Riya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA