Bagaimana bentuk affidavit dan tujuan penggunaannya

Bagikan

Afidavit n (Hukum) pemberian keterangan tertulis di bawah sumpah

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Pernyataan tertulis yang dibuat secara sukarela di bawah sumpah oleh seseorang yang berwenang untuk mengambil sumpah, misalnya seorang pengacara yang telah ditunjuk oleh panitia pengambilan sumpah, konsul, atau notaris; afidavit dapat dibenarkan sebagai bukti atau kesaksian di muka pengadilan (affidavit).

Otoritas Jasa Keuangan

Afidavit adalah suatu pernyataan tertulis dari seseorang sebagai bukti atas suatu kebenaran. Sebelumnya, orang yang akan membuat afidavit akan diambil sumpahnya dalam menyatakan suatu kebenaran. Oleh sebab itu, afidavit dapat menjadi salah satu bukti hukum dalam pengadilan. Misalnya, seorang saksi membuat afidavit atas kesaksiannya dalam suatu kasus hukum.

Dalam kewarganegaraaan, afidavit memiliki arti lain. Afidavit dalam kewarganegaraan adalah bentuk bukti keimigrasian seorang anak yang memiliki kewarganegaraan ganda. Misalnya seorang anak yang lahir dari Ibu berkebangsaan Indonesia dan Ayah berkebangsaan asing, atau sebaliknya. 

Afidavit ini diberikan oleh pemerintah Indonesia sebagai bukti kalau anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Hal ini diatur dalam UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, PP No.2 tahun 2007, dan permenkumham No. M.01-HL.03.01 tahun 2006. Nantinya, afidavit diberikan dalam bentuk selembar kertas yang ditempelkan pada paspor anak tersebut. Ini dilakukan agar memudahkan si anak apabila ingin keluar negeri. Afidavit bersifat sekali kunjungan (masuk dan keluar wilayah negara).

Afidavit memiliki kegunaan lain dalam kehidupan, mengingat fungsinya sebagai bukti tertulis yang valid.  

  1. Dokumen proses perceraian
  2. Dokumen penyelesaian sengketa tanah
  3. Dokumen terkait kasus utang

Fungsi afidavit di atas digunakan dalam persidangan sebagai bukti tertulis. Hal ini bisa menguatkan bukti dalam kasus dalam pengadilan.

Afidavit dibuat oleh panitia pengambilan sumpah, konsul, atau notaris atas sumpah seseorang sebagai bukti kebenaran. Nantinya sumpah yang berisi pernyataan tersebut dituangkan dalam dokumen. Oleh sebab itu, seorang yang akan membuat afidavit harus membuat pernyataan yang sebenar-benarnya. Apabila ditemukan kejanggalan atau pernyataan palsu dalam afidavit, orang yang bersumpah tersebut akan berurusan dengan hukum.

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
DI OSLO KERAJAAN NORWEGIA

Fritzners gate 12, 0264 Oslo, Norwegia ,

Affidavit, menurut “Black's Law Dictionary 7th Edition” adalah:

“A voluntary declaration of facts written down and sworn to by the minister oaths.”

Menurut “Webster's New World College Dictionary 4th Edition”, affidavit adalah:

“A written statement made on oath before the notary public or other person authorized to administer oaths.”

Sedangkan menurut buku “Terminologi Hukum Inggris-Indonesia” karangan IPM Ranuhandoko BA, affidavit adalah:

“Pernyataan tertulis di atas sumpah oleh pembuatnya, di hadapan penguasa yang berwewenang”

Affidavit dalam hukum Indonesia adalah bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan pemerintah Indonesia kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (“UU Kewarganegaraan”), PP No. 2 Tahun 2007, Permenhukham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006. Seperti diketahui, anak hasil perkawinan campuran antara seorang warga Indonesia dengan warga negara Asing akan memiliki kewarganegaraan ganda. Apabila anak tersebut memegang paspor asing, maka paspor asing si anak akan diberikan affidavit, yang menerangkan bahwa anak ini adalah subjek dari pasal 41 UU Kewarganegaraan.

Affidavit berbentuk selembar pernyataan tertulis yang sah yang ditempelkan (attach) pada paspor asing si anak. Affidavit digunakan pada saat si anak berkunjung dan tinggal di Indonesia untuk waktu tertentu dalam statusnya sebagai warga negara Indonesia terbatas. Affidavit hanya berlaku untuk sekali kunjungan (sekali masuk dan sekali keluar) wilayah Republik Indonesia.

Contoh penggunaan affidavit untuk paspor anak hasil perkawinan campuran bisa Anda temui dalam artikel ini dan artikel ini.

Contoh lain penggunaan affidavit adalah pada perkara perdata, yang diajukan sebagai alat bukti surat. Hal tersebut dapat Anda temui di artikel ini dan artikel ini.

Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
  2. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum keluarga lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perkawinan & Perceraian” dan “Tanya Jawab Hukum Waris & Anak” (hukumonline dan Kataelha) yang telah beredar di toko-toko buku.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA