Apakah setiap putusan hakim dapat disebut sebagai yurisprudensi

Awal Tahun 2022, PA Bekasi Raih 3 Kategori Penghargaan dari PTA Bandung

Selengkapnya

PA BEKASI MERAIH PENGHARGAAN PENGGUNA GUGATAN MANDIRI TERBANYAK UNTUK KATEGORI PENGADILAN KELAS IA DARI BADILAG

Selengkapnya

PENETAPAN AGEN PERUBAHAN TAHUN 2022 DAN PEMBERIAN REWARD

Selengkapnya

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN KOMITMEN BERSAMA TAHUN 2022

Selengkapnya

Pengadilan Agama Bekasi Meraih Peringkat Pertama IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2021 dari KPPN Bekasi

Selengkapnya

"Duet" Ketua dan Wakil Ketua PA Bekasi Raih Juara 2 Turnamen Tenis Piala Ketua MA 2021

Selengkapnya

PA BEKASI RAIH PERINGKAT KE-3 KATEGORI KINERJA TERBAIK PADA IKPA AWARD 2021 DARI KPPN BEKASI

Selengkapnya

PA BEKASI RAIH 2 KATEGORI PENGHARGAAN DARI PTA JAWA BARAT

Selengkapnya

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PENGADILAN AGAMA BEKASI DENGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI

Selengkapnya

Yurisprudensi adalah adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Unsur-Unsur Yurisprudensi

Sebuah keputusan harus memenuhi beberapa unsur diantaranya:

  • Memenuhi kriteria adil
  • Keputusan atas sesuatu yang tidak jelas pengaturannya
  • Terjadi berulangkali dengan kasus yang sama
  • Sudah dibenarkan Mahkamah Agung
  • Keputusan tetap

Jenis-Jenis Yurisprudensi

Adapun jenis-jenis yurisprudensi diantaranya:

1. Yurisprudensi Tetap

Yurisprudensi tetap adalah keputusan dari hakim yang terjadi karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pengadilan.

2. Yurisprudensi Tidak Tetap

Yurisprudensi tidak tetap adalah keputusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan seagai dasar bagi pengadilan.

3. Yurisprudensi Semi Yuridis

Yurisprudensi semi yurisis adalah semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada paermohonan seseorang yang berlaku khusus hanya bagi pemohon.

4. Yurisprudensi Administratif

Yurisprudensi administrasif adalah surat edaran Mahkamah Agung yang berlaku hanya secara administratif danm mengikat intern dalam lingkup pengadilan.

Dasar Hukum Yurisprudensi

Dasar hukum yurisprudensi yaitu UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Hakim yang berbunyi “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat”

Fungsi Yurisprudensi

Adapun fungsi yurisprudensi, antara lain:

  • Untuk menegakkan kepastian hukum
  • Untuk mewujudkan keseragaman pandangan hukum yang sama
  • Sebagai landasan hukum
  • Untuk menciptakan standar hukum

Manfaat Yurisprudensi

Adapun manfaat yurisprudensi yaitu:

  • Sebagai pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan perkara yang sama
  • Membantu membentuk hukum tertulis

Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif. Putusan Mahkamah Agung tersebut akan diseleksi oleh Tim Khusus dan apabila dianggap layak untuk menjadi Yurisprudensi maka akan dipublikasikan oleh Mahkamah Agung. Judul atau Nama dari publikasi tersebut disesuaikan dengan tahun terbitannya.

YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI

===============================================================================

Yurisprudensi berasal dari “iuris prudential” (Latin), “Jurisprudentie” (Belanda), “jurisprudence” (Perancis) yang berari “ Ilmu Hukum” (Black’s law dictionary, edisi II, 1979). Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.

Dalam system common law, yurisprudensi diterjemahkan sebagai : Suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan-hubungannya dengan hukum lain”. Sedangkan dalam system statute law dan civil law, diterjemahkan sebagai “Putusan-putusan Hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama” (Simorangkir, 1987 : 78).

Menurut Prof. Subekti, yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah “Putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak semua putusan hakim tingkat pertama atau tingkat banding dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi, kecuali putusan tersebut sudah melalui proses eksaminasi dan notasi Mahkamah Agung dengan rekomendasi sebagai putusan yang telah memenuhi standar hukum yurisprudensi .

Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.

Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam-macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut :

1. Yurisprudensi Tetap (suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara)

2. Yurisprudensi Tidak Tetap (suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan)

3. Yurisprudensi Semi Yuridis (semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon)

4. Yurisprudensi Administratif (SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan)

Di lingkungan Peradilan Agama, yurisprudensi kerap digunakan oleh hakim untuk memutus suatu perkara terutama perkara perceraian atau perkara-perkara perdata agama Islam yang terkait dengan perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sebagaimana yang telah ditentukan Undang-Undang baik kepada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, atau Mahkamah Agung untuk tingkat kasasi .

Beberapa contoh kaidah hukum yurisprudensi perdata agama dapat di klik disini. 

Untuk melihat yurispridensi Mahkamah Agung dapat di klik disini.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA