Apa tujuan nkri sebagai bentuk negara

Seperti yang kita ketahui bahwa bentuk Negara yang dipakai oleh Negara kita adalah Negara Kesatuan.

Dan sebagai warga Negara yang baik sudah sepatutnya kita mengetahui fungsi dan tujuan NKRI sehingga kita bisa membantu mewujudkannya.

Pengertian NKRI

NKRI adalah bentuk Negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang mempunyai tujuan dasar menjadi Bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur,

Pelajari juga: Prinsip Persatuan dan Kesatuan BangsaSerta pemerintah yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.

  • Melaksanakan penertiban (Law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok di masyarakat. Negara sebagai stabilisator.
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  • Pertahanan:
    • menjamin tegaknya kedaulatan Negara
    • mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang bisa mengancam kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
    • oleh sebaga itu Negara dilengkapi alat pertahanan.
  • Menegakkan keadilan: dilaksanakan lewat lembaga peradilan (MA, MK, dll)

Tugas Negara

Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:

  • Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
  • Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.

Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke 4 yaitu:

  • Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • Memajukan kesejahteraan umum;
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tujuan Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Berikut ini menurut para ahli mengenai tujuan Negara:

  • Montesquieu: melindungi diri manusia sehingga bisa tercipta kehidupan yang aman, tenteram dan bahagia.
  • Aristoteles: menjamin kebaikan hidup warga Negaranya.
  • Plato: memajukan kesusilaan manusia.
  • Roger H Soltau: mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
  • John Locke: menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak– hak dasar setiap individu.
  • Harold J Laski: menciptakan keadaan agar rakyat bisa memenuhi keinginannya secara maksimal.

Dan tujuan Negara secara umum yaitu:

  • Memperluas kekuasaan;
  • Menyelenggarakan ketertiban;
  • Mencapai kesejahteraan umum.

Nah dengan mengetahui fungsi dan tujuan Negara kita semoga kita bisa membantu mengisi kemerdekaan dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat.

Lihat Foto

Pemkab Purwakarta

Cinta NKRI

KOMPAS.com - Sebagai warga negara Indonesia, kamu wajib tahu apa itu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu sebagai upaya untuk memiliki jiwa nasionalisme dan cinta terhadap tanah air.

Apa itu NKRI?

Latar belakang

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 merupakan awal berdirinya NKRI. Negara Indonesia di proklamasikan oleh para pendiri bangsa sebagai negara kesatuan.

Baca juga: Mahfud Sebut AS Dukung Papua Bagian dari NKRI

Negara Indonesia terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinaan serta budaya.

Itu sebagai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bentuk negara yang dipakai oleh Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk republik. Bentuk negara tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1.

“Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

NKRI adalah negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah, provinsi, kabupaten/kota. Itu sesuai dengan UUD 1945, Pasal 18 ayat (1).

”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Baca juga: Jokowi Perintahkan TNI-Polri Terdepan Jaga Kedaulatan NKRI

Oleh Liputan6.com pada 20 Jan 2019, 22:16 WIB

Diperbarui 13 Okt 2020, 12:53 WIB

Perbesar

Tujuan NKRI (Sumber: unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Negara adalah tempat yang menaungi seluruh aktivitas masyarakat dan pemerintahan, termasuk di dalamnya tentang pengaturan dan aktivitas pembangunan, ekonomi, transportasi, perdagangan, politik, dan lain sebagainya. Setiap orang di dunia ini pasti tinggal di dalam sebuah negara. Dengan tinggal di sebuah negara, orang tersebut haruslah menjadi warga negara yang baik.

Hal ini juga berlaku di negara kita, Indonesia. NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk negara yang terdiri dari wilayah kepulauan yang tersebar dengan beraneka ragam adat,budaya, suku dan keyakinan.

Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dengan bunyi,

"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang."

Sebagai warga negara yang baik dan cinta tanah air seharusnya semua orang tahu mengenai tujuan NKRI. Nah, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, tujuan NKRI yang wajib dipahami oleh seluruh warga negara Indonesia.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Secara umum tujuan negara ialah untuk mencapai kesejahteraan umum, melaksanakan ketertiban umum dan memperluas kekuasaan.

Beberapa ahli dibidangnya juga berpendapat mengenai tujuan negara, seperti berikut.

Menurut Plato, tujuan negara ialah mewujudkan kesusilaan manusia sebagai mahkluk social dan individu

Menurut Rousseau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.

Sementara menurut Shan Yang dan Machiavelli, tujuan negara untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat wajib mau berkorban untuk kejayaan negara.

Menurut ajaran Teokratis, tujuan negara merupakan mencapai hidup yang tentram dana man dengan taat kepada Tuhan YME.

Dari beberapa pengertian tujuan negara yang disampaikan diatas, tujuan negara dibagi menjadi dua, yakni:

1. Tujuan Essensial, yang mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat

2. Tujuan Fakultatif, menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indoensia) terbentuk berdasarkan perhitungan tempat, keadaan, waktu, serta sifat dari kekuasaan. Tujuan NKRI tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-empat.

Dalam UUD 1945 alenia ke-empat mengandung makna bahwa alenia keempat memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, bentuk negara Republik Indonesia, Negara Kedaulatan Rakyat dan lima dasar negara.

Tujuan NKRI di dalam UUD 1945 alenia ke-empat berbunyi,

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonessia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebibaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 alenia ke-empat tersebut dapat diketahui bahwa, tujuan NKRI ialah:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Tujuan NKRI diatas yang telah dirancang oleh para pendiri bangsa terdahulu, tentu diperlukan suatu usaha untuk mewujudkannya. Tak hanya dari pihak pemerintah tetapi juga peran dari seluruh rakyat Indonesia.

Dari keempat tujuan tersebut, masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam beberapa kegiatan atau mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai bentuk upaya mewujudkan tujuan NKRI salah satunya adalah dengan membela negara.

Cara sederhana lainnya yakni dengan menjaga perdamaian antar suku, umat beragama, saling menghormati. Mengejar ilmu hingga jenjang yang tinggi sehingga menjadi individu yang cerdas pasti mampu membawa negaranya mencapai kesejahteraan.

Tak hanya dari rakyat, pemerintah juga turut andil dalam mewuujudkan tujuan NKRI seperti selalu bersaing dalam perekonomian nasional maupun internasional dan mendukung program-program yang dicanangkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) sebagai aksi ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

Demikian penjelasan singkat tentang tujuan negara, dan beberapa upaya pemerintah dan rakyat untuk turut dalam mewujudkan tujuan NKRI yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-empat.

Semoga artikel diatas dapat menambah pengetahuan dan wawasanmu tentang tujuan NKRI dan kamu bisa turut dalam mewujudkan tujuan tersebut sebagai warga negara Indonesia.

Reporter: Loudia Mahartika

Lanjutkan Membaca ↓

  • Liputan6.comAuthor
  • Septika ShidqiyyahEditor

TOPIK POPULER

POPULER

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Berita Terbaru

Berita Terkini Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA