Apakah governance dan government dua hal yang sama?

PENDAHULUAN

            Pada abad ke-21 ini, perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan komunikasi sangat pesat. Berbagai sistem informasi internet dan komunikasi digunakan pada lingkungan pemerintah dan dikenal sebagai e-government. Dalam perkembangannya saat ini, e-government banyak digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah yang sudah memiliki SDM serta fasilitas yang memadai. Dalam pelaksanaan e-goverment membutuhkan dana yang tidak sedikit dan membutuhkan tenaga ahli yang kompeten dalam hal ini serta kesiapan dari masyarakat itu sendiri. hasil dari penelitian di beberapa negara berkembang menunjukkan bahwa pemerintahan di negara tersebut belum bahkan tidak sama sekali melaksanakan pemerintahan secara online, di karenakan pemerintahan di negara tersebut masih bersifat tradisional dan belum ada tenaga ahli yang kompeten untuk melaksanakan e-goverment tersebut. Dalam kesempatan ini penulis mengajak untuk belajar bagaimana cara pelaksanaan, tata cara pengelolaan serta kendala dalam penerapan e-goverment di Indonesia.

Pemerintahan elektronik atau e-goverment (berasal dari kata Bahasa Inggris electronics goverment, juga disebut e-gov, digital goverment, online goverment atau dalam konteks tertentu transformational goverment) adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintah. E-Goverment dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Goverment-to-Citizen atau Goverment-to-Customer (G2C), Goverment-to-Business (G2B) serta Goverment-to-Goverment (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-goverment adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.

PEMBAHASAN                   

Pengertian E-Government

E-Government memiliki dua makna yaitu “e” berarti elektronik dan “Government” berarti Pemerintah dan bila digabungkan menjadi Pemerintah Elektronik. E-Government sendiri dapat diartikan se­bagai pemanfaatan teknologi informasi (seperti internet, telepon, satelit) oleh institusi pemerin­tahan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam hubungannyadengan masyarakat, komunitas bisnis, dan kelompok terkait lainnya (World Bank, 2001). Sementara itu, Kementerian Kominfo berpendapat bahwa e-government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat digital lain­nya yang dikelola oleh pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara online. Berkenaan dengan uraian tersebut, ada dua hal utama yang dapat diambil dalam pengertian e-government, yang pertama adalah penggunaan teknologi informasi (salah satunya adalah internet) sebagai alat bantu, dan yang kedua, tujuan pemanfaatannya sehingga peme­rintahan dapat berjalan lebih efisien.

E-Goverment dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Goverment-to-Citizen atau Goverment-to-Customer (G2C), Goverment-to-Business (G2B) serta Goverment-to-Goverment (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-goverment adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.

Tujuan E-Government

Fungsi dan tujuannya antara lain yaitu untuk meningkatkan mutu layanan publik, dengan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan juga komunikasi dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah supaya dapat terbentuk kepemerintahan yang bersih, transparan,  dan juga supaya dapat menjawab tuntutan perubahan secara efektif.

Adapun tujuan e-government yaitu :

  • Pembentukan jaringan informasi dan transaksi layanan publik yang tidak dibatasi sekat waktu dan lokasi, serta dengan biaya yang terjangkau masyarakat.
  • Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha.
  • Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan semua lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik.
  • Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien, serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah.

Pengertian Good Governance

Pengertian dari good governance dapat dilihat dari pemahaman yang dimiliki baik oleh IMF maupun World Bank yang melihat Good Go­vernance sebagai sebuah cara untuk memperkuat “kerangka kerja institusional dari pemerintah”. Hal ini menurut mereka adalah bagaimana mem­perkuat aturan hukum dan prediktibilitas serta imparsialitas dari penegakannya. Ini juga berarti mencabut akar dari korupsi dan aktivitas-aktivitas rent seeking, yang dapat dilakukan melalui transparansi dan aliran informasi serta menjamin bahwa informasi mengenai kebijakan dan kinerja dari institusi pemerintah dikumpulkan dan diberikan kepada masyarakat secara memadai sehing­ga masyarakat dapat memonitor dan mengawasi manajemen dari dana yang berasal dari masyara­kat.

Good Governance, bila dianalisis: “Good” rnaknanya adalah nilai-nilai yg menjunjung tinggi kehendak rakyat dan meningkatkan kemampuannya dalam pencapaian tujuan serta berdayaguna & berhasil guna dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut. “Governance” maknanya pemerintahan berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan nasional yang telah digariskan, dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. governance mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumberdaya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Dengan kata lain, dalam konsep governance terkandung unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipatiof dan kemitraan.

Prinsip-prinsip Good Governance menurut UNDP

Hal yang cukup penting dalam memahami good governance atau tata laksana pemerintahan yang baik yaitu dengan memahami prinsip prinsip good governance itu sendiri. Dengan melihat dan mempelajarinya, maka kita bisa menilai kinerja suatu pemerintahan berdasarkan tolak ukur yang ada dalam prinsip prinsip good governance. Dengan begitu penilaian terhadap baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai berdasarkan prinsip prinsip dan karakteristik tersebut.

  1. Partisipasi Masyarakat (Participation)

Setiap warga masyarakat memiliki suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun melali perwakilan lembaga dan institusi yang mewakili kepentingan masyarakat. Partisipasi dibangun beradasarkan pada indikator kebebasan bebicara dan berasosiasi secara konstruktif. Partisipasi masyarakat ini bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat.

Dalam menyelesaikan beragai masalah dan isu yang berkembang, maka pemerinta daerah menyediakan saluran komunikasi pada masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Jalur komunikasinya bermacam macam bisa dengan pertemuan umum, konsultasi dan penyampaian pendapat secara tertulis.

Indikator Minimal :

  • Adanya Pemahaman penyelenggaraan Negara tentang proses/metode partisipatif
  • Adanya Pengambilan keputusan yang didasarkan atas konsensus bersama

Perangkat Pendukung Indikator :

  • Pedoman pelaksanaan partisipatif
  • Forum konsultasi dan temu publik, termasuk forum stakesholders
  • Media masa nasional maupun media masa lokal sebagai sarana penyaluran aspirasi masyarakat.
  • Mekanisme/peraturan untuk mengakomodasi kepentingan yang beragam

Prinsip good governance yang kedua adalah tegaknya hukum. Kerangka dan aturan hukum harus adil dan diterapkan kepada siapapun tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Beberapa karakter supremasi hukum adalah Supremasi hukum (the supremacy of law), Kepastian hukum (legal certainty), Hukum yang responsip, Penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif serta Indepedensi peradilan.

Indikator Minimal :

  • Adanya kepastian dan penegakan hukum
  • Adanya penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum
  • Adanya pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan

Perangkat Pendukung Indikator :

  • Peraturan perundang undangan
  • Adanya Penindakan terhadap setiap pelanggar hukum
  • Adanya pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
  1. Transparansi (Transparency)

Prinsip good governance selanjutnya adalah transparansi. Transparansi yaitu kebebasan dan terbukanya akses informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga yang membutuhkan bisa dengan mudah mengaksesnya. Informasi juga harus dapat dipahami dan dapat dimonitor. Jadi semua tindakan dan kebijakan pemerintah harus terbuka dan bisa diakses.

Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat karena semua akses informasi dibuka dan bisa diketahui secara akurat. Dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, maka akan meningkatnya jumlah warga masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan dan mengurangi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Indikator Minimal :

  • Tersedianya informasi yang memadai pada setiap proses penyusunan dan implementasi kebijakan publik.
  • Adanya akses pada informasi yang siap, mudah dijangkau, bebas diperoleh, dan tepat waktu.

Perangkat Pendukung Indikator :

  • Peraturan yang menjamin hak untuk mendapat informasi
  • Pusat informasi
  • Website (e-government, e-procurement, dll)
  • Iklan layanan masyarakat
  • Media Cetak
  • Papan Pengumuman
  1. Daya Tanggap (Responsiveness)

Setiap lembaga lembaga pemerintahan harus melayani setiap pihak, yaitu proses daya tanggap yang dilakukan oleh institusi harus diarahkan untuk melayani pihak yang berkepentingan demi tegaknya prinsip good governance.

Dalam konteks praktek lapangan dunia usaha, pihak perusahaan mempunyai tanggungjawab moral untuk mendukung bagaimana good governance dapat berjalan dengan baik di masing-masing lembaganya. Pelaksanaan good governance secara benar dan konsisten bagi dunia usaha adalah perwujudan dari pelaksanaan etika bisnis yang seharusnya dimiliki oleh setiap lembaga korporasi yang ada didunia.

Indikator Minimal :

  • Tersedianya layanan pengaduan dengan prosedur yang mudah di pahami oleh masyarakat
  • Adanya tindak lanjut yang cepat dari laporan dan pengaduan

Perangkat Pendukung Indikator :

  • Standar pelayanan publik
  • Prosedur dan layanan pengaduan, hotline
  • Fasilitas Komunikasi
  1. Berorientasi pada Konsensus (Consensus Orientation)

Berorientasi konsensus yaitu berperan sebagai penengah untuk mencapai usaha bersama. Jadi good governance menjadi jembatan antara beberapa kepentingan yang berbeda demi memperoleh pilihan terbaik bagi kelompok masyarakat terutama terkait hal hal kebijakan dan prosedur.

Jadi keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan seperti ini akan memuaskan semua pihak dan keputusan akan bersifat mengikat karena diputuskan secara bersama. Paradigma ini perlu dikembangkan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang mereka kelola adalah persoalan-persoalan publik yang harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat.

Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka. Kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan baik itu kepada laki-laki maupun perempuan dalam usaha untuk meningkatkan kualitas hidup.

  1. Efetivitas dan Efisiensi (Effectivness)

Efektivitas dan efisiensi adalah salah satu prinsip good governance yaitu segala proses dan lembaga yang diarahkan untuk menghasilkan sesuatu benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki sehingga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat.

Maka dari itu, pemerintahan yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien yakni berdaya guna dan berhasil-guna. Agar pemerintahan efektiv dan efisien, maka pejabat pemerintah dan daerah harus menyusun berbagai perencanaan sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat. Rencana haruslah terukur dan sesuai harapan masyarakat, dengan begitu maka harapan partisipasi masyarakat akan dapat digerakkan dengan mudah, karena program-program itu menjadi bagian dari kebutuhan mereka.

Indikator Minimal :

  • Terlaksananya administrasi penyelenggaraan Negara yang berkwalitas dan tepat sasaran dengan penggunaan sumber daya yang optimal
  • Adanya perbaikan berkelanjutan
  • Berkurangnya tumpah tindih penyelenggaraan fungsi organisasi/unit kerja

Perangkat Pendukung Indikator :

  • Standard an indicator kinerja untuk menilai efisiensi dan efektivitas pelayanan.
  • Survey survey kepuasan stakeholders
  1. Akuntabilitas (Accountability)

Para pengambil keputusan di pemerintah atau para pejabat, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan yang telah memberinya wewenang dalam mengurus mereka. Bentuk pertanggung jawaban tersebut tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.

Instrumen dasar akuntabilitas adalah peraturan perundang-undangan yang ada, dengan komitmen politik akan akuntabilitas maupun mekanisme pertanggung jawaban, sedangkan instrumen-instrumen pendukungnya adalah pedoman tingkah laku dan sistem pemantauan kinerja penyelenggara pemerintahan dan sistem pengawasan dengan sanksi yang jelas dan tegas.

Indikator Minimal :

  • Adanya kesesuain antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan.
  • Adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan

Perangkat Pendukung Indikator :

  • Mekanisme Pertamnggung jawaban
  • Laporan Tahunan
  • Laporan pertanggung jawaban
  • Sistem pemantauan kinerja penyelenggara Negara
  • Sistem Pengawasan
  • Mekanisme reward dan punishment
  1. Visi Strategis (Strategic Vision)

Adalah pandangan strategis ke depan dalam menghadapi berbagai masalah. Pemimpin dan pejabat publik harus mampu melihat ke masa yang akan datang dalam pengembangan manusia yang luas dan sejalan dengan yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.

Peran E-government dalam mewujudkan prinsip-prinsip Good Governance

Peran e-government dalam mewujudkan prinsip-prinsip Good Governance, yaitu :

Memudahkan komunikasi pemerintah kepada masyarakat dan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Partisipasi masyarakat mutlak diperlukan agar penyelenggara pemerintahan dapat mengenal lebih dekat siapa masyarakat dan warganya berikut cara pikir dan kebiasaan hidupnya, masalah yang dihadapi, cara atau jalan keluar yang disarankan, apa yang dapat disumbangkan dalam memecahkan masalah yang dihadapi, dan lain sebagainya. Kehadiran masyarakat dalam forum pertemuan publik dan keaktifan mereka dalam memberikan saran dan masukan menunjukkan bahwa urusan pemerintahan juga menjadi urusan mereka dan bukan semata urusan birokrat. E-government memungkinkan warga negara berkomunikasi antar-mereka maupun dengan pemerintah, dan berpatisipasi dalam proses pembuatan keputusan, mengeks-presikan kebututuhan nyata mereka tentang kesejahteraan dengan menggunakan e-government sebagai sarananya.

Contoh : masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya melalui e-mail atau forum elektronik melalui web yang dibuat oleh pemerintah setempat.

E-government dengan segala teknologi yang digunakan membantu pemerintah dalam mengawasi tegaknya pelaksanaan hukum (peraturan). Implementasi e-government diyakini mampu mengurangi peluang penyalahgunaan wewenang

Contoh : alat bukti elektronik menjadi alat bukti yang sah jika melakukan suatu pelanggaran. Misalnya rekaman cctv dapat digunakan sebagai bukti dalam penegakan hukum.

Adanya peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum (public) sehingga adanya keterbukaan (transparancy) dimana  masyarakat mempunyai kemudahan untuk mengetahui serta memperoleh data dan informasi tentang kebijakan, program, dan kegiatan aparatur pemerintah, baik yang dilaksanakan di tingkat pusat maupun daerah.

Contoh : situs resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi.

  1. Responsibilitas/ Daya Tanggap

Dengan adanya e-government masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan layanan pengaduan online kepada pemerintah dengan prosedur yang lebih mudah dan pemerintah bisa merespon atau menanggapi pengaduan dari masyarakat dengan cepat.

Contoh : LAPOR (layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat) yaitu suatu layanan dimana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara interaktif dengan prosedur yang lebih mudah demi meningkatkan pelayanan publik.

  1. Berorientasi pada konsensus

Dalam pembuatan suatu keputusan atau kebijakan perlu dilakukan konsensus (musyawarah / kesepakatan) diantara para aktor yang terlibat agar keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya E-government mempermudah pemerintah untuk melakukan proses konsensus tersebut sehingga prosesnya berjalan cepat dan hasilnya maksimal.

Contoh : sistem voting online. Seperti kita ketahui sekarang ini sudah banyak yang melakukan sistem voting online, salah satunya melalui media sosial. Contohnya banyaknya yang melakukan prediksi pemilu 2019 melalui e-voting.

Peran e-government dalam kesetaraan yaitu kesetaraan dalam mengakses informasi dan menggunakan berbagai layanan online. Teknologi dalam e-government memungkinkan setiap individu masyarakat mengakses informasi dan menggunakan layanan online tanpa pandang bulu atau latar belakang, mulai dari anak-anak sampai orang tua memiliki kebebasan untuk menggunakan teknologi yang ada.

Contoh : web pemerintahan yang bebas diakses oleh masyarakat tanpa ada pengelompokan atau pengecualian.

  1. Efisiensi dan Efektivitas

Dengan adanya e-government dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat misalnya, informasi dapat disediakan 24 jam tanpa harus menunggu jam kerja, informasi bebas diakses dimana saja tanpa harus bertemu secara langsung ke kantor pelayanan. Selain itu pelaksanaan pemerintahan juga berjalan lebih efisien

Contoh : pemerintah melakukan koordinasi melalui e-mail atau bahkan video konferensi sehingga mempercepat proses konferensi dan menghemat biaya.

Memudahkan pemerintah melakukan pertanggungjawaban kepada masyarakat secara luas dan juga kepada aktor lain yang terlibat.

Contoh : Dalam menerapkan akuntabilitas, PEMDA memanfaatkan e government, misalnya dengan mempublish RENCANA KEGIATAN dan ANGGARAN (RKA) untuk melakukan uji publik dan meminta masukan dari masyarakat. Selain untuk melalukan kontrol anggaran,  hal ini juga akan memberi ruang kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam penyusunan APBD.

Setiap pemerintah harus memiliki visi strategis dalam menghadapi berbagai masalah kedepannya. Pemerintah harus mampu melihat ke masa yang akan datang dalam pengembangan masyarakat yang luas dan sejalan dengan yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. E-government memudahkan pengolahan data menjadi informasi. Informasi tersebut menjadi acuan pemerintah untuk membuat keputusan atau kebijakan kedepannya (visi strategis).

Contoh : informasi mengenai tingkat pendidikan yang rendah dan informasi mengenai penyebab-penyebabnya dapat menjadi acuan pemerintah dalam membuat suatu visi atau cara-cara uintuk mengatasi hal tersebut.

  1. Hambatan Dan Tantangan Dalam Mewujudkan Good Governance Melalui E-Government.

Hambatan penerapan e-government dapat lihat misalnya dari hasil pengamatan yang dilakukan Kementerian Komunikasi yang menyimpul-kan bahwa mayoritas situs pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah masih berada pada tingkat persiapan (pertama) apabila ditinjau dari sejumlah aspek: (1) E-Leadership: prioritas dan inisiatif negara di dalam mengantisipasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi; (2) Infrastruktur Jaringan Informasi: kondisi infrastruktur telekomunikasi serta akses, kualitas, lingkup, dan biaya jasa akses; (3) Pengelolaan Informasi: kua­litas dan keamanan pengelolaan informasi; (4) Lingkungan Bisnis: kondisi pasar, sistem perdagangan. dan regulasi yang membentuk konteks perkembangan bisnis teknologi informasi; (5) Masyarakat dan Sumber Daya Manusia: difusi teknologi informasi didalam kegiatan masya­rakat baik perorangan maupun organisasi, serta sejauh mana teknologi informasi disosialisasikan kepada masyarakat melalui proses pendidikan (Kurniawan, 2006).

KESIMPULAN

E-government merupakan program elektronik yang terdapat pada jaringan internet pada penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi dan tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu layanan publik dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sehingga terbentuk pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat menjawab tuntutan secara efektif.

E-government berperan dalam mewujudkan good governance melalui Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pelayanan dan tanpa betemu secara face to face . Adanya peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum (publik) sehingga adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik.

Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat mengakses serta ditampilkan secara online.Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video conferencing.

DAFTAR PUSTAKA

Hardiyansyah, 2011, Peranan E-government dalam Mewujudkan Good Governance [online], (//hardiyansyahahmad.blogspot.com/2011/05/peranan-e-government-dalam-mewujudkan.html), diakses pada tanggal 1 oktober 2018.

Yosicitra, 2017, Geran E-goverment dalam Mewujudkan Good Governance di Indonesia [online], (//yosicitra85748458.wordpress.com/2017/12/13/peran-e-government-dalam-mewujudkan-good-governance-di-indonesia/), diakses pada tanggal 1 oktober 2018.

Anita, 2017, Prinsip-prinsip Good Governance dan Penjelasannya Lengkap [online], (//www.daftarinformasi.com/prinsip-good-governance/), diakses pada tanggal 1 oktober 2018.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA