Bagaimana pandangan anda terhadap sistem PENDIDIKAN Islam di masa pertumbuhan dan perkembangan

Pendahuluan

Pendidikan tinggi Islam, baik dalam konteks nasional Indonesia maupun sebagai bagian dari dunia Islam, kini tengah menghadapi tantangan yang lebih berat. Jika Indonesia kini dianggap sebagai negara yang menempati posisi terbesar jumlah penduduk muslimnya, namun potensi mayoritas muslim tersebut belum menjamin peran sosialnya. Karena itu seperti yang diungkap oleh Kuntowijoyo (l994: 350), bahwa pendidikan tinggi Islam saat ini --sebagaimana pendidikan tinggi lainnya-- secara empirik belum mempunyai kekuatan yang berarti karena pengaruhnya masih kalah dengan kekuatan-kekuatan bisnis maupun politik. Disinyalir, bahwa pusat-pusat kebudayaan sekarang ini  bukan berada di dunia akademis, melainkan di dunia bisnis dan politik. Dalam setting seperti ini lembaga pendidikan tinggi Islam terancam oleh subordinasi.

Sementara agenda besar yang dihadapi bangsa Indonesia kini adalah, bagaimana menciptakan negara yang aman, adil dan makmur dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, yang didukung oleh warga negara yang berpengetahuan, beriman dan bertakwa. Dengan begitu maka pendidikan tinggi Islam dituntut untuk berperan serta dalam  mewujudkan tatanan Indonesia baru dimaksud, dengan merumuskan langkah-langkah pengembangannya.

Desekularisasi-Integralistik

Hingga saat ini masih ditengarai bahwa sistem pendidikan Islam belum mampu menghadapi perubahan dan menjadi counter ideas terhadap globalisasi kebudayaan. Oleh sebab itu pola pengajaran maintenance learning yang selama ini dipandang terlalu bersifat adaptif dan pasif harus segera ditinggalkan. Dengan begitu, maka lembaga pendidikan Islam setiap saat dituntut untuk selalu melakukan rekonstruksi pemikiran kependidikan dalam rangka mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi.

          Setidaknya ada tiga faktor yang menjadikan model pendidikan Islam berwatak statis dan tertinggal: pertama, subject matter pendidikan Islam masih bertahan pada orientasi ke masa, bersifat normatif dan tekstual. (Ini bukan berarti bahwa kita harus meninggalkan warisan masa lalu. Tentu warisan masa lalu yang masih relevan tidak boleh diabaikan. Prinsip: tetap memelihara tradisi warisan masa lalu yang baik dan mengambil tradisi yang lebih baik (al-muhafadhat ala ‘l-Qadim as-Shalih wa ‘l-akhdzu bi ‘l-Jadid al-Ashlah) merupakan prinsip yang tepat bagi sebuah rekonstruksi pemikiran pendidikan Islam; kedua, masih mengentalnya sistem pengajaran maintenance learning yang bercirikan lamban, pasif dan menganggap selalu benar terhadap warisan masa lalu (taqdis al-afkar al-diniyyah); ketiga masih ada pandangan dikotomis terhadap ilmu secara substansial (ilmu agama dan ilmu umum).

          Secara umum Johan Hedrik Meuleman (Perta, 2002: 16-17) melihat adanya beberapa kelemahan tradisi ilmiah di kalangan Muslim, yaitu pertama, adanya logosentrisme (tektualis). Akibat logosentrisme tersebut kemudian mengabaikan  unsur tak tertulis dari agama dan kebudayaan Islam, seperti tindakan sosial, seni dst.; kedua sikap apologetik terhadap aliran (teologi, fiqh dst.); ketiga adanya kecenderungan yang verbalistik dan memberikan wibawa terlalu besar pada tradisi, yang berimplikasi pada sikap ekskulisivisme. Kondisi demikian menurut Meuleman, bebannya masih terasa sampai sekarang ini. Malangnya hal serupa juga dialami oleh Islamolog Barat.

          Pada sebagian besar masyarakat kita sekarang ini juga masih muncul anggapan, bahwa “agama” dan “ilmu” merupakan entitas yang berbeda dan tidak bisa ditemukan, keduanya dianggap memiliki wilayah sendiri-sendiri baik dari segi objek formal-material, metode penelitian, kriteria kebenaran, peran yang dimainkan oleh ilmuwan maupun status teori masing-masing, bahkan sampai pada penyelenggaraan institusinya. Kenyataan ini bisa kita lihat misalnya pada pemisahan departemen dalam sistem pemerintahan Indonesia (ada departemen agama ada pula departemen pendidikan).

Adalah sangat penting untuk melihat sejarah masa lalu, bahwa dalam sejarah kependidikan Islam telah terbelah dua wajah paradigma integralistik-ensiklopedik di satu pihak dan paradigma spesifik-paternalistik di pihak lain. Paradigma pengembangan keilmuan yang integralistik-ensiklopedik dimotori oleh ilmuwan Muslim, seperti Ibn Sina, Ibn Rusyd, Ibn Khaldun, sementara yang spesifik-paternalistik diwakili oleh ahli hadis dan ahli fiqh. Keterpisahan secara diametral antara keduanya (dikotomis) dan sebab lain yang bersifat politis-ekonomis itu menurut Amin Abdullah (Perta, 2002: 49) berakibat pada rendahnya kualitas pendidikan dan kemunduran dunia Islam saat itu.  Oleh sebab itu Amin Abdullah menawarkan gerakan rapproachment (kesediaan untuk saling menerima keberadaan yang lain dengan lapang dada) antara dua kubu keilmuan yang dianggap sebagai sebuah keniscayaan. Gerakan ini juga disebut dengan reintegrasi epistemologi.

Di sini pula Brian Fay (1996) menyarankan agar kita waspada terhadap adanya dikotomi, menghindari dualisme buruk dan berpikir secara dialektis. Disarankan oleh Fay, agar kita tidak terjebak pada kategori-kategori yang saling bertolak belakang. Kategori-kategori atau dikotomi-dikotomi itu harus disikapi secara terbuka dan dipikirkan secara dialektis.

Dalam perspektif keilmuan Islam, posisi filsafat Islam adalah sebagai landasan adanya integrasi berbagai disiplin dan pendekatan  yang makin beragam, karena dalam konstruks epistemologi Islam, filsafat Islam dengan metode rasional-transendentalnya dapat menjadi dasarnya. Sebagai contoh, fiqh pada hakikatnya adalah pemahaman yang dasarnya adalah filsafat, yang kemudian juga dikembangkan dalam ushul fiqh. Tanpa filsafat, fiqh akan kehilangan semangat inovasi, dinamisasi dan perubahan. Oleh karena itu jika terjadi pertentangan antara fiqh dan filsafat seperti yang pernah terjadi dalam sejarah pemikiran Islam, maka menurut Musa Asy’ari (2002: 34), hal ini lebih disebabkan karena terjadinya kesalahpahaman dalam memahami risalah kenabian. Filsafat bukan anak haram Islam, melainkan anak kandung yang sah dari risalah kenabian tersebut.

Senada dengan Musa, Nursamad (tt:19-20) berpendapat, bahwa setiap diskursus tentang metodologi haruslah dibangun di atas sentuhan-sentuhan  filsafat. Tanpa sense of philosophy menurut Nursamad, maka sebuah metodologi akan kehilangan substansinya. Metodologi Studi Islam (MSI) perlu dikembangkan lebih lanjut agar visi epistemologisnya dapat menjabarkan secara integral dan terpadu tiga arus utama dalam ajaran Islam: aqidah, syari’ah dan akhlaq. Integritas ketiga aspek tersebut hendaknya dimantapkan berdasarkan kecenderungan intelektual masa kini, bukan mencatat metodologi setiap ilmu yang berkembang dalam sejarah pemikiran Islam secara parsial, melainkan berupaya menemukan hubungan-hubungan logis antar pelbagai disiplin ilmu yang berkembang dalam wacana pemikiran Islam kontemporer.

Para ilmuwan dulu memang mengklasifikasi ilmu dalam berbagai macam jenis, Ibn Khaldun misalnya membuat klasifikasi ilmu dalam dua jenis ilmu pokok: naqliyah dan ‘aqliyah. Ilmu naqliyah adalah ilmu yang berdasarkan wahyu, dan ilmu aqliyyah adalah ilmu yang berdasarkan rasio. Menurut Khaldun yang termasuk ilmu naqliyah adalah: al-Qur’an, hadis, fiqh, kalam, tasawuf dan bahasa; sedangkan yang termasuk ilmu aqliyah adalah: filsafat, kedokteran, pertanian, geometri, astronomi dst. Tetapi klasifikasi ilmu tersebut menurut Azyumardi Azra (Perta, 2002:16) bukan dimaksud mendikotomi ilmu antara satu dengan yang lain, tatapi hanya sekadar klasifikasi. Klasifikasi tersebut menunjukkan betapa ilmu tersebut berkembang dalam peradaban Islam. Dalam konteks ini ilmu agama Islam merupakan salah sau saja dari berbagai cabang ilmu secara keseluruhan.

Jadi persoalannya bukan “ilmu agama” dan “non agama”, tetapi lebih kepada “kepentingan”, untuk apa ilmu tersebut digunakan (karena ilmu sebagai instrumen, bukan tujuan). Dan apalagi jika kita sepakat bahwa pada dasarnya sumber ilmu itu dari Tuhan. Dengan demikian terminologi “ilmu agama” dan “ilmu umum”, “non agama” adalah peristilahan sehari-hari dalam pengertian sempit saja.

Hanya memang, pertama-tama kita harus punya prioritas bahwa sebagai seorang Muslim harus menguasai ilmu yang berkaitan langsung dengan ibadah mahdhah itu, misalnya ilmu tentang shalat, puasa, zakat, haji dan seterusnya, yang ilmu tersebut sering disebut ilmu syar’iah/ fiqh; dan ilmu tentang ketuhanan/ keimanan kepada Allah SWT, yang biasa disebut sebagai ilmu tauhid/ kalam. Ilmu-ilmu inipun sebetulnya jika dipahami secara mendalam dan kritis tampak sangat berkaitan dan tak terpisahkan dengan ilmu-ilmu yang selama ini disebut “ilmu umum” itu, misalnya ilmu sosial dan humaniora dan juga ilmu alam. Karena semua sistem peribadatan (al-’ibadah, worship) didalam Islam mengandung dimensi ajaran yang tidak lepas dari hubungan antara Allah SWT sebagai Zat pencipta (al-Khaliq) dan manusia atau alam sebagai yang dicipta (al-makhluq). Dan hubungan ini dalam al-Qur’an disebut sebagai hablun min Allah wa hablun min al-nas, hubungan vertikal dan hubungan horizontal.  Di sini rukun iman dalam ajaran Islam lebih berorientasi pada hubungan vertikal, manusia dengan Allah atau yang ghaib, sedang rukun Islam lebih berorientasi pada hubungan horizontal antara manusia dengan manusia yang lain ataupun alam semesta. Tetapi keduanya (iman dan Islam) tak dapat dipisahkan tak ubahnya seperti hubungan ilmu dan amal (integral)

          Dalam perspektif sejarah, pengadilan inquisi yang dialami oleh baik Copernicus (1543), Bruno (1600) maupun Galileo (1633) oleh geraja karena pendapatnya yang bertolak belakang dengan agama, telah mempengaruhi proses perkembangan berpikir di Eropa, yang pada dasarnya ingin terbebas dari nilai-nilai di luar bidang keilmuan yang berjuang untuk menegakkan ilmu yang berdasarkan penafsiran alam sebagaimana adanya (das sein) dengan semboyan: “ilmu yang bebas nilai”. Setelah pertarungan + 250 tahun, atau yang dikenal dengan gerakan renaissance (abad 15) dan aufklarung (abad 18), para ilmuwan mendapat kemenangannya. Sejak saat itulah filsafat Barat menjadi sangat antrosopentris, terbebas dari ikatan agama dan sistem nilai. Di saat inilah  terjadinya benih “sekularisasi” di dunia Barat. Para ilmuwan tidak lagi percaya dengan agama yang dianggap “membelenggu” kemajuan ilmu pengetahuan. Kepercayaan agama luntur karena dianggap tidak mendukung pertumbuhan ilmu dan cara berpikir yang ilmiah.

            Oleh sebab itu saatnya kini kita tidak perlu mengulang lagi sejarah kelabu pertentangan antara ilmu dan agama (ilmuwan dan agamawan) yang akan melahirkan sekularisasi. Harus ada sinergi dan integrasi antara ilmu dan agama. Kecenderungan untuk memaksakan nilai-nilai moral secara dogmatik ke dalam argumentasi ilmiah menurut Jujun (1986: 4) hanya akan mendorong ilmu surut ke belakang (set back) ke zaman Pra-Copernicus dan mengundang kemungkinan berlangsungnya inquisi ala Galileo (1564-1642 M) pada zaman modern ini. Begitu juga sebaliknya penulis berkeyakinan, bahwa kecenderungan mengabaikan nilai-nilai moral dalam pengembangan ilmu dan teknologi juga akan menjadikan dishumanisme. Di sinilah perlunya paradigma integralisme dan desekularisasi tadi.

            Lebih dari itu dalam era modern dan globalisasi ini, kita perlu mengembangkan ilmu agama Islam pada wilayah praksis, bagaimana ilmu-ilmu agama Islam mampu memberikan kontribusi paling berharga bagi kepentingan kemanusiaan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh ilmuwan-ilmuwan Muslim sebelumnya. Berpadunya aspek idealisme dan realisme atau rasionalisme dan empirisme dalam paradigma keilmuan Islam perlu dikembangkan. Karena menurut pengamatan Amin Abdullah (1992:16), selama ini ruang lingkup filsafat Islam lebih cenderung menitikberatkan pada aspek ontologis dan aksiologis ketimbang epistemologisnya. Dan epistemologi yang dibangunnya memenangkan epistemologi Plato/ Platonisme yang rasionalistik-normatif seperti yang nampak dalam dominasi kalam dan sufisme, katimbang empirisme-historis Aristoteles. Kini saatnya kita harus membangun kultur akademik dan keilmuan yang inklusif dan inovatif serta mengorientasikan pada kehidupan yang bersifat praksis. Di sinilah perlunya mata kuliah Filsafat Ilmu bagi pengembangan teori keilmuan dan wawasan berpikir akademik-substansial.

__________________

*Makalah disumbangkan pada workshop KBK Fakultas Tarbiyah UIIS Malang, 27 Agustus 2003.

            *Dosen Fakultas Tarbiyah UIIS Malang.

DAFTAR PUSTAKA

Amin Abdullah. 1992.  Aspek Epistemologi Filsafat Islam, makalah, Yogyakarta: IAIN.

Fay, Brian. 1996. Contemporary Philosophy of Social Science. Blackwell Publishers, Oxford

Kuntowijoyo. 1991. Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi, Bandung: Mizan.

Musa Asy’ary. 2002. Filsafat Islam: Sunnah Nabi dalam Berpikir. Yogyakarta: LESFI.

Nursamad, makalah tidak diterbitkan

Jurnal Komunikasi Perguruan Tinggi, Perta, 2002.

Jujun S. Suriasumanteri. 1986. Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA