Apakah benar ada tes keperawanan untuk calon istri tentara

Dua pasukan wanita Satgas TNI Kontingen Garuda (KONGA) United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) mengikuti acara pelepasan di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta Timur, 10 Desember 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Fuad Basya membantah kabar bahwa lembaganya mewajibkan tes keperawanan kepada calon istri prajurit TNI. "Anggota TNI banyak juga yang menikah dengan janda, masak, dites keperawanannya?" kata Fuad saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 Mei 2015. (Baca: Cerita Miris Prajurit Wanita TNI Saat Tes Keperawanan) Fuad menjelaskan, memang ada persyaratan bagi anggota TNI yang hendak menikah. Syarat tersebut antara lain pencantuman riwayat hidup calon istri serta latar belakang keluarganya. Kemudian calon istri prajurit harus menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak ada penyakit ayan atau gangguan mental. "Harus ada keterangan dokter bahwa dia sehat, tapi tidak ada tes keperawanan."

Bila syarat tersebut sudah dipenuhi, si prajurit yang hendak menikah harus membawa calon istrinya menghadap komandannya. Komandan sang prajurit bertugas memberikan nasihat dan meneliti kelengkapan persyaratan. Setelah itu, barulah surat izin menikah ditandatangani. (Baca: TNI Tak Akan Hapus Tes Keperawanan)

Lembaga pembela hak asasi manusia Human Rights Watch mengkritik TNI yang memberlakukan tes keperawanan bagi perempuan calon prajurit serta calon istri anggota TNI. Istri anggota TNI yang diwawancara HRW mengaku diminta mengikuti tes keperawanan karena tes itu dapat berperan menjaga keharmonisan rumah tangga militer, lantaran sang suami bakal kerap bepergian hingga berbulan-bulan.

Menurut Fuad, tes keperawanan hanya diberlakukan bagi perempuan calon prajurit untuk meneliti kesehatan mental. Bila seorang calon prajurit terbukti tidak perawan karena perilaku hubungan seksual sembarangan, Fuad mengatakan, berarti mental perempuan tersebut tidak baik, sehingga tidak bisa diterima sebagai tentara. (Baca: Tes Keperawanan Tentara Perempuan Diklaim Tes Mental)

Tes keperawanan untuk perempuan telah dilakukan TNI selama puluhan tahun. Fuad menyebutkan salah satu syarat masuk seluruh angkatan di TNI yakni tes keperawanan, yang menjadi bagian dari pemeriksaan kesehatan. (Baca pula: Tes Keperawanan Tentara Perempuan Didesak untuk Dihapus)

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Jenderal Andika Perkasa menjelaskan soal penghapusan tes keperawanan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan sudah tidak ada lagi pemeriksaan atau tes keperawanan dalam proses seleksi calon prajurit TNI AD bagi pelamar berjenis kelamin perempuan.

“Sudah sejak Mei lalu, mulai diterapkan dalam seleksi penerimaan Bintara di setiap Kodam,” kata Jenderal Andika Perkasa usai meninjau dan berbincang dengan prajurit TNI-AD dan US Army peserta Latihan Bersama Garuda Shield di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Amborawang, Samboja, 40 km utara Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (12/8).

BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa: Kami Turut Berdukacita atas Meninggalnya Istri Mas Dedi

Bintara adalah prajurit TNI dengan latar belakang pendidikan ijazah SMA atau sederajat, dengan usia rata-rata 18 tahun, dan lulus menjalani pendidikan di Sekolah Calon Bintara (Secaba) yang berlangsung selama 5 bulan di Resimen Induk Kodam (Rindam) yang ada di setiap Kodam.

Khusus untuk calon prajurit wanita, setelah lulus seleksi di Kodam, maka akan menjalani Secaba di Pusat Pendidikan Korps Wanita Angkatan Darat (Pusdik Kowad) di Bandung. Lulusan Secaba akan berpangkat sersan dua.

BACA JUGA: Tinjau Latihan Bersama Garuda Shield, Jenderal Andika Bangga dengan Prajurit TNI AD

Jenderal Andika Perkasa menjelaskan, penghapusan tes keperawanan tidak hanya bagi calon prajurit, tapi juga sudah tidak diberlakukan lagi untuk calon istri dari prajurit pria yang mengajukan izin menikah.

“Kalau prajurit kita (TNI AD) sudah memilih, ya sudah. Emang kita mau ngapain,” seloroh Kasad.

BACA JUGA: Detik-Detik Kekejaman AS Membunuh Kekasihnya, Lihat Itu Tampangnya

Jenderal Andika menegaskan peniadaan aturan pemeriksaan genital atau kelamin, khususnya bagian dalam dari vagina dan cervix (rahim) untuk calon prajurit wanita, adalah bagian dari perubahan untuk kemajuan yang diterapkan Angkatan Darat.

Tes tersebut sebelumnya diterapkan untuk melihat kondisi hymen (selaput dara) apakah masih sempurna atau ruptured (sobek) seluruhnya atau pun sobek sebagian.

Kasad menegaskan tes tersebut dianggap tidak lagi memiliki relevansi terhadap tujuan pendidikan militer.

"Karena itu, yang tidak ada lagi hubungannya tidak perlu lagi," tegasnya.

Sebaliknya, sejumlah tes seperti buta warna, apakah calon mengidap penyakit atau kelainan yang bisa mengancam jiwa, justru semakin rinci dan ketat.

Untuk tes buta warna misalnya, kini selain menggunakan metode tes Ishira, juga ditambah tes Hardy-Rand-Rittler.

Dengan dua tes buta warna, buta warna sebagian yang juga lazim diderita di Indonesia, bisa terdeteksi.

Dengan pemeriksaan kesehatan yang relevan namun lebih ketat itu diharapakan lolos calon prajurit yang memiliki kesamaptaan (kesempurnaan, ketangguhan) jasmani yang terbaik untuk dibina menjadi prajurit yang mumpuni. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

2 menit

Kamu tertarik ingin menjadi istri tentara? Jika iya, bersiaplah menghadapi serangkaian tes demi memenuhi persyaratan, ya. Untuk lebih jelasnya, berikut berbagai syarat menjadi istri TNI yang harus kamu tahu.

Istri prajurit TNI ternyata memiliki tanggung jawab yang tidak mudah.

Mereka harus mendampingi kinerja sang suami dan turut bergabung dalam Persit (persatuan istri tentara).

Oleh sebab itu, ada banyak syarat menjadi istri TNI dan tes yang harus dihadapinya, Sahabat 99.

16 Syarat Utama untuk Menjadi Istri TNI

Sumber: merdeka.com

Setidaknya ada kurang lebih enam belas syarat utama untuk menjadi istri TNI.

Syarat-syarat ini bentuknya adalah dokumen dari terdiri dari:

  • Permohonan izin menikah serta 10 lembar salinannya lengkap dengan tandatangan komandan kompi
  • Surat kesanggupan calon istri dengan tangda tangan di atas meterai
  • Pernyataan persetujuan orang tua atau wali calon istri yang bertandatangan
  • Surat keterangan belum menikah, diketahui aparat desa dan KUA setempat
  • Dokumen tertulis keterangan menetap orang tua calon suami dan orang tua calon istri
  • Surat bentuk sampul D, ada di kodim dan koramil domisili calon istri, tujukan pada Komandan Kodim, Pasi Intel, Pasi Ter, dan Danramil
  • Dokumen N1 berupa surat akan menikah yang bertandatangan orangtua dan calon istri
  • Pernyataan asal-usul calon istri dan orangtuanya berupa Dokumen N2
  • Dokumen N4 berupa pernyataan keterangan tentang orangtua calon istri
  • Surat pernyataan dari calon istri dan calon suami
  • SKCK calon istri dan kedua orang tua
  • Ijazah pendidikan terakhir calon istri
  • Akta kelahiran calon suami dan calon istri
  • Fotokopi KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri
  • Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar
  • Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak lima lembar

Pembuatan surat-surat pernyataan di atas harus diketahui aparat desa setempat agar keberadaannya sah.

Setelah memenuhi enam belas syarat di atas, calon istri TNI akan masuk ke tahap lanjutan.

Pada tahap lanjutan ada beberapa tes yang harus dijalani sebelum prajurit dan calon istrinya bisa menikah.

Tes Tambahan untuk Menjadi Istri TNI

Sumber: jambidaily.com

1. Pemeriksaan Penelitian Khusus

Pertama ada pemeriksaan penelitian khusus atau litsut, Sahabat 99.

Calon istri akan mendapat ujian mengenai pengetahuan umumnya di bidang kenegaraan.

Tidak hanya itu, pandangannya tentang organisasi ilegal di Indonesia juga akan mendapat penilaian.

2. Pemeriksaan Kesehatan

Berikutnya ada tahap pemeriksaan kesehatan untuk prajurit TNI dan calon istri.

Tubuh mereka akan melalui pengecekan secara menyeluruh untuk memastikan keduanya dalam kondisi sehat.

Sebagai tambahan, untuk calon istri juga akan ada tes keperawanan sebelum menikah.

Namun tidak perlu khawatir, pada beberapa kasus tes ini hanya berupa wawancara singkat saja.

3. Pembinaan Mental

Calon istri TNI juga harus menjalani pembinaan mental dari Disbintal TNI.

Biasanya bentuknya adalah pemberian nasehat yang berkaitan dengan cara membina rumah tangga.

Selama pembinaan mereka juga akan mendapat sejumlah pertanyaan mengenai kepribadian masing-masing.

Tidak hanya itu, pengetahuan agama calon istri pun akan mendapatkan penilaian, Sahabat 99.

4. Menghadap Pejabat Kesatuan

Tahap berikutnya, calom suami istri akan menghadap ke pejabat kesatuan.

Pejabat kesatuan bersangkutan biasanya berasal dari tempat calon suami bekerja.

Tenang saja, di tahap ini kamu hanya akan memberi laporan bahwa syarat administrasi sudah selesai dengan baik.

5. Menikah Secara Catatan Sipil

Setelah semua syarat administrasi dan tes terpenuhi, barulah calon suami istri bisa menikah.

Seperti masyarakat umum, pengajuan dilakukan ke KUA agar sah secara agama dan masuk catatan sipil.

Sementara proses resepsi akan mengikuti tradisi perayaan besar ala TNI.

Setelah sah menjadi suami istri, prajurit akan mendapat tambahan tunjangan TNI untuk keluarga.

***

Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari properti untuk investasi masa depan?

Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu.

Ada beragam pilihan properti menarik seperti kawasan Griya Babatan Mukti.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA