Apa saja layanan yang diberikan lembaga keuangan kepada masyarakat

Sebagian besar orang sering mendengar istilah lembaga keuangan dan akan langsung mengaitkannya dengan bank. Lebih dari itu, lembaga keuangan sebenarnya tidak hanya terbatas pada bank saja, namun ada pula berbagai bentuk lainnya. Untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut, berikut ini ulasan lengkap mengenai institusi ini.

Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase. Meski demikian, kegiatan usaha lembaga ini dapat berupa penghimpunan dana saja, menyalurkan dana saja, atau keduanya sekaligus. 

Manfaat Lembaga Keuangan

Setiap lembaga yang bergerak di bidang keuangan memiliki peranan penting dan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian. Beberapa manfaat yang dapat ditemukan antara lain adalah:

Manfaat pertama ini berhubungan dengan likuiditas, yaitu kemampuan mendapatkan uang tunai saat diperlukan. Sehingga tidak akan ada kekhawatiran akan kurangnya ketersediaan uang tunai yang beredar di masyarakat.

Salah satu peran pentingnya adalah sebagai wadah untuk melakukan kegiatan pengalihan aset. Di sini, lembaga tersebut akan mengalihkan aset dengan cara meminjamkan dana kepada pihak lain untuk dikelola dalam masa waktu tertentu. Dana yang dialihkan ini berasal dari simpanan masyarakat yang menabung di lembaga tersebut.

Baca juga: Macam Macam Aset Finansial Yang Perlu Kamu Ketahui!

Manfaat selanjutnya adalah sebagai wadah untuk melakukan realokasi pendapatan. Dengan demikian pendapatan yang masuk dan tersimpan di lembaga tersebut dapat digunakan di masa depan dengan mudah.

Terakhir, juga memiliki manfaat besar dan peranan yang penting dalam penyediaan jasa yang mempermudah transaksi keuangan. Dengan adanya lembaga ini, masyarakat bisa menghemat waktu dan tenaga dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan keuangan.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan

Berdasarkan jenisnya, lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu lembaga keuangan Bank dan non-Bank. 

Yang dimaksud adalah lembaga perantara keuangan yang didirikan dengan wewenang untuk menerima dan menghimpun simpanan uang, meminjamkan uang, serta menerbitkan promes atau banknote

Bank ini terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu Bank Sentral yang berfungsi untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat dan dikendalikan oleh Bank Indonesia, Bank Umum yang memberikan layanan jasa keuangan serta transaksi, dan Bank Perkreditan Rakyat yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka.

Sementara itu, lembaga non-Bank memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.

Fungsi Lembaga Keuangan

Setelah memahami definisi dan manfaat lembaga keuangan, maka dapat ditarik kesimpulan beberapa fungsi dan tujuan lembaga tersebut. Meski demikian, fungsinya juga cukup berbeda tergantung dari jenis lembaganya. Berikut ini beberapa fungsinya baik yang merupakan Bank maupun non-Bank.

  1. Bank berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dengan cara mengeluarkan dokumen berharga. Dengan cara ini, dana masyarakat akan lebih aman dan tersimpan dengan baik.
  2. Selanjutnya, bank akan menyalurkan kembali dana yang sudah terhimpun tersebut dan menggunakannya untuk pembiayaan, baik di bidang ekonomi maupun pembangunan dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, dana yang terhimpun tidak akan diam di tempat melainkan dikelola dan berpotensi menjadi berkembang.
  3. Selain itu, bank juga berfungsi untuk memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat atau perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya. Bantuan modal ini biasanya diberikan dalam bentuk kredit.
  4. Ada pula pegadaian, yang merupakan lembaga keuangan non-Bank. Pegadaian didirikan dengan tujuan agar dapat memberikan pinjaman kepada nasabah namun dengan jaminan berupa barang atau surat berharga. 
  5. Selanjutnya, ada pula koperasi yang memiliki fungsi dan tujuan yang mirip dengan bank. Koperasi memberikan jasa simpan-pinjam kepada anggotanya dengan bunga yang relatif rendah sehingga membebaskan masyarakat dari rentenir dan dapat mengelola uang secara lebih produktif.

Lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank memiliki peranan penting dalam lalu lintas dan perkembangan perekonomian masyarakat serta negara. Karena itulah, perkembangan perekonomian tidak akan terlepas dari keberadaan lembaga ini. 

Ajukan Pinjaman Sekarang dan Dapatkan Kemudahan Pinjaman Modal Usaha di Akseleran!

Dapatkan pinjaman dengan bunga kompetitif dan kemudahan proses pengajuan. Ajukan pinjaman untuk mengembangkan usahamu sekarang. Akseleran juga sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected]

Hampir semua aktivitas keuangan masyarakat di seluruh dunia tak lepas dari peran lembaga keuangan. Lembaga inilah yang menjadi perantara finansial masyarakat, yakni pihak yang membutuhkan dana serta pihak yang memberikan dana.

Selain sebagai perantara, lembaga ini juga punya andil besar dalam menjaga kestabilan peredaran uang dan perekonomian negara, tak terkecuali Indonesia. Untuk mengetahui lebih jauh tentang lembaga ini, mari simak artikel di bawah ini sampai akhir!

Mengenal Lembaga Keuangan

Jika mendengar istilah tentang lembaga keuangan, pasti pikiran kamu akan langsung tertuju pada bank. Padahal, terdapat berbagai bentuk lembaga lainnya juga yang termasuk dalam lembaga ini, bukan hanya sebatas bank saja. Maka dari itu, lembaga ini ada dua jenis, yakni lembaga keuangan bank serta lembaga keuangan bukan bank.

Berdasarkan Surat Keputusan Menkeu Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 1990, lembaga keuangan adalah segala badan atau lembaga yang aktivitas utamanya adalah di bidang keuangan. Mulai dari menghimpun hingga menyalurkan dana kepada masyarakat.

Lembaga keuangan juga dapat diartikan sebagai institusi yang punya aset dalam bentuk keuangan dan berfungsi untuk menjalankan usaha di sektor jasa keuangan. Baik itu sebagai pemberi dana untuk mendanai usaha, keperluan konsumtif, atau sebagai layanan keuangan non pendanaan.

Baca Juga: Aset adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Sederhananya, lembaga ini dapat berupa badan penghimpunan dana saja, badan penyaluran dana saja, ataupun kedua-duanya. Dengan menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkan dana tersebut untuk keperluan pembiayaan, badan usaha ini dapat memperoleh keuntungan berupa bunga atau persentase.

Fungsi Lembaga Keuangan

Apakah kamu sudah paham tentang pengertian lembaga keuangan? Jika sudah, mari pahami juga tentang fungsinya. Sebagai institusi yang bergerak di sektor keuangan, berikut ini beberapa fungsinya:

1. Penghimpun Dana

Fungsi yang pertama ialah sebagai penghimpun dana. Lembaga keuangan mengeluarkan berbagai macam dokumen berharga seperti saham obligasi dan klaim keuangan lainnya. Dengan adanya fungsi ini, masyarakat dapat menyimpan dana mereka secara lebih aman serta minim resiko.

Baca Juga: Apa itu Obligasi: Cara kerja, kelebihan dan kekurangannya

Simpanan dana ini dapat menjadi tabungan bagi masyarakat dan bisa digunakan di kelak masa depan saat membutuhkan. Dengan menyediakan layanan seperti tabungan, deposito, giro, maupun kredit, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun jangka panjang.

Baca Juga:
Pengertian Deposito, Tingkat Bunga, Keuntungan dan Kekurangannya
Giro Adalah: Perbedaan Giro, Cek, dan Tabungan

2. Penyalur Dana

Fungsi selanjutnya ialah sebagai lembaga yang menyalurkan dana yang telah terhimpun kepada masyarakat agar mereka bisa menggunakannya. Bisa juga untuk pendanaan di sektor ekonomi ataupun pembangunan dalam periode tertentu.

Melalui fungsi inilah lembaga keuangan dapat mengelola serta mengembangkan dana yang sudah terhimpun dari masyarakat.

3. Pemberi Pinjaman

Lembaga keuangan juga berfungsi sebagai badan usaha yang memberikan pinjaman kepada masyarakat, terutama lembaga keuangan bukan bank, seperti pegadaian. Tentu saja pemberian jaminan harus disertai dengan penyerahan barang jaminan, bisa berupa barang maupun surat berharga.

Umumnya barang yang dipakai sebagai jaminan antara lain barang elektronik seperti HP, laptop, kulkas, komputer, televisi, motor, sertifikat rumah, dan emas. Sedangkan jaminan surat berharga biasanya memakai surat BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).

Hal ini juga berlaku untuk lembaga keuangan bukan bank lainnya, yakni koperasi, yang menyediakan layanan simpan pinjam kepada anggotanya. Pinjaman yang diberikan bunganya lebih rendah daripada meminjam uang di bank.

Baca Juga: Mau Pinjaman dengan bunga rendah?

4. Mempermudah Kegiatan Transaksi

Ini merupakan salah satu fungsi lembaga keuangan yang dampaknya paling bisa dirasakan oleh masyarakat, yaitu kemudahan dalam melakukan aktivitas transaksi keuangan. Segala kegiatan yang berhubungan dengan finansial menjadi lebih mudah dan praktis.

Apalagi di era digital ini, banyak institusi keuangan yang melakukan inovasi terutama dalam hal produk dan pelayanan. Transaksi keuangan jadi super gampang dan anti ribet dengan fitur-fitur yang makin canggih.

5. Fungsi Likuiditas

Lembaga keuangan berfungsi sebagai lembaga yang mampu menyediakan uang cash di waktu yang tepat bagi masyarakat saat dibutuhkan. Fungsi ini membuat masyarakat tidak lagi risau akan terjadinya krisis uang tunai yang beredar.

6. Pemindah Aset

Bukan cuma itu, lembaga ini juga berfungsi sebagai pemindah aset. Caranya adalah dengan memberikan pinjaman sejumlah dana kepada pihak lain agar dikelola dalam jangka waktu tertentu. Dan sumber pinjaman tersebut berasal dari tabungan masyarakat di suatu lembaga.

Jenis Lembaga Keuangan

Selanjutnya, kamu juga perlu mengetahui apa saja jenis-jenis lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Tentu saja masing-masing memegang peranan yang berbeda. Untuk detailnya, simak penjelasan berikut:

Lembaga Keuangan Bank

Sebagaimana yang telah disinggung pada awal pembahasan bahwa secara garis besar, terdapat dua jenis lembaga keuangan. Salah satunya adalah lembaga keuangan bank. Lembaga ini terdiri dari beberapa jenis bank, di antaranya sebagai berikut:

1. Bank Sentral

Bank sentral merupakan suatu institusi atau badan usaha nasional yang berfungsi untuk menjaga stabilitas nilai mata uang yang berlaku di sebuah negara. Dan di Indonesia, yang berperan sebagai bank sentral tak lain dan tak bukan adalah Bank Indonesia (BI).

Lembaga ini termasuk lembaga negara yang sifatnya independen. Artinya, lembaga tersebut bebas menjalankan semua tugas dan wewenangnya tanpa adanya campur tangan dari pemerintah maupun pihak lain.

Maka dari itu, tak heran bahwa Bank Indonesia punya andil besar dalam menjaga perekonomian negara, yakni agar nilai rupiah tetap stabil. Baik itu terhadap benda, jasa maupun kurs.

2. Bank Umum

Jenis lembaga keuangan bank selanjutnya adalah bank umum, yakni lembaga yang menjadi perantara antara pihak yang memberikan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Lembaga yang satu ini juga melakukan layanan perbankan, baik yang menggunakan prinsip konvensional maupun syariah.

Adapun kegiatan yang dilakukan oleh Bank Umum adalah menghimpun dana dalam bentuk tabungan atau simpanan, memberikan pinjaman atau kredit, dan menyimpan surat serta barang berharga. Selain itu, bank umum juga bertugas untuk membuat dan menerbitkan surat pernyataan hutang.

Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, BRI Syariah, dan sebagainya merupakan deretan contoh bank umum yang biasanya kamu jumpai di wilayah atau domisili tempat tinggal kamu.

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Berdasarkan referensi yang diperoleh laman OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bahwa BPR atau Bank Perkreditan Rakyat ialah lembaga keuangan yang menjalankan aktivitas usaha secara konvensional maupun syariah. Dalam segala aktivitas usahanya, BPR tidak menyediakan layanan dalam pemindahan dana antara pengirim dan penerima dana.

Cakupan kegiatan dan fungsi BPR jauh lebih sempit daripada bank umum. Itu karena BPR tidak diperkenankan untuk menerima simpanan seperti giro, kegiatan valas, maupun perasuransian. Inilah letak perbedaan antara BPR dengan bank umum.

Baca Juga: Apa yang dimaksud dengan valas

Dalam kegiatan usahanya BPR memiliki fungsi untuk menghimpun dana yang berasal dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito berjangka, maupun bentuk lain yang hampir sama. Selain itu, BPR juga berfungsi sebagai pemberi kredit layaknya bank umum.

Dan lagi, aktivitasnya juga meliputi penyediaan pembiayaan serta penempatan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sertifikat deposito, deposito berjangka, dan tabungan pada pihak bank lain.

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Dalam masyarakat, terdapat setidaknya lima macam lembaga keuangan bukan bank, yakni sebagai berikut:

1. Pegadaian

Suatu lembaga keuangan bukan bank yang menyediakan penawaran layanan peminjaman uang kepada masyarakat dengan menyertakan barang atau surat berharga sebagai jaminan disebut dengan pegadaian. Apabila kamu ingin meminjam uang ke lembaga ini, kamu wajib menyerahkan suatu barang untuk jadi jaminan (barang gadai).

Baru kemudian setelah kamu menerima uang pinjaman, kamu boleh menebus kembali barang yang kamu gadaikan. Tentunya dengan bunga sebagai tambahan biaya. Bunga inilah yang menjadi sumber keuntungan pihak pegadaian.

Beberapa jenis barang yang bisa kamu gadaikan agar bisa mendapat pinjaman antara lain sertifikat rumah, kendaraan bermotor, barang elektronik (ponsel, laptop, televisi, kulkas, dan lain-lain), dan emas.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kesimpulannya bahwa fungsi utama pegadaian adalah melakukan aktivitas pembayaran berupa penyaluran dana kepada masyarakat dengan sistem kredit. Dalam menjalankan perannya, pegadaian termasuk salah satu lembaga yang ada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

2. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan institusi keuangan yang menjalankan usaha berupa penerimaan simpanan maupun pinjaman. Sebagaimana jenis koperasi lainnya, koperasi simpan pinjam juga menerapkan asas kekeluargaan dalam melakukan segala kegiatan usahanya.

Dari mana sumber modal koperasi simpan pinjam dalam menjalankan usahanya? Pertama, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela dari setiap anggota koperasi. Dan sumber yang kedua yakni berasal dari modal pinjaman kepada koperasi atau badan usaha lainnya.

3. Lembaga Asuransi

Yang dinamakan lembaga asuransi adalah lembaga jasa keuangan yang menawarkan produk-produk asuransi, seperti asuransi jiwa, asuransi pendidikan, dan sebagainya. Dengan adanya lembaga asuransi, masyarakat dapat memperoleh jaminan atau proteksi berupa ganti rugi finansial jika resiko yang diasuransikan betul-betul terjadi.

4. Leasing

Leasing merupakan lembaga pembiayaan yang menyewakan barang kepada masyarakat yang ingin menyewa dalam jangka waktu yang telah disepakati. Apabila di tengah jalan penyewa tidak lagi mampu membayar, maka pihak perusahaan leasing selaku lessor berhak untuk mengambil kembali bawang sewa.

5. Pasar Modal

Pasar modal adalah sarana atau tempat bertemunya lembaga seperti perusahaan atau institusi lain yang memerlukan dana dari masyarakat dengan masyarakat yang memiliki dana untuk diinvestasikan.

Dana investasi tersebut biasanya digunakan untuk keperluan pengembangan bisnis, ekspansi, penambahan modal usaha, dan sebagainya.

Kegiatan usaha yang dilakukan di pasar modal meliputi perdagangan atau jual beli saham dan surat berharga lainnya seperti obligasi, reksadana, waran, right, surat pernyataan hutang, serta produk derivatif lainnya.

Baca Juga:
Ini Simpanan dengan Jasa Penyimpanan Mencapai 10% Per-tahun
Cara Investasi Reksadana dengan Modal Kecil
Apa yang dimaksud dengan waran

Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank

Perbedaan utama dari kedua lembaga ini ialah terletak pada peran dan fungsinya. Lembaga finansial bank berfungsi untuk menerima atau menghimpun dana dan memberi pinjaman kepada masyarakat dalam bentuk giro, deposito, dan tabungan.

Sementara itu, fungsi dari lembaga finansial bukan bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat tidak dalam bentuk tabungan, melainkan berupa surat-surat berharga.

Perbedaan selanjutnya adalah terletak pada kegiatan usahanya. Lembaga finansial bank melakukan kegiatan-kegiatan usaha seperti pembukaan rekening tabungan, deposito, giro, pembayaran kartu kredit, dan sebagainya. Sedangkan, kegiatan usaha lembaga bukan bank meliputi penjualan surat-surat berharga, seperti saham.

Tak hanya itu, kedua lembaga ini juga berbeda dalam hal tujuan pemberian pinjaman. Lembaga finansial bank memberi pinjaman dengan tujuan untuk digunakan sebagai biaya pendidikan, usaha, dan lain-lain. sedangkan lembaga non-bank memberikan pinjaman supaya pemilik bisnis dapat mengembangkan bisnisnya.

Sudah Pahamkah Kamu Tentang Lembaga Keuangan?

Nah, demikianlah penjelasan terkait lembaga keuangan, mulai dari pengertian, fungsi, jenis, hingga perbedaannya. Semoga artikel ini dapat menjadi referensi yang tepat buat kamu tentang institusi keuangan di Indonesia.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA