Apa yang dimaksud dengan sistem pemungutan pajak?

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang wajib pajak kepada Negara. Sistem pemungutan pajak berbeda di masing-masing Negara. Terdapat 3 sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu:

Merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. Dalam hal ini, kegiatan menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak dilakukan oleh wajib pajak yang berperan aktif datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah disiapkan pemerintah.

Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak). Self Assessment System biasanya ditetapkan pada jenis pajak pusat, contohnya adalah PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Dari sisi Self Assessment System ini memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi wajib pajak, namun sistem ini memiliki kekurangan yaitu wajib pajak biasanya akan berusaha untuk menyetorkan pajaknya sekecil mungkin dengan membuat laporan palsu atas pelaporan kekayaannya.

Ciri-ciri Self Assessment System:

  • Penentuan atas besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
  • Wajib pajak memiliki peran aktif dalam memenuhi dan menuntaskan kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melapor pajak.
  • Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Pengecualiannya yaitu apabila wajib pajak telat lapor, telat membayar pajak terutang atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.
  1. Official Assessment System

Merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang kepada fiskus (petugas pajak) sebagai pemungut pajak. Wajib pajak dalam hal ini bersifat pasif dan menunggu dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak yang ditetapkan oleh institusi pemungut pajak. Official Assessment System ditetapkan dalam pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau jenis pajak daerah lainnya.

Dalam sistem ini fiskus sepenuhnya memiliki inisiatif dalam menghitung dan memungut pajak. Penerapan Official Assessment System ini ditujukan kepada masyarakat selaku wajib pajak yang dinilai belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan pajaknya.

Meskipun fiskus cukup dominan dalam menghitung dan menetapkan hutang pajak, namun setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984, sistem pemungutan perpajakan ini tidak lagi berlaku.

Ciri-ciri Official Assessment System:

  • Sifat wajib pajak pasif dalam perhitungan pajak karena besaran pajak terutang dihitung oleh fiskus yang dipilih dalam pengelolaan pajak.
  • Pajak terutang timbul setelah fiskus menghitung pajak yang terutang dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
  • Pemerintah mempunyai hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.

Pada sistem pemungutan pajak ini pihak ketiga memiliki wewenang dalam menentukan berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga bukan wajib pajak, petugas pajak atau fiskus. Contoh dari Withholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi atau perusahaan terkait. Jadi, para karyawan tidak perlu untuk pergi ke KPP setempat untuk membayarkan pajak tersebut.

Jenis pajak yang biasanya menggunakan Withholding System di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Bukti potong atau bukti pungut biasanya digunakan sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem ini. Dalam beberapa keadaan tertentu, dapat juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti pemotongan tersebut akan dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh atau SPT Masa PPN wajib pajak bersangkutan.

Demikian penjelasan mengenai Sistem Pemungutan Pajak yang ada di Indonesia. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai Sistem Pemungutan Pajak. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service LEGALKU untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

11 Jan 2022 by Laruan, Last edit: 17 Jan 2022

Beberapa masyarakat bahkan masih belum tahu sistem pemungutan pajak Indonesia. Padahal, bayar pajak adalah kewajiban seluruh warga negara. Lagipula, cara membayar pajak cukup mudah sekarang.

Baca juga Cara Mudah Bayar Pajak Online 2021.

Pajak adalah salah satu sumber dana vital negara, termasuk Indonesia. Dana untuk pembangunan dan perekonomian semuanya diambil dari sana. Dalam pemungutannya, pajak di Indonesia nyatanya punya sistem tersendiri dan berikut penjelasan selengkapnya 

Tentang Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak

Apabila Anda pernah mendengar istilah sistem pemungutan pajak, itu adalah cara yang dipakai untuk menghitung nominal pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak suatu negara. Sistem yang dimaksud adalah metode yang diterapkan untuk mengelola utang pajak para wajib pajak supaya dapat masuk ke dalam kas negara. 

Sistem pemungutan pajak di Indonesia sebetulnya sudah diatur dalam UU. No.10 tahun 1994. Dalam UU tersebut dibahas tentang aturan segala hal yang berhubungan dengan subjek serta objek pajak. 

Pada penjelasan dari UU tersebut dapat ditarik kesimpulan. Yaitu, sistem yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak itu harus menerapkan asas domisili serta sumber dalam satu waktu. Sebab pada dasarnya, Indonesia memang menggunakan kedua asas tersebut sebagai alat penambah devisa negara. 

Bagaimana Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia?

Sistem yang dipakai untuk pemungutan pajak negara satu dan yang lain sudah jelas berbeda. Ada yang punya 1 sistem, 2 sistem, atau lebih. Seperti Indonesia yang punya 3 sistem pemungutan pajak, dan berikut penjelasannya masing-masing. 

Self Assessment System

Salah satu sistem pemungutan pajak dengan membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayar wajib pajak secara mandiri. Dengan begitu artinya, wajib pajak sangat berperan dalam menghitung, membayar, hingga pelaporan ke KPP, atau secara online dari sistem administrasi resmi.

Apa saja jenis self assessment system ini? Bisa PPN maupun PPH. Salah satu dari 3 jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia tersebut nyatanya sudah mulai diberlakukan sejak tahun 1983.

Baca juga: Pajak Penghasilan: Pengertian, Jenis dan Cara Menghitung 

Self Assessment System ini hanya berlaku untuk jenis pajak pusat. Oleh karena yang berperan aktif adalah wajib pajak, pemerintah hanya akan bertindak sebagai pengawas dari kegiatan perpajakan di Indonesia. 

Adanya keleluasaan oleh wajib pajak seperti ini bukan tidak ada resiko sama sekali. Beberapa tindak kecurangan bisa jadi terjadi. Misalnya, oleh karena semua perhitungan hingga pelaporan semua diserahkan oleh wajib pajak, besar kemungkinan mereka akan membuat laporan penyetoran sekecil mungkin. 

Bahkan, tidak sedikit kasus yang membuat laporan palsu, hingga terhindar dari pembayaran pajak dalam jumlah besar. Anda mungkin harus tahu ciri-ciri dari self assessment system ini adalah:

  • Para wajib pajak sebagai penentu besaran pajak terutang
  • Wajib pajak berperan dalam perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan.
  • Pemerintah tidak perlu menerbitkan surat ketetapan pajak.

Official Assessment System

Untuk sistem pemungutan pajak berikut, pihak berwenang akan menentukan berapa besaran pajak yang harus dibayar. Dalam hal ini, wajib pajak akan menjadi pihak yang pasif. Official Assessment System ini biasa digunakan untuk pembayaran PBB atau jenis pajak daerah lainnya.  

Pada umumnya saat proses pembayaran PBB, KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak yang didalamnya tertulis semua PBB terutang setiap tahun. Dengan begitu jumlah pajak terutang tidak perlu dihitung lagi. Wajib pajak tinggal bayar PBB sesuai SPPT yang diterbitkan oleh KPP. 

Sistem pemungutan pajak diaplikasikan untuk wajib pajak yang dianggap belum mampu diberikan tanggung jawab untuk menghitung hingga menetapkan besaran pajak sendiri. Ciri pemungutan pajak dengan sistem ini adalah:

  • Petugas berperan dalam perhitungan dan memungut besaran pajak terutang
  • Wajib pajak tidak menghitung besaran pajak secara aktif
  • Pajak terutang jumlahnya sesuai Surat Ketetapan Pajak 
  • Pemerintah punya kekuasaan penuh untuk menentukan besaran pajak.

Withholding System

Merupakan sistem pemungutan pajak yaitu dalam perhitungan besarnya pajak akan dilakukan oleh pihak ketiga (bukan wajib pajak atau petugas pajak). Contohnya, pemotongan penghasilan pegawai yang dilakukan oleh pihak bendahara instansi. Sehingga, dalam hal ini pegawai tersebut tidak perlu ke kantor pajak lagi untuk bayar. 

Untuk jenis pungutan pajak apa yang menggunakan sistem ini, ada berbagai macam. Seperti diantaranya adalah PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh Pasal 23, DAN PPh final pasal 4 atau 2, serta PPN. Jika Anda telah melunasi tagihan pajak yang dipungut dengan sistem withholding ini, Anda akn diberikan bukti potong. 

Selain itu, ada beberapa kasus juga yang menggunakan sertifikat pajak (SPP) sebagai tanda bukti lain. Nanti SPP isa dilampirkan pada PPh/ SPT PPN tahunan wajib pajak yang bersangkutan. Ada beberapa ciri dari withholding system yaitu:

  • Baik para wajib pajak dan pemerintah sama-sama berperan dalam perhitungan besaran pajak.
  • Pihak ketiga seperti instansi perusahaan pun ikut berperan dalam menghitung besaran pajak
  • Wajib pajak harus melampirkan bukti potong dengan SPT tahunan PPh. 

Bingung Sudah Waktunya Bayar Pajak Tahunan Tapi Tidak Punya Dana, Ini Solusinya

Sebagai warga negara Indonesia, Anda sudah pasti wajib untuk selalu taat bayar pajak sesuai peraturan. Dengan selalu taat bayar pajak, bisa mencerminkan pribadi Anda yang terbiasa hidup dengan baik. Selain itu, bayar pajak tepat waktu pun dapat menunjukkan profesionalitas bisnis. 

Paling penting bagi orang yang tepat bayar pajak, kemungkinan besar akan dimudahkan dalam peminjaman dana. Masalahnya, bagaimana jika dana Anda untuk bayar pajak ternyata tidak mencukupi? 

Apakah harus menunggak? Tentu saja tidak. 

Sekarang ada solusi bagus untuk Anda yang kesulitan dana buat bayar pajak. Serahkan saja pada Kredit Pintar, yang merupakan tempat pinjaman dana online terbaik dan terpercaya.

Dana yang akan Anda dapatkan bisa langsung cair tanpa membutuhkan waktu lama. Persyaratannya pun sangat mudah tanpa ribet seperti tempat pinjaman lain. Kredit Pintar ini juga sudah resmi dan telah dipercaya oleh banyak orang karena kredibilitasnya. 

Jangan lupa, banyak promo dan hadiah menarik yang disediakan. Selain itu, Kredit Pintar sudah menerima predikat Top Brand tahun 2021. Menjadikannya sangat layak untuk direkomendasikan.

Bagi Anda yang sedang butuh dana buat keperluan apa saja, Kredit Pintar solusinya. Bahkan untuk bayar tagihan pajak sekalipun. Jangan nunggu waktu lama lagi untuk bayar pajak karena akan sangat merugikan diri Anda sendiri.   

Baca juga: Bagaimana Cara Melakukan Pembayaran Tagihan Kredit pintar? 

Bayarlah pajak sesuai dengan sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Lagipula, bayar tagihan Kredit Pintar juga tidak sulit. Hanya kredit pintar tempat pinjaman online terbaik yang menyediakan banyak  promo  dan hadiah menggiurkan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA