Apa yang dimaksud dengan pemerintahan presidensial?

Jenis-jenis Sistem Pemerintahan

Sebelum menjawab pokok pertanyaan tentang ciri sistem pemerintahan presidensial, pertama-tama, perlu Anda ketahui bahwa sistem presidensial adalah salah satu jenis sistem pemerintahan. Adapun menurut Ismail Sunny sebagaimana dikutip oleh Dody Nur Andriyan yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu sistem tertentu yang menjelaskan bagaimana hubungannya antara alat-alat kelengkapan negara yang tertinggi di suatu negara.[1]

Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie yang pendapatnya dikutip dalam artikel Refleksi Sistem Pemerintahan Indonesia dalam Legislasi oleh Kartika Saraswati, sistem pemerintahan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif dalam hubungan dengan legislatif (hal. 1).

Dalam artikel yang sama Kartika menjelaskan bahwa sistem pemerintahan yang ada di dunia yang dikemukakan oleh para ahli hukum tata negara secara garis besar dibedakan ke dalam tiga kelompok yaitu parlementer, presidensial dan variasi antara kedua sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial dengan penamaan yang beragam (hal. 1).

Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

Menurut Bagir Manan, sistem pemerintahan parlementer ditandai dengan kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab secara langsung kepada badan legislatif. Artinya, kelangsungan kekuasaan eksekutif sangat bergantung kepada kepercayaan dan dukungan mayoritas suara di badan legislatif. Setiap kali pemegang kekuasaan eksekutif kehilangan kepercayaan dan dukungan dari badan legislatif, seperti karena mosi tidak percaya, eksekutif akan jatuh dengan cara mengembalikan mandat kepada kepala negara (raja, ratu, presiden, sultan, dll).[2]

Adapun 6 ciri umum sistem pemerintahan parlementer menurut Jimly Asshiddiqie adalah:[3]

  1. Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen;
  2. Kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah Perdana Menteri;
  3. Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode kerjanya berakhir;
  4. Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih;
  5. Kepala pemerintahan (Perdana Menteri) tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan hanya dipilih untuk menjadi salah seorang anggota parlemen;
  6. Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dan kepala pemerintahan.

Contoh negara yang menerapkan sistem parlementer ini adalah Inggris, yang kekuasaan kepala pemerintahannya berada di tangan Perdana Menteri, namun kekuasaan kepala negara tetap berada di tangan Ratu.

Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

Disarikan artikel yang sama oleh Kartika Saraswati, ciri sistem pemerintahan presidensial lebih mencirikan pemisahaan kekuasaan menurut teori Montesquieu, yaitu memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang tidak ditemukan dalam sistem pemerintahan parlementer setidaknya dalam fungsi legislasi antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif.

Salah satu konsep utama dalam sistem presidensial adalah bahwa kedudukan antara lembaga eksekutif dan legislatif sama kuat. Berikut ini ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial menurut Scott Mainwaring sebagaimana dikutip oleh Retno Saraswati:[4]

  1. Posisi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan;
  2. Presiden dan legislatif dipilih oleh rakyat;
  3. Lembaga eksekutif bukan bagian dari lembaga legislatif, sehingga tidak dapat diberhentikan oleh lembaga legislatif kecuali melalui mekanisme pemakzulan;
  4. Presiden tidak dapat membubarkan lembaga parlemen.

Sebagai catatan, penerapan sistem pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dapat berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Ada yang menerapkan sistem presidensial yang dikombinasikan dengan sistem dwi partai, dan ada juga sebagian lainnya yang menerapkan sistem presidensial dengan sistem multipartai.

Sehingga, jika dilihat dari ciri-ciri dan teori yang dijelaskan di atas, Indonesia termasuk negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial multipartai, di mana kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan berada di tangan Presiden, yang dipilih langsung oleh rakyat.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami tentang ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Dody Nur Andriyan.  Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016;
  2. Retno Saraswati. Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Issue No.1 Vol.41, Januari 2012.

[1] Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 67

[2] Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 69

[3] Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 73-74

Lihat Foto

LUKAS

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat membuka pertemuan pendahuluan B20 atau B20 Inception Meeting yang digelar secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022). Dalam sambutannya, Presiden Jokowi antara lain mengharapkan kontribusi B20 untuk mempercepat transformasi energi yang juga merupakan salah satu fokus utama Presidensi G20 Indonesia. ANTARA FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas/pras.

KOMPAS.com - Sistem pemerintahan merupakan salah satu komponen penting bagi setiap negara di dunia. Pemilihan sistem pemerintahan di suatu negara biasanya berdasarkan kesepakatan bersama yang disesuaikan dengan karakteristik negaranya.

Hukum tata negara membagi pengertian sistem pemerintahan ke dalam arti luas dan sempit.

Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dengan rakyat.

Sementara itu, sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat.

Ada banyak bentuk sistem pemerintahan yang digunakan negara-negara di dunia. Salah satunya adalah sistem pemerintahan presidensial.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang pemegang kekuasaan eksekutifnya tidak harus bertanggung jawab kepada legislatif.

Pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif meskipun kebijakan yang dijalankan tidak disetujui oleh pemegang kekuasaan legislatif.

Pemegang kekuasaan eksekutif terpisah dari badan legislatif.

Amerika Serikat sering disebut sebagai tanah kelahiran sistem presidensial. Amerika Serikat menjadi contoh ideal dari sistem presidensial karena memenuhi hampir semua persyaratan sistem pemerintahan presidensial.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan dalam arti yang sebenarnya adalah presiden dan menteri-menterinya.

Lihat Foto

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Joko Widodo mengucapkan sumpah saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.

KOMPAS.com - Sistem pemerintahan yang dipakai bangsa Indonesia adalah sistem presidensial.

Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemelihan umum (pemilu).

Sistem pemerintahan merupakan suatu sistem sebagai alat untuk mengatur jalannya pemerintahan sesuai pada kondisi negara dengan tujuan menjaga kestabilan negara.

Sistem tersebut terdiri dari berbagai macam komponen dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. 

Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, memiliki keterikatan satu sama lain yang memiliki satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan.

Baca juga: Sistem Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia

Dilansir situs resmi portal informasi Indonesia, dalam menjalankan pemerintahannya presiden dibantu oleh menteri-menteri.

Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan para menteri. Para menteri atau disebut sebagai kabinet bertanggung jawab terhadap presiden.

Presiden dalam menjalankan pemerintahanya diawasi oleh parlemen. Parleman di Indonesia ada dua, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota DPR dan DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui sistem pemilu. Anggota DPD berasal dari partai politik, sementara anggota DPD berasal dari calon perseorangan dengan syarat-syarat dukungan tertentu yang mewakili wilayah administrasi tingkat 1 atau provinsi.

Anggota DPR dan DPD merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR merupakan lembaga tinggi negara yan berwenang untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar (UUD).

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA