Apa yang dimaksud dengan merek dagang dan merek jasa?

guys tolong dong kalian coba cariin materi informatika kelas 8 semester 2 tentang akses internet​

adanya campur tangan pemerintah merupakan ciri-ciri pasar

apa saja yang termasuk ke dalam biaya yang mendukung proses produksi kerajinan untuk pasar lokal

kegiatan menggunakan suatu produk dan jasa yang diproduksi oleh produsen disebut

perencanaan produk kerajinan berdasarkan pada kebutuhan dan keinginan pasar lokal

pihak yang menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen disebut

salah satu cara yang paling tepat untuk menghadapi ancaman dalam bidang ekonomi dari internal yaitu.

sebutkan apa saja yang menjadi komoditas ekspor unggulan indonesia dalam perdagangan internasional adalah

Tuliskan provinsi potensial untuk komoditas sawit​

mengapa hukum ekonomi melarang keras kehidupan kekerasan ?sebutkan dan jelaskan!

Lambang yang dipakai oleh pedagang besar bukan produsen untuk barang yang dibeli dari produsen tanpa lambang dagang (house brand; trade mark).

Otoritas Jasa Keuangan

Merek, jenama, atau merek dagang (simbol: ™ atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

Wikipedia

Merek dagang adalah salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari tanda, desain, atau ekspresi yang dapat dikenali untuk mengidentifikasi produk atau layanan yang didistribusikan ke pasar. Merek dagang inilah yang membuat suatu produk atau jasa menjadi unik dan berbeda dengan bisnis sejenis lainnya, serta membuat pembeli atau pelanggan lebih mudah mengenali produk.

Perusahaan yang mendaftarkan merek dagang yang dimiliki dapat terlindungi secara hukum. Dengan begitu, tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan nama/tanda/simbol yang sama dengan apa yang sudah digunakan. Hal ini yang membuat merek dagang penting untuk dimiliki. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, "Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya".

Merek dagang yang sudah didaftarkan memiliki jangka waktu yang berlaku, di Indonesia perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Perlindungan merek dagang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Terdapat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa yang sejenis. 
  • Terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas atau manfaat dari barang atau jasa yang diproduksi.
  • Tidak memiliki hal yang dapat menjadi pembeda dari barang atau jasa lainnya.
  • Merupakan nama umum atau lambang milik umum.

3. MEREK
Apakah merek itu adalah suatu tanda, yang berupa nama, gambar, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang dan jasa.

MEREK DAGANG

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contoh Merek dagang : Aqua, SONY, NOKIA, LG, Sosro, dll

MEREK JASA

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Contoh merek jasa : Restoran KFC, Mc Donalds, Hotel Aston, Hotel Hyatt, Matahari Dept Store, Ramayana Dept Store, Carrefour dll.

PENDAFTARAN MEREK
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :

~ Personal ~ Badan Hukum ~ beberapa Orang atau Badan Hukum

SYARAT PENDAFTARAN MEREK

~Foto copy KTP/Paspor/Akta Pendirian ~30 (tiga) puluh lembar etiket merek surat pernyataan bermaterei yang menyatakan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya adalah milik pemohon dan tidak meniru merek orang lain baik untuk seluruhnya maupun pada pokoknya ~Formulir permohonan yang ditanda tangani pemohon/kuasanya ~Biaya pengecekan merek terdahulu ~Membayar biaya pendaftaran

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG

M E R E K


Menimbang : a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensikonvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat; b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. 2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. 4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. 5. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal. 6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan. 7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek. 8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. 9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.

Untuk lebih jelasnya bisa di download di sini......

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA