Apa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual dan contohnya?

in Corporate and commercial

Hak kekayaan intelektual atau biasa disebut HAKI adalah hak eksklusif yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia. Tentunya hal ini memiliki manfaat ekonomi di dalamnya. Obyek HAKI sendiri merupakan ciptaan atau karya yang berasal dari kemampuan intelektual manusia.

Kenapa HAKI termasuk dalam hak eksklusif?

Hal ini karena hak kekayaan intelektual hanya diberikan secara khusus pada satu orang atau kelompok yang memang menciptakan karya cipta yang didaftarkan tadi. Jadi sang pencipta karya bisa mendapatkan manfaat ekonomis dari karya tersebut.

Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual

Indonesia melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) membedakan HAKI dalam dua jenis yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Kita akan membahas keduanya secara singkat dalam ulasan berikut:

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan karya ciptanya. Mulai dari mengumumkan, memperbanyak dan bahkan memberi izin pihak lain untuk menggunakan karyanya.

Jenis HAKI yang satu ini bisa dibilang memiliki ruang lingkup objek dilindungi dengan cakupan paling luas. Hal ini karena program komputer, ilmu pengetahuan, seni dan juga sastra juga masuk di dalamnya.

Contoh nyata dari produk yang ciptaannya dilindungi oleh hak cipta adalah seni batik, lagu atau musik, drama, tarian, arsitektur, peta, fotografi, alat peraga,buku, program komputer dan lain sebagainya.

Hak Kekayaan Industri

Berbeda dengan hak cipta, hak kekayaan industri terdiri dari beberapa turunan yaitu hak paten, hak atas merek, desain industri dan juga indikasi geografis.

Untuk hak paten ini bisa Anda lihat pada contoh temuan teknologi tertentu yang diaplikasikan pada produk. Jadi, penemu teknologi tadi berhak menggunakan teknologi tadi ataupun memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Tentunya, si pemilik paten akan selalu mendapat manfaat ekonomis dari kegiatan ini.

Kemudian, hak atas merek merujuk pada penggunaan eksklusif merek yang telah didaftarkan. Jadi misalkan merek Adidas, maka hanya pemilik hak merek lah yang diperbolehkan melabeli produknya dengan merek tersebut dan mencantumkan bahwa produk tersebut orisinil.

Lalu, desain industri di sini merupakan desain khas yang dimiliki oleh suatu merek. Misalkan merek Rolex memiliki desain jam tangan khas yang membedakannya dengan merek lain.

Terakhir adalah indikasi geografis. Anda tentu sering melihat tanda “Made in Germany”, “Made in Korea” dan lain sebagainya. Ini adalah klasifikasi indikasi geografis produk yang menunjukkan dari mana si produk berasal. Ini perlu dicantumkan karena terkadang faktor geografis juga menunjukkan reputasi dan kualitas produk itu sendiri.

Baca Juga : Desain anda di Curi? Gugat dengan UU Hak Cipta !

Simbol-Simbol Terkait Hak Kekayaan Intelektual

Semua karya yang sudah terdaftar HAKI-nya memiliki simbol-simbol khusus. Simbol-simbol ini bisa Anda lihat dengan mudah di dekat nama produk yang ada di pasaran. Apa saja simbol-simbol tersebut?

TM (Trade Mark)

Simbol pertama adalah TM yang menjadi tanda untuk merek dagang. Jika Anda melihat simbol ini maka artinya produk atau merek tersebut sedang dalam proses perpanjangan masa HAKI ataupun proses pengajuan kepemilikan.

SM (Service Mark)

Simbol ini merupakan simbol dari kepemilikan HAKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu. Contohnya adalah beberapa suara unik yang terdapat dalam suatu film. Suara unik ini tidak bisa digunakan di film lain tanpa seizin pemiliknya.

R (Registered Mark)

Jika suatu produk atau merek memiliki tanda ini maka artinya mereka sudah terdaftar HAKI-nya.

C (Copyright)

Simbol terakhir ini menunjukkan kepemilikan hak cipta atau biasa disebut copyright. Jadi, siapapun yang ingin melakukan pempublikasian terhadap karya ini harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.

Baca Juga : Force Majeure dalam Perjanjian Kerjasama Perusahaan

Kenapa HAKI Penting Bagi Perusahaan

Saat Anda pergi ke pusat perbelanjaan tradisional maupun modern di Indonesia, jujur saja pasti banyak produk bajakan yang dijual. Produk ini bisa berupa kaset/CD musik dan film hingga produk-produk fashion milik brand ternama. 

Dari kasus ini bisa kita lihat bahwa perlindungan HAKI di Indonesia menjadi persoalan yang serius. Barang-barang bajakan masih bisa dijual dengan bebas tanpa ada tindakan dari penegak hukum.

Beberapa orang mungkin berpikir bahwa pemilik HAKI tidak akan menderita kerugian dengan adanya produk bajakan di pasaran. Bahkan mungkin mereka menganggap produk bajakan yang mereka jual mampu membantu mengenalkan brand tersebut ke pasar. 

Tapi Anda harus tahu, pemikiran ini tidaklah tepat. Terlepas dari perbedaan kualitas produk yang dijual, produk bajakan juga bisa menimbulkan dampak negatif bagi pemilik HAKI. 

Pada dasarnya perlindungan hak kekayaan intelektual sangatlah penting bagi perusahaan karena:

Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya

Jika perusahaan Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.

Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI

Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.

Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar

Tidak setiap orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik

Anda harus ingat, sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Jadi, selagi produk Anda masih baru dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan. Pendaftaran sejak awal ini juga bisa membuat Anda memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin.

Lakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Perusahaan bersama DSLA Law Firm. Kami siap membantu anda untuk mengurus dan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual Perusahaan ke intansi terkait, Sehingga anda tidak perlu dipusingkan atau direpotkan untuk mengurus nya, Untuk lebih detail mengenai hal ini anda dapat menghubungi kami melalui laman contact berikut dslalawfirm.com/contact/ Tim Kami akan segera merespon pesan yang anda kirimkan.

Pengertian HAKI. Sebagai seorang penulis, kita wajib tahu yang namanya pengertian HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Kenapa wajib mengerti tentang HAKI? Sebab sebagai penulis Anda akan membuat sebuah karya.

Dan tentunya karya tersebut dibuat tidak dengan mudah begitu saja. Selain itu dengan memahami HAKI, Anda juga dapat melindungi karya Anda dari pencurian karya alias plagiarisme. 

Lantas apa sebenarnya pengertian HAKI, fungsi, unsur, dan cara mendapatkannya? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini!

Apa itu HAKI?

Pada dasarnya konsep tentang HaKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara umum, HAKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hasil olah pikir ini bentuknya bisa sangat beragam. Mulai dari merek atau brand, produk, aplikasi, suatu teknologi baru, temuan baru di sebuah bidang, dan lain-lain. 

Maka apapun yang berhasil ditemukan atau diciptakan, maka ada hak untuk mendapatkan paten maupun bentuk HAKI lainnya. Hak kekayaan intelektual sendiri adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Dikatakan ada kesempatan bagi penemu menikmati hasil temuannya secara ekonomis, karena saat temuannya digunakan pihak lain. Maka perlu ada konfirmasi dan kemudian dan bentuk katakanlah imbalan jasa. Jadi intinya pihak yang menggunakan temuan tersebut wajib membayar sejumlah dana ke penmu sesuai kesepakatan. 

Apa Pengertian HAKI Menurut Undang-Undang

Sedangkan menurut Undang-Undang, HAKI juga didefinisikan secara lebih mendalam. HAKI dikatakan sebagai hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun Undang-Undang yang menjadi dasar hukum sekaligus menyampaikan definisi HAKI antara lain: 

  • Pasal 1 ayat 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Hak Kekayaan Intelektual,
  • Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman,
  • Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,
  • Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten,
  • Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, dan juga
  • Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pengertian tentang HAKI juga disampaikan oleh sejumlah ahli, berikut beberapa diantaranya: 

1. Marzuki

Pendapat pertama disampaikan oleh Marzuki yang menjelaskan bahwa HAKI adalah suatu hak yang timbul dari karya intelektual seseorang yang mendatangkan keuntungan materil. 

Keuntungan materil ini adalah keuntungan ekonomi berupa uang, sehingga penemu bisa mendapatkan hasil dari temuannya untuk kesejahteraan hidupnya. Supaya keuntungan ini didapatkan maka penemu perlu mendaftarkan HAKI untuk temuannya. 

2. Djumhana dan Djubaedillah

Pendapat kedua disampaikan oleh Djumhana dan juga Djubaedillah. Keduanya menyatakan bahwa HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang bermanfaat dalam menunjang kehidupan manusia karena memiliki nilai ekonomis.

Apa Pengertian Lisensi Dalam HAKI

Jika membahas mengenai HAKI atau HKI, maka biasanya akan membahas juga mengenai lisensi. Keduanya memang saling berhubungan dan adanya lisensi membuat suatu temuan dengan HAKI bisa dimanfaatkan secara luas sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi, penemu tidak dirugikan oleh pihak yang sudah memegang lisensi untuk memanfaatkan temuannya. 

Lisensi adalah pemberian izin atau penyerahan hak atau sesuatu dari satu pihak ke pihak lainnya untuk melakukan produksi atas suatu produk atau jasa tertentu yang sebelumnya telah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali.

Jadi, penemu yang sudah mengurus kepemilikan hak paten atau HAKI kemudian berhak memberikan lisensi kepada pihak lain. Lisensi ini memberi hak kepada pemegangnya untuk memanfaatkan temuan si penemu. Hak ini bisa dalam bentuk menggunakan temuan, menambahkan dalam bahan baku produk, dan lain-lain. 

Manfaat HAKI

Mengurus HAKI atau HKI adalah hal penting, karena bisa dikomersilkan sehingga penemu bisa mendapatkan manfaat seumur hidup atas temuannya. Sekaligus dihargai dan dikenal sebagai penemu atas suatu barang, teknologi, dan apapun bentuk temuan tersebut. Manfaat mengurus HAKI kemudian sangat kompleks, yaitu: 

  1. Memberikan perlindungan hukum atas hak ciptaannya.
  2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
  3. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan.
  4. Pengembangan dan perlindungan budaya antara keanekaragaman suku dan etnik budaya.
  5. Memberikan perlindungan hukum dan mendorong kreativitas bagi masyarakat.
  6. Meningkatkan produktivitas mutu dan daya saing produk ekonomi.
  7. Meningkatkan system paten dan memperkaya pengetahuan masyarakat.
  8. Mempercepat pertumbuhan industri.

Prinsip HAKI

Dalam HAKI terdapat 4 (empat) prinsip, yaitu: 

1. Prinsip Ekonomi

Prinsip yang pertama adalah prinsip ekonomi, dimana HAKI memberi hak kepada penemu untuk mendapatkan keuntungan yang luas atas temuannya. 

2. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan adalah HAKI memberikan perlindungan kepada penemu sekaligus mendapatkan hak untuk mencantumkan namanya saat temuannya digunakan atau dimanfaatkan. 

3. Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan di dalam HAKI adalah hasil temuan yang sudah mendapatkan HAKI bisa dimanfaatkan untuk perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia. 

4. Prinsip Sosial

Prinsip sosial adalah hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

HAKI kemudian memiliki fungsi sekaligus tujuan yang juga beragam, diantaranya adalah: 

  1. Sebagai perlindungan hukum terhadap penemu atas hasil karya yang ditemukannya dengan susah payah.
  2. Antisipasi adanya pelanggan HAKI, misalnya menggunakan suatu temuan tanpa izin ke penemunya.
  3. Mendorong peneliti untuk terus melakukan penelitian dan menemukan banyak temuan baru yang mendorong kemajuan IPTEK.

Macam-macam Haki

Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:

1. Hak Cipta (Copyright)

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Jasa Pengurusan HAKI (Hak Cipta) Buku 

Prospek Hak Kekayaan Intelektual di Industri Kreatif

2. Hak kekayaan industri (industrial property rights)

Hak kekayaan industri yang mencakup :

  • Paten (patent)
  • Desain industri (industrial design)
  • Merek (trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (trade secret)

Fungsi dan Pentingnya HAKI

Pertanyaannya yang sering didengar, mengapa kita perlu mendaftarkan karya kita ke HAKI? Tentu ada banyak keuntungan ketika Anda dapat mematenkan karya Anda. Diantaranya sebagai berikut:

1. Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya

Jika Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.

2. Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI

Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.

3. Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar

Tidak setiap orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat.

Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik

4. Memiliki Hak Monopoli

Anda harus ingat, sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI.

Jadi, selagi produk Anda masih baru dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan.

Pendaftaran sejak awal ini juga bisa membuat Anda memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin.

Baca Juga: Supaya Tidak Diplagiat, Inilah Cara Membuat Hak Cipta Buku 

Kapan Seseorang Bisa Mendaftarkan HAKI?

Siapapun berhak mengajukan permohonan atau mendaftarkan HAKI. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah.

Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Baca Juga: Cara Menerbitkan Buku: Keistimewaan Hak Cipta Menulis Buku

Simbol-Simbol Terkait Hak Kekayaan Intelektual

Setelah memahami pengertian HAKI, maka perlu juga memahami unsur yang terdapat di dalam HAKI, salah satunya yakni simbol-simbol yang berkaitan dengan HAKI. 

Semua karya yang sudah terdaftar HAKI-nya memiliki simbol-simbol khusus. Simbol-simbol ini bisa Anda lihat dengan mudah di dekat nama produk yang ada di pasaran. Apa saja simbol-simbol tersebut?

1. TM (Trade Mark)

Simbol pertama adalah TM yang menjadi tanda untuk merek dagang. Jika Anda melihat simbol ini maka artinya produk atau merek tersebut sedang dalam proses perpanjangan masa HAKI ataupun proses pengajuan kepemilikan.

2. SM (Service Mark)

Simbol ini merupakan simbol dari kepemilikan HAKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu. Contohnya adalah beberapa suara unik yang terdapat dalam suatu film. Suara unik ini tidak bisa digunakan di film lain tanpa seizin pemiliknya. 

3. R (Registered Mark)

Jika suatu produk atau merek memiliki tanda ini maka artinya mereka sudah terdaftar HAKI-nya.

4. C (Copyright)

Simbol terakhir ini menunjukkan kepemilikan hak cipta atau biasa disebut copyright. Jadi, siapapun yang ingin melakukan pempublikasian terhadap karya ini harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.

Baca Juga:

Salah Satu Cara Menerbitkan Buku Adalah dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku 

Pajak Pertambahan Nilai Buku dan Royalti Penulis Buku

Mengenal Apa itu Sistem Beli Putus, Royalti, dan Kontrak Oplah

Berapa Besar Pajak Royalti Penulis Buku?

Syarat Mendaftar HAKI (Hak Karya Intelektual)

Meski memiliki banyak keuntungan, namun mendapatkan HAKI ini tidaklah mudah. Anda harus mengurusnya melalui pemerintah terkait. Untuk itu berikut adalah persyaratan awal yang harus Anda persiapkan sebelum mendaftarkan HAKI. 

Dilansir dari //www.dgip.go.id/, berikut ini adalah beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan guna mendaftar hak cipta.

1. Formulir Permohonan

Langkah pertama yaitu mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp6.000,00.

File bisa diunduh di sini : Download Formulir Pengajuan HaKi

2. Mengajukan surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:

  • nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
  • nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan – alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
  • tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali

3. Uraian Ciptaan (Rangkap 3)

  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa, bila mana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam Wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Cara Mendaftarkan Hak Cipta

1. Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta

  • Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Mendaftar secara online melalui laman //hakcipta.dgip.go.id/

Baca Juga:

Hak Cipta Menulis Buku Antara Hubungan Penulis dan Penerbit

Mengenal Perhitungan Royalti Penulis di Penerbit

Cara Membuat Hak Cipta Buku

2. Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online

  • Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
  • Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  • Login menggunakan username yang telah diberikan.
  • Mengunggah dokumen persyaratan, antara lain : – Surat Permohonan Pemindahan Ha– Surat Perjanjian– Bukti Pengalihan Hak– Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaa– KTP– Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)– Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)

    – Dokumen Lainnya

  • Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
  • Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Biaya HAKI

Sayangnya untuk mendapatkan hak cipta intelektual ini, kita memang harus mengeluarkan sejumlah uang sebagai jasa pengurusan. Biaya pendaftaran merek berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 dapat dilihat pada laman dgip.go.id.

Dilansir dari //www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/formulir-dan-format-surat, untuk sekali permohonan dikenai biaya Rp 200.000/permohonan.

Contoh HAKI

Supaya lebih paham lagi mengenai pengertian tentang HAKI, maka berikut adalah beberapa contohnya: 

  • Hak Cipta, merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada seorang pencipta terhadap suatu karya. Contohnya adalah Hak Cipta terhadap lukisan, lagu, buku, film, dan lain-lain.
  • Hak Merek, merupakan hak atas sebuah merek dan logo dari penemunya. Misalnya hak logo dari Apple yang berupa buah apel tergigit yang tidak boleh dicontek mentah-mentah oleh brand atau perusahaan lain.
  • Hak paten, contohnya hak paten Aeronautika dari B.J Habibie.
  • Rahasia Dagang, contohnya adalah rahasia dagang produk Apple yang tidak boleh diketahui oleh publik dunia.
  • PVT atau Perlindungan Varietas Tanaman, contohnya adalah hak PVT atas varietas tanaman baru dari jenis padi.

Ada banyak contoh lain dari HAKI, dan setiap temuan memang harus disertai HAKi untuk mendapatkan perlindungan. Sehingga HAKI sangat penting untuk diurus sampai tuntas oleh penemunya agar bisa mendapatkan manfaat jangka panjang atas temuan tersebut. Sekaligus mendapatkan perlindungan, agar temuannya tidak diakui oleh orang lain. 

Jasa Pembuatan HAKI Penerbit Deepublish

Penerbit Deepublish menawarkan JASA Pembuatan HAKI. Anda tidak perlu pusing dan repot untuk mengurus Hak Cipta. Serahkan kepada Kami dan Anda tinggal duduk manis sambil menunggu buku Anda memiliki Hak Cipta.

Anda hanya tinggal mengganti biaya dan jasa pengurusan HaKi saja. Kami berikan harga spesial khusus untuk Anda. Untuk Informasi lebih lanjut, Anda bisa membacanya di laman ini.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA