Apa tujuan dari kebijakan pengaduan

 11 Aplikasi Inovasi

 
 

 
 
 
 
 

PROSEDUR PENGADUAN

PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B

Dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, Pengadilan Agama Kajen Klas I.B tentunya telah berupaya memberikan pelayanan secara maksimal. Namun terkadang hal itu belum dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan, sehingga menimbulkan ketidakpuasan. Manakala hal itu terjadi, masyarakat berhak menyampaikan pengaduannya.

Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain maupun internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

Tata cara pengaduan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  • Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI;
  • Layanan pesan singkat/SMS;
  • Surat elektronik (e-mail);
  • Faksimil;
  • Telepon;
  • Meja Pengaduan;
  • Surat; dan/atau
  • Kotak Pengaduan

1.   Pengaduan Lisan

  • Pelapor datang menghadap langsung ke Meja Pengaduan Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B dengan menunjukkan identitas diri yang masih berlaku;
  • Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan ke dalam aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI;
  • Petugas Meja Pengaduan memberikan nomor registrasi Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.

2.   Pengaduan Tertulis

  • Tulis identitas Pelapor;
  • Tulis identitas Terlapor dengan jelas;
  • Tulis perbuatan yang diduga dilanggar, harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi. Misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  • Sertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan. Misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain, yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut guna memperkuat pengaduan Pelapor; dan
  • Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

3.   Pengaduan Elektronik

  • Sertakan identitas Pelapor;
  • Sertakan identitas Terlapor dengan jelas;
  • Sampaikan dugaan perbuatan yang dilanggar dengan jelas. Misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  • Sertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan. Misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain, yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut guna memperkuat pengaduan Pelapor; dan
  • Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan dianggap logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Penanganan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip :

  • Terintegrasi;
  • Obyektifitas;
  • Efektif, efisien dan ekonomis;
  • Transparansi;
  • Akuntabilitas;
  • Kerahasiaan;
  • Adil;
  • Non diskriminatif;
  • Idenpendensi;
  • Netralitas;
  • Kepastian hukum;
  • Profesionalitas;
  • Proporsionalitas; dan
  • Menjunjung tinggi independensi peradilan.

“Whistlebowing System adalah aplikasi yang disediakan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.”

“Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI akan merahasiakan identitas diri Anda sebagai Whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.”

 
 
 
 
 
 

Dasar Hukum (Regulasi) Pengaduan

(SESUAI DENGAN SK KETUA MA RI No.076/KMA/SK/VI/2009 TENTANG PENANGANAN PENGADUAN)

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI PENANGANAN PENGADUAN

A.   Maksud

  1. Merespon keluhan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan sendiri;
  2. Menyelesaikan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  3. Membuktikan benar atau tidaknya hal yang diadukan;
  4. Memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa laporan pengaduan yang diajukan ditangani secara efektif, efisien, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

B.   Tujuan

  1.  Menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan;
  2.  Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

C.   Fungsi

  1. Memperkuat mekanisme pengendalian dan pembinaan hakim dan pegawai pengadilan;
  2. Memperkuat mekanisme pengawasan di lingkungan pengadilan;
  3. Memperkuat fungsi pertanggungjawaban Mahkamah Agung dan pengadilan kepada masyarakat.

MATERI PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim;
  2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  3. Pelanggaran sumpah jabatan;
  4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer;
  5. Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatanperbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat;
  6. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
  7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

A.   Disampaikan secara Tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

B.   Menyebutkan Informasi yang Jelas

  • Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
    • Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
    • Perbuatan yang dilaporkan;
    • Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
    • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  • Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

C.   Tata Cara Pengiriman

  • Pengaduan ditujukan kepada:
    • Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
    • Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  • Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata ”PENGADUAN pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

HAK-HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI
 (076/KMA/SK/VI/2009 TENTANG PENANGANAN PENGADUAN)

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI PENANGANAN PENGADUAN

A.   Maksud

  1. Merespon keluhan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan sendiri;
  2. Menyelesaikan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  3. Membuktikan benar atau tidaknya hal yang diadukan;
  4. Memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa laporan pengaduan yang diajukan ditangani secara efektif, efisien, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

B.   Tujuan

  1.  Menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan;
  2.  Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

C.   Fungsi

  1. Memperkuat mekanisme pengendalian dan pembinaan hakim dan pegawai pengadilan;
  2. Memperkuat mekanisme pengawasan di lingkungan pengadilan;
  3. Memperkuat fungsi pertanggungjawaban Mahkamah Agung dan pengadilan kepada masyarakat.

MATERI PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim;
  2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  3. Pelanggaran sumpah jabatan;
  4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer;
  5. Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatanperbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat;
  6. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
  7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

A.   Disampaikan secara Tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

B.   Menyebutkan Informasi yang Jelas

  • Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
    • Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
    • Perbuatan yang dilaporkan;
    • Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
    • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  • Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

C.   Tata Cara Pengiriman

  • Pengaduan ditujukan kepada:
    • Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
    • Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  • Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata ”PENGADUAN pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

HAK-HAK PELAPOR

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

HAK-HAK TERLAPOR

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA