Apa tugas dan fungsi bkn

Tugas, Fungsi, Wewenang Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sesuai peraturan UU Nomor 5 Tahun 2014: Fungsi BKN: a. pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN; b. penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun; c. penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN. Tugas BKN: a. mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN; b. membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah; c. membina Jabatan Fungsional di bidang kepegawaian; d. mengelola & mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif; e. menyusun norma, standar, prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN; f. menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; g. mengawasi-mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur manajemen kepegawaian ASN.

Kewenangan BKN adalah mengawasi-mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.

Dalam pemerintahan, tentu sudah tak asing lagi dengan Badan Kepegawaian Negara. Lembaga diluar kementrian Tanah Air ini berperan penting dalam bidang kepegawaian negara. BKN berdasarkan peraturan pemerintah No 32 tahun 1972 memiliki kedudukan, tugas, fungsi, susunan, dan juga cara kerja instansi di dalam mengelola kepegawaian sudah makin dikembangkan. BKN sudah ditetapkan sebagai lembaga non departemen yang telah memiliki kedudukan langsung di bawah pertanggungjawaban dari Presiden.
BKN tak hanya bertugas sebagai pelaksanaan tugas pemerintah pada bidang manajemen kepegawaian saja, akan tetapi hal ini dilakukan juga telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada. BKN juga bertugas untuk dapat mengendalikan seleksi dari calon pegawai ASN. Tak hanya itu, BKN juga memiliki tugas untuk membina penyelenggaraan kompetensi dan juga mengevaluasi penilaian kinerja dari pegawai ASN oleh badan instansi pemerintah.

Ilustrasi badan kepegawaian negara
Membina jabatan fungsional dalam bidang kepegawaian, serta mengelola, dan juga mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN dengan berbasis kompetensi dasar. Selain itu, BKN juga telah didukung dengan sistem informasi kearsipan yang sudah sangat komprehensif. BKN juga memiliki tugas untuk menyusun dasar standar, norma, prosedur teknis dalam pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.
Sedangkan, untuk fungsi dari BKN ini adalah untuk menyusun serta menetapkan kebijakan teknis. Kedua hal ini dapat terjadi dalam bidang manajemen kepegawaian. Tak hanya itu, BKN juga memiliki fungsi seperti pengadaan, pemberhentian atau pensiun, mutasi status, serta kedudukan para pegawai negeri sipil. Penyelenggaraan administrasi pensiun juga merupakan fungsi dari BKN. Penyelenggaraan dalam sistem informasi, pengawasan, serta pengendalian pelaksanaan kepegawaian juga merupakan fungsi dari BKN ini. Selain itu, BKN juga memiliki fungsi sebagai penelitian dan juga pengembangan yang ada dalam bidang manajemen kepegawaian, pelaksanaan bantuan hukum, penyelenggaraan pendididikan, hingga pelatihan dalam bidang manajemen kepegawaian. Pembinaan dan juga penyelenggaraan dukungan administrasi dari semua unit organisasi pada lingkungan BKN juga pengawasan atas pelaksanaan tugas juga merupakan fungsi dari BKN.

Wewenang Utama BKN

BKN memiliki wewenang yang terdiri dari penyusunan rencana nasional secara makro dalam bidangnya. Perumusan dalam bidang tersebut juga dilakukan sebagai pendukung setiap pembangunan makro. Selain itu, BKN juga memiliki kewenangan untuk menetapkan sistem informasi yang ada dalam bidangnya serta pelaksanaan mutasi untuk pegawai antar Provinsi.

Kewenangan Lain BKN

Tak hanya wewenang utama, BKN juga memiliki beberapa kewenangan lain yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Mulai dari perumusan serta pelaksanaan kebijakan tertentu dalam bidang kepegawaian. Penyusunan standar, norma dan juga prosedur kepegawaian negara berdasarkan pengendaliannya. Memiliki wewenang penyusunan program kepegawaian secara nasional dan juga sudah seusai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Tak hanya itu, BKN juga memiliki wewenang dalam melakukan penyelenggaraan dalam bidang administrasi mutasi kepegawaian antar kota provinsi dengan perumusan standar yang telah sesuai dengan prosedur mengenai pengangkatan, perencanaan, pemindahan, pensiun, penetapan gaji, penetapan tunjangan, kewajiban dan kedudukan dari PNS. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian nasional serta pemanfaatan pendidikan juga menjadi wewenang dari BKN.

Struktur Organisasi BKN

Mengenai struktur organisasi BKN ini terdiri dari kepala, wakil kepala, dan juga sekertariat utama. Deputi bidang pembinaan manajemen kepegawaian, deputi bidang mutasi kepegawaian, deputi bidang pengawasan dan pengendalian juga merupakan struktur organisasi dari BKN. Selanjutnya, pusat pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pusat pengembangan, sistem recruitment aparatur sipil negara juga bagian dari struktur organisasi dari BKN.

Tugas Badan Kepegawaian Negara Serta Fungsi Dan Wewenang. Lembaga ini biasa disingkat BKN, Berdasarkan Peraturan Pemerintah, BKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, berfungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.

Baca Juga : Tugas Pengolah Data Kepegawaian

BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Uraian Tugas Pengadministrasi Belanja Pegawai

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kepegawaian;
  2. Penyelenggaraan koordinasi identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pegawai negeri sipil;
  3. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian pejabat negara dan mantan pejabat negara;
  4. Penyelenggaraan administrasi dan sistem informasi kepegawaian negara dan mutasi kepegawaian antar propinsi;
  5. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan norma, standar dan prosedur mengenai mutasi, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan hukum pegawai negeri sipil pusat dan pegawai negeri sipil daerah dan bidang kepegawaian lainnya;
  6. Penyelenggaraan bimbingan teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian kepada instansi pemerintah;
  7. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas bkn.
  8. Fasilitasi kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi kepegawaian;
  9. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Baca Juga : Uraian Tugas Pemroses Mutasi Kepegawaian

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. Pelaksanaan mutasi kepegawaian antar Propinsi;
  5. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : a) Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kepegawaian; b) penyusunan norma, standar dan prosedur kepegawaian negara dan pengendaliannya; c) penyusunan program kepegawaian secara nasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah; d) penyelenggaraan administrasi mutasi kepegawaian antar propinsi, serta perumusan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil; e) penyelenggaraan administrasi kepegawaian nasional; f) perencanaan kebijakan dan pemantauan pemanfaatan pendidikan dan pelatihan struktural; g) pengawasan dan pengendalian norma, standar dan prosedur kepegawaian.

Sumber
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen

Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.

Badan Kepegawaian Negara
(BKN)Gambaran umumDidirikan30 Mei 1948Dasar hukumPP No. 32 Tahun 1972[1][2]SloganProfesional BermartabatDi bawah koordinasiMenteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiKepalaBima Haria Wibisana[3][2]Alamat kantor pusatJl. Mayjen Sutoyo No. 12 Telp 021-8093008 Jakarta Timur 13640Website//www.bkn.go.id/

  • l
  • b
  • s

Pada saat penjajahan, sebagian Pegawai Negeri berada di bawah pemerintah Republik Indonesia dan sebagian lagi berada di bawah pemerintah Hindia Belanda. Keadaan seperti itu menyebabkan pembinaannyapun dilakukan oleh dua lembaga, yaitu: Kantor Urusan Pegawai Negeri yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 tanggal 30 Mei 1948, berkedudukan di ibu kota pemerintahan di Yogyakarta dan dipimpin oleh seorang Kepala yaitu Raden Pandji Soeroso. Pada tahun yang sama Pemerintah juga menetapkan pembentukan perwakilan KUP untuk wilayah Indonesia bagian timur yang berkedudukan di Makasar.[2]

Dalam perkembangan selanjutnya, Kantor Urusan Pegawai (KUP) inilah yang menjadi cikal bakal BAKN, sehingga tanggal 30 Mei 1948 ditetapkan sebagai tanggal lahirnya BAKN. Dienst voor Algemene Personele (DAPZ) yang lebih dikenal dengan DUUP (Djawatan Umum Urusan Pegawai) yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Jenderar Hindia Belanda Nomor 13 tanggal 9 Juni 1948, dikepalai oleh Mr. J.W. Van Hoogstraken dan berkedudukan di Jakarta.[2]

Tugas pokok KUP adalah mengurus segala sesuatu mengenai kedudukan dan gaji Pegawai Negeri serta mengawasi supaya peraturan-peraturan itu dijalankan dengan tepat. KUP dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Perdana Menteri dan langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.[2]

Kebijakan pemerintah yang dipandang cukup penting pada masa itu adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948 tentang Peraturan Gaji Pegawai yang dikenal dengaqn nama PGP-48. Dalam peraturan pemerintah ini, gaji permulaan golongan terendah adalah Rp. 45,- sebulan. Gaji pokok seorang pegawai dengan isteri dan seorang anak tidak akan kurang dari Rp. 65,- sebulan. Asas-asas peraturan penghargaan pengalaman bekerja mulai berlaku pada PGP-48 ini. Ijazah sekolah tidak mempunyai arti penting tetapi hanya sebagai ukuran derajat atau kepandaian. Untuk menentukan kedudukan pegawai selanjutnya salah satu syarat adalah kecakapannya. Sistem penggajian yang dianut dalam PGP-48 adalah sistem horizontal dan masa kerja yang berhubungan dengan gaji lama dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya dalam pangkat baru.[2]

Peraturan Gaji pegawai kemudian diatur kembali dengan PGPN-1955 yang berlaku mulai tahun 1955. Dalam PGPN-1955 dikenal sembilan golongan dan 31 ruang gaji. Selain gaji pokok, untuk kesejahteraan pegawai juga diberikan tunjangan-tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan setempat, kemahalan umum, kemahalan daerah, tunjangan tangung jawab keuangan, perwakilan, ujian dinas, tunjangan jabatan dan uang pengganti, serta tunjangan bahaya.

Sejak pembubaran RIS dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 15 Agustus 1950, pemerintah memandang perlu untuk memusatkan urusan kepegawaian yang sebelumnya diselenggarakan oleh KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta. Untuk maksud tersebut ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tanggal 15 Desember 1950. Dengan Peraturan Pemerintah tersebut, KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta digabungkan menjadi satu.

Meskipun KUP berkedudukan di Jakarta, dalam pelaksanaan tugasnya masih ada unit kerja yang berkedudukan di daerah, yaitu Bagian Tata Usaha Kepegawaian (Biro TUK) di Yogyakarta dan Bagian Pensiun dan Tunjangan (Biro P&T) di Bandung.

Lahirnya BKN

Sesuai dengan perkembangan, di mana peran aparatur pemerintah semakin dirasakan, pemerintah menganggap perlu menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi KUP. Pandangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 beserta peraturan pelaksanaannya yang dimaksud dalam Keputusan Perdana Menteri RI Nomor 30/PM/1951 tanggal 7 April 1951.

Untuk maksud tersebut, maka KUP yang merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan kepegawaian diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972. Penetapan Peraturan Pemerintah ini adalah juga sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961.

Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, maka kedudukan, fungsi, tugas, susunan dan tata kerja institusi yang mengelola kepegawaian, semakin dikembangkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, BAKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.[2]

Tugas BKN

BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BKN

Dalam melaksanakan tugas, BKN menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
  • penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
  • penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
  • penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
  • penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
  • penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
  • penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
  • penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
  • pelaksanaan bantuan hukum;
  • penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
  • pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.

Susunan organisasi BKN, terdiri dari:[4]

  • Kepala;
  • Wakil Kepala;
  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian;
  • Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian;
  • Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;
  • Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
  • Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi;
  • Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian;
  • Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara;
  • Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara;
  • Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara;
  • Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian;
  • Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian; dan
  • Inspektorat.

Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKN. Sekretariat Utama terdiri atas:

  • Biro Perencanaan dan Organisasi;
  • Biro Keuangan;
  • Biro Kepegawaian (Sekarang Biro Sumber Daya Manusia);
  • Biro Umum;
  • Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama.

Artikel utama: Daftar Kepala Badan Kepegawaian Negara

  • R.P. Soeroso (1948–1950)
  • Marsono (1950–1960)
  • Memed Tanumidjaja (1961–1965)
  • Soedirjo (1965–1972)
  • A.E. Manihuruk (1972–1987)
  • Waskito Reksosudirdjo (1987–1994)
  • Soenarko (1994–1999)
  • Sofian Effendi (1999–2000)
  • Prijono Tjipto Herijanto (2000–2002)
  • Sunarti (2002)
  • Hardijanto (2002–2004)
  • Prapto Hadi (2005–2007)
  • Edy Topo Ashari (2007–2012)[5][6]
  • Eko Sutrisno (2012–2015)[7]
  • Bima Haria Wibisana (2015–)[8][9]

 

Tampak depan halaman Kantor Regional IV BKN Makassar.

 

Tampak para peserta CPNS 2019 sedang menunggu tes di Kantor Regional IV BKN Makassar.

Selain Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara yang terletak di Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur,[10] BKN juga memiliki beberapa Kantor Regional dan Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi ASN. Kantor Regional BKN terletak pada alamat:[11][12]

Kantor Regional

  • Jl. Magelang Km. 7.5, Yogyakarta 55285
  • Telp. 0274-868290, fax. 0274-868821
  • Wilayah Kerja: Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah
  • Jl. Letjen S. Parman 6, Surabaya, Jawa Timur
  • Telp. 031-8533341, fax. 031-8539064
  • Wilayah Kerja: Provinsi Jawa Timur
  • Jl. Surapati No. 10 Bandung 40124
  • Telp. 022-7272021 fax. 022-7272021
  • Wilayah Kerja: Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten
  • Jl. Paccerakkang No.3 Daya Kec. Biringkanaya Makassar
  • Telp. 0411-512011 Fax. 0411-513708
  • Wilayah Kerja: Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Jl. Raya Ciracas No. 36, Jakarta Timur
  • Telp. 021-87721084 Fax. 021-87721084
  • Wilayah Kerja: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung dan Provinsi Kalimantan Barat
  • Jl. TB Simatupang No. 124, Pinang Baris, Medan 20128
  • Telp. 061-8453744 Fax. 061-8460939
  • Wilayah Kerja: Provinsi Sumatra Utara
  • Jl. Gubernur H.A. Bastari, Seberang Ulu I, Jakabaring Palembang 30525
  • Telp. 0711-519155 Fax. 0711-519380
  • Wilayah Kerja: Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Bengkulu
  • Jl. Bhayangkara No. 1 Sungai Besar, Banjar Baru, Kalimantan Selatan 55285
  • Telp. 0511-4781552 Fax. 0511-4782314
  • Wilayah Kerja: Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan
  • Jl. Baru No. 100/B Kota Raja, Jayapura 99225
  • Telp. 0967-534021 Fax. 0967-521486
  • Wilayah Kerja: Provinsi Papua
  • Jl. By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 646 Suwung, Denpasar, Bali
  • Telp. 0361-728384 Fax. 0361-720302
  • Wilayah Kerja: Provinsi Bali, Provinsi NTB dan Provinsi NTT
  • Jl. AA Maramis Km. 8 Paniki Bawah, Mapangat, Manado 95258
  • Telp. 0431-811090 Fax. 0431-812748
  • Wilayah Kerja: Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Maluku
  • Jl. Hang Tuah Ujung No. 148, Pekanbaru 28281
  • Telp. 0761-854343 Fax. 0761-7870006
  • Wilayah Kerja: Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan Sumatra Barat
  • Jl. Iskandar Muda Gp. Gani Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar
  • Telp. 0651-8071007 Fax. 0651-8071016
  • Wilayah Kerja: Provinsi Aceh
  • Jl. Bukit Arfai II Manokwari Papua Barat Indonesia
  • Telp. 0852-1862-5080
  • Wilayah Kerja: Prov. Papua Barat

Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi ASN (UPT)

  • Jl. Kapten Pattimura No. 90 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Jambi Telp/Fax. (0741) 3063788
  • Jl.Batang Tarusan, Kompleks GOR H. Agus Salim, Kota Padang, Sumatra Barat 25114 Telp/Fax. (0751) 8952456
  • Jalan KH. Sochari Nomor 40 Kota Serang Banten Telp/Fax. (0254) 7917444
  • Jalan Soekarno-Hatta Km.29, Bergas, Kabupaten Semarang Telp/Fax. (0298) 5200085
  • Jl. Sultan Hasanudin No.63, Tipulu, Kendari Bar., Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93123, Indonesia
  • Jl. H. D. J Rachman, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, Gorontalo
  • Jl. Sandat Mataram, Nusa Tenggara Barat Telp/Fax. (0370) 7508213
  • Jl. RA Kartini Nomor 100 Palu
  • Jl. Ade Irma Suryani Nasution Nomor 8 Karang Panjang Kota Ambon
  • Jl. WR. Supratman, Pematang Gubernur, Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, Bengkulu 38119
  • Jl Pemda Distrik Aimas, Kompleks Kantor Pemerintah Daerah, Kelurahan Aimas, Distrik Aimas, Km 24 Kabupaten Sorong.
  • Jl. Veteran No.29, Benua Melayu Darat, Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
  • Jl. Martadinata, Simboro, Kec. Simboro Dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 91512
  • Jl. W. Sudirohusodo No.20, Langkai, Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
  • Jl. Raja Isa No. 17 Batam Center Kota Batam, Kepulauan Riau 29444
  • Jl. Nusa Indah I Nomor 2A Kota Bandar Lampung

  1. ^ "PP No.32/1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara" (PDF). Badan Pembinaan Hukum Nasional. 3 November 1972. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  2. ^ a b c d e f g "Sejarah BKN". Badan Kepegawaian Negara. Tim Humas BKN. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  3. ^ "Bima Haria Wibisana Nakhoda Baru Badan Kepegawaian Negara". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-05-19. Diakses tanggal 2015-07-27. 
  4. ^ "Unit Kerja BKN". Badan Kepegawaian Negara. Tim Humas BKN. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  5. ^ "Penandatanganan Juklak Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis". Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 13 Desember 2019. Diakses tanggal 15 Maret 2019. [pranala nonaktif permanen]
  6. ^ "Foto:Sekjen Depag Bahrul bersama Kepala BKN Eddy Topo Ashari didampingi Kepala Biro Kepegawaian Depag Ali Hadiyanto saat mengecek langsung penyelesaian SK Pengangkatan tenaga honorer guru". Departemen Agama Republik Indonesia. 10 Maret 2009. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  7. ^ "Orang Nomor Satu BKN Dilantik". BKPPD Kab. Balangan. 21 Juni 2012. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-18. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  8. ^ Ronald (15 Mei 2015). "Aria Wibisana resmi jadi Kepala BKN". Merdeka. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  9. ^ "Bima Haria Wibisana Dilantik Menjadi Kepala BKN". Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatra Barat. 15 Mei 2015. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  10. ^ "Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara". Badan Kepegawaian Negara. Humas BKN. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  11. ^ "Kantor Regional – Badan Kepegawaian Negara" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-12-31. 
  12. ^ "Kantor UPT BKN". Badan Kepegawaian Negara (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-12-31. 

  • (Indonesia) Situs resmi BKN

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Badan_Kepegawaian_Negara&oldid=19525960"

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA