Apa saja yang saudara ketahui tentang Pelanggaran HAM berat

Lihat Foto

ARIF ALI / AFP

Seorang warga Syiah Pakistan mengangkat sebuah poster bertuliskan Hentikan genosida Syiah dalam unjuk rasa di kota Quetta. Dalam beberapa hari terakhir gelombang kekerasan menimpa warga minoritas Syiah, termasuk ledakan bom yang menewaskan 89 orang.

KOMPAS.com - Pelanggaran hak asasi manusia atau HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara, baik sengaja maupun kelalaian yang mengurangi hak asasi orang lain.

Menurut pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pelanggaran HAM di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 26 Tahun 2000.

Pelanggaran HAM diklasifikasikan menjadi pelanggaran ham berat dan ringan. Contoh kasus pelanggaran ham ringan adalah kelalaian puskesmas memberikan vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil di Jakarta pada 23 Agustus 2021.

Sedangkan, salah satu contoh kasus pelanggaran ham berat adalah kasus bom Bali pada tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang.

Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang, tetapi tetap merugikan orang tersebut.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Macam-macam bentuk pelanggaran HAM ringan adalah:

  • Melakukan penganiayaan.
  • Melakukan hal yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.
  • Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara.
  • Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.
  • Mengambil barang atau hak milik orang lain.
  • Menghalangi seseorang menjalankan ibadah.
  • Melakukan pencemaran lingkungan.
  • Melakukan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
  • Tindakan pemaksaan orang tua terhadap anaknya.

Pelanggaran HAM berat pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia.

Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat terbagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan Genosida

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama. Yang termasuk dalam tindakan kejahatan genosida adalah:

  • Membunuh anggota kelompok.
  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
  • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
  • Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Baca juga: Faktor-faktor Penyebab Pelanggaran HAM

Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Berikut tindakan yang tergolong ke dalam kejahatan kemanusiaan:

  • Pembunuhan.
  • Pemusnahan.
  • Perbudakan.
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
  • Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
  • Penyiksaan.
  • Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pemandulan secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lain.
  • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang telah dilarang secara universal oleh hukum internasional.
  • Penghilangan orang secara paksa.
  • Kejahatan apartheid.

Referensi

  • Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • Marzuki, Suparman. 2011. Tragedi Politik Hukum HAM. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Lihat Foto

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Foto-foto korban terlihat dalam aksi Kamisan ke-453 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia di masa lalu dan mengkritisi pelantikan Wiranto sebagai Menko Polhukam karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

KOMPAS.com - Setiap manusia pasti mempunyai hak-hak dasar yang disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Tetapi tahukah kamu bahwa terkadang terjadi kasus pelanggaran HAM?

Pengertian pelanggaran HAM

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.

Menurut Frederich Julius Stahl, salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan hak-hak dasar warga (basic right) berupa perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Instrumen pokok dalam mewujudkan pemenuhan hak dasar warga tersebut adalah kekuasaan kehakiman dan badan-badan lain yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.

Hak Asasi Manusia di Indonesia telah diatur secara tegas pada konstitusi negara yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999.

Baca juga: Peran Lembaga Peradilan dalam Penegakan Hukum dan HAM

Meski telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur HAM, namun persoalan pelanggaran HAM masih saja terjadi. Penyebabnya dari berbagai faktor, salah satunya lemahnya penegakan hukum.

Penegakan hukum yang lemah terlihat dari hukum hanya diartikan secara tertulis dalam undang-undang, tanpa melihat keadilan dan kemanfaatan.

Bahkan aparat penegak hukum terkadang kurang memahami tugasnya sebagai penyelenggara negara yang melindungi dan memberikan jaminan HAM kepada warga masyarakat.

Menurut UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, telah dijelaskan mengenai pengertian pelanggaran HAM, yang berbunyi:

"Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."

Sebutkan tingkatan politik nasional yang dijalankan di indonesia

Menurut konsep panel dalam masyarakat terdapat 3 konsep kepentingan?sebutkan!

Setiap warga negara indonesia harus mewaspadai ancaman yang datang sebagai wujud cinta tanah air pada bangsa dan negara. Yang termasuk ancaman dalam k … ehidupan berbangsa dan bernegara adalah...

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak serta bermutu. Upaya yang dapat dilakukan adalah … ....

4). Jelaskan Peristiwa Ya Pernah terjadi dalam mempertahankan Wilayah NKRI di Wilayah Perairan atau daratan di Indonesia (masing masing | Contoh)!​

Semangat komitmen kebangsaan indonesia dapat ditemukan dalam kehidupan bermasyarakat. Provinsi lampung dikenal dengan semboyan ......

bagaimana pendapat anda terkait pelaksanaan ham di Indonesia​

1. Indonesia seperti halnya negara-negara lain di dunia, juga memiliki aturan hukum yang mengatur tentang Persaingan Usaha yang dituangkan dalam UU n … o 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pertanyaan: a. Analisis apa yang melatarbelakangi pembentukan UU no 5 tahun 1999? b. Coba telaah isi UU no 5 tahun 1999 tersebut, apa semua bentuk praktek monopoli itu dilarang? c. Berikan analisis mengapa hukum persaingan diperlukan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di Indonesia. 2. Pendekatan Rule of reason dalam hukum persaingan mengharuskan evaluasi atau pembuktian mengenai akibat perjanjian, kegiatan, atau posisi dominan tertentu guna menentukan apakah perjanjian atau kegiatan tersebut menghambat atau mendukung persaingan. Pertanyaan: a. Analisis kelebihan/keuntungan menggunakan pendekatan ini dalam memutuskan suatu perkara dalam hukum persaingan. b. Coba telaah isi Undang-undang No 5 tahun 1999, pasal apa saja yang menggunakan pendekatan rule of reason ini. c. Analisis peranan KPPU dalam memutuskan perkara yang menggunakan pendekatan rule of reason.

apa pendapat tentang ada nya khuhp tentang penghinaan kepada pemerintah sedang kan penghinaan itu tidak jauh di kritikan jadi apa tindakan kita sebaga … i warga negara​

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengungkapkan terdapat beberapa unsur di d … alam pengelolaan informasi dan dokumentasi. Unsur tersebut antara lain pengelolaan data dan informasi, penyampaian informasi, serta perlindungan data dan informasi. Diakuinya tugas tersebut tidak ringan, namun bukan tidak mungkin dilaksanakan. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Produksi dan Diseminasi Konten, serta Pengelolaan Media Komunikasi Publik, di Bali, Kamis (5/11/2021). Terkait dengan keterbukaan informasi, ia mengatakan bahwa hal ini penting karena Indonesia sudah memiliki Undang-undang Keterbukaan Informasi, dan Komisi Informasi di pusat dan daerah. Lembaga tersebut menurutnya bertugas untuk mengawal keterbukaan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi antara pemerintah dengan masyarakat. "Sebagai badan publik kita berkewajiban untuk membuka informasi sejauh informasi itu bermanfaat dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan misalnya, menyangkut rahasia negara dan rahasia pertahanan, keamanan. Hal ini harus kita lindungi, termasuk di dalamnya adalah data pribadi," jelasnya. Dia juga mengungkapkan bahwa Kominfo dan DPR terus mendiskusikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dia berharap bulan ini sudah dibuka kembali lagi pembahasan terkait RUU PDP dan tahun depan Indonesia sudah memiliki UU PDP. Dia juga berharap dengan adanya kegiatan ini para pengelola informasi bisa semakin matang dan piawai dalam mengolah informasi. Kominfo: Pengelolaan Informasi Butuh 4 Unsur Ini - On Off Liputan6.com Berdasarkan artikel diatas : a. Untuk mendapatkan informasi, data akan diolah sehingga menghasilkan bentuk yang berguna dan berarti bagi pemakainya. Jelaskan siklus untuk mendapatkan informasi, lengkapi penjelasan anda dengan gambar/bagan! Kemudian, disebut apakah siklus yang memuat tahapan-tahapan dari mulai data diperoleh hingga menghasilkan keputusan? b. Berdasarkan pendangan anda, mengapa sistem harus mempunyai daya membela diri (sistem pengendalian). Jelaskan dan sebutkan pengendalian dari suatu sistem yang dapat dilakukan! Liputan6.com , Jakarta Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik , Kementerian Kominfo , Usman Kansong mengungkapkan terdapat beberapa unsur di dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi . Unsur tersebut antara lain pengelolaan data dan informasi , penyampaian informasi , serta perlindungan data dan informasi . Diakuinya tugas tersebut tidak ringan , namun bukan tidak mungkin dilaksanakan . Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Produksi dan Diseminasi Konten , serta Pengelolaan Media Komunikasi Publik , di Bali , Kamis ( 5/11/2021 ) . Terkait dengan keterbukaan informasi , ia mengatakan bahwa hal ini penting karena Indonesia sudah memiliki Undang - undang Keterbukaan Informasi , dan Komisi Informasi di pusat dan daerah . Lembaga tersebut menurutnya bertugas untuk mengawal keterbukaan informasi , dan menyelesaikan sengketa informasi antara pemerintah dengan masyarakat . " Sebagai badan publik kita berkewajiban untuk membuka informasi sejauh informasi itu bermanfaat dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan misalnya , menyangkut rahasia negara dan rahasia pertahanan , keamanan . Hal ini harus kita lindungi , termasuk di dalamnya adalah data pribadi , " jelasnya . Dia juga mengungkapkan bahwa Kominfo dan DPR terus mendiskusikan RUU Perlindungan Data Pribadi ( PDP ) untuk ditetapkan menjadi Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi . Dia berharap bulan ini sudah dibuka kembali lagi pembahasan terkait RUU PDP dan tahun depan Indonesia sudah memiliki UU PDP . Dia juga berharap dengan adanya kegiatan ini para pengelola informasi bisa semakin matang dan piawai dalam mengolah informasi . Kominfo : Pengelolaan Informasi Butuh 4 Unsur Ini - On Off Liputan6.com Berdasarkan artikel diatas : a . Untuk mendapatkan informasi , data akan diolah sehingga menghasilkan bentuk yang berguna dan berarti bagi pemakainya . Jelaskan siklus untuk mendapatkan informasi , lengkapi penjelasan anda dengan gambar / bagan ! Kemudian , disebut apakah siklus yang memuat tahapan - tahapan dari mulai data diperoleh hingga menghasilkan keputusan ? b . Berdasarkan pendangan anda , mengapa sistem harus mempunyai daya membela diri ( sistem pengendalian ) . Jelaskan dan sebutkan pengendalian dari suatu sistem yang dapat dilakukan !​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA