Utang pajak ada dua Ajaran sebutkan dan jelaskan secara ringkas

Bagikan

Peraturan mengenai pajak, yang meliputi subjek, objek, jenis, cara pemungutan, dan sanksi (tax law).

Otoritas Jasa Keuangan

Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.

Wikipedia

Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban, serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak. Pemerintah dalam hal ini diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang berwenang mengambil kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak. Hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum publik, karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak.

  • Hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang berlandaskan keadilan, efisien, serta diatur sejelas-jelasnya dalam Undang-Undang tentang hukum pajak tersebut.
  • Berfungsi sebagai sumber yang menjelaskan tentang siapa subjek dan objek yang perlu atau tidaknya dijadikan sumber pemungutan pajak demi meningkatkan potensi pajak secara keseluruhan.

1. Hukum Pajak Formal

Hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Hukum pajak formal memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan evaluasi. Hukum pajak formal juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan, serta prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding. Contoh hukum pajak formal adalah Tata Cara Perpajakan.

2. Hukum Pajak Material

Hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap keadaan yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang akan dikenakan pajak (subjek pajak) dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa jumlah yang harus dibayar (tarif pajak). Contoh hukum pajak material adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Utang pajak bisa meliputi denda maupun bunga atau kewajiban pajak lainnya seperti utang pajak penghasilan badan karena telat lapor SPT tahunan. Kantor pelayanan pajak juga bertugas untuk menagih utang ini dari wajib pajak, utang ini tentu  bisa dihilangkan dengan beberapa cara.

Utang pajak bisa dihapuskan dengan kompensasi, pelunasan utang, putusan banding atau wajib pajak meninggal dunia.

Cara Menghapus Utang pajak

Pelunasan utang pajak juga bisa dilakukan oleh pihak lain yang bukan termasuk dalam wajib pajak. Sementara kompensasi adalah pemindahan kelebihan pajak tertentu untuk membayar kekurangan pajak lainnya. Utang ini bisa terhapus karena pemberian insentif pajak yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Misalnya saja insentif pembebasan PPh 21 untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah  Rp. 200.000.000 per tahun  selama pandemi Covid 19. Penghapusan utang pajak bisa terjadi apabila wajib pajak meninggal serta tidak memiliki warisan atau harta untuk melunasi utang pajaknya. Bisa pula karena wajib pajak badan telah menyelesaikan proses pailitnya.

Berakhirnya utang pajak bisa dikarenakan daluwarsa. Daluwarsa adalah lampaunya proses penagihan pajak itu sendiri. Jangka waktu penagihan pajak umumnya kurang dari 5 tahun dari tanggal terutang pajak. Selain itu Adanya putusan banding atau keberatan yang diajukan wajib pajak dikabulkan sehingga menghapuskan utang pajak yang dimilikinya.

Sifat Utang pajak

Utang pajak adalah kewajiban wajib pajak baik berupa sanksi administrasi, denda maupun bunga serta kenaikan yang tercantum pada surat ketetapan pajak berdasarkan UU perpajakan. Utang pajak dalam neraca wajib pajak terlihat dalam kolom pasiva yang juga tampil dalam laporan pajak.  Adapun daftar kode utang pajak pada SPT tahunan untuk pajak penghasilan orang pribadi diantaranya adalah :

• 101 untuk utang bank atau lembaga bukan bank sepertio KPR

• 102 utang kartu kredit

• 103 utang yang disebabkan dari pinjaman karena memiliki hubungan istimewa

• 104 utang lainnya

Sementara sifatnya sendiri digolongkan kedalam 5 golongan yakni :

1. Sifatnya memaksa yang bisa dilakukan melalui surat paksa hingga pemberitahuan melaksanakan penyitaan

2. Dapat pula wajib pajak yang terutang menunjuk orang lain untuk melunasi utang pajak yang dimilikinya

3. Utang pajak dapat ditagih sekaligus tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo

4. Dapat dilakukan penyanderaan dan pencegahan untuk keluar dari wilayah Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi

Penyebab Timbulnya Utang pajak

Timbulnya utang pajak menurut praktisi terbagi atas dua teori. Dua teori yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Ajaran materiil

Utang pajak karena teori ini timbul karena UU misalnya saja wajib pajak mendapatkan hadiah undian. Mendirikan bangunan, melakukan kegiatan ekspor dan impor hingga memiliki tanah atau bumi dan bangunan yang menghasilkan pendapatan.

2. Ajaran Formil

Utang pajak timbul karena wajib pajak menganut sistem pemungutan oleh fiskus. Alhasil timbul surat ketetapan pajak yang memuat jumlah pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak. Besaran utang pajak ini tentunya sudah menganut kebijakan fiskal yang diterapkan saat itu.

Contoh Utang Pajak

Contoh utang pajak yang paling umum dialami oleh wajib pajak ialah terkait denda. Misalnya saja ada perusahaan atau wajib pajak pribadi yang hendak melakukan perpanjangan sertifikat elektronik ditolak oleh petugas pajak. Penolakan ini terjadi karena wajib pajak masih memiliki denda telat lapor SPT.

Denda telat lapor SPT untuk wajib pajak badan sebesar Rp. 1.000.000 dan Rp. 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Setelah dilakukan penyetoran kas ke kantor pos atau bank atas denda keterlambatan tersebut maka wajib pajak bisa melakukan perpanjangan sertifikat elektronik.

Untuk mempermudah kebutuhan perhitungan pajak baik yang mengenakan tarif progresif maupun final bisa mengandalkan Harmony Accounting Software. Dengan motto “Selamat tinggal pembukuan repot” Harmony mampu membantu kebutuhan akuntansi lebih praktis, cepat tentunya dengan data akurat.

Software ini bisa digunakan untuk multi company, bisnis online hingga  UKM. Bisa menggunakan mata uang ganda dan tanpa batasan pengguna. Ditambah lagi didukung oleh  semua bank lokal. Anda juga bisa menggunakannya secara gratis selama 30 hari penuh dengan daftar akun disini.

Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuannya dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.

Untuk Anda yang ingin mendapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.

Ada 2 ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak :

1. Ajaran Formil

Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada officila assessment system.

2. Ajaran materil

Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System.

Hapusnya utang pajak

Dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  1. Pembayaran
  2. Kompensasi
  3. Daluarsa
  4. Pembebasan dan penghapusan.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bagian penagihan pada Kantor Pelayanan Pajak merupakan salah satu unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas untuk mengurangi utang pajak. Salah satu penyebab timbulnya utang pajak adalah adanya jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar. Utang pajak ini menjadi dasar dilakukannya penagihan pajak oleh juru sita pajak.

***

Timbulnya utang pajak dapat dilihat dari dua ajaran atau pendapat yang mengatur tentang timbulnya utang pajak, yaitu :

1. Ajaran formil

Berdasarkan ajaran ini, utang pajak timbul karena fiskus mengeluarkan surat ketetapan. Hal ini terjadi apabila pemungutan pajak dilakukan dengan official assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak di mana jumlah pajak yang harus dibayar dihitung oleh fiskus, lalu fiskus akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait jumlah yang harus dibayar kepada wajib pajak.

2. Ajaran materil

Dalam ajaran materil, utang pajak timbul karena undang-undang dan karena ada sebab-sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak. Adapun sebab-sebab yang dapat menyebabkan seseorang memiliki utang pajak adalah :

  • Perbuatan, yaitu mendirikan bangunan, melakukan kegiatan impor atau ekspor, serta bepergian keluar negeri.
  • Keadaan, yaitu memiliki tanah atau bumi dan bangunan, memperoleh penghasilan, serta memiliki kendaraan bermotor.
  • Peristiwa atau kejadian, yaitu mendapat hadiah undian.

Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, utang pajak ini dapat dihilangkan dengan lima cara, yaitu :

1. Pembayaran

Utang pajak dapat dihilangkan dengan cara wajib pajak atau penanggung pajak membayar utang pajaknya kepada negara. Berdasarkan penjelasan tersebut, utang pajak dapat dibayar oleh pihak lain yang bukan merupakan wajib pajak.

2. Kompensasi

Page 2

Bagian penagihan pada Kantor Pelayanan Pajak merupakan salah satu unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas untuk mengurangi utang pajak. Salah satu penyebab timbulnya utang pajak adalah adanya jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar. Utang pajak ini menjadi dasar dilakukannya penagihan pajak oleh juru sita pajak.

***

Timbulnya utang pajak dapat dilihat dari dua ajaran atau pendapat yang mengatur tentang timbulnya utang pajak, yaitu :

1. Ajaran formil

Berdasarkan ajaran ini, utang pajak timbul karena fiskus mengeluarkan surat ketetapan. Hal ini terjadi apabila pemungutan pajak dilakukan dengan official assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak di mana jumlah pajak yang harus dibayar dihitung oleh fiskus, lalu fiskus akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait jumlah yang harus dibayar kepada wajib pajak.

2. Ajaran materil

Dalam ajaran materil, utang pajak timbul karena undang-undang dan karena ada sebab-sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak. Adapun sebab-sebab yang dapat menyebabkan seseorang memiliki utang pajak adalah :

  • Perbuatan, yaitu mendirikan bangunan, melakukan kegiatan impor atau ekspor, serta bepergian keluar negeri.
  • Keadaan, yaitu memiliki tanah atau bumi dan bangunan, memperoleh penghasilan, serta memiliki kendaraan bermotor.
  • Peristiwa atau kejadian, yaitu mendapat hadiah undian.

Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, utang pajak ini dapat dihilangkan dengan lima cara, yaitu :

1. Pembayaran

Utang pajak dapat dihilangkan dengan cara wajib pajak atau penanggung pajak membayar utang pajaknya kepada negara. Berdasarkan penjelasan tersebut, utang pajak dapat dibayar oleh pihak lain yang bukan merupakan wajib pajak.

2. Kompensasi


Lihat Ekonomi Selengkapnya

Page 3

Bagian penagihan pada Kantor Pelayanan Pajak merupakan salah satu unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas untuk mengurangi utang pajak. Salah satu penyebab timbulnya utang pajak adalah adanya jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar. Utang pajak ini menjadi dasar dilakukannya penagihan pajak oleh juru sita pajak.

***

Timbulnya utang pajak dapat dilihat dari dua ajaran atau pendapat yang mengatur tentang timbulnya utang pajak, yaitu :

1. Ajaran formil

Berdasarkan ajaran ini, utang pajak timbul karena fiskus mengeluarkan surat ketetapan. Hal ini terjadi apabila pemungutan pajak dilakukan dengan official assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak di mana jumlah pajak yang harus dibayar dihitung oleh fiskus, lalu fiskus akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait jumlah yang harus dibayar kepada wajib pajak.

2. Ajaran materil

Dalam ajaran materil, utang pajak timbul karena undang-undang dan karena ada sebab-sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak. Adapun sebab-sebab yang dapat menyebabkan seseorang memiliki utang pajak adalah :

  • Perbuatan, yaitu mendirikan bangunan, melakukan kegiatan impor atau ekspor, serta bepergian keluar negeri.
  • Keadaan, yaitu memiliki tanah atau bumi dan bangunan, memperoleh penghasilan, serta memiliki kendaraan bermotor.
  • Peristiwa atau kejadian, yaitu mendapat hadiah undian.

Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, utang pajak ini dapat dihilangkan dengan lima cara, yaitu :

1. Pembayaran

Utang pajak dapat dihilangkan dengan cara wajib pajak atau penanggung pajak membayar utang pajaknya kepada negara. Berdasarkan penjelasan tersebut, utang pajak dapat dibayar oleh pihak lain yang bukan merupakan wajib pajak.

2. Kompensasi


Lihat Ekonomi Selengkapnya

Page 4

Bagian penagihan pada Kantor Pelayanan Pajak merupakan salah satu unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas untuk mengurangi utang pajak. Salah satu penyebab timbulnya utang pajak adalah adanya jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar. Utang pajak ini menjadi dasar dilakukannya penagihan pajak oleh juru sita pajak.

***

Timbulnya utang pajak dapat dilihat dari dua ajaran atau pendapat yang mengatur tentang timbulnya utang pajak, yaitu :

1. Ajaran formil

Berdasarkan ajaran ini, utang pajak timbul karena fiskus mengeluarkan surat ketetapan. Hal ini terjadi apabila pemungutan pajak dilakukan dengan official assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak di mana jumlah pajak yang harus dibayar dihitung oleh fiskus, lalu fiskus akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait jumlah yang harus dibayar kepada wajib pajak.

2. Ajaran materil

Dalam ajaran materil, utang pajak timbul karena undang-undang dan karena ada sebab-sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak. Adapun sebab-sebab yang dapat menyebabkan seseorang memiliki utang pajak adalah :

  • Perbuatan, yaitu mendirikan bangunan, melakukan kegiatan impor atau ekspor, serta bepergian keluar negeri.
  • Keadaan, yaitu memiliki tanah atau bumi dan bangunan, memperoleh penghasilan, serta memiliki kendaraan bermotor.
  • Peristiwa atau kejadian, yaitu mendapat hadiah undian.

Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, utang pajak ini dapat dihilangkan dengan lima cara, yaitu :

1. Pembayaran

Utang pajak dapat dihilangkan dengan cara wajib pajak atau penanggung pajak membayar utang pajaknya kepada negara. Berdasarkan penjelasan tersebut, utang pajak dapat dibayar oleh pihak lain yang bukan merupakan wajib pajak.

2. Kompensasi


Lihat Ekonomi Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA