Undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari kkn ialah

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 68 TAHUN 1999

TENTANG

 TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT

DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang‑undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;

Mengingat      :     1.   Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945;

2.      Undang‑undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :     PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1.   Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang‑undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

2.   Peran serta masyarakat adalah perana aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksankaan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.

3.   Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 7 Undang‑undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

4.   Undang‑undang adalah Undang‑undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

BAB II

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 2

(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk:

      a.   hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara;

      b.   hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari      Penyelenggara Negara;

      c.   hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan

      d.   hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :

            1)  melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;

            2)  diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.

BAB III

TATAT CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 3

(1) Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam psal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dari instansi atau lembaga yang terkait.

(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 4

(1) Pemberian informasi sebagai hak masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat disampaikan secara tertulis kepada instansi terkait atau Komisi Pemeriksa.

(2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai data yang jelas sekurang‑kurangnya mengenai :

      a.   nama dan alamat pemberi informasi dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas diri yang lain;

      b.   keterangan mengenai fakta dan tempat kejadian yang diinformasikan; dan

      c.   dokumen atau keterangan lain yang dapat dijadikan alat bukti.

Pasal 5

Informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemeriksa atau instansi terkait dengan tembusan kepada:

a.   Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.

b.   Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c.   Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d.   Presiden, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang setingkat Menteri atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;\

e.   Ketua Mahkamah Agung, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Hakim Agung, Hakim Tinggi, atau Hakim;

f.    Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh         Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

g.   Ketua Dewan Pertimbangan Agung, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Agung;

h.   Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Gubernur;

i.    Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati atau Walikota;

j.    Pimpinan pejabat tertentu, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh pejabat yang mempunyai fungsi strategis atau pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Pasal 6

Informasi sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara bertanggung jawab dengan :

a.   mengemukakan fakta yang diperolehnya;

b.   menghormati hak‑hak pribadi seseorang sesuai dengan norma‑norma yang diakui umum; dan

c.   menaati hukum dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Pasal 7

Hak memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b,  dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan dan menaati tata cara pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Pasal 8

Hak masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, disampaikan kepada instansi terkait atau Komisi Pemeriksa.

Pasal 9

Hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diperoleh dengan memberitahukan baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi yang berwenang.

Pasal 10

Setiap Penyelenggara Negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara wajib memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                                                    Ditetapkan di Jakarta

                                                                                     pada tanggal 14 Juli 1999

                                                                                     PRESIDEN REPUBLIK INDOENSIA,

                                                                                                            ttd.

                                                                                    BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juli 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDOENSIA,

ttd.

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA TAHUN 1999 NOMOR 129

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESAI

NOMOR 68 TAHUN 1999

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT

DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA

1.   UMUM

            Undang‑undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pasal 9 ayat (3) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Maksud peran serta masyarakat tersebut untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih. Di samping itu, diharapkan pula peran serta tersebut lebih menggairahkan masyarakat untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap Penyelenggara Negara.

            Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara diwajibkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, dan memberikan data atau mengenai informasi penyelenggaraan negara, dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggaraan negara.

            Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang mengharuskan Penyelenggara Negara membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai Penyelenggaraan Negara, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab serta kewajiban masyarakat dan Penyelenggara negara secara berimbang. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum dalam menggunakan haknya untuk memperoleh dan menyampaikan informasi tentang Penyelenggara Negara. Kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggung jawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan menghormati aturan‑aturan moral yang diakui umum serta hukum dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

            Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai tanggung jawab Penyelenggara Negara atas setiap pemberian informasi dan pelayanan kepada masyarakat.

            Sebaliknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang penyelenggaraan negara yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari‑hari menunjukkan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar.

            Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, Penyelenggara Negara diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing‑masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan Penyelenggara Negara menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat.

II.   PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

            Cukup jelas

Pasal 2

      Ayat (1)

            Huruf a

                  Cukup jelas

            Huruf b

                  Cukup jelas

            Huruf c

                  Cukup jelas

            Huruf d

                  Angka 1)

                        Cukup jelas

                  Angka 2)

                        Yang dimaksud dengan "saksi ahli" adalah keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) huruf b Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

      Ayat (2)

            Cukup jelas

Pasal 3

            Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar terdapat suatu kepastian hukum informasi yang diperlukan oleh masyarakat hanya dapat diberikan oleh instansi atau lembaga sesuai dengan fungsinya masing‑masing.

Pasal 4

            Cukup jelas

Pasal 5

            Penyampaian tembusan informasi kepada masing‑masing pejabat tersebut, dimaksudkan agar pejabat sebagai atasan yang bersangkutan, mengetahui permasalahannya.

Pasal 6

            Yang dimaksud dengan "secara bertanggung jawab" adalah dalam memberikan informasi harus disertai dengan data yang akurat.

Pasal 7

            Cukup jelas

Pasal 8

            Penyampaian saran dan pendapat oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, dapat dilakukan dengan cara lainnya antara lain seminar, diskusi panel, lokakarya.

Pasal 9

            Cukup jelas

Pasal 10

            Cukup jelas

Pasal 11

            Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3866

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA