Oleh wibowo subekti 08 Feb, 2022
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengatur Tentang Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Susunan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian terdiri dari :
- Bab I Tentang Ketentuan Umum, meliputi :
- Bab II Tentang Jenis, Kedudukan, Kewajiban, dan Hak Pegawai Negeri, meliputi :
- Pasal 2
- Pasal 3
- Pasal 4
- Pasal 7
- Pasal 11
- Bab III Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, meliputi :
- Pasal 12
- Pasal 13
- Pasal 15
- Pasal 16A
- Pasal 17
- Pasal 20
- Pasal 22
- Pasal 23
- Pasal 24
- Pasal 25
- Pasal 25
- Pasal 30
- Pasal 31
- Pasal 32
- Pasal 34
- Pasal 34A
- Pasal 35
- Bab IV Tentang Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi :
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tanggal 15 Januari 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Operational Office
The Nebula Center Jakarta 2nd Floor,
Jl. Kemanggisan Utama Raya no. J4,
Palmerah, Jakarta. 11480.
(1)
Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum.
Undang-undang (UU) No. 43 Tahun 1999
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian