Tujuan utama dilaksanakannya perubahan uud 1945 adalah ....

Suara.com - Amandemen merupakan kegiatan melakukan perubahan resmi terhadap dokumen resmi tanpa melakukan perubahan terhadap UUD (Undang-undang Dasar) 1945. Dalam kegiatannya, dilakukan perbaikan atau pelengkapan pada beberapa rincian pada UUD 1945 yang asli. Berikut tujuan dan riwayat Amandemen UUD 1945.

Tujuan Amandemen UUD 1945

Tujuan Amandemen UUD 1945 antara lain sebagai berikut:

  • Untuk menyempurnakan beberapa aturan dasar, dalam tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.
  • Sebagai wujud respon pada tuntutan reformasi
  • Amandemen 1945 dilakukan dengan tujuan mempertegas filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis negara.

Risiko Amandemen UUD 1945

Baca Juga: Memaknai Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara

Amandemen UUD 1945 bukannya tanpa risiko. Ada sejumlah risiko yang dapat terjadi karena ada amandemen UUD 1945. Risiko itu antara lain:

  • Terdeteksinya sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten
  • Adanya sejumlah kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas.
  • Amandemen UUD 1945 tidak dengan mudah memancing pertumbuhan budaya taat pada konstitusi

Kondisi UUD 1945 Sebelum Diamandemen
UUD 1945 sebelum dilakukan amandemenmemiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. UUD 1945 mengalami empat kali amandemen. Hasilnya, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan. Berikut adalah rincian singkat setiap amandemen.

Amandeman UUD 1945 ke 1

Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sembilan pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 yang diamandemen.

Perubahan fundamental yang terjadi pada Amandemen UUD 1945 KE 1 antara lain:

Baca Juga: Sejarah Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

  • Pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR
  • Pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Amandeman UUD 1945 Ke 2

tirto.id - Dalam sejarah perundang-undangan di Indonesia, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali.

Adapun tujuan dari Amandemen yaitu untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Selain itu, Amandemen juga ditujukan untuk membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna penyempurnaan UUD 1945.

Nanik Pudjowati dalam bukunya "Makna Undang-Undang Dasar PPKn kelas VIII", menyebutkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan merupakan hukum biasa, melainkan hukum dasar tertulis. Artinya, UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi di Indonesia serta sebagai sumber tertib hukum bagi peraturan-peraturan di bawahnya.

Pengertian di atas mengarah pada fungsi UUD Negara RI Tahun 1945 yakni sebagai alat kontrol. Artinya, UUD Negara RI 1945 adalah alat untuk mengecek apakah suatu peraturan sesuai atau tidak sesuai dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

Apabila suatu peraturan telah terbukti sesuai, maka UU tersebut dapat diberlakukan, sedangkan jika terbukti tidak sesuai maka UU tersebut harus dicabut atau diubah hingga sesuai dengan amanat UUD Negara RI Tahun 1945.

Fungsi UUD Negara RI Tahun 1945

Berdasarkan uraian tersebut, Nanik Pudjowati merumuskan bahwa fungsi UUD Negara RI Tahun 1945 yakni sebagai berikut:

1) UUD Negara RI Tahun 1945 berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan bernegara.

2) UUD Negara RI Tahun 1945 berfungsi sebagai pedoman dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

3) Dan seperti yang telah disebutkan, UUD Negara RI Tahun 1945 berfungsi berfungsi sebagai alat kontrol, apakah suatu peraturan hukum yang lebih rendah telah sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi (di atasnya).

Hal ini pada puncaknya adalah apakah suatu hukum telah sesuai atau tidak sesuai dengan UUD Negara RI Tahun 1945 (yudicial review).

Urutan Sejarah Perubahan Amandemen UUD 1945

UUD Negara RI Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan dalam kurun waktu 1999-2002. Amandemen yang terjadi pada UUD Negara RI Tahun 1945 ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. Berikut merupakan urutan sejarah perubahan Amandemen UUD 1945.

1) Amandemen UUD 1945 pertama kali dilakukan pada tahun 1999 tepatnya pada tanggal 14 s.d 21 Oktober 1999 melalui Sidang Umum MPR 1999. Hasil dari amandemen ini yaitu diterapkan 9 pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.

2) Amandemen kedua terjadi satu tahun setelahnya, yaitu tanggal 7 s.d 18 Agustus 2000. Amandemen kedua ini ditetapkan melalui Sidang Tahunan MPR 2000. Pada amandemen kedua ini, terjadi perubahan yang meliputi 5 Bab dan 25 Pasal.

3) Amandemen ketiga dilaksanakan dalam kurun waktu 8 hari, yaitu pada tanggal 1 s.d 9 November 2001 dan ditetapkan melalui Sidang Tahunan MPR 2001. Inti dari Amandemen UUD 1945 ketiga ini mencakup beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya.

4) Amandemen keempat dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 11 Agustus 2002 dan ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2002. Perubahan keempat ini menjadi Amandemen UUD 1945 yang terakhir dan belum dilakukan lagi hingga kini. Pada Amandemen UUD 1945 yang keempat ini berupa perubahan isi, dan penghapusan atau penambahan pasal/bab.

Baca juga:

  • Isi Pasal 19 UUD 1945: Bunyi Penjelasan Sebelum & Setelah Amandemen
  • Bunyi Pasal 8 UUD 1945: Isi Perubahan Sebelum dan Setelah Amandemen
  • Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Anisa Wakidah
(tirto.id - wkd/adr)


Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Anisa Wakidah

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Merdeka.com - Amandemen dapat diartikan sebagai suatu proses penyempurnaan terhadap suatu Undang-Undang tanpa akan melakukan perubahan terhadap UUD ataupun bisa juga dikatakan hanya akan melengkapi maupun juga memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang aslinya.

Berdasarkan hukum tata negara, pengertian amandemen ini merupakan hak yang akan dimiliki oleh legislatif untuk dapat melakukan atau dapat memberikan suatu usulan terhadap perubahan-perubahan dalam rancangan Undang-Undang yang telah diajukan oleh pemerintah. Dalam hal ini yang dikatakan pemerintah adalah pihak eksekutif.

Amandemen yang berasal dari bahasa Inggris yang terdiri atas to amend ataupun juga sering dikenal dengan to make better, jika kita artikan dalam bahasa Indonesia yang artinya ialah suatu hal yang sering dilakukan untuk melakukan perubahan ataupun penambahan terhadap suatu peraturan, dalam hal ini Undang-Undang Dasar.

Dalam melakukan amandemen, maka dilakukan ada beberapa hal seperti menambah beberapa ketentuan ataupun juga pasal. Merevisi atau memperbaiki pasal-pasal yang belum sempurna dan belum rinci serta dapat mengurangi beberapa pasal yang dianggap tidak perlu dalam suatu rumusan naskah UUD tertent.

Amandemen akan dilakukan dengan beberapa tahapan atau juga prosedur. Hal- hal yang ingin ditambahkan, dikurangi atau juga direvisi akan terlebih dahulu dibuatkan dalam bentuk naskah perubahan yang biasanya akan juga dilampirkan pada naskah UUD yang sudah ada pada sebelumnya.

Melansir dari dpr.go.id, berikut beberapa tujuan amandemen UUD 1945.

2 dari 3 halaman

Dalam sejarahnya, setidaknya UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan yang dimana dalam perubahan tersebut terdapat beberapa pasal ataupun juga ketentuan yang akan dirubah dan juga sebagian tetap tidak berubah. Berikut beberapa sejarah amandemen pada UUD 1945:

1. Amandemen I

Sejarah Amandemen pertama yang terjadi pada tahun 1999 dimana tepatnya pada 19 Oktober dimana dasar atas amandemen ini merupakan SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen yang pertama ini dimana ada sekitar 9 pasal yang akan dilakukan amandemen yakni Pasal 5, pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 maupun Pasal 21.

Pada amandemen pertama ini dimana yang akan menjadi intinya merupakan mengenai pergeseran kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden juga yang dipandang ataupun dianggap terlalu kuat sehingga perlu dilakukannya amandemen tersebut.

2. Amandemen II

Adapun Sejarah amandemen yang yang terjadi pada tahun 2000 dimana tepatnya pada 18 Agustus 2000 yang akan disahkan melalui sidang umum MPR tanggal 7-8 Agustus 2000. Pada amandemen ke dua ini telah dilakukan amandemen terhadap 5 Bab atau 25 Pasal.

Dimana pasal- pasal yang akan dilakukan amandemen yakni pada Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, juga telah terjadi amandemen pada Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A dan 28B,28C, 28D, 28E, 28F,28G, 28H,28I, hingga sampai Pasal 28J.

3. Amandemen III

Pada Sejarah amandemen yang ketiga ini yang dimana disahkan melalui ST MPR tanggal 1 hingga 9 November 2001 ataupun tepatnya amandemen tersebut terjadi pada tanggal 10 November 2001. Ada sebanyak 3 Bab maupun juga 22 pasal yang akan dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini. Bab- bab yang telah dilakukan amandemen ini adalah Bab VIIA, Bab VIIB, dan juga Bab VIIIA.

Sedangkan pasal- pasal yang akan dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini yaitu terdiri atas Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A hingga Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,Pasal 22C hingga 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Psal 23E,23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A hingga 24C.

4. Amandemen IV

Sejarah amandemen yang terakhir yakni amandemen ke IV yang akan disahkan atau juga dilaksanakan pada 10 Agustus 2002 yang disahkan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Pada amandemen yang terakhir ini juga akan dilakukan perubahan yang lebih sedikit jika kita dibandingkan pada perubahan sebelumnya dimana hanya dilakukan amandemen terhadap 2 Bab maupun juga 13 Pasal saja.

3 dari 3 halaman

Secara umum, tujuan amandemen UUD 1945 dapat kita rangkum dengan inti sebagai berikut:

  • Dapat menyempurnakan aturan dasar mengenai tataaan Negara
  • Dapat menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun pelaksanaan kedaulatan rakyat
  • Dapat menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun perlindungan HAM
  • Dapat menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis atau modern
  • Dapat melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara
  • Dapat menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa atau bernegara
(mdk/raf)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA