Tata cara rujuk suami kepada istri yang benar

BAGAIMANA TATA CARA RUJUK YANG SYAR’I?

Pertanyaan.
Istri yang ditalak satu atau dua dan setelah itu rujuk, bagaimanakah tata cara rujuk yang syar’i? Apabila masa ‘iddah belum habis, apakah harus membuat akad nikah baru? Apabila masa ‘iddah telah habis, bagaimanakah cara rujuk yang sesuai syar’i? Jazakallahu khairan.

Jawaban.
Agama Islam sangat menjaga keutuhan biduk rumah tangga kaum muslimin. Hal ini bisa dilihat dalam pengaturan tentang perceraian (talak), bahwasanya Islam tidak menjadikan talak hanya sekali, namun sampai tiga kali.

Disebutkan dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. [Al-Baqarah/2:229]

Juga adanya pensyariatan ‘iddah. Yaitu masa menunggu bagi yang ditalak, seperti tersebut dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allâh Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka, dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar, kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.[Ath-Thalâq/65:1]

Dengan demikian, seorang suami yang menceraikan istrinya satu kali, ia masih memungkinkan untuk memperbaiki kembali bila dirasa hal itu perlu dan baik bagi keduanya. Semua ini menunjukkan perhatian Islam yang sangat besar dalam pembangunan rumah tangga yang kokoh dan awet.

Baca Juga  Penyebab Perceraian dan Kiat Mengantisipasinya(2)

Adapun syarat sahnya rujuk, di antaranya:

1. Rujuk setelah talak satu dan dua saja, baik talak tersebut langsung dari suami atau dari hakim.

2. Rujuk dari istri yang ditalak dalam keadaan pernah digauli. Apabila istri yang ditalak tersebut sama sekali belum pernah digauli, maka tidak ada rujuk. Demikian menurut kesepakatan ulama.

3. Rujuk dilakukan selama masa ‘iddah. Apabila telah lewat masa ‘iddah -menurut kesepakatan ulama fikih- tidak ada rujuk.

Dalam rujuk, tidak disyaratkan keridhaan dari wanita. Sedangkan bila masih dalam masa ‘iddah, maka anda lebih berhak untuk diterima rujuknya, walaupun sang wanita tidak menyukainya. Dan bila telah keluar (selesai) dari masa ‘iddah tetapi belum ada kata rujuk, maka sang wanita bebas memilih yang lain. Bila wanita itu kembali menerima mantan suaminya, maka wajib diadakan nikah baru.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam firman-Nya :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allâh dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allâh dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [Al-Baqarah/2 : 228]

Baca Juga  Syubhat Nilah Mut'ah Dan Nikah 'Urfi

Di dalam Fathul Bâri, Ibnu Hajar rahimahullâh mengatakan: “Para ulama telah bersepakat, bahwa bila orang yang merdeka menceraikan wanita yang merdeka setelah berhubungan suami istri, baik dengan talak satu atau dua, maka suami tersebut lebih berhak untuk rujuk kepadanya, walaupun sang wanita tidak suka. Apabila tidak rujuk sampai selesai masa iddahnya, maka sang wanita menjadi orang asing (ajnabiyah), sehingga tidak halal baginya, kecuali dengan nikah baru”. [1]

Cara untuk rujuk, ialah dengan menyampaikan rujuk kepada istri yang ditalak, atau dengan perbuatan. Rujuk dengan ucapan ini disahkan secara ijma’ oleh para ulama, dan dilakukan dengan lafazh yang sharih (jelas dan gamblang), misalnya dengan ucapan “saya rujuk kembali kepadamu” atau dengan kinayah (sindiran), seperti ucapan“sekarang, engkau sudah seperti dulu”. Kedua ungkapan ini, bila diniatkan untuk rujuk, maka sah. Sebaliknya, bila tanpa diniatkan untuk rujuk, maka tidak sah.

Sedangkan rujuk dengan perbuatan, para ulama masih bersilang pendapat, namun yang rajih (kuat) -insya Allâh- yaitu dengan melakukan hubungan suami istri atau muqaddimahnya, seperti ciuman dan sejenisnya dengan disertai niat untuk rujuk.

Demikian ini pendapat madzhab Malikiyah dan dirajihkan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh dan Syaikh as-Sa’di rahimahullâh.[2] Apabila disertai dengan saksi, maka itu lebih baik, apalagi jika perceraiannya dilakukan di hadapan orang lain, atau sudah diketahui khalayak ramai.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XV/1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] _______ Footnote [1]. Tafsîr Ibnu Katsîr (5/342- cet Dâru Thayyibah).

[2]. Lihat Tafsîr Ibnu Katsîr (4/34).

Agama Islam sangat menjaga keutuhan biduk rumah tangga kaum muslimin sebagaimana keluarga bahagia menurut islam. Hal ini bisa dilihat dalam pengaturan tentang perceraian (talak), bahwasanya Islam tidak menjadikan talak hanya sekali, namun sampai tiga kali.

Disebutkan dalam firman Allâh Subhanahu waTa’ala.

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍأَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk setelah perceraiansuami istri) dua kali. Setelah itu boleh rujuk setelah perceraian suami istrilagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”.[Al-Baqarah/2:229]

Juga adanya pensyariatan ‘iddah yakni kewajiban istri dalam masa iddah. Yaitu masa menunggu bagi yang ditalak, seperti tersebut dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَفَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍمُبَيِّنَةٍ

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikanisteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat(menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu‘iddah itu sertabertakwalah kepada Allâh Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahmereka, dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar, kecuali kalau merekamengerjakan perbuatan keji yang terang.[Ath-Thalâq/65:1]

Dengan demikian, seorang suami yang menceraikan istrinya satu kali yakni mengalami hukum iddah bagi lelaki dalam islam, ia masih memungkinkan untuk memperbaiki kembali bila dirasa hal itu perlu dan baik bagi keduanya. Semua ini menunjukkan perhatian Islam yang sangat besar dalam pembangunan rumah tangga yang kokoh dan awet.

Adapunsyarat sahnya rujuk setelah perceraian suami istri, di antaranya:

  • Rujuk setelah perceraian suami istri setelahtalak satu dan dua saja, baik talak tersebut langsung dari suami atau darihakim.
  • Rujuk setelah perceraian suami istri dari istriyang ditalak dalam keadaan pernah digauli. Apabila istri yang ditalak tersebutsama sekali belum pernah digauli, maka tidak ada rujuk setelah perceraian suamiistri. Demikian menurut kesepakatan ulama.
  • Rujuk setelah perceraian suami istri dilakukanselama masa ‘iddah. Apabila telah lewat masa ‘iddah -menurut kesepakatan ulamafikih- tidak ada rujuk setelah perceraian suami istri.

Dalam rujuk setelah perceraian suami istri, yakni karena penyebab talak dalam islam, tidak disyaratkan keridhaan dari wanita. Sedangkan bila masih dalam masa ‘iddah, maka anda lebih berhak untuk diterima rujuk setelah perceraian suami istrinya, walaupun sang wanita tidak menyukainya. Dan bila telah keluar (selesai) dari masa ‘iddah tetapi belum ada kata rujuk setelah perceraian suami istri, maka sang wanita bebas memilih yang lain. Bila wanita itu kembali menerima mantan suaminya, maka wajib diadakan nikah baru.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalamfirman-Nya :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِيأَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّأَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيعَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌحَكِيمٌ

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahandiri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yangdiciptakan Allâh dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allâh dan hariakhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuk setelah perceraian suami istrinyadalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Danpara wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yangma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripadaisterinya. Dan Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [Al-Baqarah/2 : 228]

Di dalam Fathul Bâri, Ibnu Hajar rahimahullâh mengatakan tentang tips keluarga bahagia menurut islam: “Para ulama telah bersepakat, bahwa bila orang yang merdeka menceraikan wanita yang merdeka setelah berhubungan suami istri, baik dengan talak satu atau dua, maka suami tersebut lebih berhak untuk rujuk setelah perceraian suami istri kepadanya, walaupun sang wanita tidak suka. Apabila tidak rujuk setelah perceraian suami istri sampai selesai masa iddahnya, maka sang wanita menjadi orang asing (ajnabiyah), sehingga tidak halal baginya, kecuali dengan nikah baru”.

Cara untuk rujuk setelah perceraian suamiistri, ialah dengan menyampaikan rujuk setelah perceraian suami istri kepadaistri yang ditalak, atau dengan perbuatan. Rujuk setelah perceraian suami istridengan ucapan ini disahkan secara ijma’ oleh para ulama, dan dilakukan denganlafazh yang sharih (jelas dan gamblang), misalnya dengan ucapan “saya rujuksetelah perceraian suami istri kembali kepadamu” atau dengan kinayah(sindiran), seperti ucapan“sekarang, engkau sudah seperti dulu”. Kedua ungkapanini, bila diniatkan untuk rujuk setelah perceraian suami istri, maka sah.Sebaliknya, bila tanpa diniatkan untuk rujuk setelah perceraian suami istri,maka tidak sah.

Sedangkan rujuk setelah perceraian suamiistri dengan perbuatan, para ulama masih bersilang pendapat, namun yang rajih(kuat) -insya Allâh- yaitu dengan melakukan hubungan suami istri ataumuqaddimahnya, seperti ciuman dan sejenisnya dengan disertai niat untuk rujuksetelah perceraian suami istri.

Demikian ini pendapat madzhab Malikiyah dandirajihkan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh dan Syaikh as-Sa’dirahimahullâh. Apabila disertai dengan saksi, maka itu lebih baik, apalagi jikaperceraiannya dilakukan di hadapan orang lain, atau sudah diketahui khalayakramai.

Rujuksetelah perceraian suami istri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :

  • Rujuk setelah perceraian suami istri untuk talak 1 dan 2 (talak raj’iy)

Dalam suatu hadist disebutkan : dari IbnuUmar r.a. waktu itu ia ditanya oleh seseorang, ia berkata, “Adapun engkau yangtelah menceraikan ( istri) baru sekali atau dua kali, maka sesungguhnyaRasulullah SAW telah menyuruhku merujuk setelah perceraian suami istri istrikukembali” (H.R. Muslim)

Karena besarnya hikmah yang terkandung dalamikatan perkawinan, maka bila seorang suami telah menceraikan istrinya, ia telahdiperintahkan oleh Allah SWT agar merujuk setelah perceraian suami istriinyakembali.

Firman  Allah SWT :

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu,lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujuk setelah perceraian suami istriilahmereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf(pula). janganlah kamu rujuk setelah perceraian suami istrii mereka untukmemberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadapdirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, daningatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamuyaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamudengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah sertaKetahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Q.S.Al-Baqarah : 231)

  • Rujuk setelah perceraian suami istri untuk talak 3 (talak ba’in)

Hukum rujuk setelah perceraian suami istripada talak ba’in sama dengan pernikahan baru, yaitu tentang persyaratan adanyamahar, wali, dan persetujuan. Hanya saja jumhur berpendapat bahwa utukperkawinan ini tidak dipertimbangkan berakhirnya masa iddah.

Rukun rujuk

  • Ada suami yang merujuk atau wakilnya
  • Ada istri yang dirujuk dan sudah dicampuri
  • Kedua belah pihak sama-sama suka dan ridho
  • Dengan pernyataan ijab dan qobul

Misalnya, “Aku rujuk engkau pada hari ini”atau “Telah kurujuk istriku yang bernama ………… pada hari ini” danlain sebagainya yang semakna.

Tatacara rujuk setelah perceraian suami istri

Pasangan mantan suami istri yang akanmelakukan rujuk setelah perceraian suami istri harus datang menghadap PPN(Pegawai Pencatat Nikah) atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahitempat tinggal istri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk setelahperceraian suami istri dari Kepala Desa/ Lurah serta Kutipan dari BukuPendaftaran Talak/ Cerai atau Akta Talak/ Cerai.

Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut :

  • Di hadapan PPn suami mengikrarkan rujuk setelah perceraian suami istrinya kepada istri disaksikan minimal dua orang saksi
  • PPN mencatatnya dalam Buku Pendaftaran Rujuk setelah perceraian suami istri, kemudian membacanya dihadapan suami-istri tersebut terhadap saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan.
  • PPN membuatkan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk setelah perceraian suami istri rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama
  • Kutipan diberikan kepada suami-istri yang rujuk setelah perceraian suami istri
  • PPN membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk setelah perceraian suami istri dan mengirimnya ke Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta talak yang bersangkutan
  • Suami-istri dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk setelah perceraian suami istri datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali Akta Nikahnya masing-masing
  • Pengadilan Agama memberikan Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan dengan menahan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk setelah perceraian suami istri.

Semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikelberikutnya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA