Tata cara bersedekah yang baik menurut al furqan ayat 67

Umroh.com – Harta yang manusia kuasai sejatinya adalah titipan dari Allah SWT. Karena itu, Allah mengajarkan manusia untuk berbagi dan mengeluarkan sebagian harta untuk dimanfaatkan. Baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang lain. Sebagai umat islam Anda harus mengetahui perbedaan wakaf infaq sedekah zakat. Berikut adalah perbedaan wakaf, infaq, sedekah, zakat :

Wakaf

Makna wakaf adalah memberikan harta yang sifatnya kekal kepada Allah, dalam artian harta tersebut digunakan untuk kepentingan umat. Ada juga yang mengartikan bahwa wakaf adalah menyedekahkan aset yang berharga.

Contoh benda yang bisa diwakafkan adalah tanah, bangunan, mesin produksi, dan sebagainya. Uang juga bisa diwakafkan, dengan catatan digunakan sebagai modal usaha yang bisa memberikan keuntungan yang berkelanjutan (tidak habis seketika jika digunakan).

Kata ‘wakaf’ berarti menahan, sehingga benda yang diwakafkan tidak bisa lagi ditarik oleh yang tadinya memiliki harta tersebut. Harta yang sudah diwakafkan juga tidak bisa dijual atau diambil oleh ahli waris. Pemberian wakaf dilindungi oleh undang-undang agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.

Harta yang telah diwakafkan hendaknya dikelola dengan baik, sehingga bisa menghasilkan berbagai manfaat dan keuntungan. Misalnya wakaf tanah yang kemudian dibangun masjid untuk beribadah masyarakat, wakaf bangunan yang digunakan sebagai sekolah atau rumah sakit, dan sebagainya. Tidak heran, wakaf bisa menjadi salah satu solusi untuk mensejahterakan umat.

Infaq

Makna Infaq adalah membelanjakan harta di jalan Allah. Misalnya firman Allah di surat Al Furqan ayat 67,

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”

Di ayat tersebut kita bisa melihat kata “anfaqu”, yang berarti membelanjakan harta. Harta yang Allah titipkan hendaknya senantiasa dikeluarkan di jalan Allah. Contoh berinfaq atau membelanjakan harta di jalan Allah adalah memberi nafkah kepada diri sendiri dan keluarga, menuntut ilmu, serta memberi makan anak yatim.

Rasulullah bersabda, “Kelak pada hari kiamat, kaki setiap anak Adam tidak akan bergeser dari hadapan Allah hingga ditanya perihal lima hal: umurnya untuk apa ia habiskan, masa mudanya untuk apa ia lewatkan, harta kekayaannya dari mana ia peroleh dan ke mana ia infaqkan (belanjakan) dan apa yang ia lakukan dengan ilmunya.” (HR.Tirmidzi).

Umroh.com merangkum, secara lebih luas infaq berarti membelanjakan harta yang dimiliki. Baik untuk tujuan yang dibenarkan, maupun dilarang. Namun, kita perlu mengingat bahwa akan ada balasan bagi orang-orang yang membelanjakan hartanya untuk keburukan. Sebagaimana firman Allah,

“Sesungguhnya orang-orang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan.” (QS.Al Anfal: 36)

Sedekah

Umroh.com merangkum, sedekah bisa diartikan segala bentuk pemberian. Para ulama menjelaskan bahwa sedekah adalah zakat, dan zakat adalah sedekah. Sedekah mencakup pemberian yang wajib, serta pemberian yang sunnah. Pada dasarnya, sedekah dikeluarkan untuk mencari ridha Allah.

Dalam surat Al Taubah ayat 103, Allah berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dalam ayat tersebut, lafal “shodaqoh” diterjemahkan sebagai zakat. Selain bermakna pemberian, ada juga beberapa dalil yang mengungkapkan bahwa kata sedekah bisa bermakna segala bentuk perbuatan baik. Perbuatan atau amal baik yang dimaksud adalah yang berguna bagi orang lain, maupun diri sendiri.

Misalnya dalam sebuah hadis, yang menuturkan jawaban Rasulullah ketika para Sahabat yang miskin merasa sedih karena tidak bisa bersedekah sebagaimana para Sahabat yang kaya. Mendengar kesedihan para Sahabat, Rasulullah kemudian bersabda, “Bukankah Allah telah membukakan bagi kalian pintu-pintu sedekah? Sejatinya setiap ucapan tasbih bernilai sedekah bagi kalian, demikian juga halnya dengan ucapan takbir, tahmid, dan tahlil. Sebagaimana memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran juga bernilai sedekah bagi kalian. Sampai pun melampiaskan syahwat kemaluan kalian pun bernilai sedekah.”

Mendengar jawaban Rasulullah, para Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah bila kita memuaskan syahwat, kita mendapatkan pahala?”

Rasulullah kemudian menjawab, “Bagaimana pendapatmu bila ia menyalurkannya pada jalan yang haram, bukankah dia menanggung dosa?” Demikian pula sebaliknya bila ia menyalurkannya pada jalur yang halal, maka iapun mendapatkan pahala.” (HR.Muslim)

Selain hadis tersebut, kita juga mengenal tentang sabda Rasulullah bahwa senyuman termasuk sedekah. Rasulullah bersabda, “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu“ (HR.Tirmidzi dan Ibnu Hibban).

Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga zakat hukumnya wajib bagi seorang muslim. Pemberian dalam bentuk zakat sudah ditentukan jenis, kadar, dan siapa saja yang berhak menerimanya. Waktu untuk memberikan atau mengeluarkan zakat juga telah ditentukan.

Perintah untuk mengeluarkan zakat terdapat di dalam Al Quran. Allah berfirman, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS.Al Baqarah: 43).

Zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah berupa makanan pokok yang dikeluarkan di bulan Ramadhan. Sedangkan zakat mal dikeluarkan dari harta yang sudah tersimpan selama waktu yang ditentukan dan telah mencapai jumlah tertentu. Perbedaan wakaf, infaq, sedekah, zakat dirasa sudah cukup jelas dan Anda sudah bisa melakukan perbandingannya sekarang.

Daftar Isi > Al-Furqan > Al-Furqan 67

وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

Arab-Latin: Wallażīna iżā anfaqụ lam yusrifụ wa lam yaqturụ wa kāna baina żālika qawāmā

Artinya: Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.

« Al-Furqan 66 ✵ Al-Furqan 68 »

Ingin pahala jariyah dan bonus buku Rahasia Rezeki Berlimpah? Klik di sini untuk mendapatkan

Tafsir Surat Al-Furqan Ayat 67 (Terjemah Arti)

Paragraf di atas merupakan Surat Al-Furqan Ayat 67 dengan text arab, latin dan artinya. Diketemukan beragam penjabaran dari berbagai ulama berkaitan kandungan surat Al-Furqan ayat 67, antara lain sebagaimana berikut:

Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Dan juga orang-orang yang jika menginfakan sebagian dari kekayaan mereka, mereka tidak melampaui batas dalam memberi dan tidak kurang dalam infak itu. Infak mereka ditengah-tengah antara pemborosan dan kikir.

Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram)

67. Dan (mereka itu) orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak sampai mengeluarkannya secara berlebihan, dan tidak pula kikir saat membelajakannya dalam perkara wajib baik untuk diri mereka sendiri ataupun orang lain, maka pembelanjaan itu tengah-tengah antara sikap berlebihan dan kikir.

Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah67. وَالَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ (Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir) Makna (الإسراف) adalah melampaui batas akibat mengeluarkan harta terlalu banyak, meskipun ia mengeluarkan hartanya untuk hal yang dibolehkan. Makna (الإقتار) adalah sangat pelit dalam membelanjakan hartanya. وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا (dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian)

Makna (القوام) adalah pembelanjaan harta dengan kadar yang sesuai, yaitu dengan tidak membiarkan dirinya dan keluarganya kelaparan dan tidak memiliki pakaian dan sampai tercukupi kebutuhan pokoknya, dan ia dapat menambah dari hal itu jika Allah lebih meluaskan rezekinya, ia juga berinfak dan bersedekah, namun tetap menabung sebagian hartanya untuk kebutuhan mendadak.

Ingin pahala jariyah dan bonus buku Rahasia Rezeki Berlimpah? Klik di sini untuk mendapatkan

Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

67. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlaku boros (boros adalah banyak berbelanja melebihi batas normal) dan tidak pelit (pelit adalah kikir dan terlalu membatasi belanja). Pembelanjaan mereka itu sedang-sedang saja, tidak lebih dan tidak kurang.

Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

{Dan orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan} tidak melampaui batas dalam berinfak sampai berbuat mubazir{dan tidak kikir} dan tidak mengurangi (jumlah) infak dari jumlah yang seharusnya dia berikan {pertengahan antara keduanya} seimbang dan pertengahan

Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

67 “dan orang-orang yang apabila membelanjakan,” yaitu nafkah yang wajib dan yang Sunnah, ”mereka tidak berlebih-lebihan,” tidak melebihi batas, sehingga akan berakibat akan termasuk dalam perbuatan tabdzir (menghambur-hambur), “dan tidak (pula) kikir,” sehingga mengakibatkan mereka bisa terjerumus kedalam sifat kikir dan pelit serta mengabaikan hak-hak yang wajib, “dan ia adalah,” maksudnya pembelanjaan itu, “antara yang demikian,” antara sikap yang berlebih-lebihan dengan sikap kikir, “di tengah-tengah,” mereka mengeluarkannya dalam hal-hal yang wajib, seperti zakat, kaffarat (bayar denda) dan berbagai belanja wajib dan dalam hal-hal yang pantas, dengan cara yang pantas pula tanpa menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Ini merupakan sikap keseimbangan dan kesedrhanaan mereka.

Ingin pahala jariyah dan bonus buku Rahasia Rezeki Berlimpah? Klik di sini untuk mendapatkan

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.ISurat Al-Furqan ayat 67: Baik nafkah wajib maupun sunat. Sampai melewati batas sehingga jatuh ke dalam pemborosan dan meremehkan hak yang wajib. Sehingga jatih ke dalam kebakhilan dan kekikiran.

Mereka mengeluarkan dalam hal yang wajib, seperti zakat, kaffarat dan nafkah yang wajib dan dalam hal yang patut dikeluarkan namun tidak sampai menimbulkan madharrat baik bagi diri maupun orang lain. Ayat ini terdapat dalil yang memerintahkan untuk hidup hemat.

Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Furqan Ayat 67

Sifat berikutnya adalah tidak berlebih-lebihan dalam berinfak. Dan di antara sifat hamba-hamba tuhan yang maha pengasih adalah orang-orang yang apabila menginfakkan harta, mereka tidak berlebihan dengan menghambur-hamburkannya, karena perilaku seperti inilah yang dikehendaki setan dan tidak pula kikir yang menyebabkan dibenci oleh masyarakat, di antara keduanya secara wajar, inilah agama yang pertengah-an, moderat, seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat. 68. Sifat berikutnya adalah menghindarkan diri dari dosa-dosa besar. Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain apa pun itu dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah, karena kehidupan itu sangatlah mahal, hanya Allah saja yang berhak mengakhiri kehidupan seseorang. Kecuali dengan alasan yang dibenar kan oleh syariat, seperti karena membunuh lagi, atau murtad atau berzina padahal dia sudah menikah, dan tidak berzina karena akan membawa dampak negatif yang sangat serius dalam kehidupan; dan barangsiapa melakukan demikian tigal hal itu, yaitu syirik, membunuh dan berzina niscaya dia mendapat hukuman yang berat. Hal itu karena sesuai dengan besarnya dampak yang ditimbulkan dari perilaku jelek tersebut.

Ingin pahala jariyah dan bonus buku Rahasia Rezeki Berlimpah? Klik di sini untuk mendapatkan

Demikianlah bermacam penafsiran dari para mufassirun berkaitan isi dan arti surat Al-Furqan ayat 67 (arab-latin dan artinya), semoga membawa manfaat untuk kita semua. Support usaha kami dengan memberikan hyperlink menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.

Dapatkan pahala jariyah dengan mengajak membaca al-Qur'an dan tafsirnya. Plus dapatkan bonus buku digital "Rahasia Rezeki Berlimpah" secara 100% free, 100% gratis

Caranya, salin text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga (3) group WhatsApp yang Anda ikuti:

Nikmati kemudahan dari Allah Ta'ala untuk membaca Al-Quran dengan tafsirnya. Tinggal klik surat yg mau dibaca, klik nomor ayat yg berwarna biru, maka akan keluar tafsir lengkap untuk ayat tersebut:

*Bantu share info berharga ini*

Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol "Dapatkan Bonus" di bawah:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA