Simpanan di bank yang dapat ditarik setiap waktu tanpa menggunakan tools yang disyaratkan adalah

1. Simpanan masyarakat dalam rupiah atau valuta asing pada bank yang transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar lainnya dan atau dengan cara pemindahbukuan disebut simpanan...

2. Untuk dapat melakukan penarikan dana atau pembayaran atas suatu transaksi, maka setiap pemilik giro (giran) akan memperoleh...

= buku cek dan bilyert giro

3. Rekening yang tidak termasuk dalam golongan rekening atas nama badan, tetapi menggunakan nama dagang masuk dalam golongan rekening...

4. Cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro disebut cek... 

5. Cek yang di dalamnya tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu, sehingga siapa saja dapat menguangkan cek disebut dengan cek... 

6. Berikut yang dimaksud dengan tersangkut adalah... 

= bank yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu

7. Surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya disebut dengan... 

8. Berikut ini bukan kendala giro bagi bank, yaitu... 

= tidak sulit untuk memprediksi dana yang mengendap

9. Mutasi yang mengakibatkan terjadinya penurunan saldo rekening nasabah yang disebabkan karena adanya penarikan dana dalam rekening giro disebut sebagai mutasi...

10. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu disebut...

11. Bentuk tabungan yang tidak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan disebut...

12. Tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung yang bersangkutan, yaitu tabanas...

13. Buku tabungan disebut juga dengan istilah...

14. Formulir untuk menarik sejumlah dana dari rekening tabungannya disebut...

15. Berikut ini yang bukan termasuk sarana untuk penarikan simpanan tabungan adalah...

16. Simpanan tabungan memiliki beberapa tujuan. Adapun salah satu tujuan adanya tabungan, yaitu...

= uang yang disisihkan nasabah dari hasil pendapatannya di bank dapat digunakan untuk cadangan di masa yang akan datang

17. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan pihak bank disebut...

18. Imbalan jasa atas pinjaman uang, di mana imbalan jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat ke depan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan disebut...

19. Perhatikan informasi berikut!

Tn. Rido ingin menerbitkan deposito berjangka dengan nominal Rp45.000.000,00 jangka waktu yang diinginkan adalah 9 bulan. Bunga dikenakan 16% p.a. dan bunga diambil setelah jatuh tempo. Setelah jatuh tempo seluruh deposito dicairkan dan uangnya diambil tunai. Jumlah bunga yang diterima Tn. Rido setelah jatuh tempo dengan dikenakan pajak 15% adalah...

20. Transaksi yang terjadi di rekening tabungan Tn. Saiful selama bulan Oktober 2017, sebagai berikut. 

  • 1 Oktober saldo tabungan Rp3.000.000,00 
  • 6 Oktober setor dengan cek bank lain Rp8.000.000,00 
  • 12 Oktober tarik tunai Rp10.000.000,00 
  • 17 Oktober transfer masuk Rp7.000.000,00 
  • 22 Oktober tarik tunai Rp5.000.000,00 
  • 31 Oktober setor tunai Rp3.000.000,00

Untuk perhitungan saldo terendah suku bunga 18% per tahun (p.a), dan bunga dikenakan pajak sebesar 15%. Berdasarkan transaksi tersebut, maka bunga bersih bulan Oktober adalah...

Silahkan komentar di bawah jika terdapat kesalahan, semoga membantu.

Beberapa produk jasa untuk menghimpun dana yang dapat dilakukan oleh bank, antara lain berupa simpanan giro, deposito berjangka atau sering hanya disebut deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.

Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek.

Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dan bank yang bersangkutan.

Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati.

Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

Ilustrasi Bank Mandiri.


JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat perlu mengetahui terdapat beragam jenis produk simpanan di bank.

Salah satu produk simpanan yang paling populer digunakan adalah tabungan. Hampir setiap orang pasti memiliki rekening simpanan di bank, namun tidak dengan giro dan deposito.
Pemahaman mengenai masing-masing jenis simpanan di bank menjadi penting agar masyarakat bisa memaksimalkan penggunaan bank sesuai dengan kebutuhan.

Lalu, apa sebenarnya pengertian tabungan, giro, dan deposito?

Baca juga: 1 Tahun Pandemi, Penempatan Dana di Bank Tetap Tumbuh

Tabungan

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tabungan adalah simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu.

Namun demikian, penarikan uang tabungan bank cenderung lebih fleksibel dibandingkan dengan dua jenis simpanan lain. Karena, simpanan tabungan bisa ditarik sewaktu-waktu sesuai kebutuhan nasabah.

Untuk kamu yang memilih produk tabungan sebagai simpanan di bank, maka petugas bank akan memberikan buku tabungan, kartu ATM, dan nomor personal identification number (PIN). Namun, dengan kian berkembangnya mobile banking, banyak bank yang sudah tidak lagi menggunakan buku tabungan.

Bila dibandingkan dengan deposito, bunga yang didapat dari tabungan cenderung lebih rendah. Namun demikian, setoran awal untuk tabungan bank juga jauh lebih kecil dibandingkan deposito.

Berikut beberapa keuntungan melakukan simpanan di bank dalam bentuk tabungan:

1. Setoran awal cukup rendah dan terjangkau
Bila dibandingkan dengan giro dan deposito, nilai dari setoran awal tabungan cenderung lebih rendah. Nasabah bisa membuka tabungan di bank dengan setoran awal mulai dari Rp 20.000 tergantung dengan jenis tabungan yang mereka pilih.

Diperbarui 19 Mar 2021 - Dibaca 6 mnt

Banyak orang yang telah menyisihkan pendapatannya untuk disimpan dalam berbagai bentuk. Kamu sendiri, jenis simpanan apa yang biasa digunakan sehari-hari?

Ada banyak pilihan simpanan bank yang bisa kamu gunakan, baik untuk kebutuhan harian ataupun untuk investasi.

Berikut tiga jenis simpanan yang berlaku di Indonesia dan dapat kamu jadikan pilihan untuk investasimu.

Jenis-Jenis Simpanan

1. Tabungan

© Pexels.com

Tabungan adalah salah satu jenis simpanan yang paling umum digunakan. Kamu tentunya juga telah menggunakan tabungan dalam keseharianmu.

Menurut Bank Indonesia, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya.

Akan tetapi, dengan perkembangan teknologi saat ini, kamu dapat melakukan penarikan tidak hanya melalui teller bank, namun juga melalui ATM.

Ketika menggunakan tabungan, kamu akan mendapatkan buku tabungan dan kartu debit. Kedua benda ini dapat kamu gunakan untuk melakukan penyetoran dan penarikan uang.

Selain itu, tabungan dapat kamu gunakan untuk melakukan berbagai jenis transfer.

Di luar itu, jika kamu menabung dalam jangka waktu tertentu, kamu akan mendapatkan keuntungan berupa bunga sesuai dengan aturan bank yang berlaku.

Umumnya bunga bank yang akan kamu dapatkan berkisar antara 0,3% hingga 5%.

Ada tiga metode perhitungan bunga yang umum digunakan oleh bank:

  • Metode saldo terendah, yakni dengan menghitung jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
  • Metode saldo rata-rata, di mana bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
  • Metode saldo harian, di mana bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.

Saat ini, ada dua jenis simpanan dalam bentuk tabungan yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia, yaitu tabungan konvensional dan tabungan syariah.

Tabungan konvensional adalah tabungan dengan konsep yang telah dijelaskan sebelumnya. Sementara itu, tabungan syariah menggunakan menggunakan perhitungan bagi hasil alih-alih dengan bunga.

Baca Juga: Ingin Mulai Menabung? Kenali Dulu 10 Istilah dalam Dunia Perbankan Berikut Ini!

2. Deposito

© Fotosearch

Deposito adalah jenis simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu, umumnya tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun.

Hal tersebut membuat dana yang tersimpan dalam deposito hanya dapat diambil setelah jatuh pada tempo tersebut.

Terdapat tiga jenis deposito yang berlaku di Indonesia.

  • Deposito berjangka, yaitu deposito yang umum dikenal oleh masyarakat. Deposito berjangka dapat diterbitkan atas nama perorangan maupun lembaga.
  • Sertifikat deposito, yakni deposito yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat. Berbeda dengan deposito berjangka, sertifikat deposito tidak mengacu pada nama perorangan atau lembaga sehingga, sertifikat deposito dapat dipindahtangankan dan diperjualbelikan. Transaksi ini diatur oleh Peraturan Bank Indonesia No.19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.
  • Deposito on call, yang memiliki jangka penyimpanan relatif singkat, yakni minimal tujuh hari dan maksimal satu bulan. Deposito jenis ini biasanya digunakan untuk jumlah dana yang relatif besar.

Dibandingkan tabungan, deposito memiliki bunga yang lebih tinggi. Bunga deposito umumnya berkisar antara lima persen hingga tujuh persen setiap tahunnya.

Karena memiliki bunga yang tinggi, bunga deposito termasuk salah satu objek pajak. Besaran pajak yang dikenakan atas bunga deposito ini diatur melalui PPh pasal 4 ayat 2, yaitu sebesar 20% untuk deposito yang lebih dari Rp7,5 juta.

Baca Juga: Berbagai Jenis Aset Finansial yang Perlu Kamu Pahami

3. Giro

© Freepik.com

Giro adalah produk simpanan bank yang penarikan dananya bisa diambil setiap waktu dengan menggunakan cek atau bilyet giro.

Bank Indonesia mendefinisikan giro sebagai simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

Ada dua jenis simpanan giro.

  • Rekening giro perorangan, yakni rekening giro dengan atas nama perorangan dan usaha perseorangan seperti toko, bengkel, restoran, dan sebagainya.
  • Rekening giro badan usaha, yaitu rekening giro yang digunakan oleh perusahaan, koperasi, yayasan, persekutuan firma, organisasi masyarakat, bahkan instansi pemerintah.

Berbeda dengan tabungan yang dananya bisa dicairkan kapan saja, pencairan dana rekening giro harus melalui prosedur penunjukan kepada pihak tertentu melalui surat tertulis yang disebut dengan bilyet.

Tanpa bilyet, kamu tidak dapat melakukan penarikan.

Selain itu, giro tidak memiliki batasan nominal dalam penyimpanan maupun penarikan. Hal ini membuat giro sering digunakan untuk transaksi dengan jumlah yang besar.

Meskipun begitu, transaksi menggunakan giro rentan penipuan karena harus menggunakan bilyet giro untuk dapat melakukan penarikan dana.

Baca Juga: Hati-hati! Ini 7 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Kamu Pahami

Nah, itu dia berbagai jenis simpanan yang bisa kamu manfaatkan.

Selain informasi ini, kamu bisa mendapatkan berbagai informasi seputar finansial dan pengelolaan keuangan melalui email kamu, lho. Caranya, dengan berlangganan newsletter mingguan dari Glints.

Yuk, sign up sekarang dan dapatkan berbagai informasi menarik dari Glints!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA