Sesuai dengan sila kelima Pancasila kita harus melaksanakan hak dan kewajiban dengan

dibaca normal 3 menit

Penulis: Yonada Nancy
Selasa, 7 Desember 2021 11:25 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai Pancasila, sila satu hingga lima, berikut selengkapnya.

tirto.id - Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar pancasila penting untuk dipelajari. Ideologi bangsa Indonesia, Pancasila, merupakan ideologi yang menjunjung nilai-nilai hak dan kewajiban asasi manusia.

Setiap sila yang tertuang dalam Pancasila berisi antara hak serta kewajiban yang perlu dijunjung bangsa Indonesia.

Advertising

Advertising

Hak asasi manusia (HAM) sendiri merupakan hak paling mendasar yang harus didapatkan oleh setiap manusia.

Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, disebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada manusia. HAM tidak lain merupakan anugrah dari Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara.

HAM meliputi serangkaian hak-hak termasuk hak untuk hidup, hak untuk bergama, hak untuk tidak disiksa, hingga hak untuk diperlakukan sama di mata hukum. Pelanggaran atas HAM akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.

Sejalan dengan pengamalan hak asasi, terdapat pula kewajiban yang perlu dijunjung sama pentingnya. Melaksanakan kewajiban sama dengan mendukung diperolehnya hak orang lain.

Pancasila sebagai ideologi negara memiliki hubungan yang erat dalam pengamalan Hak serta kewajiban asasi manusia.

Menurut "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" yang diterbitkan oleh Kemendikbud, berikut hubungan antara setiap sila dalam Pancasila dengan hak serta kewajiban asasi manusia.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila pertama

Sila pertama Pancasila berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Sila ini berhubungan dengan hak manusia untuk memilih dan melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya.

Disisi lain, sila ini juga menempatkan kewajiban manusia untuk menghormati hak manusia lainnya, yaitu dengan menghormati pilihan serta perbedaan agama masing-masing individu.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila pertama yaitu:

- beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dipercayai;

- saling menghormati pilihan agama, kepercayaan, serta kebebasan beribadah antar masyarakat;

- bekerjasama antar masyarakat untuk membangun lingkungan yang rukun;

- tidak memaksakan kepercayaan maupun agama yang dianggap benar pada orang lain.

Infografik SC Hubungan Pancasila dengan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia. tirto.id/Fuad

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila kedua

Sila kedua Pancasila berbunyi " Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Hubungan sila ini dengan hak asasi manusia adalah dimana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Kedudukan yang sama dimata hukum artinya setiap orang berhak mendapat jaminan serta perlindungan hukum. Sila ini sekaligus menempatkan kewajiban masyarakat untuk senantiasa beradab, taat hukum, dan senantiasa menjunjung keadilan.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kedua yaitu:

- mendapatkan keadilan di mata hukum

- bersikap adil dan membela kebenaran;

- mengakui dan diakui sederajat sebagai sesama manusia;

- menjunjung tinggi kemanusiaan dan tenggang rasa.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila ketiga

Sila ketiga Pancasila berbunyi "Persatuan Indonesia." Sila ini menjamin bahwa setiap manusia berhak bergaul dan bersatu dengan semangat persaudaraan. Hal ini kemudian diimbangi dengan kewajiban sebagai warga negara.

Kewajiban yang dimaksud meliputi saling membantu, menghormati, serta menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompok.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila ketiga yaitu:

- sikap rela berkorban untuk bangsa;

- bergaul dengan sesama manusia;

- menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompok;

- selalu menjunjung tinggi persatuan sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila keempat

Sila keempat Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."

Sila ini menempatkan hak setiap warga negara Indonesia untuk bermusyawarah dan menyampaikan pendapat.

Sila ini pula menjamin masyarakat Indonesia untuk terlibat di kehidupan bernegara serta bermasyarakat secara demokratis.

Di lain hal, sila keempat Pancasila juga mengamanatkan masyarakat untuk senantiasa bertindak demokratis dan bijaksana, tanpa menekan maupun memaksa pihak lain.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila keempat yaitu:

- berpendapat serta menghormati pendapat orang lain;

- tidak memaksakan pendapat pribadi;

- mengutamakan musyawarah untuk mendapatkan keputusan dalam kepentingan bersama;

- bertanggungjawab atas setiap keputusan musyawarah.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila kelima

Sila keempat Pancasila berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Sila ini mengakui hak milik perorangan warga negara Indonesia. Artinya, setiap kepemilikan perorangan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.

Disisi lain, hak tersebut dibatasi oleh hak milik orang lain. Hal ini kemudian menimbulkan kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk senantiasa menghormati dan menghargai hak orang lain.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kelima yaitu:

- memiliki sesuatu secara perorangan serta menghormati orang lain melakukan hal serupa;

- senantiasa bekerja keras dan menjauhi sifat boros atau bermegah-megah (hedonisme);

- saling menghargai hasil karya orang lain;

- memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.

Baca juga:

  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila

Undang-Undang yang Menjamin HAM di Indonesia

Sebagai pelindung hukum yang dapat menjamin hak asasi manusia dapat diklaim dan dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat, Undang-undang yang mengatur penjaminan hak asasi manusia terdiri dari:

    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28A – 28J tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketentuan dalam Undang-undang organik yang mengatur perundang-undangan akan penjaminan hak asasi manusia
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindugnan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran HAM yang berat dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi, terhadap Korban Pelanggaran HAM berat.
    • Ketentuan dalam Keputusan Presiden atau Kepres, yaitu: Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Keputusan Pesiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi, Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM.

Baca juga: Pengamalan Sila 1-5 Pancasila di Lingkungan Masyarakat & Contohnya

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy
(tirto.id - ynd/adr)

Penulis: Yonada Nancy Editor: Yandri Daniel Damaledo Kontributor: Yonada Nancy

© 2022 tirto.id - All Rights Reserved.

Danramil 04 Ciledug Kodim 0506 Tangerang, Kapten Infanteri Tarsan tengah memberikan pemahaman Pancasila kepada anak-anak di Kampung Pancasila, Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa (1/6/2021). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bola.com, Jakarta - Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mengetahui serta memahami hak dan kewajibannya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada hal-hal yang harus dilakukan atau kewajiban, dan hal-hal yang harus didapatkan, yaitu hak.

Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan.

Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau nikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain.

Sementara, kewajiban ialah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.

Setiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, mulai sila pertama hingga sila kelima.

Berikut ini contoh-contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, seperti dilansir dari laman bpip.go.id, Rabu (15/9/2021).

Berita video Lebih Dekat kali ini ngobrol dengan Sandy Walsh (part 1), pesepak bola yang punya darah Indonesia dan memiliki cerita hidungnya berdarah karena Romelu Lukaku.

Sila pertama Pancasila berbunyi, "Ketuhanan yang Maha Esa". Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

a. Berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai pilihan dan keyakinan masing-masing.

b. Berhak beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dipilih.

c. Wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya.

d. Wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah.

e. Wajib menghormati kepercayaan agama lain.

Sila kedua Pancasila berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

a. Berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.

b. Berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.

c. Wajib bersikap adil dan membela kebenaran.

d. Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.

Sila ketiga Pancasila berbunyi, "Persatuan Indonesia". Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

a. Berhak ikut serta dalam bela negara.

b. Berhak untuk menjadi abdi negara.

c. Wajib memupuk persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.

d. Wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia.

Sila keempat berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

a. Berhak mengeluarkan pendapat.

b. Berhak mengikuti pemilihan umum jika sudah memenuhi syarat.

c. Wajib menghargai pendapat dan masukan dari orang lain.

d. Wajib menghormati hasil keputusan yang sudah diambil dalam musyawarah.

Sila kelima berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

a. Berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah.

b. Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.

c. Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.

d. Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

Sumber: Bpip

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA