Sebutkan struktur atau susunan kepengurusan dalam jamiyah nu

A.    Struktur Organisasi NU :

  1. PBNU ( Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat pusat, berkantor di Ibu kota Negara.
  2. PWNU ( Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat provinsi berkantor di Ibu kota Provinsi.
  3. PCNU ( Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat Kabupaten / Kota, berkantor di daerah Kabupaten atau Kota Madya (Kodya).
  4. PCINU ( Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama ) untuk luar negeri, berkantor di Ibu kota Negara dimana di negara itu sudah dibentuk kepengurusan NU.
  5. MWCNU ( Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat kecamatan.
  6. PRNU ( Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat Desa.
  7. PARNU ( Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat Dukuhan / Lingkungan.

B.     Struktur Lembaga Kepengurusan NU.

  1. Mustasyar ( Penasehat )
  2. Syuriah ( Pimpinan tertinggi ) terdiri dari :

    Ø  Beberapa Wakil Rais

    Ø  Katib.

    Ø  Beberapa Wakil Katib

       Ø  A’wan
       Ø  Rais
  3. Tanfidziyah ( Pelaksana Harian ) terdiri dari :

    Ø  Beberapa Ketua

    Ø  Sekretaris

    Ø  Beberapa Wakil Sekretaris

    Ø  Bendahara

       Ø  Beberapa Wakil Bendahara.
       Ø  Ketua

C.     Struktur Organisasi Lajnah, Banom dan Lembaga :

  • PP ( Pimpinan Pusat ) untuk tingkat Pusat.
  • PW ( Pengurus Wilayah ) untuk tingkat Provinsi.
  • PC ( Pimpinan Cabang ) untuk tingkat Kabupaten / Kodya.
  • PAC ( Pimpinan Anak Cabang ) untuk tingkat Kecamatan.
  • Ranting untuk tingkat Desa / Kelurahan.
  • Komisariat untuk kepengurusan di sauatu tempat tertentu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan susunan kepengurusan PBNU periode 2022-2027 pada Rabu (12/1/2022).

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, kepengurusan baru ini lebih gemuk ketimbang sebelumnya. Dalam kepengurusan kali ini, untuk pertama kalinya perempuan ikut menempati jabatan.

Stuktur kepengurusan PBNU sendiri menggunakan sejumlah istilah, di antaranya Mustasyar, Syuriyah, Rais Aam, Katib Aam, A'wan, hingga Tanfidziyah.

Baca juga: Wajah Baru PBNU di Tangan Yahya Staquf, Masuknya Perempuan di Kepengurusan

Dikutip dari laman resmi NU dan berbagai sumber, berikut penjelasan istilah kepengurusan PBNU:

1. Mustasyar

Mustasyar merupakan penasihat bagi pengurus organisasi Nahdlatul Ulama.

Jabatan itu tersebar di Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa luar negeri, Pengurus Majelis Wakil Cabang, hingga Pengurus Ranting NU. Setiap tingkat kepengurusan NU memiliki beberapa orang Mustasyar.

Mustasyar berwenang untuk menyelenggarakan rapat internal yang dipandang perlu. Selain itu, Mustasyar juga bertugas memberikan nasihat, baik diminta atau tidak, secara perseorangan maupun kolektif kepada pengurus.

2. Syuriyah

Syuriyah merupakan pengarah, pembina dan pengawas pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi NU.

Baca juga: Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar Mengaku Tak Masalah Mundur dari MUI jika Diminta

Sama seperti Mustasyar, jabatan Syuriyah jug tersebar di seluruh tingkatan NU, dari Pengurus Besar hingga Pengurus Ranting.

Syuriyah dipimpin oleh Rais Aam dan memiliki Wakil Rais Aam, Rais, Katib, hingga A'wan.

3. Rais Aam

Rais Aam merupakan jabatan tertinggi dalam struktur kepengurusan syuriyah NU. Semasa kepemimpinan Hasyim Asy'ari, jabatan ini bernama Rais Akbar.

Salah satu kewenangan Rais Aam ialah menentukan kebijakan umum organisasi. Wewenang lainnya yakni menandatangani keputusan-keputusan penting NU, hingga menyelesaikan sengketa internal organisasi.

4. Katib Aam

Katib Aam merupakan penulis atau juru catat. Dalam NU, istilah ini merujuk pada jabatan sekretaris Syuriyah.

Katib Aam berwenang untuk merumuskan dan mengatur pengelolaan kekatiban Syuriyah, kemudian bersama Rais Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal menandatangani keputusan-keputusan pengurus besar.

5. A'wan

A'wan juga merupakan bagian dari Syuriyah yang bertugas membantu Rais. A'wan terdiri dari sejumlah ulama terpandang.

Baca juga: Daftar Lengkap Kepengurusan PBNU 2022-2027

Kewenangan dan tugas A'wan adalah memberi masukan kepada Syuriyah dan membantu pelaksanaan tugas-tugas Syuriyah.

6. Tanfidziyah

Tanfidziyah merupakan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi Nahdlatul Ulama.

Sama seperti Mustasyar dan Syuriyah, jabatan Syuriyah juta tersebar di seluruh tingkatan NU, dari Pengurus Besar hingga Pengurus Ranting.

Struktur pengurus harian Tanfidziyah terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, beberapa ketua, sekretaris jenderal, beberapa sekretaris, bendahara umum, dan beberapa bendahara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta, NU Online
Struktur kepengurusan lengkap di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027 telah diumumkan pada Rabu (12/1/2022) di kantor PBNU Jakarta oleh Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf.


Di dalam struktur mustasyar (dewan penasihat), syuriyah (dewan syuro), dan tanfidziyah (dewan pelaksana), PBNU tidak hanya mengakomodasi perwakilan daerah dan para habaib, tetapi juga perwakilan sejumlah perempuan.


“Baru kali ini, setelah 96 tahun usia NU menurut kalender masehi atau 99 tahun menurut kalender hijriyah, kaum perempuan diakomodasi di dalam susunan pengurus harian PBNU,” tegas Gus Yahya, Rabu (12/1/2022).


Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama, berikut penjelasan mengenai dewan mustasyar, syuriyah, dan tanfidziyah:


Menurut Anggaran Dasar NU Bab VII tentang Kepengurusan dan Masa Khidmah, dijelaskan pada pasal 14 ayat 1 bahwa Kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri dari Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah.


Mustasyar
Pada pasal 14 ayat 2 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dijelaskan bahwa mustasyar adalah penasihat yang terdapat pada pengurus besar, pengurus wilayah, pengurus cabang/pengurus cabang istimewa, dan majelis wakil cabang.


Kemudian dalam Anggaran Dasar Bab VIII tentang Tugas dan Wewenang, pasal 17 menjelaskan bahwa mustasyar bertugas dan berwenang memberikan nasihat kepada pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik diminta atau pun tidak.


Ensiklopedia Nahdlatul Ulama Jilid 3 (2014: 134) menjelaskan bahwa mustasyar berfungsi sebagai ishah zatil bayn, untuk menyelesaikan persengketaan. Mustasyar mempunyai wewenang menyelenggarakan rapat internal jika dianggap perlu. Meski demikian, Mustasyar tidak memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus.


Syuriyah
Pada pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dijelaskan bahwa syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.


Jabatan di dalam pengurus harian syuriyah terdiri dari rais ‘aam, wakil rais ‘aam, beberapa rais, katib ‘aam, dan beberapa katib.


Kemudian pada pasal 18 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama menjelaskan bahwa syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.


A’wan
Pada Anggaran Dasar NU pasal 15 ayat 1 (c) menjelaskan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terdiri dari Pengurus Besar Lengkap Syuriyah.


Sedangkan dalam Ensiklopedia Nahdlatul Ulama Jilid 1 (2014: 160) menyebut bahwa A’wan menjadi bagian dari Pengurus Lengkap Syuriyah.


A'wan terlibat terutama dalam pengambilan kebijakan dalam rapat pleno atau forum permusyawaratan organisasi yang lebih tinggi, seperti musyawarah nasional (munas), konferensi besar (konbes), dan muktamar.


Tanfidziyah
Dalam Anggaran Dasar NU pasal 14 ayat 4 dijelaskan bahwa tanfidziyah adalah pelaksana.


Jabatan di dalam struktur tanfidziyah terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, dan beberapa bendahara.


Pada pasal 19 dijelaskan bahwa tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.

Pewarta: Fathoni Ahmad

Editor: Musthofa Asrori

Struktur Kepengurusan NU_Pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan secara detail tentang tatanan kepengurusan NU (Nahdlatul Ulama) Mulai dari pusat hingga cabang-cabangnya. Kami juga akan sertakan bagan struktur organisasi NU, struktur Lajnah NU, Badan Otonom NU dan lembaga-lembaga NU lainnya.

Struktur Organisasi NU

Didalam struktur organisasi NU, setidaknya ada 7 tingkatan kepengurusan, yaitu :

1. PBNU 

PBNU adalah singkatan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Jakarta, ibu kota negara.

2. PWNU

PWNU adalah singkatan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Provinsi. Contoh : PWNU Jawa Tengah, PWNU Jawa Timur dan lain sebagainya.

3. PCNU

PCNU adalah singkatan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama uang berkedudukan di Kabupaten atau kota. Contoh : PCNU Grobogan, PCNU Semarang dan lain sebagainya.

4. PCINU

PCINU adalah singkatan dari Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di luar negeri. Contoh : PCINU Rusia, PCINU Australia, PCINU Belanda dan lain sebagainya.

5. MWCNU

MWCNU adalah singkatan dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di kecamatan. Contoh : MWCNU Wirosari, MWCNU Tambakromo, MWCNU Tanggungharjo dan lain sebagainya.

6. Pengurus Ranting NU

Pengurus Ranting NU adalah kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama yang terletak di desa atau kelurahan. Contoh : Ranting NU Desa Kalirejo, Ranting NU Desa Mojorebo dll.

7. Pengurus Anak Ranting NU

Pengurus Anak Ranting adalah kepengurusan Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di dusun atau pada suatu kelompok (komunitas).

Bagan Organisasi NU

Bagan struktur organisasi NU tergambar pada bagan berikut ini :

Baca juga :

Struktur Lembaga Kepengurusan NU

Dalam Struktur Lembaga Kepengurusan NU terdapat 3 klasifikasi, yaitu :

1. Mustasyar

Mustasyar adalah penasihat, yaitu bertugas memberikan nasehat kepada pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.

2. Syuriah

Syuriah adalah pimpinan tertinggi, tugasnya yaitu membina, mengendalikan, mengawasi serta penentu kebijakan Nahdlatul Ulama sesuai tingkatannya.

3. Tanfidziyah

Tanfidziyah adalah pelaksana, tugasnya adalah melaksanakan program kerja dan memimpin jalannya organisasi, serta menyampaikan laporan secara periodik kepada pengurus Syuriah.

Struktur Organisasi Lajnah NU, Badan Otonom NU dan Lembaga NU

Struktur Organisasi Lajnah NU, Badan Otonom NU dan Lembaga NU terdiri dari :

  1. PP (Pimpinan Pusat) berkedudukan di Ibu Kota
  2. PW (Pimpinan Wilayag) Berkedudukan di Provinsi atau luar Negeri
  3. PC (Pimpinan Cabang) Berkedudukan di Kabupaten/Kota
  4. PAC (Pimpinan Anak Cabang) Berkedudukan di Kecamatan
  5. PR (Pengurus Ranting) untuk tingkat desa/kelurahan dan komisariat untuk kepengurusan di suatu tempat tertentu.

Itulah Penjelasan Struktur Organisasi NU. Semoga bermanfaat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA