Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang dahulu dikenal sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dasar Hukum Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPND sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK.
Berikut adalah peraturan-peraturan yang menjadi dasar LPNK:
- Keputusan Presiden 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
- Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Fungsi Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Menurut Karyana dalam Modul 3 Pengorganisasian Kelembagaan Pemerintah di Pusat, Modul Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembentukan LPNK terbagi atas empat fungsi, sebagai berikut:
- LPNK pendukung yang menyelenggarakan fungsi dukungan terhadap kementerian atau lembaga di bidang manajemen pemerintahan. Contohnya adalah LAN, BKN, BPKP, LKPP dan ANRI.
- LPNK pendukung yang menyelenggarakan fungsi dukungan terhadap kementerian atau lembaga di bidang substansi pemerintahan tertentu. Contohnya adalah BASARNAS, BPS, BIN, BMKG dan BNPT.
- LPNK yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik regulasi publik. Contohnya adalah BPOM dan BP2MI.
- LPNK yang berfokus pada tugas dan fungsi pengkajian dan penelitian. Contohnya adalah LIPI, LAPAN, BPPT dan BATAN.
Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Sumber:
Baca Juga: Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan Secara Online
Karyana, Ari, dkk. 2019. Sistem Administrasi NEgara Kesatuan Republik Indonesia. Tangerang Selatan: Univesitas Terbuka.
JDIH masing-masing LPNK
//www.dpr.go.id/index/link
//www.habibullahurl.com/2017/09/lembaga-pemerintah-non-kementerian.html (gambar)
//peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41905/perpres-no-145-tahun-2015
//id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Perubahan_Lembaga_Pemerintah_Nonkementerian_Indonesia
Apa itu Lembaga Pemerintahan Non Kementerian? Apa bedanya dengan lembaga pemerintahan pada umumnya? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Pengertian Lembaga Pemerintahan Non Kementerian
Urusan-urusan pemerintahan terdiri dari berbagai hal yang rumit dan kompleks. Untuk menjalankan pemerintahan yang berstandar kompeten, Negara Indonesia ini memiliki sebuah lembaga. Lembaga tersebut adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Sebelum menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian, lembaga ini bernama Lembaga Pemerintah Non Departemen atau LPND. Perubahan tersebut tercantum di dalam Peraturan Presiden No. 145, Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedelapan dari Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001. Mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non Kementerian.
Lembaga pemerintahan non kementerian atau biasa disingkat LPNK adalah lembaga yang dibuat oleh pemerintah. Lembaga ini dibentuk untuk melaksanakan berbagai tugas pemerintahan tertentu. Adapun tugas tertentu tersebut diberikan oleh presiden.
Namun, tugas tersebut tetap sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku. Lembaga pemerintah non kementerian bertanggung jawab dan berada di bawah presiden secara langsung. Kepala lembaga pemerintah non kementerian akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tanggung jawab tersebut dimulai melalui pejabat setingkat menteri yang mengkoordinasikan nya.
Kedudukan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian
Kedudukan dari lembaga pemerintahan non kementerian pada dasarnya sama dengan kementerian. LPNK ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, LPNK akan menjalankan tugas pemerintahan tertentunya langsung dari presiden. Akan tetapi, hal itu tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan dari Undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA: Pengertian, Fungsi dan Pembagian Lembaga Negara
Fungsi Lembaga Pemerintahan Non Kementerian
Dilansir dari Model Pengorganisasian Kelembagaan Pemerintah Pusat, secara umum fungsi dari lembaga pemerintahan non kementerian adalah sebagai berikut:
- Memiliki fungsi untuk menyelenggarakan fungsi dukungan kepada lembaga atau kementerian di dalam bidang pemerintahan.
- Memiliki fungsi untuk menyelenggarakan fungsi dukungan kepada lembaga atau kementerian di dalam bidang substansi pemerintahan tertentu.
- Memiliki fungsi untuk menyelenggarakan fungsi regulasi publik dan fungsi pelayanan.
- Harus berfokus pada tugas dan fungsi penelitian dan pengkajian.
Untuk melaksanakan tugasnya, setiap lembaga pemerintah non kementerian akan dikoordinasi. Koordinasi tersebut akan dilakukan oleh setiap menteri. Berikut ini adalah daftar beberapa menteri yang mengkoordinasikan lembaga pemerintah non kementerian:
- Menteri Pertahanan yang melakukan koordinasi dengan Lembaga Sandi Negara.
- Menteri Kesehatan yang melakukan koordinasi dengan BPOM dan BKKBN.
- Menteri Pendidikan dan kebudayaan yang melakukan koordinasi dengan PERPUSNAS atau Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melakukan koordinasi dengan BKN, ANRI, LAN , dan BPKP.
- Menteri Riset dan Teknologi yang melakukan koordinasi dengan Bapeten, BSN, Batan, Lapan, BPPT dan LIPI.
Dasar Hukum Lembaga Pemerintahan Non Kementerian
Berikut ini adalah dasar hukum atau peraturan-peraturan yang menjadi dasar lembaga pemerintahan non kementerian berjalan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001
Mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
2. Keputusan Presiden No. 3, Tahun 2002
Mengenai Perubahan dari Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001 mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
3. Keputusan Presiden No. 46, Tahun 2002
Mengenai Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah dari Keputusan Presiden No 3, Tahun 2002.
4. Keputusan Presiden No. 30, Tahun 2003
Mengenai Perubahan dari Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001 mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dari Keputusan Presiden No. 46, Tahun 2002.
5. Keputusan Presiden No. 9, Tahun 2004
Mengenai Perubahan dari Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001 mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dari Keputusan Presiden No. 30, Tahun 2003.
6. Peraturan Presiden No. 64, Tahun 2005
Mengenai Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001 mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Mengenai Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Lembaga Pemerintahan Non Kementerian di Indonesia
Berikut ini adalah daftar lembaga pemerintahan non kementerian yang ada di Indonesia:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Informasi Geospasial (BIG)
3. Badan Intelijen Negara (BIN)
4. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Keluarga Berencana (Kb) Dalam Perspektif Bidan
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
7. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)
8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Hukum Internasional & Indonesia Tentang Perubahan Iklim
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
UNDANG-UNDANG NARKOTIKA No. 35 Tahun 2009
10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
12. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
13. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
15. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
16. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal)
17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
18. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
19. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
20. Badan Pusat Statistik (BPS)
22. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
23. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
24. Badan Urusan Logistik (Bulog)
25. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
26. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
27. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
28. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
29. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
30. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
31. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Penulis: Wida Kurniasih
Sumber: dari berbagai sumber
BACA JUGA:
Layanan Perpustakaan Digital B2B Dari Gramedia
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien