Sebutkan pencegahan yang dilakukan untuk meminimalisir kajahatan interrnet

Dilihat 18,562 pengunjung

Halo, Sobat SMP! Internet telah memberikan kemudahan dalam berbagai hal bagi para penggunanya. Kendati demikian, terdapat bahaya yang mengintai di dunia maya tersebut.

Ancaman bahayanya mulai dari pencurian data, pencurian kekayaan intelektual, sabotase, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, kita harus mewaspadai kejahatan-kejahatan yang ada di internet.

Data pribadi adalah salah satu hal yang mesti diperhatikan dan diwaspadai dari kejahatan siber. Alasannya adalah karena data pribadi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan data, mereka bisa membobol akun pribadi, membuat akun pinjaman online menggunakan data kita, menjadikan kita sasaran iklan internet, dan menjual data untuk kepentingan marketing.

Sobat SMP tentu tidak mau dong datanya disalahgunakan? Nah, maka dari itu sebaiknya kalian menyimak artikel ini untuk mengetahui 5 cara melindungi data pribadi di internet.

1. Memastikan data terenkripsi

Setiap situs memiliki sistem keamanan enkripsi untuk memastikan data terkode dengan amat saat dikirimkan lewat situs website. Contohnya seperti Secure HTTP atau yang disebut dengan HTTPS dan sertifikasi SSL. Biasanya situs yang memiliki keamanan enkripsi data bisa diketahui dengan alamat situs yang diawali dengan https. Selain itu, keamanan juga bisa dilihat dengan adanya logo gembok di kiri atas sebelah tautan situs.

2. Berhati-hati saat menggunakan jaringan Wi-Fi

Kalian harus berhati-hati ketika sedang berada di tempat umum dan menemukan Wi-Fi yang bisa diakses secara gratis. Jaringan Wi-Fi ini bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi. Biasanya menggunakan access point palsu yang jika seseorang login maka data pribadinya akan tercuri. Hindarilah access point yang berpotensi meminta username, password, dan informasi pribadi lainnya.

3. Waspadai tautan phising

Saat ini banyak sekali tautan (link) yang mengatasnamakan instansi atau organisasi. Dalam beberapa kasus, link tersebut dapat mengarahkan ke halaman login palsu sebagai jebakan dan mencuri data pribadi. Caranya adalah jangan asal memberikan data pribadi di situs yang tidak tepercaya. Periksa kembali alamat (domain) situs, contohnya untuk situs pemerintahan menggunakan domain .go.id seperti //ditsmp.kemdikbud.go.id/.

4. Gunakan password yang sulit ditebak

Password atau kata sandi adalah hal yang paling penting dalam akses login. Oleh karena itu, gunakanlah kata sandi yang sulit untuk ditebak. Hindari penggunaan kata sandi menggunakan tanggal lahir ataupun nama. Selain itu, ganti kata sandi setiap tiga bulan sekali.

5. Gunakan mode Incognito ketika berselancar

Saat berselancar di internet, gunakanlah mode Incognito (penyamaran). Saat ini kebanyakan browser canggih sudah memiliki mode ini. Di dalam mode ini akan mematikan perekaman data ketika browsing. Browser tidak akan merekam alamat situs dan laman yang telah dikunjungi. Browser juga tidak dapat merekam datapribadi, seperti nama pengguna untuk login, password, juga cache dan cookies dari situs web yang dikunjungi.

Jadi, itulah tadi 5 cara untuk melindungi data pribadi dari kejahatan siber di internet. Jangan sampai data kalian disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Tidak ada yang mau akun media sosialnya dibajak bukan? Bisa-bisa nama baik Sobat SMP tercemar akibat perbuatan pelaku kejahatan siber. Maka dari itu, kalian bisa menggunakan tips-tips di atas tadi.

Berbicara tentang media sosial, Direktorat SMP juga menerbitkan buku panduan Bijak dan Kreatif dalam Bermedia Sosial yang bisa diunduh secara gratis di situs Direktorat SMP. Semoga informasi ini bermanfaat!

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: Sibermedia Panduan Pintar Keamanan Siber terbitan Kementerian Komunikasi dan Informasi tahun 2019

Jakarta, Ditjen Aptika – Guna mencegah kerentanan terhadap pencurian data pribadi, generasi muda perlu paham jenis data pribadi dan relevasinya. Mencermati jenis produk jasa, layanan yang disediakan, serta memeriksa ketentuan kebijakan privasi.

“Agar terlindungi dari pencurian data, kita perlu batasi penampilan data pribadi di internet untuk melindungi dan mengatur data pribadi kita. Pahami perizinan aplikasi beserta relevansinya,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti saat Seminar Daring Pelindungan Data Pribadi, Minggu (09/08/2020).

Sekjen Niken menyontohkan, saat ini tindakan pencegahan kebocoran data pribadi bisa dilakukan dengan cara jangan menyerahkan data pribadi ke situs web untuk mendapatkan sesuatu hadiah.

“Seringkali, begitu ada notifikasi pada gawai kita dengan isi pesan mendapatkan hadiah 175.000.000 karena terpilih sebagai pemenang dalam kuis yang diselenggarakan oleh operator, maka itu adalah bentuk penipuan,” tuturnya.

Selain itu, untuk melindungi data pribadi, masyarakat disarankan untuk jangan menggunakan komputer umum atau jaringan Wi-Fi publik pada saat mengakses situs web dengan informasi sensitif.

“Misalnya, transfer uang melalui e-banking, belanja online, webmail, dan lain sebagainya. Ingatlah untuk selalu log out atau keluar dari situs web, jika menggunakan komputer publik untuk mengakses akun pribadi,” jelas Sekjen Niken.

Lebih lanjut, Sekjen Niken menuturkan, langkah lain untuk menghindari penyalahgunaan data adalah dengan tidak memberi izin pada perangkat sebagai pengingat detail login. Kemudian, menghapus titik akses Wi-Fi dalam pengaturan jaringan perangkat seluler setelah menggunakan hotspot Wi-Fi publik.

Lihat Juga: Publik Harus Mengerti Cara Aplikasi Mengelola Data Pribadi

Tangkapan layar dari salah satu slide presentasi yang disampaikan Sekjen Kominfo dalam Webinar yang digelar bersama Siberkreasi, Minggu (9/8).

Melalui webinar tersebut, Sekjen Niken berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dengan pesan e-mail yang meminta data pribadi. Jangan membuka lampiran apapun, atau klik tautan apapun dari pesan e-mail yang tidak terduga.

Di samping itu, masyarakat juga perlu meng-install dan memperbarui secara teratur perangkat lunak anti pencurian, anti virus dan juga perangkat lunak keamanan sistem operasi. Juga jangan memasang perangkat lunak bajakan sebagai langkah preventif untuk melindungi data pribadi.

“Itulah sekilas mengenai bagaimana kita harus melindungi data pribadi kita agar jangan sampai data pribadi kita ter-transfer atau bisa di-share ke pihak yang tidak mempunyai otoritas dan kewenangan terhadap data tersebut,” pesan Sekjen Niken.

Jaga Kedaulatan Negara

Terkait RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP), Sekjen Niken mengatakan draft naskahnya telah diserahkan ke DPR RI. UU PDP menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, pelindungan terhadap data pribadi milik Warga Negara Indonesia.

Cakupan pelindungan data menurut UU PDP adalah di manapun data pribadi tersebut berada. “Dalam wilayah NKRI, di luar wilayah NKRI, pemerintah, sektor publik maupun sektor privat,” jelas Niken.

Lihat Juga: DPR telah Adakan Rapat Dengar Pendapat Umum terkait RUU PDP

Salah satu upaya pemerintah dalam melindungi data pribadi masyarakat dan mendorong kesadaran PDP yaitu dengan menyediakan pedoman dan aturan turunannya. Kemudian memberikan edukasi dan peningkatan kesadaran PDP dengan benar melalui media elektronik, media cetak, atau media online, serta kerjasama nasional dan internasional.

“Juga melakukan pengembangan ekosistem Data Protection Officer (DPO) di sektor swasta dan instansi pemerintah dengan melakukan penyusunan modul-modul pelatihan DPO, pembentukan standar kompetensi DPO dan lembaga pelatihan dan pelatihan atau DPO-DPO bagi K/L dan Pemerintah Provinsi,” urai Sekjen Niken.

Turut mengisi acara webinar tersebut anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya, pelaku seni Hesti Purwadinata, Deputy Director of Research Elsam Wahyudi Djafar, dan dimoderatori presenter Metro TV Roury Asyari. (hm.ys)


Jakarta - Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pemerintah melalui Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) mencoba untuk memberikan beberapa langkah bagi pengguna intenet. Hal ini agar informasi dalam computer tidak bocor.

Langkah-langkah tersebut, diantaranya (1) Menggunakan LAN nirkabel di rumah atau kantor setelah pengaturan enkripsi data seperti (WPA2: Wi-Fi Protected Access 2) sehingga komunikasi teks yang jelas tidak dapat disadap dan mencegah akses yang tidak sah.

(2) Untuk pengguna smartphone, dianjurkan untuk selalu memperbarui system operasi, aplikasi dan perangkat lunak anti virus ke versi terbaru yang tersedia. Selain itu saat mendownload aplikasi, pastikan untuk memeriksa apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang menyediakan aplikasi tersebut.

(3) Pengguna internet juga diharapakan bisa lebih berhati-hati saat mengklik situs yang tidak bisa dipercaya, dan (4) untuk pengguna surat elektronik, dianjurkan untuk tidak membuka lampiran email atau URL yang mencurigakan. Instal perangkat lunak antivirus dan pastikan selalu up to date, serta secara berkala memperbarui aplikasi disamping system operasi (OS).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto melalui pesan elektronik WhatsApp, Sabtu (16/11) mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan informasi, sejak tahun 2008 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyelenggarakan sosialisasi dalam bentuk seminar dan bimbingan teknis (bimtek) kepada instansi penyelenggara pelayanan publik, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Jika dalam kegiatan seminar berisi tentang definisi, pengertian, kontrol-kontrol, persyaratan dokumentasi keamanan informasi dan contoh-contoh tindakan untuk mengamankan informasi, maka bimtek menjelaskan metode atau cara melakukan penilaian mandiri (self assessment) terhadap status keamanan informasi suatu instansi penyelenggara pelayanan publik dengan menggunakan alat bantu Indeks Keamanan Informasi yang telah disusun oleh Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Kominfo melalui SE Menteri Kominfo No. 5 bulan Juli 2011 dinyatakan bahwa Indeks Keamanan Informasi atau disingkat indeks KAMI adalah alat evaluasi untuk menganalisis tingkat kesiapan pengamanan informasi nasional di instansi-instansi baik pemerintah ataupun non pemerintah, kata Gatot.

Menurutnya, alat evaluasi ini tidak ditujukan untuk menganalisis kelayakan atau efektivitas bentuk pengamanan yang ada, melainkan sebagai perangkat untuk memberikan gambaran kondisi kesiapan (kelengkapan dan kematangan) kerangka kerja keamanan informasi pada pimpinan instansi.

Evaluasi dilakukan terhadap berbagai area yang menjadi target penerapan keamanan informasi dengan ruang lingkup pembahasan yang juga memenuhi semua aspek keamanan yang didefinisikan dalam sistem manajemen keamanan informasi berbasis SNI-ISO/IEC 27001:2009, ujarnya.

Gatot menambahkan, beberapa kasus terkait keamanan informasi yang pernah di tangani Kementerian Kominfo, yaitu antara lain pada kasus hacking dan penambahan nama domain. “Pelaku tindak pidana dapat menemukan celah keamanan informasi dalam Sistem Pendaftaran Nama Domain dan kemudian menambahkan beberapa Nama Domain untuk digunakan sendiri tanpa melalui prosedur pendaftaran yang sah (memberikan KTP dan membayar). Terhadap perbuatan pelaku, dapat diancam pasal akses ilegal (Pasal 30 UU ITE) dan perubahan data (Pasal 32 UU ITE)”, jelasnya.

Selain itu kasus pornografi, dimana pelaku adalah administrator dari sebuah website. Admin mengangkat super-moderator dan moderator yang tidak ia tahu identitas aslinya dan memberikan kewenangan kepada super-moderator dan moderator untuk membuat forum dan subforum serta mengelola dan membuat peraturannya. Beberapa moderator membuat sub forum untuk berbagi video, gambar, atau link pornografi. Admin diduga mengetahui adanya sub forum tersebut tetapi tidak menegur atau menghapus sub forum. Admin tidak tahu siapa yang mengelola sub forum tersebut. “Terhadap Admin dapat diancam membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE)”, tuturnya.

Kemudian, mengenai kasus penghinaan seperti pelaku menuduh korban sebagai orang yang rasis melalui forum. “Korban tidak terima dengan tuduhan tersebut dan melapor kepada Kementerian Kominfo. Direktorat Keamanan Informasi menjadi mediator bagi pelaku dan korban untuk berdamai sehingga kasus tidak dilanjutkan”, ujarnya.

Berdasarkan data dari Government Computer Security Incident Response Team (Govt – CSIRT), selama rentang waktu Januari sampai dengan September, insiden keamanan informasi yang paling sering terjadi yaitu web defacement, disusul dengan malware, spam,ip brute force, phising dan lain-lain.

Namun upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya tidak akan berhasil maksimal jika tidak didukung oleh partisipasi masyarakat. “Masyarakat diimbau pula untuk secara aktif dalam memantau berbagai ketidaksesuaian dan penyimpangan dengan menghubungi pihak yang berwenang”, pungkasnya (Az).

Menkominfo mengharapkan peluncuran layanan telekomunikasi 5G itu dapat menyukseskan agenda Presidensi G20 Indonesia, yaitu pemulihan dan kon Selengkapnya

Menkominfo menyampaikan upaya percepatan pembangunan infrastruktur digital di sektor hulu dan hilir terus dilakukan di seluruh Indonesia. Selengkapnya

Pelatihan ini merupakan salah satu dukungan untuk melatih keterampilan komunikasi dan pemanfaatan TIK untuk penyebarluasan informasi pembang Selengkapnya

Penghargaan itu diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam acara Penyampaian Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA