Sebutkan pelaksanaan tanggung jawab ketika mengikuti upacara bendera

Lihat Foto

Aloysius Jarot Nugroho

Sejumlah siswa mengikuti Kirab 76 Bendera Merah Putih di Bugel, Krakitan, Bayat, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (14/8/2021). Kirab dan memasang sebanyak 76 bendera Merah Putih yang diikuti siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tersebut bertujuan untuk menyambut HUT ke-76 Republik Indonesia serta menanamkan jiwa nasionalisme kepada generasi muda. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/rwa.

KOMPAS.com - Pelajar memiliki hak, kewajiban, serta tanggung jawab yang harus dilaksanakan ketika berada di sekolah.

Salah satunya ialah tanggung jawab siswa untuk mengikuti upacara bendera yang diadakan tiap Senin atau di hari nasional tertentu, seperti hari kemerdekaan, hari Pendidikan Nasional, dan lain-lain.

Dampak melaksanakan upacara bendera di sekolah

Menurut Astutiningrum dan Sherly dalam Buku Lengkap Pramuka Khusus Siaga dan Penggalang (2017), upacara bendera adalah salah satu cara untuk mencerminkan serta menanamkan rasa cinta tanah air pada bangsa dan negara Indonesia.

Bentuk tanggung jawab kita sebagai pelajar sebelum masa pandemi, yakni mengikuti kegiatan upacara setiap hari Senin di sekolah. Tulislah 3 dampak dari melaksanakan tanggung jawab tersebut!

Tiga dampak dari pelaksanaan tanggung jawab mengikuti upacara bendera di sekolah ialah:

  1. Menumbuhkan rasa nasionalisme
  2. Menciptakan sikap dan semangat bela negara
  3. Menggalang rasa persatuan dan kesatuan.

Baca juga: Perbedaan Nasionalisme, Patriotisme, dan Heroisme

Dengan melaksanakan upacara bendera di sekolah, kita turut mengenang dan menghargai jasa para pahlawan yang telah gugur membela negara kita.

Oleh sebab itu, kita harus mengikuti upacara bendera dengan khidmat dan bersungguh-sungguh, sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab seorang pelajar.

Tujuan upacara bendera

Dikutip dari buku Menggali Pondasi Karakter Bangsa dengan Semangat Sumpah Pemuda (2021) karangan Yuliens Tiena M. dkk, salah satu tujuan upacara bendera ialah menanamkan rasa patriotisme dalam diri generasi muda bangsa.

Sebab, nasionalisme harus dilestarikan selama suatu negara itu ada. Dengan demikian, upacara bendera menjadi salah satu cara untuk membentuk karakter bangsa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, berikut enam tujuan upacara bendera:

  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  2. Membiasakan bersikap tertib dan disiplin
  3. Meningkatkan kemampuan memimpin
  4. Membiasakan kekompakan dan kerja sama
  5. Menumbuhkan rasa tanggung jawab
  6. Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Baca juga: Makna Bela Negara dan Unsur Dasarnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Pedoman Pelaksanaan

Pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah atau madrasah. Tata cara penyelenggaraan upacara bendera di sekolah dan madrasah telah memiliki aturan baku yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan terbaru yang mengaturnya adalah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Upacara bendera atau upacara penaikan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan untuk penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab. Di samping itu upacara bendera pun menjadi sarana untuk menumbuhkembangkan sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, upacara bendera di sekolah setidaknya terdiri atas:

  • Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus
  • Upacara Hari Senin
  • Upacara Hari Besar Nasional, yang meliputi:
    • Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei
    • Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei
    • Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni
    • Hari Pahlawan pada tanggal 10 November

Pihak madrasah atau sekolah, dengan pertimbangan tertentu, dapat menambahkan hari-hari besar nasional lainnya.

Unsur pelaksana upacara bendera di sekolah (madrasah) terdiri atas pejabat upacara, petugas upacara, dan peserta upacara.

Pejabat upacara bendera di sekolah terdiri atas:

Pembina Upacara yang berasal kepala sekolah (madrasah), wakil kepala sekolah (madrasah), atau guru

  1. Pemimpin Upacara
  2. Pengatur Upacara
  3. Pemandu Upacara (Pembawa Acara)

  1. Pembawa Naskah Pancasila
  2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
  3. Pembaca Teks Janji Siswa
  4. Pembaca Doa
  5. Pemimpin Lagu (Dirigen)
  6. Kelompok Pengibar Bendera
  7. Kelompok Paduan Suara

Sedang peserta upacara meliputi kepala sekolah (madrasah), wakil kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan. peserta didik (siswa), dan tamu undangan.

Susunan acara pada upacara bendera di madrasah atau sekolah secara garis besar terdiri atas acara persiapan, acara pokok, dan acara penutupan.

Susunan Acara Pelaksanaan Upacara Bendera

Adapun acaranya disusun sebagaimana berikut:

SUSUNAN ACARA

UPACARA PENGIBARAN BENDERA HARI SENIN

DI SEKOLAH/MADRASAH INDONESIA

Upacara pengibaran bendera Merah Putih, Senin tanggal …. bulan …. tahun …. Sekolah/Madrasah Kab./Kota …………., segera dimulai

  1. Masing-masing Pemimpin Barisan menyiapkan pasukannya;
  2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
  3. Penghormatan peserta upacara kepada Pemimpin Upacara dipimpin oleh Pemimpin Barisan yang paling kanan;
  4. Laporan pemimpin barisan kepada Pemimpin Upacara;
  5. Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
  6. Penghormatan peserta upacara kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  7. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai;
  8. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, penghormatan dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  9. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
  10. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara dan ditirukan oleh peserta upacara;
  11. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh petugas;
  12. Pembacaan teks janji siswa oleh dan ditirukan oleh seluruh siswa;
  13. Amanat Pembina Upacara, pasukan diistirahatkan;
  14. Menyanyikan lagu-lagu nasional (bisa ditiadakan);
  15. Pembacaan doa oleh Petugas Upacara;
  16. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan;
  17. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  18. Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara;
  19. Pengumuman-pengumuman (bisa ditiadakan)
  20. Upacara selesai, pasukan dibubarkan.

Peraturan tersebut adalah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Selain beberapa hal terkait jenis, pejabat dan petugas, dan susunan acara upacara bendera sebagai diuraikan di atas diatur juga berbagai hal lain, termasuk tugas masing-masing pejabat dan petugas upacara, peralatan dan sarana upacara, tata pakaian upacara bendera, dan hal-hal lainnya.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah selengkapnya dapat anda unduh dibawah ini : 

Demikianlah pedoman pelaksanaan upacar bendera di sekolah atau madrasah. Semoga bisa menjadi pedoman dalam menyelenggarakan upacara bendera di madrasah masing-masing

Tyas Wening Kamis, 11 Februari 2021 | 08:30 WIB

Melaksanakan upacara bendera adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara (danikancil/iStock Editorial)

Page 2

Page 3

danikancil/iStock Editorial

Melaksanakan upacara bendera adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA