Sebutkan masing masing 3 contoh dari pembagian hukum taklifi

Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum taklifi ! Berikut ini jenis dan penjelsan mengenai pembagian hukum taklifi.

Hukum taklifi adalah tuntunan Allah Swt yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Hukum taklifi adalah satau satu macam pembagian dari hukum islam.

Sebab para ulama membagi hukum islam menjadi 2 yaitu hukum taklifi dan wadi’. Nah, hukum taklifi terdapat 5 macam yaitu Wajib, Haram, Sunah, Makruh dan Mubah.

Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum taklifi !

Jawab:

Hukum taklifi terdapat 5 macam antara lain:

  1. Wajib (fardu) adalah perintah Allah Swt yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa.
  2. Sunnah (mandub) adalah tuntunan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala sedangkan jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa.
  3. Haram (tahrim) adalah larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau perbuatan dengan konsekuesinya adalah jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan akan mendapatkan dosa dan hukuman.
  4. Makruh (Karahah) adalah tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan tidaklah berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
  5. Mubah (al-Ibahah) adalah sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditinggalkan sehingga konseskuensinya jika dikerjakan tidaklah berdosa dan jika dikerjakan tidak menambah pahala.

Begitulah jawabannya teman-teman. Pada belajar online kali ini, yang ditanyakan mengenai hukum taklifi. Yang berarti hukum berupa perintah dan larangan.

Nah, jenis hukum ini ada 5 macam, telah dijelaskan maksudnya serta konsekuensinya sehingga sesuai dengan apa yang diinginkan soal.

Kunci Jawaban

Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum taklifi

Begini jawaban yang singkat dan benar: ✅👩‍🏫💯

Catatan: jawaban di atas dikutip dari buku paket kelas 10 pada halaman 59, beberapa bagian telah dikurangi agar singkat.

Jadi kalau pengen yang panjang dan lengkap bisa pakai jawaban sebelumnya. Atau buka langsung halaman 59.

Jawaban diverifikasi BENAR 💯

Artikel makalah membahas tentang Macam Macam Hukum Taklifi dalam ajaran islam, meliputi dari pengertian dan contohnya supaya mudah di pahami.

Alhamdulillah penulis mengucap banyak terima kasih kehadiran Allah SWT, yang telah memberikan rahmat, bimbingan dan Inayah sehingga dapat berbai wawasan dengan baik. Untuk mempersingkat waktu lansung saja simak pembahasn di bawah ini:

Pengertian Hukum Taklifi

Hukum Taklifi adalah salah satu tuntunan dari Allah yang berkaitan atas perintah dalam mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan hal yang baik dan buruk.

Maka hukum taklifi sebagai khithab Allah yang berisikan pembebanan yang menyatakan tentang suatu perbuatan yang di lakukan oleh manusia sehingga hal ini juga berupa informasi atas semua perintah dari Allah hambanya.

Baca Juga: Arti Barakallahu Fiikum Jami’an

Dari ulasan singkat di atas, maka kami juga akan memberikan beberapa macam hukum taklifi menurut ulama Ushul Fiqh diantaranya adalah.

1. Ijab

Ijab adalah sebagai tuntutan syar’i yang bersifat supaya dapat melaksanakan sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan dan apabila meninggalkan nya maka akan dikenai sanksi.

Seperti dalam surat An-Nur ayat ke 56

Artinya:

Dalam ayat ini bahwa Alloh menggunakan lafadz menurut dari beberapa para ahli Ushul Fiqh yang telah melahirkan ijab, yang dimana akan diwajibkannya dalam mendirikan sholat atau membayar zakat. 

Ketika kewajiban ini terkait dengan tindakan umat Islam, itu disebut Wujub, sedangkan tindakan yang diminta adalah sebagai doa dan zakat yang telah di lakukan.

2. Nadb

Nadb adalah suatu permintaan untuk melakukan suatu tindakan yang tidak wajib, tetapi sebagai saran, sehingga tidak dilarang seseorang meninggalkan dan yang harus dilakukan adalah mandub, sedangkan hasil dari permintaan disebut nadb.

Seperti dalam surat Al-Baqarah ayat ke 282

Allah SWT berfirman

Artinya:

Lafadz kemudian tulis pada ayat yang di dasari dari perintah (wujub), tetapi ada petunjuk yang mengubah perintah menjadi nadb dalam kelanjutan

Seperti dalam surat Al-Baqarah ayat ke 283

Artinya:

Wujub memanggil dalam ayat ini sebagai tanda-tanda yang menyebabkan perubahan ini dengan syair lanjutan yang telah menjelaskan bahwa penting nya bersikap saling percaya.

Tuntutan Allah disebut nadb, sedangkan tindakan yang harus dilakukan, sebagai menulis hutang, disebut steril dan hasil dari permintaan Allah di atas disebut nadb.

3. Tahrim

Tahrim adalah salah satu tuntutan supaya dapat mengerjakan suatu perbuatan atas tuntutan dari Alloh.

Seperti firman Allah Al-An’am ayat ke 151

Artinya:

Ayat disebut tahrim, hasil dari tuntutan ini disebut harman, dan tindakan yang harus diserahkan.

4. Karahah

Karahah adalah salah satu tuntutan supaya dapat meninggalkan suatu perbuatan dengan melalui redaksi bersifat memaksa sehina seseorang dapat mengerjakan perbuatan yang baik sesuai dengan perintah dan hukum Alloh.

Seperti hadits Nabi Muhammad SAW.

Artinya:

Khithab Hadis ini disebut Karahah sebagai hasil dari Khithab yang telah di sebutkan sebuah tindakan yang baik atau Makruh.

5. Ibahah

Ibahah adalah salah satu perbuatan yang mengandung dan bersifat suatu dari khithab Allah hal itu disebut mubah.

Seperti firman Allah surat Al-Maidah.

Artinya:

Dalam ayat ini Juga digunakan karena sebagai petunjuk yang menyerahkannya kepada hukum Ibahah dan hasil dari Khithab disebut Mubah.

Baca Juga: Arti Barakallahu Laka Fiih

Pembagian Hukum Taklifi

Dari pembahasn di atas maka kami juga akam memberikan beberapa pembagian yang terdapat pada Hukum Taklifi yang telah di buat dari beberapa para ahli Ushul Fiqh diantaranya adalah.

1. Wajib

Wajib adalah telah di kemukanan dari Para ulama Ushul Fiqh bahwa hal ini sebagai hukum yang wajib dibagi diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Wajib al-Muthlaq adalah sesuatu diperlukan dalam Syariah untuk dilakukan oleh Mukallaf tanpa waktu yang ditetapkan sehingga menyatakan kewajiban akan membayar penebusan sebagai hukuman bagi seseorang yang melanggar nya.
  • Wajib al-Muhaddad adalah sesuatu komitmen yang telah ditentukan oleh ukuran syara dengan ukuran tertentu sehingga seseorang akan diserahkan kepada para ulama dan pemimpin rakyat untuk menentukan.
  • Wajib al-‘aini adalah sesuatu komitmen yang telah ditujukan kepada setiap orang beriman sehingga dalam melakukan do’a harus percaya Alloh dan kepada semua orang Muslim.
  • Wajib al-mu’ayyan adalah salah satu kewajiban yang terkait dengan sesuatu dalam melaksanakan sholat, puasa sehingga dapat melakukan perbuatan yang baik yang telah di ajarkan oleh Alloh.

2. Mandub

Mandub adalah telah di kemukanan dari Para ulama Ushul Fiqh bahwa hal ini sebagai hukum yang sunah diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Sunnah al-Mu’akkadah adalah salah satupekerjaan yang dihargai jika dibiarkan tanpa senjata sehingga seseorang tidak ingin meninggalkannya sebelum dan sesudah mengerjakan sholat lima waktu sehari.
  • Sunnah al-Mu’akkadah adalah salah satu tindakan yang akan dilakukan dengan mengajarkan perbuatan yang baik sehingga seseorang dapat melakukan pekerjaan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
  • Sunnah al-Za’idah adalah salah satu pekerjaan yang mengikuti Nabi Muhammad untuk dihargai ketika seseorang melakukan semua ajaran dan perindtah dari Nabi Muhammad sebagai orang yang beriman.

3. Haram

Haram adalah telah di kemukanan dari Para ulama Ushul Fiqh bahwa hal ini sebagai hukum yang haram diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Haram li dzatihi adalah salah satu larangan sejak awal Syar’i telah memutuskan larangan tersebut sehingga dalam melakukan perbuatan seperti makan babi, bermain game, minum alkohol, melakukan perzinahan,hal ini merupakan suatu perbuatan yang haram dan tidak boleh di lakukan.
  • Haram li ghairihi adalah salah satu perbuatan yang telah ditentukan, tetapi terkait dengan pada kehidupan manusia, maka larangan tersebut disebabkan oleh adanya kerusakan untuk melakukan shalat dalam pakaian Ghashab.

4. Makruh

Makruh adalah telah di kemukanan dari Para ulama Ushul Fiqh bahwa hal ini sebagai hukum yang makruh diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Makruh Tanzil adalah salah satu perbuatan Syar’i untuk melakukan kepemimpinan yang tidak pasti sehingga akan berkaitan dengan Hanafiyyah yang memiliki arti sebagai makruh di bawah Jumhur Ulama.
  • Makruh Tahrim adalah salah satu permintaan Syar’i untuk menyerahkan dan dapat menuntut sejumlah tindakan yang telah di dasari sebagai larangan memakai perhiasan emas untuk pria.

5. Mubah

Mubah adalah telah di kemukanan dari Para ulama Ushul Fiqh bahwa hal ini sebagai hukum yang mubah diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Mubah yang telah di buata dari berbagai mukallaf yang tidak memiliki kelemahan dengan tindakan yang dilarang sehingga dalam melakukan pada dasarnya wajib dalam ajaran Syariah Islam.

Nah demikianlah sobat yang dapat kami bahas mengenai ulasan tentang Macam Macam Hukum Taklifi lengkap dan contohnya, semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua, sekian dan terima kasih

Baca Juga: Arti Barakallah Fii Ilmi

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA