Apa penjelasan politik luar negeri indonesia yang bebas aktif

Anggota Pramuka Kota Bandung mengibarkan bendera negara-negara Asia-Afrika dan bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di depan Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (18/4/2017). Berikut penjelasan sikap politik luar negeri Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Setiap negara di dunia memliki tujuan serta kepentingannya masing-masing secara nasional termasuk Indonesia.

Untuk mencapainya, diperlukan cara yang sering disebut politik yang terkait langsung dengan negara bersangkutan dan kekuasaan di dalamnya.

Penerapan politik terkait langsung dengan negara dan kekuasaan.

Selain itu terdapat pula pengambilan keputusan, kebijaksanaan, serta pembagian atau alokasi.

Baca juga: Mengenal Teori Permintaan dalam Ekonomi dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Permintaan Konsumen

Baca juga: Mengenal Otonomi Daerah: Berikut Pengertian, Prinsip, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Terkait politik luar negerinya, Indonesia menganut bebas dan aktif.

Lalu, apa itu politik bebas aktif?

1. Politik Bebas Aktif

Setiap negara memiliki pandangan politik yang berbeda-beda termasuk Indonesia.

Politik negara Indonesia berkesinambungan dengan dasar negaranya yaitu Pancasila.

Secara teknis, politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif.

Politik Luar Negeri adalah kebijakan suatu negara dalam mengatur hubungan dengan negara lain dalam lingkup dunia internasional. Dengan demikian, politik luar negeri tentu saja berbeda antara negara satu dengan negara lainnya tergantung pada tujuan nasional masing-masing negara.

Politik Luar Negeri Indonesia

Dengan demikian, pengertian Politik Luar Negeri Indonesia adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Sedangkan politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Negara Indonesia aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional.

Politik Luar Negeri Indonesia adalah Bebas Aktif

Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif, negara Indonesia berhak menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan demikian, negara Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri negara lain.

Kebijakan politik luar negeri Indonesia akan menentukan kualitas hubungan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia. Hal ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan diplomasi. Pejabat yang menjalankan tugas diplomasi ini disebut diplomat.

Tugas diplomat yaitu menghubungkan kepentingan nasional bangsa Indonesia dengan dunia Internasional. Seorang diplomat tinggal dan menetap di negara lain sebagai wakil dari negara yang menugaskan.

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Landasan politik luar negeri Indonesia ada 2, yaitu landasan ideal dan landasan konstitusional.

1. Landasan ideal

Landasan ideal politik luar negeri Indonesia, yaitu Pancasila. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.

2. Landasan konstitusional

Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, yaitu UUD 1945. Landasan tersebut sangat penting bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia dalam menunjang tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia.

Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945.

Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”

UUD 1945 Pasal 11. “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.

UUD 1945 Pasal 13. Ayat 1 : “Presiden mengangkat duta dan konsul”. Ayat 2 : “Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Ayat 3 : “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Landasan kebijakan politik luar negeri secara legalitas ditetapkan dalam Tap No.XII/ MPRS/1966. Menurut Tap MPRS tersebut bahwa politik luar negeri RI secara keseluruhan mengabdikan diri kepada kepentingan nasional. Oleh sebab itu, maka politik luar negeri RI yang bebas dan aktif tidak dibenarkan memihak kepada salah satu blok ideologi yang ada.

Tujuan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Politik luar negeri yang bebas aktif diarahkan untuk mencapai tujuan nasional Indonesia. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia antara lain sebagai berikut:

  1. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara,
  2. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat,
  3. meningkatkan perdamaian internasional,
  4. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.

Perkembangan Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri Indonesia mengalami perubahan dan perkembangan yang dinamis ini beriringan dengan perubahan dan perkembangan kehidupan dalam negeri dan konstelasi politik internasional. Berbagai perubahan tersebut memberikan perubahan sekaligus tantangan dalam formulasi kebijakan dan implementasi politik luar negeri Indonesia.

Perumusan dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia sejak masa Orde Lama hingga saat ini memiliki dinamika  yang beragam, khususnya jika dilihat berdasarkan faktor domestik. Perubahan kondisi lingkungan domestik secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi politik luar negeri Indonesia. Perubahan kepemimpinan nasional memperlihatkan adanya perubahan dalam arah, agenda dan bahkan substansi politik luar negeri Indonesia

Peran politik luar negeri Indonesia terus mengalami kemajuan ditandai dengan semakin meningkatnya peranan Indonesia di kancah internasional, misalkan salah satunya adalah terpilihnya Indonesia sebagai anggota dewan keamanan PBB. Disisi lain, kebijakan luar negeri Indonesia memiliki dampak signifikan terhadap kekuatan pertahanan keamanan nasional dn wawasan nusantara.

Politik Luar Negeri Indonesia – Padamu Negeri

Jakarta -

Setiap negara membutuhkan politik luar negeri untuk menjalin hubungan baik dengan negara lain. Seperti apa sistem politik luar negeri Indonesia?

Ernest Petrič dalam bukunya Foreign Policy: From Conception to Diplomatic Practice, secara sederhana mendefinisikan politik luar negeri sebagai suatu kebijakan negara dalam memenuhi tujuan dan kepentingannya di arena internasional.

Politik luar negeri ini bertujuan untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara, meningkatkan perdamaian internasional, dan meningkatkan persaudaraan antar bangsa, dikutip dari E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun oleh Kemendikbud.

Tak hanya itu, politik luar negeri juga dapat membantu suatu negara mendapatkan barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan dan kemakmuran domestiknya.

Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Aturan ini mencakup penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.

Merujuk pada aturan tersebut, politik luar negeri merupakan kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Sistem Politik Luar Negeri Indonesia

Sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional. Dalam pelaksanaannya, sistem tersebut didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Sistem politik luar negeri Indonesia ini dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional da luwes dalam pendekatan.

Presiden dapat melimpahkan kewenangannya dalam melaksanakan hubungan dan politik luar negeri kepada menteri. Selain itu, dia juga dapat menunjuk pejabat selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarakan hubungan

Dijelaskan lebih lebih lanjut dalam UU 37/1999, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia haruslah merupakan cerminan ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang mempengaruhi dan menjiwai politik luar negeri Republik Indonesia.

Melansir laman Kementerian Luar Negeri, asas-asas yang mendasari politik luar negeri Indonesia pertama kali dikemukakan oleh wakil presiden kala itu, Mohammad Hatta, pada 2 September 1948 di Yogyakarta.

Dalam sidang Kelompok Kerja Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai cikal bakal DPR RI, Wakil Presiden Hatta yang kala itu merangkap Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Republik menjelaskan sikap pemerintah di berbagai masalah domestik dan internasional.

Nah, itulah sistem politik luar negeri Indonesia. Secara umum, sistem tersebut mengacu pada landasan idiil, konstitusional, dan operasional.

Simak Video "KPK Undang 20 Pengurus Parpol Ikuti Program Politik Cerdas Berintegritas"



(kri/nwy)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA