Sebutkan hal-hal yang dapat kita lakukan dalam menerapkan norma dan etika dalam lingkungan keluarga

Oleh: Frista Zeuny

Dewasa ini, pendidikan karakter merupakan sebuah harapan untuk meminimalisir efek buruk bagi kemajuan bangsa. Dimana pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Masalah terbesar yang dihadapi oleh suatu bangsa, termasuk bangsa Indonesia adalah munculnya berbagai macam krisis, diantaranya krisis ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan, keamanan dan moral. Namun diantara banyaknya krisis tersebut, yang menjadi masalah utama adalah krisis moral. Dengan adanya krisis moral akan memunculkan berbagai macam krisis lainnya.

Banyak bukti yang menjelaskan terjadinya kerusakan moral di masyarakat. Pada tingkat elit, rusaknya moral bangsa ditandai dengan maraknya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sementara, pada tingkat bawah (rakyat), ditunjukkan dengan merajalelanya berbagai tindakan kejahatan ditengah-tengah masyarakat, seperti penipuan, pencurian, penjambretan, permpokan, perkosaan maupun pembunuhan. Sedangkan di kalangan pelajar ditandai dengan maraknya seks bebas, penyalahgunaan narkoba, penyebaran foto dan video porno, serta tawuran.

Ketika zaman telah bertransformasi menjadi sebuah era komunikasi dan informasi yang begitu bebas dan terbuka, maka diperlukan sebuah tatanan nilai yang baik. Salah satunya dengan menerapkan pendidikan pancasila dan pendidikan karakter yang diterapkan dalam lingkungan keluarga. Pancasila sebagai ideologi bangsa ini seharusnya akan menjiwai setiap tingkah laku warganya. Namun hal sebaliknya cenderung terjadi, seperti ketika kita berselancar di media sosial, seolah terjadi ambivalensi antara gambaran masyarakat tentang orang indonesia dan kenyataan di dunia maya. Hal ini dapat dilihat dari begitu banyaknya ujaran kebencinya (hate speech) yang begitu mudah ditulis oleh pengguna media sosial.

Fenomena tersebut menyadarkan kita akan pentingnya pendidikan karakter. Pendidikan karakter akan berjalan efektif dan utuh jika melibatkan tiga institusi, yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Pendidikan karakter tidak akan berjalan dengan baik jika mengabaikan salah satu institusi, terutama keluarga. Pendidikan informal dalam keluarga mempunyai peranan penting dalam proses pembentukan karakter seseorang. Hal itu disebabkan, keluarga merupakan lingkungan tumbuh dan berkembangnya anak sejak usia dini hingga menjadi dewasa. Melalui pendidikan dalam keluargalah karakter seorang anak terbentuk.

Karakter juga dimaknai sebagai cara berfikir dan berperilaku yang khas tiap individu untuk hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. Karakter dapat dianggap sebagai nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya adat istiadat, dan estetika. Karakter adalah perilaku yang tampak dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bersikap maupun bertindak.

Karakter yang baik menurut Lickona (2013 : 82), terdiri dari mengetahui yang baik (moral knowing), menginginkan yang baik (moral feeling), dan melakukan hal yang baik (moral action), yang dalam penjelasannya disebutkan sebagai pembiasaan dalam cara berfikir, kebiasaan dalam hati, dan kebiasaan dalam tindakan.

Orang tua masa kini menaruh perhatian yang sangat besar kepada sekolah yag bagus dan bergengsi untuk membentuk anak-anaknya menjadi anak yang pandai, cerdas dan berkarakter. Akan tetapi dalam kenyataannya, harapan orang tua masih jauh dari realisasinya.

Karakter kita terdiri dari kebiasaan-kebiasaan kita. Kebiasaan yang terbentuk semasa kanak-kanak dan remaja kerap bertahan hingga dewasa. Orang tua dapat mempengaruhi pembentukan kebiasaan anak mereka, dalam hal yang baik maupun yang buruk.

Untuk menanamkan karakter pada diri anak ada beberapa metode yang bisa digunakan, antara lain :

Internalisasi adalah upaya memasukkan pengetahuan (knowing) dan keterampilan melaksanakan pengetahuan (doing) ke dalam diri seseorang hingga pengetahuan itu menjadi kepribadiannya (being) dalam kehidupan sehari-hari.

“Anak adalah peniru yag baik.” Ungkapan tersebut seharusnya disadari oleh orang tua, sehingga mereka bisa lebih menjaga sikap dan tindakannya ketika berada atau bergaul dengan anak-anaknya. Berbagi keteladanan dalam mendidik anak menjadi sesuatu yang sangat penting.

Inti dari pembiasaan adalah pengulangan. Jika orang tua setiap masuk rumah mengucapkan salam, itu telah diartikan sebagai usaha membiasakan. Bila anak masuk rumah tidak mengucapkan salam, maka orang tua mengingatkan untuk mengucapkan salam.

Masa anak-anak merupakan masa puncak kreativitasnya, dan kreativitas mereka perlu dijaga dengan menciptakan lingkungan yang menghargai kreativitas, yaitu melalui bermain.

Sebuah cerita mempunyai daya tarik yang menyentuh anak, dengan bercerita orang tua dapat menanamkan nilai pada anaknya, sehingga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Nasihat merupakan kata – kata yang mampu menyentuh hati disertai dengan keteladanan. Nasihat memadukan antara metode ceramah dan keteladanan, namun lebih diarahkan pada bahasa hati.

Memberi penghargaan kepada anak penting untuk dilakukan, karena pada dasarnya setiap orang membutuhkan penghargaan dan ingin dihargai. Selain penghargaan, hukuman juga bisa diterapkan untuk membentuk karakter anak. Penghargaan harus didahulukan, dibandingkan hukuman.

Dalam mensosialisasikan pendidikan karakter, orang tua mempunyai beberapa kendala, diantaranya :

  1. Perubahan zaman dan gaya hidup
  2. Pengaruh televisi pada gaya komunikasi anak
  3. Perbedaan watak dan jenis kelamin anak
  4. Perbedaan tipe kecerdasan anak

Dari berbagai kendala tersebut, orang tua harus senantiasa meningkatkan pengetahuan dan usahanya, serta harus lebih mengenal anak – anak agar penanaman karakter pada anak dapat berhasil.

Pendidikan karakter ini tidak akan berhasil dengan baik dan tidak akan berarti apa – apa, apabila keluarga melepaskan tanggung jawab pembentukan karakter hanya kepada sekolah. Peran keluarga dalam pendidikan anak teramat besar, keluarga merupakan unsur terkecil dalam masyarakat, dari keluarga pulalah anak belajar berperilaku dan bersikap sebagai anggota masyarakat yang bermartabat. Peran keluarga memiliki peranan yang penting, agar proses dalam setiap jenjang, jalur, dan jenis pendidikan serta berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.

Sumber :

//www.industry.co.id/read/10674/peran-keluarga-dalam-pendidikan-karakter, ditulis oleh Rahmad, M.Pd.

Muchlas Samani dan Hariyanto, Pendidikan Karakter, Bandung: Remaja Rosdakarya, cetakan ketiga, 2013, 43

Thomas Lickona, Educating for Character, Mendidik untuk Membentuk Karakter, terjemahan Juma Abdu Wamaungo, Jakarta: Bumi Aksara, 2013, 82

Amirulloh Syarbini, Model pendidikan karakter dalam keluarga, Jakarta: gramedia, 2014, 69 – 73

Enni k. Hairuddin, Membentuk Karakter Anak dari Rumah, Jakarta: Gramedia, 2014, 33-47

Apakah etika?

Pada masyarakat di belahan dunia manapun, terdapat nilai-nilai dasar perilaku yang secara umum diakui sebagai norma yang harus dipatuhi, selain peraturan atau norma hukum. Norma tersebut biasa disebut etika. Etika dalam arti sempit sering dipahami masyarakat sebagai sopan santun. Sedangkan etika secara umum/luas adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Etika merupakan suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama yang menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah kewaijban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat.

Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “Ethikos” yang artinya timbul dari suatu kebiasaan. Dalam hal ini etika memiliki sudut pandang normatif dimana objeknya adalah manusia dan perbuatannya. Ada juga pendapat para ahli. Menurut Soergarda Poerbakawatja, pengertian etika adalah suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan, serta pijakan kepada suatu tindakan manusia. Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat, etika adalah sebuah cabang ilmu filsafat yang membicarakan perihal suatu nilai-nilai serta norma yang dapat menentukan suatu perilaku manusia ke dalam kehidupannya. Sedangkan menurut Poerwadarminto, etika adalah ilmu pengetahuan tentang suatu perilaku atau perbuatan manusia yang dilihat dari sisi baik dan buruknya yang sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia.

Masih banyak lagi pendapat para ahli, dapat disimpulkan etika merupakan suatu ilmu yang berhubungan dengan perilaku dan bersumber dari akal dan berbeda dengan norma-norma lainnya. Terdapat beberapa karakteristik etika yang membedakannya dengan norma lainnya. Adapun ciri-ciri etika adalah sebagai berikut:

  • Etika tetap berlaku meskipun tidak ada orang lain yang menyaksikan.
  • Etika sifatnya absolut atau mutlak.
  • Dalam etika terdapat cara pandang dari sisi batiniah manusia.
  • Etika sangat berkaitan dengan perbuatan atau perilaku manusia.

Dengan demikian, selain sebagai norma yang terlihat pada perilaku, etika juga harus melekat/dijiwai oleh manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial/bermasyarakat dan di tempat kerja.

Apakah sekarang terjadi pergeseran etika?

Banyak orang berpendapat, saat ini terdapat krisis etika. Etika yang dianggap mulai luntur diantaranya norma-norma kesopanan yang lambat laun terasa berkurang dibandingkan dengan jaman beberapa dasawarsa yang lalu. Sebagai contoh pada masyarakat Jawa, penggunaan bahasa jawa ngoko, kromo alus, kromo inggil dahulu demikian tertib. Yang lebih muda sebisa mungkin menggunakan bahasa kromo kepada yang lebih tua tanpa memandang status sosial, jabatan, kekayaan dan sebagainya. Norma-norma itu sekarang dianggap bergeser. Perubahan teknologi dan pembauran budaya dari berbagai daerah/negara juga bisa menjadi penyebabnya. Sebagai contoh, dulu saat kita bertemu yag lebih tua, secara spontan kita akan menundukkan kepala kita sebagai tanda hormat. Sekarang norma-norma lambat laun mulai berkurang, kalau tidak bisa dikatakan hilang.

Pergeseran tersebut sebenarnya tidak bisa disimpulkan sebagai penurunan kualitas etika. Di Indonesia sendiri etika bermasyarakat merupakan aturan tidak tertulis yang terdapat/melekat pada ajaran agama, adat istiadat, budaya daerah yang sangat beragam. Di jenjang pendidikan sekolahpun, etika tidak diajarkan secara khusus, tapi melekat pada beberapa mata pelajaran. Seharusnya tanpa perlu diajarkan, etika sudah menjadi jati diri pada probadi manusia yang beragama yang hidup di tengah keluarga dan di tengah masyarakat, tanpa harus mempelajari norma-norma apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Bagaimana etika di tempat kerja

Pada berbagai profesi dan instansi, pengaturan etika dibuat/diserahkan kepada lembaga profesi dan instansi. Hal tersebut karena etika dan perilaku bisa spesifik pada berbagai profesi, sehingga perlu dibuat secara khusus sesuai profesi dan instansi masing-masing. Pada Kementerian Keuangan terdapat Kode Etik dan Kode Perilaku yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dalam berperilaku sehari-hari, setiap Pegawai harus berlandaskan pada nilai-nilai dan Kode Etik dan Kode Perilaku. Hal tersebut juga mengantisipasi adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat, maka untuk mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kementerian Keuangan, serta menjaga martabat dan kehormatan masing-masing pegawai. Hal tersebut bisa dipahami selain sebagai pedoman berperilaku sebagai pegawai Kementerian Keuangan juga sebagai antisipasi adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat agar Nilai Nilai Kementerian Keuangan tetap terjaga.

Nilai-Nilai Kementerian Keuangan meliputi: a. Integritas, yang berarti seluruh Pegawai harus berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh Kode Etik dan prinsip-prinsip moral; b. Profesionalisme, yang berarti seluruh Pegawai harus bekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab serta komitmen yang tinggi; c. Sinergi, yang berarti seluruh Pegawai harus berkomitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas; d. Pelayanan, yang berarti seluruh Pegawai harus memberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan para pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman; dan e. Kesempurnaan, yang berarti seluruh Pegawai harus senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

Dengan adanya landasan perilaku pegawai yang didasarkan pada nilai-nilai serta Kode Etik dan Kode Perilaku diharapkan bisa mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut tentunya buka sekedar dibaca dan dihapalkan tetapi harus diterapkan, dilaksanakan dan diejawantahkan dalam perilaku setiap pegawai, tidak hanya di tempat kerja tetapi juga di keluarga dan di kehidupan bermasyarakat.

Setiap pegawai adalah pemimpin, harus mampu menggerakkan dirinya dan orang-orang di sekitarnya untuk selalu melaksanakan landasan perilaku tersebut. Falsafah kepemimpinan “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani rasanya masih relevan diterapkan saat ini, Di depan menjadi panutan atau contoh, di tengah menjadi penyemangat atau penyeimbang, dan di belakang memberi dorongan.

Apabila dicermati dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, secara luas mengatur etika dan perilaku pegawai, sanksi apabila melanggar, mekanisme pemberian sanksi, sesuai tujuan akhirnya yaitu menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara. Setiap pegawai Kementerian Keuangan harus memahami dan mematuhinya. (Arief Nugroho/Kanwil DJKN Kalselteng)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA