Sebutkan enam anggota dewan yang disiapkan Umar bin Khattab untuk mengganti dirinya

Lihat Foto

?????

Makam Usman bin Affan di Baqi, Arab Saudi

KOMPAS.com - Khalifah Usman memerintah selama 13 tahun yakni dari 644-655 M atau 23-35 H.

Dikutip dari Khulafaur Rasyidin (2019), Usman merupakan sahabat karib Abu Bakar. Lewat Abu Bakar, ia bertemu Muhammad dan masuk Islam.

Usman bin Affan punya julukan Zunnuarain Walhijratain. Artinya memiliki dua cahaya dan dua kali hijrah.

Ia menikahi dua putri Nabi, Rukayah dan Umi Kulsum. Usman juga dua kali hijrah yakni ke Hasby dan Madinah.

Ia disegani karena berasal dari keturunan bangsa saudagar yang kaya raya.

Baca juga: Nama dan Gelar Khulafaur Rasyidin

Usman menggantikan Umar bin Khattab menjadi khalifah yang ketiga.

Sebelum Umar wafat, Umar telah mengangkat enam orang yang bertugas menentukan khalifah selanjutnya.

Mereka adalah Usman bin Affan, Ali bin Abi Talib, Talhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin Auf, dan Sa'ad bin Abi Waqas.

Keenamnya bermusyawarah untuk menentukan pengganti. Usman bin Affan dipilih karena paling senior.

Ia pun dibaiat sebagai khalifah di Masjid Nabawi pada 23 H atau 644 M di usia 70 tahun.

Baca juga: Masa Kekhalifahan Abu Bakar As Siddiq

Syura enam orang (bahasa Arab:شورى الخلافة بعد عمر) adalah syura yang diprakarsai oleh Umar bin Khattab menjelang wafatnya (tahun 23 Q/644 M) untuk menentukan pemilihan khalifah setelahnya dan menyebabkan dipilihnya Utsman bin Affan sebagai khalifah kaum muslimin. Umar mengharuskan semua orang untuk menerima pendapat syura dan memerintahkan uutuk dipenggal leher bagi para penentang. Imam Ali As dengan memperhatikan orientasi dan tujuan anggota-anggota yang dipilih memprediksi bahwa syura akan menyebabkan dipilihnya Utsman.

Penjelasan Kejadian

Menurut sebagian sejarah, seseorang yang bernama Firuz atau Abululu anaknya Mughirah bin Syu’bah melukai Umar bin Khattab khalifah kedua pada tanggal 23 Dzulhijjah tahun hijriah dan akibat dari luka tersebut, ia wafat 3 hari setelahnya. [1] Umar dalam kondisi sakit berpikir untuk menentukan penggantinya dan berkata:”Apabila Ma’adz bin Jabal, Abu ’Ubaidah bin Jarah dan Salim Maula Hudzaifah masih hidup, maka aku akan menyerahkan khilafah kepada mereka[2] , namun karena mereka telah meninggal, ia membuat metode baru untuk pemilihan khalifah setelahnya.

Pembentukan syura

Sebelum pemilihan khalifah dengan cara seperti ini, sebagian sahabat setelah Rasulullah Saw wafat, mereka berkumpul di Saqifah tanpa memperhatikan peristiwa yang pernah terjadi di Ghadir, 9 orang memilih Abu Bakar sebagai khalifah, kemudian dengan metode dan cara khusus meminta baiat semua orang. Argumentasi mereka adalah bahwa perkara pemilihan khalifah diserahkan kepada orang dan orang harus mengemukakan pendapat tentang khalifah mereka. Namun Abu Bakar di akhir-akhir hayatnya merubah cara tersebut tanpa melibatkan pendapat orang lain dalam perkara ini, mengangkat Umar sebagai penggantinya.

Umar bin Khattab mengenyampingkan (meninggalkan) dua cara sebelumnya dan memilih cara yang lain dan mengakui bahwa pemilihan Abu Bakar sebagai khalifah tidak berdasarkan pendapat kaum muslimin. Oleh karena itu, maka harus bermusyawarah dengan mereka[3] , memilih salah satu dari anggota syura yang terdiri atas 6 orang sebagai khalifah. Anggota-anggota syura ini adalah Imam Ali as, Utsman bin Affan, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Sa'ad bin Abi Waqqash dan Abdurrahman bin Auf. [4]

Menurut pendapat Umar, pemilihan khalifah harus berdasarkan kesepakatan mayoritas (suara terbanyak) anggota syura. Namun sebagaimana yang ia inginkan, apabila ada dua kelompok, masing-masing 3 orang dari kelompok tersebut memiliki pendapat yang berbeda, maka pendapat yang diterima adalah pendapat yang ada Abdurrahman dalam kelompok tersebut. Umar juga berkata:”Apabila seseorang dari anggota syura menentang pendapat mayoritas, maka lehernya dipenggal. Apabila ada perbedaan, kelompok yang berbeda dengan kelompok Abdurrahman tidak menerima pendapatnya, maka 3 penentang tersebut dibunuh, dan apabila anggota syura tidak bisa memilih seseorang setelah 3 hari, maka semua dipenggal lehernya. [5] 50 orang dari kaum Anshar bertugas untuk mengontrol dan mengawasi pelaksanaan wasiat ini. [6]

Orientasi Dan Tujuan syura

Sebagian meyakini bahwa penyusunan syura seperti ini akan berakhir dengan terpilihnya Utsman, karena sesuai dengan prediksi Imam Ali as, Sa'ad tidak menentang anak pamannya Abdurrahman dan Abdurrahman yang merupakan suami dari saudara perempuan Utsman, memberikan suara kepadanya. Dengan demikian, apabila Zubair dan Thalhah sepakat untuk memilih Ali juga tidak memberikan faedah, karena Abdurrahman adalah kelompok pendukung Utsman. [7]

Sa’ad sejak awal memberikan suaranya kepada Abdurrahman. Zubair membatalkan dukungannya kepada Ali sebagai kandidat khalifah. Abdurrahman mengumumkan bahwa dirinya tidak menginginkan khilafah, Thalhah adalah anak pamannya Abu Bakar dan penentang Ali, membatalkan dukungannya kepada Utsman. Oleh karena itu, hanya Ali dan Utsman kandidat khalifah[8] dan pendapat Abdurrahman menjadi sangat penting.

Keputusan Abdurrahman

Abdurrahman setelah 3 hari berunding dan berkonsultasi kepada beberapa orang terutama pemuka-pemuka arab dan pejabat, pertama-tama ia meminta Ali untuk berjanji, seandainya jika ia menjadi khalifah akan berbuat sesuai dengan kitabullah, sirah nabi, Abu Bakar dan Umar. Ali as dalam menjawabnya berkata: “Aku hanya ingin berbuat sesuai dengan ilmu, kemampuan dan ijtihadku berdasarkan kitab Allah dan sunnah Rasulullah”. Kemudian Abdurrahman menyampaikan syarat tersebut kepada Utsman dan ia langsung menerimanya.

Sebagian sumber menyebutkan bahwa Ali menganggap syarat Ibnu Auf adalah suatu bentuk tipu daya dan beliau berkata kepadanya: “Kau memilih Utsman supaya khilafah kembali kepadamu”. Ini bukanlah pertama kali kau mencegah dan menghalangi hak kami. Perkara ini telah berganti menjadi sunnah (kebiasaan) untuk melawan kami. [9] [10]

Catatan Kaki

  1. Muruj al-Dzahab, jld. 2, hlm. 320 dan 321.
  2. Al-Imāmah wa al- Siyasah, jld. 1, hlm. 42.
  3. Al-Musannif, jld. 5 hlm. 445; Al- Thabaqāt al-Kubrā, jld. 3, hlm. 344.
  4. Suyuthi, Tārikh khulafa, hlm. 129.
  5. Tārikh al yakubi jld. 2, hlm. 160; Ansāb al-Asyraf, Baladzuri jld. 2, hlm. 261.
  6. Suyuthi, Tārikh Khulafā, hlm. 129 dan 137.
  7. Nahjul Balāghah, Dasyti, hlm. 30; Syarh Nahjul Balāghah, Ibnu Abi al Hadid, jld. 1, hlm. 188.
  8. Tārikh al-Umam wa al-Muluk jld. 3 hlm. 296, Syarh Nahjul Balāghah, Ibnu Abi al Hadid, jld. 1 hlm. 188.
  9. (catatan 1:) Thabari menyebutkan peranan Amr bin Ash dalam peristiwa ini dan mengisyaratkan syarat-syarat yang dibuat oleh Ibnu Auf.
  10. Tārikh al-Ya’qubi, jld. 2, hlm. 162; Tarikh al-Umam wa al-Muluk jld. 3, hlm. 296 dan 302; al-Musannif jld. 5, hlm. 447; al-Tanbih wa al-Asyraf, hlm. 252 dan 253; Syarh Nahjul Balaghah, Ibnu Abi al-Hadid jld. 1, hlm. 194, al-Saqifah wa fadaq, hlm. 87.

Daftar Pustaka

  • Al-Bad’u wa al-Tarikh, Muthahhar bin Thahir Al Muqaddasi, Bur Sa’id, Maktab al-Tsaqafah al-Diniyyah Bi Ta.
  • Al-Imamah wa al-Siyasah al-Ma’ruf bi tarikh al khulafa, Abu Muhammad Abdullah bin Muslim bin Qutaibah ad-Dinawari, tahqiq Ali Syiri, Beirut Dar al Adlwa, cet. pertama 1990/1410.
  • Al-Saqifah wa al-Fadaq, Abi Bakar Ahmad bin Abdul Aziz al-Jauharial-Bashari, Beirut, Syarikat al-Katbi, 1413 Q.
  • Al-Tanbih wa al-Isyraf, Abu al-Hasan Ali bin al-Husein al-Mas’udi, Tashih Abdullah Ismail al-Shawi, al-Qahirah, Dar al-Shawi Bi Ta (Offet: Qom, Muassasat Nasyri al-Manabi al-Tsaqafah al-Islamiyah).
  • Kitab Jamal min Ansab al-Asyraf, Ahmad bin Yahya bin Jabir Al Biladzari, tahqiq Suhail Zakkar wa Riyadl Zarikli, Beirut dar al-Fikr, cet. pertama 1996/1417.
  • Syarh Nahjul Balaghah, Ibnu Abi al-Hadid, Mesir, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, 1387, 1382 Q.
  • Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari, tahqiq Muhammad Abu al-Fadl Ibrahim, Beirut, Dar al-Turats, cet. kedua 1967/1387Tarikh al-Ya’qubi, Ahmad bin Abi Ya’qub bin Ja’far bin Wahab Wadlih al-Katib al-Abbasi al-Ma’ruf bi al-Ya’qubi, Beirut, Dar Shadir, bi Ta.
  • Tarikh Khulafa, Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar, Halb, Dar al-Qalam al-Arabi, 1413 Q, 1993 M.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA