Sebutkan beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten atau kota

Jakarta -

Kewenangan pemerintah daerah dijabarkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Setiap pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur kepentingan masyarakat di daerah masing-masing.

Pemerintah daerah juga bertanggung jawab atas segala urusan yang terjadi di daerah kepengurusannya. Berikut informasi terkait kewenangan pemerintah daerah.

Kewenangan Pemerintah Daerah: Apa yang Dimaksud dengan Pemda?

Kewenangan pemerintah daerah dapat diketahui melalui penjelasan berikut. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi.

Tugas pembantuan pemerintahan daerah dilakukan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah yang melaksanakan tugas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Kewenangan Pemerintah Daerah: Apa Saja Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota?

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 2, urusan pemerintah daerah kabupaten/kota berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi di daerah yang bersangkutan.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1 mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai berikut.

  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum
  5. Penanganan bidang kesehatan
  6. Penyelenggaraan pendidikan
  7. Penanggulangan masalah sosial
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan
  9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
  10. Pengendalian lingkungan hidup
  11. Pelayanan pertanahan
  12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
  13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
  14. Pelayanan administrasi penanaman modal
  15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
  16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Pemerintah Daerah: Provinsi

Kewenangan pemerintah daerah provinsi sama dengan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, namun bedanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat 1.

Kemudian, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 13 Ayat 1. Di bawah ini tercantum poin-poinnya.

  1. Urusan pemerintahan yang lokasinya berada di lintas daerah kabupaten/kota
  2. Urusan pemerintahan yang penggunanya berada di lintas daerah kabupaten/kota
  3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya berada di lintas daerah kabupaten/kota
  4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.

Selanjutnya, kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan dapat disimak di halaman berikutnya.

(imk/imk)

Tgr | 15/12/2014 | Pemerintah |

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkan untuk mengganti UU 32 Tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan  keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Muatan UU Pemerintahan Daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan daerah.

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Berikut menggambarkan pembagian urusan pemerintahan.

Untuk urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Sedangkan Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.

Urusan Pemerintahan Wajib

Urusan pemerintah wajib yang diselenggaraan oleh pemerintah daerah terbagi menjadi Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Berikut pembagian urusan wajib.

Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota sebagaimana disebutkan diatas didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Berikut kriteria-kriteria urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:

  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
  5. Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah:

  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.

Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah:

  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.

Urusan Pemerintahan Pilihan

Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat dalam urusan pilihan adalah sebagai berikut.

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Urusan Pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
  • Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
  • Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah oleh pemerintahan pusat, kini setiap daerah menyelenggarakan urusan pemerintahannya sendiri. Penyerahan wewenang tersebut menjadikan pemerintah daerah mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Tips Hukum akan mengulas apa saja hak dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengurus pemerintahannya.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah, bahwa Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pemerintahan daerah dalam mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri harus menjalankan asas otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.Adapun kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah sebagai berikut:1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan, dan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.2. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan.3. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial dan  penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.4. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.5. Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota, pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.6. Pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.7. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota  dan  urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut:1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.2. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum.3. Penanganan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan masalah sosial,  pelayanan bidang ketenagakerjaan, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.4. Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan,  pelayanan kependudukan, dan catatan sipil, pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal.5. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya  dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA