Sebagai pemegang saham suatu perusahaan yang berbentuk PT Pak Helmi memiliki hak tanggung jawab

Tulisan ini untuk menjawab pertanyaan bagi yang masih khawatir dalam mendirikan dan/atau menjadi Pemegang Saham sebuah PT (Perseroan Terbatas). Khawatir mengenai hak pemegang saham dan tanggung jawab hukum terhadap PT.

Saham dalam sebuah PT? Bagaimana hak Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas (PT)?

Hak pemegang saham

Selanjutnya kita lihat hak-hak Pemegang Saham. Hak-hak Pemegang Saham antara lain sebagai berikut:

  1. Hak untuk hadir dan memberikan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun dalam hal ini keputusan RUPS diambil berdasarkan mayoritas suara Pemegang Saham. Misalnya A memiliki 2% kepemilikan di PT XYZ.  Pada RUPS PT XYZ , mayoritas (atau lebih 50% Pemegang Saham) menyetujui keputusan RUPS untuk membagi dividen.  Sedangkan A tidak menyetujui.  Maka keputusan RUPS tetap sah dan mengikat Perseroan, dan A harus tunduk pada keputusan tersebut.
  2. Hak untuk mendapatkan dividen atau pembagian laba PT
  3. Hak untuk mendapatkan penjelasan dari Direksi atas kinerja Perseroan.
  4. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama sebagai Pemegang Saham PT

Tanggung jawab hukum pemegang saham

Pasal 3 ayat 1 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”  Artinya bahwa dalam melakukan tindakan hukum atas nama PT, sebuah PT diwakili oleh Direksi.  Dengan demikian bahwa jika terjadi sesuatu yang bertentangan dengan hukum, maka yang harus bertanggung jawab adalah Direksi.  Dalam hal ini Pemegang Saham tidak dapat dituntut pertangungjawaban hukum jika PT melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Namun, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:

  1. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
  2. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
  3. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
  4. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Selanjutnya di dalam ayat (1) di atas, dinyatakan bahwa Pemegang Saham tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki. Artinya bahwa Pemegang Saham hanya bertanggung jawab “terbatas| pada saham yang disetorkannya. Misalnya A memiliki saham Rp 5 juta di sebuah PT XYZ.  Jika PT XYZ ini bangkrut atau mengalami kerugian, A hanya akan kehilangan maksimal sebesar Rp 5 juta tersebut. A tidak dapat dituntut bertanggung jawab sampai harta pribadinya.  Inilah yang membedakan sebuah PT dengan CV, Firma atau Persekutuan. Dalam Persekutuan, Sekutu bertanggung jawab terhadap kerugian Persekutuan sampai dengan harta pribadinya.

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika Pemegang Saham PT berbentuk Badan Hukum sendiri? apakah pemegang saham yang berbentuk Badan Hukum sendiri dapat dimintakan tanggung jawab hukum? Misalnya sebuah Yayasan B menjadi Pemegang Saham PT XYZ.  Karena tersangkut kasus hukum, PT XYZ pailit. Dalam hal ini Yayasan B hanya bertanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkannya pada PT.  Yayasan dan Pengurusnya tidak dapat dimintakan tanggung jawab. Hal ini dikarenakan sebagai Badan Hukum tersendiri, Yayasan memiliki aset dan kewajiban yang terpisah.

Referensi :

Tanggung Jawab Hukum dan Hak Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas (PT)

You're Reading a Free Preview
Pages 4 to 5 are not shown in this preview.

Peraturan mengenai Perseroan Terbatas diatur didalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Di dalam UU PT mengatur mengenai tanggung jawab pemegang saham dalam Perseroan Terbatas.

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU PT, pemegang saham Perseroan Terbatas (“Perseroan”) tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan di dalam pasal ini mempertegas ciri dari Perseroan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

Namun, masih ada kemungkinan pemegang saham harus bertanggung jawab hingga menyangkut kekayaan pribadinya  berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PT  yang menyatakan bahwa ketentuan di dalam Pasal 3 ayat (1) tidak berlaku apabila:

a.         persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b.         pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

c.         pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

d.         pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Selain itu berkaitan dengan masalah likuidasi, menurut Pasal 150 ayat (5) UU PT pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan. Kewajiban untuk mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi tersebut wajib dilakukan oleh pemegang saham apabila dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor yang belum mengajukan tagihannya.

Jennyke Setiono

Khansa2305 @Khansa2305

June 2019 1 2K Report

Sebagai pemegang saham suatu perusahaan yang berbentuk PT. Pak Helmi memiliki hak..
a. menerima pembagian dividen
b. ikut memipin perusahaan
c. mengawasi pekerjaan direktur
d. membantu pekerjaan direktur
e. melaksanakan keuangan perusahaan

dikahuda E. melaksanakan keuangan perusahaan

24 votes Thanks 50

More Questions From This User See All

Khansa2305 June 2019 | 0 Replies

Kebaikan BUMS secara non ekonomis adalah...a. mempermudah kegiatan ekspor dan imporb. merangsang sistem latihan kerjac. menambah lapangan kerjad. meningkatkan pendapatan negarae. meningkatkan perekonomian Answer

Recommend Questions

Nurdinbatu613 May 2021 | 0 Replies

Service radio dan tv mustika pada tanggal 1 januari 2006 memiliki perlengkapan servis seharga rp. 400.000 pembelian perlengkapan selama bulan januari 2006 seharga rp.600.000 sisa perlengkapan pada 31 januari 2006 ditaksir seharga rp. 300.000 atas dasar tersebut berapakah beban perlengkapan bulan januari 2006

dinda3966 May 2021 | 0 Replies

buku kas yang berbentuk Laporan atau halaman adalahtolong kak mau dibawa bsk

gesti61 May 2021 | 0 Replies

kalau akun perlengkapan sebelum penyesuaian pada akhir suatu periode menyebut saldo sebesar Rp.150.000.000 sedanhkan pada saat itu persediaan perlengkapan masih ada seharga Rp.30.000.000. maka ayat jurnal penyesuaian yang akan dibuat adalah..

jimmyvengeance5298 May 2021 | 0 Replies

Berapakah 1 sen jepang ke rupiah

putribn May 2021 | 0 Replies

komputer (klp 1) dan handphone (klp 1) pegawai dibeli 1 april 2005 dengan harga masing-masing sebesar Rp 70.000.000 dan Rp 40.000.000 metode penyusutan saldo menurun?

mahmudah4871 May 2021 | 0 Replies

Jelaskan peristilahan oikonomia dan charismatistike. Hubungkan istilah charismatistike pada ekonomi?

Mariomantarlo4750 May 2021 | 0 Replies

jelaskan hubungan antara pengakuan pendapatan dan beban di dalam laporan laba rugi dengan prinsip pengaitan ( matching principles ) !

ripipitriyanti8 May 2021 | 0 Replies

tolong di bantuan nya untuk soal ini teman2

muhammadkholik40 May 2021 | 0 Replies

cara membuat juranal penyesuaian

syifa5313 May 2021 | 0 Replies

Untuk membantu terselesaikannya pekerjaan tata usaha di bidang penggndaan warkat, alat yang diperlukan yaitu?

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA