Jakarta, CNN Indonesia --
Indonesia kini resmi memiliki 38 provinsi usai DPR mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.
Provinsi baru di Indonesia tersebut adalah Papua Barat Daya yang beribu kota di Sorong. Provinsi Papua Barat Daya ini mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Lihat Juga :
DPR Sahkan UU Pembentukan Papua Barat Daya, Jumlah Provinsi Jadi 38
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menambah jumlah provinsi di Indonesia yang semula 37 provinsi, menjadi 38 provinsi.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah melakukan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal.
"Kita harapkan dengan adanya pembentukan provinsi yang baru Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan karena kita lihat memang indeks pembangunan manusianya cukup tertinggal dan juga wilayahnya yang sangat luas serta infrastruktur yang masih perlu untuk dipercepat dikembangkan," ujar Tito.
Daftar Terbaru Provinsi di Indonesia
Berikut 38 provinsi di Indonesia beserta ibu kotanya.
- Nanggroe Aceh Darussalam: Banda Aceh
- Sumatra Utara: Medan
- Sumatra Selatan: Palembang
- Sumatra Barat: Padang
- Bengkulu: Bengkulu
- Riau: Pekanbaru
- Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
- Jambi: Jambi
- Lampung: Bandar Lampung
- Bangka Belitung: Pangkal Pinang
- Banten: Serang
- DKI Jakarta: Jakarta
- Jawa Barat: Bandung
- Jawa Tengah: Semarang
- DI Yogyakarta: Yogyakarta
- Jawa Timur: Surabaya
- Kalimantan Timur: Samarinda
- Kalimantan Barat: Pontianak
- Kalimantan Tengah: Palangka Raya
- Kalimantan Selatan: Banjarbaru
- Kalimantan Utara: Tanjung Selor
- Bali: Denpasar
- Nusa Tenggara Timur: Kupang
- Nusa Tenggara Barat: Mataram
- Gorontalo: Gorontalo
- Sulawesi Barat: Mamuju
- Sulawesi Tengah: Palu
- Sulawesi Utara: Manado
- Sulawesi Tenggara: Kendari
- Sulawesi Selatan: Makassar
- Maluku Utara: Sofifi
- Maluku: Ambon
- Papua Barat: Manokwari
- Papua: Jayapura
- Papua Selatan: Kabupaten Merauke
- Papua Tengah: Kabupaten Nabire
- Papua Pegunungan: Kabupaten Jayawijaya
- Papua Barat Daya: Sorong
Sebelumnya, pemerintah meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Dengan penambahan empat provinsi yang baru disahkan tersebut membuat Pulau Papua kini memiliki enam provinsi, yakni Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua menjadi undang-undang.
Dengan pengesahan tersebut, jumlah provinsi di Indonesia bertambah dari 34 menjadi 37 provinsi. Tambahan tiga provinsi baru ini merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Papua, yaitu:
- Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire
- Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Jayawijaya
- Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan harapannya terhadap pengesahan tiga undang-undang pemekaran ini demi kemajuan pembangunan di Papua.
“Kita harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih baik, yang penting tadi, pembangunan lebih cepat,” ucap Tito seperti dilansir Katadata.co.id, Jumat (1/7/2022).
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia mempunyai satu provinsi baru yakni Provinsi Papua Barat Daya. Dengan demikian, jumlah provinsi di Tanah Air menjadi 38.
Provinsi Papua Barat Daya mencakup enam wilayah yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Kota Sorong ditetapkan sebagai ibu kotanya.
Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Papua. Perihal pemekaran ini dituangkan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang
UU tersebut baru saja disahkan melalui rapat paripurna DPR yang melibatkan pemerintah pada Kamis (17/11/2022).
"Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya. Tentunya bagi Indonesia yang penuh sukacita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 Republik Indonesia," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat.
Kendati bergembira, Tito mengatakan bahwa masih banyak PR yang harus dikerjakan untuk membenahi provinsi baru ini ke depan.
"Masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua, baik pemerintah, kemudian daerah, dan tentunya juga dari DPR dan DPD RI, semua pemangku kepentingan," katanya.
Belum lama ini, pemerintah juga meresmikan tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua. Ketiga provinsi itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Provinsi Papua Selatan mencakup empat kabupaten yakni Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.
Sementara, Provinsi Papua Tengah memiliki delapan kabupaten yang terdiri dari Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Deyiai, Intan Jaya, Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya.
Lalu, provinsi Papua Pegunungan meliputi delapan kabupaten yaitu Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Tolikara, Yahukimo, Yalimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Pada Jumat (11/7/2022) kemarin, Mendagri melantik tiga penjabat (pj) gubernur di tiga provinsi itu.
Baca juga: Mendagri Minta DPR Segera Kirim Hasil Pengesahan UU Papua Barat Daya ke Presiden
Dengan bertambahnya Provinsi Papua Barat Data, berikut daftar 38 provinsi di Indonesia dan ibu kotanya: