Pernyataan yang menegaskan indonesia menganut teori kedaulatan hukum terdapat dalam

Photo by Dio Hasbi Saniskoro from Pexels

Bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Bobo.id - Apa bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia?

Seperti yang dipelajari sebelumnya, bentuk kedaulatan rakyat ada empat. Mulai dari kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum.

Bentuk kedaulatan Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945, bab "Bentuk dan Kedaulatan". Hanya ada satu pasal yang berisi tiga ayat dalam bab tersebut.

Baca Juga: Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Isinya adalah sebagai berikut:

1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

2. Kedaulatan berada di tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

Dari isi ayat-ayat di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa Indonesia menganut bentuk kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. 

Yuk, simak penjelasan selengkapnya tentang bentuk kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum yang dianut oleh Indonesia!

1. Kedaulatan Rakyat

Secara jelas pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Selain itu, dijelaskan pula kedaulatan rakyat dijalankan berdasarkan UUD.

Ini artinya UUD 1945 merupakan dasar dari seluruh pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia yang dijalankan oleh lembaga-lembaga negara.

Kedaulatan rakyat di Indonesia dijalankan dengan sistem perwakilan atau bisa juga disebut demokrasi tidak langsung.

Baca Juga: Macam-Macam Kedaulatan dalam Suatu Negara, Kedaulatan Tuhan hingga Kedaulatan Hukum

Meski begitu, putusan rakyat dijadikan peraturan pemerintah merupakan hasil kesepakatan dalam sebuah musyawarah.

Sebuah contoh bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat adalah adanya lembaga perwakilan rakyat. Mereka bertugas untuk mendengar dan mewujudkan keinginan rakyat dalam bentuk hukum.

Para perwakilan rakyat dipilih dengan cara pemilihan umum. Ini dilakukan agar orang-orang yang menjadi perwakilan adalah yang benar-benar dipilih rakyat,

Pemilihan umum (pemilu) juga merupakan bentuk terwujudnya kedaulatan rakyat di Indonesia.

Prinsip pemilu adalah dilakukan tanpa perantara (langsung), seluruh warga negara yang memenuhi syarat bisa mengikuti (umum), berhak menentukan pilihan sendiri (bebas), pilihan tidak akan diketahui siapa pun (rahasia), penyelenggara bersikap dan bertindak jujur, dan semua mendapatkan perlakuan yang sama (adil).

2. Kedaulatan Hukum

Di pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ini artinya penyelenggaraan negara Indonesia dilandaskan dengan hukum.

Hukum diberlakukan agar tercipta keadilan dalam hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Semua peraturan yang berlaku di Indonesia sudah berlandaskan hukum yang juga didasari dengan UUD 1945.

Baca Juga: Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4

Untuk menegaskan hal ini, di pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut:

"segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Ini artinya setiap warga negara memiliki kesetaraan di mata hukum. Tidak ada yang diberi hak istimewa.

Jadi, semua warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku dan siap menerima risiko jika melakukan pelanggaran.

Nah, teman-teman itulah tadi penjelasan tentang bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia, yaitu kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX, Satar dan T. D Haryo Tamtomo, Penerbit Erlangga, 2021.

Tonton video ini, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

tirto.id - Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara disebut sebagai kedaulatan. Ia adalah konsep abstrak mengenai pemegang otoritas dalam suatu pemerintahan politik. Konsep kedaulatan ini merupakan prinsip paling mendasar dalam suatu negara. Sebab, seluruh sistem kenegaraan ditentukan dari jenis kedaulatan yang dianut oleh negara tersebut.

Konsep kedaulatan Indonesia sendiri tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara RI (UUD) 1945 yang menjadi sumber hukum tertinggi, serta melandasi semua regulasi hukum di Indonesia.



Secara definitif, kedaulatan berasal dari bahasa Arab "daulah/daulat" yang artinya negara atau kekuasaan. Sementara itu, dalam bahasa Inggris, kedaulatan adalah sovereignty. Asal katanya dari bahasa Latin, "supranus" yang artinya teratas atau tertinggi. Contohnya, Indonesia menganut konsep kedaulatan rakyat yang memandang bahwa kekuasaan tertinggi Indonesia berada di tangan rakyat. Berdasarkan hal itu, sosok presiden Indonesia sebenarnya bukanlah pemegang kekuasaan tertinggi, sebab presiden bisa dimakzulkan. Dalam lima tahun periode pemerintahannya, presiden lain akan menggantikan.

Pada saat bersamaan, presiden penggantinya pun berasal dari rakyat. Jika rakyat tidak puas dengan kepemimpinan presiden, rakyat dapat melakukan protes. Bahkan, dalam tahap ekstrem, rakyat bisa memakzulkan presiden.

Berbeda halnya dengan negara yang menganut konsep kedaulatan raja seperti di Perancis atau Jerman di masa kepemimpinan Hitler. Dalam teori kedaulatan raja, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan raja. Seorang raja berkuasa secara mutlak atau absolut, dan ia dapat berbuat semaunya. Rakyat tidak memiliki pilihan lain kecuali menerima hal tersebut. Selain itu, biasanya penerus kekuasaan dalam negara berkedaulatan raja adalah anak keturunan dari raja tersebut.

Kedaulatan dalam UUD 1945

Karena kedaulatan merupakan konsep kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan, UUD 1945 menyinggung tiga konsep kedaulatan yang melandasi pemerintahan Indonesia, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.

Penjelasan mengenai tiga jenis kedaulatan ini dijabarkan oleh Waryanto dan Heri Prasetya dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) yang diterbitkan Kemendikbud.

1. Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan Tuhan mengacu pada konsep kekuasaan tertinggi atas suatu negara dipegang oleh Tuhan. Suatu pemerintah yang menganut kedaulatan Tuhan dianggap mewakili Tuhan dalam mengimplementasikan hukum ilahiyah di muka bumi.

UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dapat terjadi karena rida dan kehendak Tuhan. Dalam teori ini, ada interaksi intens antara urusan negara dan urusan agama dalam implementasi hukumnya. Isyarat mengenai kedaulatan Tuhan ini tercantum dalam alinea ketiga dan keempat dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 9 Ayat 1, dan Pasal 29 Ayat 1. Kendati demikian, bangsa Indonesia tidak sepenuhnya menganut kedaulatan Tuhan. Sebab, teori kedaulatan Tuhan menganggap penguasa negara atau daerah sebagai wakil Tuhan di dunia. Negara yang berpegang pada kedaulatan Tuhan disebut sebagai negara teokrasi.

2. Kedaulatan Hukum

Kedaulatan hukum adalah konsep bahwasanya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau daerah adalah hukum. Dengan demikian, rakyat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan penguasa harus taat terhadap hukum. Jikapun penguasa atau presiden melanggar hukum, ia harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada impunitas dalam kedaulatan hukum. Isyarat mengenai kedaulatan hukum ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Salah satu pernyataan UUD 1945 yang mengacu pada kedaulatan hukum menyatakan bahwa: "Indonesia adalah negara hukum". Prinsip negara hukum yang dinyatakan UUD 1945 adalah (1) prinsip supremasi hukum, (2) prinsip pembatasan dan pemisahan hukuman, dan (3) prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.

3. Kedaulatan Rakyat

Di antara tiga jenis kedaulatan yang disebutkan UUD 1945, teori kedaulatan yang paling dominan adalah konsep kedaulatan rakyat yang disebutkan dengan tegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, menyatakan bahwa "negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat". Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dipegang oleh rakyat. Suatu pemerintahan yang menganut kedaulatan rakyat memposisikan rakyat dalam kedudukan teratas. Bahkan, rakyat menentukan jalannya pemerintahan dan penguasa pun harus bertanggung jawab kepada rakyat. Konsep kedaulatan rakyat yang tercantum dalam UUD 1945 terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 Ayat 1, Pasal 2 Ayat 2, dan Pasal 6A Ayat 1. UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia menganut konsep kedaulatan rakyat. Karena itulah, pemimpin daerah dan negara berasal dari kalangan rakyat sendiri, dipilih oleh rakyat berdasarkan pemilihan umum, serta bisa dimakzulkan jika rakyat tidak puas dengan cara kepemimpinannya.

diskusikan bersama teman kelompokmu mengenai sikap yang mencerminkan sila ke-3 Pancasila di lingkungan rumah sekolah dan masyarakat kemudian tulis has … il diskusi kalian pada tabel berikut​

7 sikap yg sesuai dengan sila 1

jelaskan yg dimaksud dengan penyerbukan​

apa pendapat anda tentang pancasila​

sebutkan alat-alat perlembagaan indonesia​

mengapa pancasila berjumlah lima sila plissss dijawab​

assalamualaikum, tolong jawab ya kaksebutkan contoh sikap rela berkorban yg telah dibuktikan oleh para tokoh merumuskan pancasila!​

buatkan visi misi sekbid 2 Budi pekerti secepatnya

buatkan visi misi OSIS sekbid 2 Budi pekerti

buatkan visi misi sekbid 2 Budi pekerti

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA