perbedaan ushul fiqh dan fiqh

Ushul menurut bahasa artinya yang menjadi tempat berdirinya sesuatu, seperti akar adalah sebagai penguat tegaknya pohon, begitu juga ushul fiqih., jadi ushul fiqih menurut bahasa adalah pokok-pokok dari fiqih. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam Haromain dalam kitab Waraqat, yaitu :

“Kata-kata al-ashlu yang merupakan bentuk mufrad dari bagian pertama (yakni ushul) adalah sesuatu yang selainnya dapat didirikan di atasnya. Seperti (ungkapan) ashul jidar atau asal tembok yang berarti fondasinya dan ashlus syajaroh atau asal pohon yang yang berarti pangkalnya yang tertancap di dalam tanah”.

Dan menurut Imam Baidhowi معرفة دلائل الفقه إجمالا وكيفية الاستفادة منها وحال المستفيد

Memahami dalil-dalil fiqh secara global, bagaimana menggunakannya dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh (bagaimana berijtihad), serta kondisi (prasyarat)seorang mujtahid

Kata الفرع menurut bahasa yang artinya yang berdiri pada sesuatu, seperti cabang atau ranting pohon yang berada di atas asal atau akar, begitu juga الفرع dikatakan furu’ fiqih karena hokum-hukumnya merupakan cabang dari ushul fiqih.

Ushul menurut istilah artinya dasar/dalil atau قاعده yang bersifat keseluruhan, contoh: pada dasarnya ketetapan wajib sholat adalah karena adanya dalil, yaitu firman Allah SWT :

وَاَقِيْمُوْاالصَّلَاةَ

Dan dirikanlah shalat.(QS A-Nisa)

Dan bolehnya memakan bangkai bagi yang terpaksa karena tidak adanya makanan lain, hal ini bertentangan dengan hokum asal atau Qa’idah kulliyah bahwa setiap bangkai haram hukumnya.

Secara garis besar ushul fiqih itu adalah dasar bagi ilmu fiqih, seperti contoh:

Perintah الأمر itu pada hakikatnya menunjukkan wajib, النهي itu menunjukkan hukum haram, dan secara mutlak apa yang di kerjakan nabi, ijma’ dan qiyas merupakan hujjah.

Jadi, ilmu ushul fiqih pada hakekatnya adalah suatu metodologi hukum islam (suatu metode yang memuat prosedur dan teknik bagaimana hukum syari’at dapat dirumuskan untuk pedoman hidup dan bagaimana jalan pikiran pembentukan hukum islam tersebut).

Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;

“Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber “tafaqquh” (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).”

Hadits Nabi :

“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim).

Menurut bahasa “fiqih” berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqihan yang berarti mengerti atau paham berarti juga paham yang mendalam. Dari sinilah ditarik perkataan fiqih, yang memberi pengertian kepahaman dalam hukum syariat yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan menurut istilah adalah mengetahui hukum syara’ yang diambil dari dalilnya yang terperinci. Menurut sebagian ulama juga didefinisikan bahwa fiqih merupakan pengetahuan tentang hukum syara’ yang jalan penetapannya adalah ijtihad. Seperti mengetahui bahwa niat pada wudhu adalah wajib, witir adalah sunnah dan lain sebagainya. Yang di maksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu.

  • Perbedaan Antara Ushul Fiqh dan Fiqih

Sebagaimana dalam pembahasan tentang definisi Ushul Fiqh di atas, terdapat perbedaan makna etimologi antara kata ‘usul’ dan kata ‘fiqh’. Perbedaan lebih konkrit dalam makna terminologinya dapat dipaparkan sebagai berikut : a. Ilmu Ushul Fiqh merupakan dasar-dasar bagi usaha istinbath hukum, yakni menggali hukum-hukum dari sumber-sumbernya. Oleh itu, setiap mujtahid wajib mengetahui betul-betul ilmu Ushul Fiqh. Ini tak lain kerana tujuan ilmu ini adalah untuk mengimplementasikan kaedah-kaedah Ushul Fiqh terhadap dalil-dalil terperinci yang mengandung hukum-hukum cabang di dalamnya. Dengan demikian, kajian Ushul Fiqh sesungguhnya terfokus pada kompetensi orang-orang tertentu saja kerana tidak semua orang dapat mengkaji serta mengimplementasikannya.Hal ini berbeda dengan kajian ilmu fiqh. Jika ilmu Ushul Fiqh mesti diketahui oleh seseorang mujtahaid, maka ilmu fiqh harus dipahami oleh mukallaf (orang-orang yang dikenakan beban hukum) secara keseluruhan. Ini kerana ilmu fiqh merupakan kajian tentang ketentuan hukum bagi setiap perbuatan manusia. Dengan ketentuan hukum inilah beragam perdebatan dan persengketaan di kalangan masyarakat dapat dielakkan.

b. Pembahasan Ushul Fiqh berkenaan dengan dalil-dalil syar‘i yang bersifat global (كلي). Ia bertujuan untuk membuat rumusan kaedah-kaedah yang mempunyai fungsi memudahkan pemahaman terhadap hukum-hukum beserta sumber-sumber dalilnya secara terperinci. Sebagai contohnya adalah beberapa kajian seperti berikut :

1) Kajian tentang kedudukan dan tingkatan dalil, baik dalil tersebut mempunyai taraf qath’i (hanya mempunyai satu interpretasi) ataupun dhanni (multi-interpretasi).

2) Kajian tentang indikasi hukum lafadz perintah (الأمر) dan lafadz larangan (النهي) baik dalam al-Qur’an ataupun al-Hadits. Dalam kaitan ini kajian Ushul Fiqh menemukan rumusan bahwa lafadz perintah menunjukkan hukum wajib sedangkan kata larangan menunjukkan hukum haram sejauh tidak ada indikasi (قرينة) yang menyatakan sebaliknya. Oleh itu, kajian ini kemudiannya dapat melahirkan kaedah Ushul Fiqh sebagai berikut : الأ صل في الأمر يد ل على الوجوب والأصل في النهي يد ل على التحريم Artinya: “Hukum asal daripada perintah adalah wajib sedangkan hukum asal daripada larangan adalah haram”. 3) Kajian tentang lafadz-lafadz ‘am atau lafadz-lafadz khas baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadith. Kajian tentang hal ini kemudian melahirkan kaedah Ushul Fiqh: العام يتناول جميع أفراده مالم يخصص Artinya: “Lafadz am itu meliputi semua unit-unit di bawahnya sejauh tidak dikhususkan [ditakhsis] oleh lafadz lain”.

Sedangkan pembahasan dalam fiqh tidaklah demikian. Pembahasan ilmu fiqh adalah berkaitan dengan perbuatan mukallaf. Apakah perbuatan mukallaf itu dihukumi halal atau haram Apakah perbuatan mukallaf itu sah atau batal? Dalam menentukan aspek hukum perbuatan mukallaf tersebut digunakan dalil-dalil terperinci (تفصيلي) berdasarkan pada kaedah-kaedah Ushul Fiqh yang bersifat umum dan global (إجمالي).

Kenapa banyak orang-orang yang melanggar uu ite​

contoh konsumsi rumah tangga perusahaan​

Q.bendera ini dari....​

24. Perhatikan gambar di bawah ini! MASJID AGUNG DEMAK Gambar masjid di atas merupakan salah satu peninggalan dari Kerajaan Demak yang dijadikan pusat … kegiatan dakwah para Wali Sanga pada masa pemerintahan .... a. Raden Patah b. Sultan Abdul Mufakir c. Sultan Hamengkubwonol d. Fatahillah 25. Agar peninggalan-peninggalan sejarah yang dimiliki oleh bangsa Indonesia tidak punah, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melestarikannya. Salah satu upaya pemerintah untuk melestarikan peninggalan sejarah adalah .... a. membangun museum b. membangun masjid c. membuat alun-alun d. membuat rumah ​

19. Perhatikan gambar di bawah ini! Kesenian yang terdapat pada gambar di atas merupakan salah satu kesenian berasal dari daerah .... a. Jawa Barat b. … Jawa Timur C. Jakarta d. Kalimantan​

Peran kerjasama didalam bidang Pendidikan dalam lingkup ASEAN adalah... a. Menjalin kerja sama di bidang akademis dengan negara-negara di kawasan Asia … Tenggara. b. Mengundang dosen untuk memberikan kuliah di universitas negara lain.c. Mengikuti pertukaran pelajar dan mahasiswa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. d. Pertukaran kunjungan antar seniman ASEAN​

Keinginan yang mendorong manusia untuk melakukan tindakan ekonomi di sebut……. a. a,b,c, dan d semua benar b. Prinsip ekonomi c. Tindakan ekonomi d. Mo … tif ekonomi​

Apabila penghasilan seseorang tidak mencukupi maka melakukan ….. a. Tindakan ekonomi b. Penerapan ekonomi c. Motif ekonomi d. Prinsip ekonomi ​

Pranata Sosial gang di anggap kurang penting disebut ?​

buatlah 2 kalimat poster bertema lingkungan​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA