Perbedaan obat lianhua asli dan palsu

Jakarta | EGINDO.co – Berawal dari banyaknya testimoni dan pemberitaan tentang penggunaan Lian
Hua Qing Wen oleh pasien terjangkit Virus Corona atau dikenal (Covid-19) membuat obat herbal tersebut dicari banyak orang. Wajar saja, karena panik sebab berkembang pesat wabah Covid-19 di Indonesia dan di seluruh dunia.

Obat herbal Lian Hua Qing Wen ini dipopulerkan dan mendapat persetujuan dari Pemerintahan Beijing di China. Pada tanggal 16 April 2020, Beijing menyetujui herbal tradisional China ( TCM ) yang dipatenkan oleh Produsen Sun Tian yuan ke dalam perawatan untuk pasien Covid-19.

Obat-obatan tersebut yang dipatenkan khususnya butiran Jianhua Qinggan, Kapsul Lian Huan Qing Wen dan suntikan xue bi jing sebagai pengobatan Covid-19 di China.

Presiden Rumah Sakit TCM Tianjin, Zhang Bo Li mengatakan bahwa ketiga obat herbal tersebut telah melewati penelitian ketat oleh Adminitrasi dan digunakan secara umum dan luas di China. “efeknya tepat dan didukung dengan bukti bukti yang cukup sehingga kemungkinan kelak menjadi pilihan baru jika terjadi empidemi serupa di masa mendatang,” ujarnya.

Baca Juga :  China,Rusia Blokir Desakan AS Atas Sanksi PBB Terhadap Korut

Kepopuleran obat herbal Lian Hua membuat obat tersebut dicari dan diburu masyarakat. Hal itu juga yang membuka celah kemungkinan adanya pemalsuan obat herbal tersebut. Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) pertama kali merilis peringatan publik (public warning) pada 1 Juli 2020 lalu tentang peredaran produk Lianhua palsu dan illegal.

Tidak hanya pada Juli 2020, pada 30 April 2021 melalui laman resminya BPOM kembali memberikan penjelasan pada publik bahwa BPOM RI menghentikan donasi produk herbal untuk percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Dasarnya, hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap produk maka BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi produk tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan memiliki risiko lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya.

BPOM menjelaskan, produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar dan Phellodendron sebelumnya diperuntukan sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19, BPOM RI memberikan penjelasan.

Baca Juga :  Kekhawatiran Varian Omicron Picu Banyak Pembatasan Di Afsel

Pertama, produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang terdaftar di BPOM dan telah beredar bahwa produk tersebut memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar BPOM), yaitu dalam hal tidak adanya kandungan bahan Ephedra, seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar BPOM).

Kedua, BPOM telah melakukan kajian terkait keamanan dan manfaat kedua produk tersebut dengan hasil bahwa Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar BPOM) biasa digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya. Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swabtest menjadi negatif.

Ketiga, satu komposisi dari LQC yaitu Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Baca Juga :  Hong Kong Larang Penerbangan Dari India, Pakistan, Filipina

Keempat, Phellodendron, hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien Covid-19. Data tersedia baru sebatas penggunaan empiris. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix dan Cataranthus Roseusmelarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik. (AR)

Majalah Farmasetika – Lianhua Qingwen Capsules telah terdaftar sejak 13 Juni 2019 di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sebagai obat tradisional impor dari Cina (TI144348471) yang diproduksi oleh SHIJIAZHUANG YILING PHARMACEUTICAL CO LTD dengan importir PT Intra Aries. Banyak pemberitaan dan hasil uji klinik sementara yang efektif meredakan gejala COVID-19, membuat produk ini laku dan sayangnya banyak dipalsukan.

Tercantum di label berkhasiat untuk membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan meredakan batuk. Dikenal juga efektif untuk meredakan gejala influenza dan meningkatkan sistem kekebalan atau imunitas tubuh.

Sesuai hasil uji klinik terbatas pada 284 pasien COVID-19 menunjukkan bahwa obat ini efektif dalam mengurangi gejala dan aman untuk digunakan. Penelitian ini telah diterbitkan di jurnal phytomedicine pada Mei 2020, yang diperkuat oleh jurnal lainnya dari PlOS One, 11 September 2020 yang meneliti secara retrospektif kepada 154 pasien COVID-19.

Komposisi obat herbal ini memiliki komponen kunci seperti Lonicera japonica dan Forsythia suspense yang dapat memblokir pengikatan SARS-CoV-2 dengan enzim pengubah angiotensin.

Cablin Pogostemon telah terbukti dapat memperbaiki diare dan meningkatkan pertahanan tubuh pada saluran pencernaan. Rhodiola rosea dapat memperbaiki cedera paru-paru melalui penekanan stres oksidatif dan apoptosis dan penghentian peradangan paru.

Selain itu, Rheum palmatum dapat secara efektif melawan pengikatan protein lonjakan dan enzim pengubah angiotensin dan menekan pelepasan mediator inflamasi yang berlebihan, sehingga memperbaiki cedera paru-paru. Pengamatan ini telah memberikan bukti mengenai efek antivirus dari kapsul LH.

Beberapa pemberitaan yang menyarankan obat herbal ini seperti Kapolda Jatim Inspektur Jenderal M Fadil Imran membagikan obat herbal asal China kepada masyarakat yang terkonfirmasi positif bulan Juli silam membuat ramai di toko online.

Banyak sumber meragukan membuat BPOM RI pada 1 Juli 2020 sempat mengeluarkan seruan obat palsu untuk obat Lianhua ini

Berikut beberapa gambar bagaimana cara memilih mana yang asli terdaftar di BPOM dan yang tidak terdaftar dari obat herbal impor ini yang beredar di linimasa media sosial.

(Red./NW)

Sumber :

Obat Herbal Tiongkok Lianhua Efektif Kurangi Gejala Pasien COVID-19 //farmasetika.com/2020/09/27/obat-herbal-tiongkok-lianhua-efektif-kurangi-gejala-pasien-covid-19/

Lindungi Masyarakat dari Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik yang Berisiko terhadap Kesehatan, Badan POM Kembali Terbitkan Public Warning //www.pom.go.id/new/view/more/pers/551/Lindungi-Masyarakat-dari-Obat-Tradisional–Suplemen-Kesehatan–dan-Kosmetik-yang-Berisiko-terhadap-Kesehatan–Badan-POM-Kembali-Terbitkan-Public-Warning.html

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Republik Indonesia menemukan maraknya peredaran produk palsu dan ilegal Lianhua, salah satu suplemen asal Tiongkok yang banyak dikonsumsi pasien covid-19.

Produk palsu itu banyak dijual lewat media sosial maupun e-commerce. Karena itu, Badan POM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Indonesia E-commerce Association (idEA) untuk melakukan take down terhadap akun media sosial maupun e-commerce yang menjual produk Lianhua yang diduga palsu/ilegal.

Investigasi produk palsu dan ilegal itu dilakukan setelah pada 16 April 2020, PT Intra Aries melaporkan pengaduan pemalsuan produk Lianhua Qingwen Capsules yang berbeda dengan yang terdaftar di Indonesia.

Dari hasil investigasi Badan POM, terdapat beberapa jenis produk ilegal dan palsu Lianhua yang banyak dijual secara daring. Peringatan publik lalu diterbitkan pada 1 Juli 2020 dengan menunjukkan perbedaan mendasar produk asli dan palsu. Terhadap temuan tersebut, Badan POM melakukan tindak lanjut dengan menyisir produk Lianhua palsu dan ilegal dari peredaran melalui Balai Besar/Balai/Kantor Badan POM di kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Kedua, Badan POM meminta kepada Kementerian Kominfo dan idEA untuk malakukan take down akun e-commerce yang menjual produk palsu dan ilegal.

Badan POM terus mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cermat dengan memastikan terlebih dahulu apakah produk Lianghua Qingwen yang akan dibeli atau digunakan adalah produk yang terdaftar di Badan POM dengan pemilik dengan nomor izin edar (NIE) PT Intra Aries atau produk donasi.

"Sebab, komposisi produk Lianhua Qingwen Capsules yang terdaftar di Badan POM berbeda dengan komposisi produk Lianhua Qingwen donasi," tulis Badan POM dalam peringatan publiknya yang dirilis pada 19 Januari 2021.

Bantu redakan batuk
Saat ini, produk obat tradisional bermerek Lianhua Qingwen Capsules di Indonesia terdaftar dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT Intra Aries.

Indikasi produk Lianhua Qingwen Capsules yang disetujui oleh Badan POM adalah membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk. Aturan pakai yang disetujui adalah sehari 3 kali 4 kapsul dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter.

Pada awal 2020, ada persetujuan pemasukan produk Lianhua Qingwen Capsules oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli, dan Yayasan Adharta yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi Badan POM melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).

Sedangkan, untuk produk Lianhua Qingwen donasi, penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Jika 3 hari tidak ada perubahan agar hubungi dokter dan tidak boleh diperjualbelikan.

"Tidak boleh diperjualbelikan. Hanya diberikan secara gratis sebagai donasi kepada masyarakat, rumah sakit, dan tenaga kesehatan melalui BNPB atau langsung didistribusikan oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan Kepolisian RI/TNI," tegas Badan POM.

Sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan, pada produk Lianhua Qingwen donasi wajib ditempelkan stiker “Produk donasi, tidak untuk dijual” dan “Hati-hati dalam Penggunaan Harus dengan Pengawasan Dokter” dengan tulisan yang cukup jelas terbaca dan melekat erat pada kemasan.    

"Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk Lianhua Qingwen atau produk herbal lainnya yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan covid-19," tegas Badan POM. (H-2)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA