Penyelesaian kasus lagu “keke bukan boneka” yang diciptakan oleh kekeyi

Lagu Keke Bukan Boneka

Jakarta: Irfan Aulia Irsal dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menilai lagu Keke Bukan Boneka bukan tindak plagiarisme. Sebab, secara keseluruhan tidak serupa. "Dalam kontekstual seperti yang ada dalam kasus lagu Kekeyi dilihat secara lagu bukan plagiarisme, tapi mengutip bagian lagu tertentu itu harus dengan izin atau sepengetahuan pencipta lagu yang dikutip," kata Irfan berbincang dengan Medcom.id, Sabtu 6 Juni 2020.

Pada lagu Keke Bukan Boneka terdapat bagian yang terdegar persis dengan lagu Aku Bukan Boneka ciptaan Novi Umar untuk dinyanyikan Rinni Wulandari pada 2007. Aku Bukan Boneka diproduksi Sony Music Entertainment Indonesia.

"Dalam konteks Novi Umar sebagai pencipta diwakilkan oleh sebuah music publisher, maka nanti akan mengurus perizinannya memang music publisher tersebut," kata Irfan Aulia. "Kalau Novi Umar ini pencipta self-published, maka yang ingin menggunakan bisa langsung izin kepada penciptanya, tetapi dalam konteks ini Novi Umar itu harus diwakilkan oleh music publishing-nya Sony," terang Irfan.

Menurut Irfan, bagian Keke Bukan Boneka yang menyerupai Aku Bukan Boneka adalah mengutip sebagian. Persoalannya pada izin kepada pencipta lagunya.

"Pendapat pribadi saya, saya tidak melihat plagiarisme karena ini mengutip sebagian, yang menjadi masalah berizin atau enggak," kata Irfan.

Faktor lain yang membuat Irfan menilai lagu Keke Bukan Boneka bukan plagiarisme adalah pengalaman mendengarkan musik dari penyanyinya. "Bisa saja dia pernah dengar-dengar tapi  dia enggak tahu lagunya pernah dipopulerkan sebelumnya, cuma dia terbatas untuk mencari tahu," kata Irfan.

Rahmawati Kekeyi Putri Cantikka merilis video musik perdana berjudul Keke Bukan Boneka, Jumat 29 Mei 2020. Pada opening, tertulis lagu dan lirik diciptakan Kekeyi, arranger music dan editor dari Studio68 Record, dan video dari sutradara Helmi Priyo Susanto. Video Keke Bukan Boneka langsung melesat dalam trending YouTube di Indonesia.

Namun, selang beberapa hari video itu di-take down oleh YouTube karena tertulis ada klaim cipta dari Rini Idol - Aku Bukan Boneka. Kekeyi pun melakukan klarifikasi melalui YouTube dunia MANJI bahwa tak ada unsur kesengajaan dan meminta maaf.

Video musik Kekeyi berjudul Keke Bukan Boneka kini telah pulih dan dapat disaksikan kembali di YouTube. Video Keke Bukan Boneka kembali masuk dalam daftar trending YouTube di Indonesia hingga Sabtu, 6 Juni 2020.

Editor : Elang Riki Yanuar

Anji Foto: instagram/@duniamanji

Kekeyi belum lama ini meraih pencapaian membanggakan. Video klip lagu Keke Bukan Boneka ciptaannya, berhasil memuncaki trending YouTube dan ditonton sekitar 10 juta kali dalam waktu kurang dari lima hari.

Namun, lagu Keke Bukan Boneka juga dituding sebagai tindakan plagiarisme. Sebab, sebagian lirik dan nadanya dianggap meniru lagu Aku Bukan Boneka yang pernah dipopulerkan Rinni Wulandari.

Anji Foto: Munady Widjaja

Perkara dirinya dituding sebagai plagiat tersebut berbuntut panjang. Pada Kamis (4/6) malam, video klip Keke Bukan Boneka di-takedown dari YouTube. Alasannya, lagu hasil karya Kekeyi itu dianggap menyalahi hak cipta.

Hanya saja, pada Jumat (5/6) siang, video klip tersebut kembali dapat disaksikan di YouTube dan memuncaki trending. Viewer dan komentar di video tersebut pun tidak hilang.

Mengenai itu, dibahas oleh Anji melalui video berjudul KEKEYI DAN KASUS PLAGIAT, yang diunggah ke kanal YouTube dunia MANJI pada Jumat malam. Saat video klip Keke Bukan Boneka di-takedown, Kekeyi memang meminta bantuan darinya untuk mengatasi masalah tersebut.

"Ini masalah yang sangat kompleks. Memang, sebagian dari lagu Keke Bukan Boneka sangat identik dengan lagu Aku Bukan Boneka yang diciptakan oleh Novi Umar dan dinyanyikan Rinni Wulandari. Menurut pengakuan Keke, dia tidak menjiplak lagu itu," ujar Anji mengawali analisisnya terkait tudingan bahwa Kekeyi melakukan plagiarisme.

Tampilan Kekeyi di Video Klip Perdana Foto: Instagram @rahmawatikekeyi

Sebelum memberikan analisis melalui video YouTube, Anji mengaku sudah berbincang dengan beberapa rekan yang mengerti perihal plagiarisme. Ia juga mencari tahu lewat video maupun buku.

"Masalah plagiarisme ini memang cukup pelik. Ada yang bilang, kalau sama delapan bar, baru dibilang plagiat. Ada yang bilang empat bar. Ada juga yang bilang dua bar juga bisa disebut plagiat," kata Anji.

Ia melanjutkan, penggunaan bar sebagai ukuran kuantitatif dari tindakan plagiarisme ini, memang terdapat dalam Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

"Tapi, sudah ada ketentuan terbaru, yaitu di Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014. Kalau saya enggak salah, di Pasal 44 Ayat (1), di situ menggunakan ukuran kualitatif. Artinya, dinilai dari bagian lagu yang substansial atau menjadi ciri khas dari lagu yang dimaksud," ucapnya.

Anji Foto: Munady

Ia kemudian memaparkan analisisnya, jika tindakan plagiarisme didasarkan pada ukuran kualitatif atau bagian yang substansial.

"Jika mengacu pada hal ini, yang dimaksud Novi Umar adalah benar karena bagian dari lagu Keke yang menurut dia sangat mirip dengan lagunya adalah bagian lagu yang menjadi ciri di lagu Aku Bukan Boneka. Ya, di bagian itu, 'Keke bukan boneka, boneka, boneka,' itu sama kayak 'Aku bukan boneka, boneka, boneka," tuturnya.

Ya, bagian dari lagu Keke Bukan Boneka yang dianggap hasil dari plagiarisme itu, memang substansial dalam Aku Bukan Boneka. Namun, menurut analisis Anji, bagian tersebut tak bersifat inti dalam lagu ciptaan Kekeyi.

"Karena yang sering sekali dinyanyikan sama orang-orang dan di-cover juga adalah bagian chorus-nya atau reff. Itu adalah bagian paling penting mungkin dari lagu Keke Bukan Boneka. Jadi, berbeda sama yang Aku Bukan Boneka. Jika kita melihat unsur substansial, untuk hal ini, ukuran bagian penting atau substansial dari lagu Aku Bukan Boneka dan Keke Bukan Boneka adalah berbeda," paparnya.

Lebih lanjut, permasalahan ini, jika berkelanjutan, menurutnya bisa berbahaya bagi musisi atau komposer yang merilis lagu. Sebab, bisa jadi kasus baru akan muncul lantaran kemiripan di antara karya musik kerap terjadi, baik disengaja maupun tidak.

Anji lalu memberikan solusi bagi persoalan serupa. Menurutnya, sebelum masuk ke ranah hukum, masalah seperti ini bisa diselesaikan melalui mediasi.

"Kedua belah pihak bisa saja akhirnya berbagi hasil berdasarkan berapa banyak bagian lagu yang dianggap sama. Jika tidak terjadi kesepakatan, nih, ya, melalui jalur hukum. Di persidangan juga harus menghadirkan saksi-saksi ahli yang mengerti tentang kaidah-kaidah dalam musik. Setelah bisa dibuktikan, barulah akan diputuskan apakah benar lagu tersebut mirip," pungkas Anji.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA